PENGERTIAN EKONOMI ISLAM MENURUT PARA AHLI
Dalam berbagai diskusi tentang ekonomi Islam yang penulis lakukan, ada 2 pertanyaan yang sering ditanyakan audiens yaitu:
Apakah ada ekonomi dalam Islam ?
Apakah yang dimaksud dengan Ekonomi Islam ?
Kedua pertanyaan ini sering menjadi pertanyaan baik dari kalangan masyarakat awam bahkan dikalangan mereka yang pernah berkuliah di kampus-kampus ekonomi.
Kita akan berusaha menjawab pertanyaan yang kedua dulu yaitu :
Apakah ada ekonomi, atau sistem ekonomi dalam islam ?
Menjawab pertanyaan ini bisa kita lakukan dengan dua dalil
Dalil Aqli atau dalil Akal tentang Ekonomi Islam
Dalam Islam, seluruh aktivitas kehidupan diatur. Dari kita bangun tidur hingga tidur kembali. Dari masuk rumah hingga keluar rumah . Dari manusia baru lahir hingga manusia itu meninggalkan dunia. Seluruhnya diatur oleh Islam.
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengawal seluruh kehidupan manusia . Seluruh aspek sosial kemasyarkatan. Sosial budaya, pemerintahan, politik seluruhnya diatur oleh Islam.
Kesimpulannya, bagaimana mungkin aspek yang sepenting ekonomi , yang bicara tentang hajat hidup orang banyak tidak diatur oleh Islam ?
Sementara jika kita bicara 5 rukun islam hampir seluruhnya membutuhkan aktifitas ekonomi ( mungkin terkecuali syahadat – walaupun bisa saja untuk saksi kita butuh sedikit makan siang .. hehehe)
Dalil naqli . Ayat ayat ekonomi
Hikmah kaya dan miskin:
… نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا.. (الزخرف: 32)
“… Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain….” (Az-Zukhruf: 32)
Pemerataan harta:
…كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ…. (الحشر: 7)
“… Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….” (Al-Hasyr: 7)
Seputar zakat:
a. Perintah zakat:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (البقرة: 43)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)
b. 8 golongan mustahiq zakat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة: 60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Selanjutnya kita akan menjawab pertanyaan pertama : Apakah yang dimaksud dengan Ekonomi Islam ?
Berikut akan kita lihat pendapat para ahli : Pengertian ekonomi islam
Yusuf Qardhawi. Pengertian Ekonomi Islam merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
Umer Chapra. Menurutnya, ekonomi islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al–‘iqtisad al–syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
Muh. Nejatullah ash-Shiddiqi. Pengertian ekonomi islam adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).
M.M. Metwally. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.
Ziauddin Ahmad. Ekonom yang berasal dari Pakistan ini merumuskan pengertian ekonomi islam merupakan upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.
M. Syauqi Al-Faujani. Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
S.M. Hasanuzzaman. Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
Muh. Abdul Mannan. Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
Khursid Ahmad. Ilmu ekonomi Islam merupakan suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
M. Akram Khan. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
Veithzal Rivai dan Andi Buchari. Diuraikan pengertian ekonomi Islam sebagai suatu ilmu multidimensi atau interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, mencakup ilmu Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah serta ilmu-ilmu rasional. Dengan ilmu tersebut, manusia dapat mengatasi keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.
Louis Cantori, Ekonomi Islam adalah upaya merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Hadits) dengan esensi tujuan ekonomi islam adalah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
Pemenuhan kebutuhan yang bervariasi melahirkan berbagai macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam atau ekonomi syariah, kebebasan disini dibatasi aturan main (the rule of game) yang jelas dan kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want).
Untuk menambahkan khasanah berfikir kita, maka ekonomi islam itu adalah :
Ekonomi islam atau ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yg dalam aktifitasnya melarang saling zholim menzholimi yg bertujuan meningkatkan produktifitas dengan memacu sektor reel dan meggunakan zakat infaq dan sedekah sebagai distribusi pemerataan ekonomi.
Secara spesifik yang dilarang dalam ekonomi islam yaitu saling zholim menzholimi:
Bagaimana praktek saling menzholimi ini dalam ekonomi ?
Secara umum ada tiga praktek yang sering terjadi dalam muamalah yaitu :
1. MAYSIR
2. GHARAR
3. RIBA
Lihat juga pembahasan lengkapnya di 13 transaksi yang dilarang dalam islam
Kita akan coba bahas satu persatu :
1. MAYSIR
Perkataan Maisir bermaksud memperolehi sesuatu dengan mudah atau memperolehi keuntungan tanpa usaha. Islam melarang semua bentuk urusniaga di mana keuntungan kewangan diperolehi hanya berdasarkan nasib atau spekulasi dan bukannya dengan usaha gigih untuk mendapatkannya.
Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti perjudian.
Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk pemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”
2.GHARAR
DEFINISI GHARAR
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan). Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian.
Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian.
HUKUM GHARAR
Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”]
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah / 2 : 188]
3.RIBA
Menurut bahasa atau lugat, pengertian ribaartinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Untuk Lebih Mengetahui Tentang Riba Silahkan Baca
Riba si Penghambat Investasi (analisis ilmiah mengapa riba dilarang)
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Ciri Ekonomi Islam
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi islam menekankan empat sifat, antara lain:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggungjawab (responsibility)
Prinsip – Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Melihat keadaan keuangan modern saat ini yang banyak dipengaruhi oleh konsep kapitalis yang membolehkan banyak apa yang telah dilarang dalam agama Islam, ummat Islam akhirnya berusaha mencari suatu alternatif sistem keuangan yang dapat menghindarkan diri mereka dari berbagai macam kegiatan dan transaksi yang bertentangan dengan hukum yang mereka fahami dalam agama mereka.
Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat menghindarkan ummat Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut. Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi perbankan dan pasar keuangan modern. Belum lagi elemen gharar (uncertainty) dan maysir (gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa pasar keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak Ummat Islam.
Dengan konsep dasar merujuk kepada Ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa usaha kaum Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar keuangan Islam untuk mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang berlandaskan Syari’ah yang mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha Ahmed El-Naggar pada tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal yang menghindarkan segala transaksinya dari riba (berlandaskan syar’iah) dan diikuti oleh banyak usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan kini, perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur dan Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih mendalam.
Semoga Ekonomi islam terus berkembang di tanah air dan seluruh dunia
Ayo MEMBANGUN (ULANG) EKONOMI ISLAM