Kemarin anak saya yang tertua meminta dibelikan spidol, ada lomba membuat poster di sekolah katanya. Malam harinya saya pun pergi mencari spidol yang dia butuhkan.
Dalam perjalanan hati saya berkata akankah uang saya akan di pergunakan untuk memperkaya orang yang sudah kaya, akankah saya membantu melahirkan “naga baru” lagi ? .
9 (sembilan) naga saja sungguh sungguh sudah membuat kita sangat repot, apalagi jika bertambah ?!
Tidak boleh, kata saya membatin ! saya mesti lebih selektif dalam berbelanja. Walaupun mungkin pedagang lokal dan kecil tidak selengkap toko besar, tapi setidaknya saya telah melakukan sesuatu,
walaupun dengan Rp.8000.- harga sebuah spidol yang saya beli di warung kecil tepi jalan .
Pada hari ini kita akan melanjutkan berbicara tentang ekonomi islam.
Beberapa tulisan sebelumnya kita telah membicarakan tentang riba, dan pada tulisan terakhir kita menggangkat tema mengenai transaksi riba fadhl dan riba nasiah dalam praktek dunia modern di pasar forex.
Untuk yang ingin membaca kembali bisa dilihat di http://ekonomi-islam.com/jual-beli-valas-forex-halalkah/
Topik tulisan kita pada hari ini adalah tentang Maysir : Inikah Formula Cepat Kaya?
Cermati 3 firman Allah berikut ini :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…” (QS. Al Baqarah : 219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maaidah : 90)
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu”.(QS.Al-Maidah ( 5 ) :90-91)
Didalam ayat ini terdapat empat perbuatan yang serentak dilarang 0leh Alloh SWT, yaitu:
- Meminum minuman keras
- Maisir/Berjudi
- Menyembah berhala
- Mengundi nasib
Pengertian MAYSIR
Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.
Secara istilah, Maisir adalah setiap Mu’amalah yang ketika dilakukan dia mungkin rugi dan mungkin beruntung.
Itulah definisi Maisir dalam istilah ulama, walaupun sebagian orang mengartikan Maisir ini ke dalam bahasa Indonesia dengan pengertian sempit, yaitu judi.
Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.
Dalam bahasa Arab, Judi berarti “Qimar”. Arti Qimar menurut Munjid adalah segala permainan yang dijanjikan bahwa yang menang akan mendapat sesuatu dari yang kalah ( Munjid cetakan ke XXI halaman 653 ).
Berikut ini 3 Cara Untuk Mendeteksi Suatu Transaksi Termasuk Judi:
- Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
- Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah
- Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya
Komponen utama perjudian adalah yang disebut dengan transaksi yang bersifat “zero sum game”.
Dalam transaksi seperti ini pihak yang dinyatakan sebagai pemenang mendapatkan pembayaran dari pihak yang kalah tanpa ada imbal jasa atas pembayaran tersebut.
Jadi pihak yang menang bertambah kekayaannya dan sementara itu pihak yang kalah berkurang kekayaannya dalam jumlah yang sama.
Penambahan dan pengurangan tersebut kalau dijumlahkan akan sama dengan nol.
Itulah esensi dari “zero sum game”.
Selain itu kerugian dan keuntungan sama sekali tidak menyertakan imbal jasa.
Untuk jelasnya kita akan membahasnya dengan contoh berikut ini.
Contoh pertama.
Dalam pertandingan final piala AFF 2016, antara Indonesia vs Thailand , wasit dari Jepang melempar koin untuk menentukan tim mana yang menendang bola pertama kali .
Apakah ini termasuk kedalam judi ?
Tentu kita sepakat bahwa Undian semacam itu tentunya tak bisa disebut perjudian 🙂
Contoh Kedua Si A dan si B bersepakat untuk main tebak-tebakan angka mobil yang lewat.
Kalau mobil yang lewat ternyata bernomor polisi genap maka si A menang dan sebaliknya jika ganjil maka si B yang menang.
Pihak yang menang mendapatkan pembayaran seribu rupiah dari pihak yang kalah untuk setiap ronde tebakan.
Apakah permainan ini merupakan perjudian atau bukan?
