Sejarah Berdirinya Muamalat, Bank Syariah Pertama di Indonesia
Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama di Indonesia. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat Indonesia) memulai perjalanan bisnisnya pada tanggal 1 November 1991 atau 24 Rabi’us Tsani 1412 H.
Bank Muamalat Indonesia didirikan atas hasil gagasan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan para pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Latar Belakang Berdirinya Bank Syariah
Sektor perbankan merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Indonesia telah mulai melakukan deregulasi perbankan pada tahun 1983. Pada masa itu Bank Indonesia (BI) memberikan keleluasaan kepada bank untuk menetapkan suku bunga.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah menaruh harapan besar dengan kebijakan deregulasi akan mampu menciptakan kondisi bank yang efisien namun juga kokoh dalam menopang perekonomian negara.
Masih di tahun yang sama yaitu 1983, pemerintah Republik Indonesia memiliki rencana untuk mulai menerapkan sistem bagi hasil dalam perkreditan sebagai konsep dari perbankan syariah.
Gebrakan inilah yang membuat 5 tahun kemudian, pemerintah akhirnya dapat mengeluarkan paket kebijakan deregulasi perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuahkan terbukanya kesempatan seluas-luasnya bagi bisnis perbankan dalam menunjang pembangunan.Sayangnya kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa lebih banyak bank konvensional yang berdiri.
Namun beberapa usaha perbankan kedaerahan yang menjunjung asas perbankan syariah juga mulai bermunculan. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990 membentuk kelompok kerja demi dapat mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Awal Berdirinya Bank Muamalat
Pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 1990, terselenggara lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tema Masalah Bunga Bank dan Perbankan.
Ketua MUI saat itu, Hasan Basri kemudian membawa hasil dari pertemuan tersebut untuk dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 sampai 25 Agustus 1990.
Pertemuan ini kemudian mampu menghasilkan amanat dalam pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang dimaksud tersebut bernama Tim Perbankan MUI yang bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Dilakukan lobi melalui B. J. Habibie hingga akhirnya Presiden Soeharto menyetujui pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Tim Perbankan MUI tersebut dapat menghasilkan kesepakatan berupa berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, resmi berdiri pada tanggal 1 November 1991. Setelah itu, sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI kemudian resmi beroperasi di Indonesia dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-
Keberadaan bank syariah belum mendapatkan perhatian dan antusiasme yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional di awal-awal masa beroperasinya.
Landasan hukum pengoperasian bank dengan sistem syariah ketika itu hanya diakomodasi dalam salah satu ayat yang berbunyi “bank dengan sistem bagi hasil” pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa menetapkan rincian dan detil landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.
Perkembangan Bank Muamalat
Sejak resmi mulai beroperasi pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H, Bank Muamalat Indonesia terus melakukan inovasi dan mengeluarkan berbagai pilihan produk keuangan syariah seperti Asuransi Syariah (Asuransi Takaful), Dana Pensiun Lembaga Keuangan Muamalat (DPLK Muamalat) dan multifinance syariah (Al-Ijarah Indonesia Finance) yang semuanya merupakan terobosan baru di Indonesia.
Bukan hanya itu, salah satu produk yaitu Shar-e yang diluncurkan pada tahun 2004 juga menjadi tabungan instan pertama di Indonesia. Shar-e Gold Debit Visa yang diluncurkan pada tahun 2011 kemudian berhasil memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Kartu Debit Syariah dengan teknologi chip yang pertama di Indonesia.
Layanan ini juga dilengkapi dengan e-channel seperti internet banking, mobile banking, ATM, dan cash management. Kesemua produk perbankan tersebut berperan sebagai pionir produk syariah di Indonesia serta tentu saja menjadi tonggak sejarah penting di industri perbankan syariah.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, Bank Syariah pertama di Indonesia ini memperoleh izin sebagai Bank Devisa yang juga tercatat sebagai perusahaan publik non-listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada tahun 2003, Muamalat memberanikan diri melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 5 kali. Inilah yang membuat Muamalat menjadi lembaga perbankan pertama di Indonesia yang mengeluarkan Sukuk Subordinasi Mudharabah.
Aksi korporasi tersebut kian mengokohkan posisi Bank Muamalat Indonesia di dalam peta industri perbankan Indonesia.
Seiring kapasitasnya yang semakin cemerlang, Bank Muamalat kian berani melebarkan sayap dengan terus menambah jumlah jaringan kantor cabangnya di seluruh Indonesia.
Pada 2009, Bank tersebut kemudian mendapatkan izin untuk membuka kantor cabang di Kuala Lumpur, Malaysia dan menjadi bank pertama di Indonesia serta satu-satunya yang mewujudkan ekspansi bisnis di Malaysia.
Sampai sekarang ini, Bank Muamalat telah memiliki 325 kantor layanan termasuk 1 kantor cabang di Malaysia.
Operasional Bank Muamalat didukung pula oleh jaringan layanan luas berupa 710 unit ATM Muamalat, 120.000 jaringan ATM Bersama dan ATM Prima, serta lebih dari 11.000 jaringan ATM di Malaysia melalui Malaysia Electronic Payment (MEPS).
Bank Muamalat Kini
Menginjak Bank Muamalat yang ke 20 tahun pada 2012 lalu, Bank Muamalat Indonesia melakukan rebranding logo dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap citranya sebagai Bank syariah Islami, yang modern dan profesional.
Bank ini pun tak henti mencetak beragam pencapaian dan prestasi yang diakui baik secara nasional maupun internasional.
Hingga sekarang ini, Bank Muamalat beroperasi bersama beberapa anaknya dalam rangka memberikan layanan yang terbaik yaitu melalui Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) yang berperan dalam memberikan layanan pembiayaan syariah.
Selain itu, (DPLK Muamalat) juga berperan dalam memberikan layanan dana pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Tak ketinggalan, Baitulmaal Muamalat yang menawarkan layanan penyaluran dana Zakat, Infak dan Sedekah atau ZIS.
PT Bank Muamalat Indonesia berhasil kembali meraih predikat sebagai bank syariah terbaik di Indonesia versi majalah Global Finance. Acara pemberian penghargaan tersebut telah dilaksanakan pada 13 Oktober 2018 lalu di Nusa Dua, Bali bertepatan dengan IMF World Bank Annual Meetings.
Direktur Bisnis Retail Bank Muamalat, Purnomo B. Soetadi mengatakan bahwa penghargaan tersebut adalah yang kedelapan kalinya diraih oleh Bank Muamalat. Tentu saja hal ini berhasil menunjukkan reputasi dan kinerja perseroan diakui dalam skala nasional dan internasional.
Bank Muamalat sebelumnya pernah meraih penghargaan pada tahun 2009 hingga 2014 secara berturut-turut dan kemudian pada 2017.
Global Finance menjelaskan bahwa para pemenang penghargaan adalah para perusahaan yang dinilai mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan pembiayaan syariah serta telah berhasil memenuhi kebutuhan nasabah mereka sesuai dengan asas syariah. Bank yang terpilih juga dianggap mampu menciptakan landasan bagi pertumbuhan dan keamanan berkelanjutan di masa mendatang dengan cara penyampaian modern efisien.
Ingin menabung ? Bank Mumalat bisa menjadi pilihan terbaik untuk anda.