Bisa dipastikan anda akan berpendapat bahwa itu adalah permainan judi.
Dalam contoh berikut ini kita coba ganti kata “mobil” dengan “emas” dan kata “genap – ganjil” dengan “naik – turun harga”.
Si A dan si B bersepakat untuk melakukan transaksi derivatif dengan underlying (komoditas yang menjadi dasar perdagangan ) adalah harga emas.
Kalau besok harga emas naik maka si A menang dan mendapatkan pembayaran dari si B. Sebaliknya jika harga emas turun maka si B justru yang menang.
Dalam transaksi ini tidak ada jual beli emas antara kedua belah pihak. Harga emas hanya menjadi referensi untuk menentukan siapa yang menang dan yang kalah. Apakah termasuk kedalam judi ?
Silahkan lihat 3 unsur yang ada pada judi atau bandingkan dengan contoh yang kedua.
Contoh keempat, sekarang Kita coba ganti kata “mobil” dengan mata uang “USD-Yen” dan kata “genap – ganjil” dengan “BUY – SELL” .
Si A dan si B bersepakat untuk melakukan transaksi derivatif dengan underlying (komoditas yang menjadi dasar perdagangan ) nilai mata uang USD vs YEN.
Kalau nilai tukar USD vs YEN besok lebih besar dari nilai hari ini maka si A menang, maka si B harus membayar selisih nilai tukar.
Namun Sebaliknya jika Nilai tukar USD vs YEN lebih rendah dari hari ini maka si B yang menang, maka Si A harus membayar selisih nilai tukar.
Apakah termasuk kedalam kategori judi ?
Bisakah anda melihat persamaannya dengan contoh yang kedua ?.
Pada tahun 2011 Headline di berbagai media di seluruh dunia dihebohkan oleh kerugian UBS senilai kurang lebih dua milyar dollar yang diakibatkan transaksi spekulasi valas.
UBS merupakan bank terbesar di Swiss sehingga kejadian tersebut menyedot perhatian dunia. Maklum, Swiss merupakan surganya penempatan dana dari nasabah kakap seluruh dunia termasuk juga mungkin dana hasil korupsi.
Baca beritanya disini https://finance.detik.com/moneter/1723391/ubs-dibobol-pialang-serakah-us-2-miliar
Perjudian semacam ini terlanjur disebut sebagai perdagangan dan investasi dalam kamus dunia keuangan. Padahal esensinya sama dengan permainan judi di kasino.
Sejatinya Perjudian ini jenisnya juga beragam. Misalkan judi pacuan kuda.
Perpaduan antara ketangkasan joki dan daya pacu kuda menjadi penentu si pemenang dalam judi ini.
Judi panahan jelas akan lebih mungkin dimenangkan oleh yang lebih tangkas.
Judi main kartu gaple jelas akan lebih banyak dimenangkan oleh yang lebih berpengalaman main kartu.
Judi index harga saham jelas akan lebih berpihak pada yang mampu memprediksi pergerakan harga saham, memahami technical dan fundamental analysist.
Intinya, tidak semua judi semata-mata ditentukan oleh faktor keberuntungan semata. Ada judi yang berdasarkan ketangkasan dan ada pula yang berbasis ilmu pengetahuan
Sebagai tulisan pertama, semoga mata kita semua bisa terbuka betapa jamaknya judi sebagaimana hal riba menghiasi hari hari kita selama ini.
Tentu saja jangan lupakan bahwa sedari kecilpun kita sudah umum melakukan judi. Lihat saja anak-anak yang bertaruh dalam permainan gambar dan kelereng (gundu) .
Siapa yang paling tangkas berhak atas seluruh gambar dan kelereng (gundu) kawan-kawannya.
Syukurlah itu dosa masa kecil, namun jangan diulang lagi ya… 🙂
0 comment
[…] Pada tulisan sebelumnya kita telah menyinggung pengertian Maysir dan Judi lengkap dengan 3 cara untuk mendeteksi suatu transaksi adalah Judi atau Tidak. Untuk yang ingin membaca kembali bisa dilihat di http://ekonomi-islam.com/maysir-3-cara-untuk-mendeteksi-suatu-transaksi-termasuk-judi-bagian-1/ […]