Siapa yang tidak kenal dengan Multi Level Marketing atau disingkat dengan MLM. Strategi pemasaran yang sudah sangat mendunia ini diikuti hampir setiap level masyarakat. Yang tinggal di kota ataupun desa. Yang kaya ataupun yang belum bekerja. Dan mungkin saja anda adalah salah satunya yang pernah atau sedang menggeluti jenis pemasaran ini
Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang MLM menurut sudut pandang ekonomi islam. Banyak yang mengatakan bisnis ini halal namun tidak sedikit juga yang antipati dan menyebutnya haram. Sama dengan tulisan tulisan saya sebelumnya, saya berusaha tidak menghakimi satu MLM tertentu. Tetap dengan gaya bahasa deskriptif persuasif dan argumentatif saya akan menyampaikan 17 syarat sehingga MLM itu bisa dikatakan sebagai syariah.
Apa itu MLM ?
MLM adalah strategi pemasaran berjenjang atau berantai, di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. MLM disebut juga network marketing karena produk yang dipasarkan langsung sampai ke tangan konsumen/pelanggan tanpa melalui jaringan distribusi yang panjang seperti pada bisnis tradisional/konvensional. Sehingga terlihat jelas bahwa bisnis network marketing merupakan efisiensi dari jalur pemasaran yang panjang seperti pada bisnis tradisional. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa MLM adalah suatu bisnis atau usaha yang mengutamakan jaringan dari orang-orang dalam bentuk tingkatan-tingkatan atau level yang bertujuan untuk memasarkan barang/jasa.
Banyak yang keliru menganggap Money Game, Arisan Berantai dan Skema Piramida sama dengan MLM atau mengira semua bisnis yang melakukan Sponsoring adalah MLM. Tidak sedikit pula yang memiliki pandangan negatif terhadap MLM karena mungkin pernah merugi di bisnis Money Game, Arisan Berantai atau Skema Piramida. Beberapa pendapat yang mengharamkan MLM beberapa argumentasinya ditujukan kepada Money Game/Arisan berantai . Untuk yang ingin mengetahui perbedaannya bisa dilihat pada tulisan sebelumnya http://ekonomi-islam.com/arisan-berantai-mengapa-diminati-dan-apakah-hukumnya/
Dari penelitian yang saya lakukan pada beberapa MLM yang ada, dengan tentu memperhatikan Fatwa MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009, (anda bisa download disini http://ekonomi-islam.com/kumpulan-peraturan-ekonomi-islam/) . Ada 17 syarat yang harus diperhatikan betul betul oleh perusahaan yang menggunakan sistem MLM dalam mendistribusi dan menjual produknya kepada masyarakat. 17 syarat itu kita bagi dalam 3 komponen besar yaitu :
Perizinan
Produk
Sistem Jaringan
Saya akan coba jelaskan satu persatu :
Perizinan
Sebuah perusahaan MLM yang beroperasi di Indonesia setidaknya memiliki 2 persyaratan hukum :
- Memiliki SIUPL atau Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung yang dikeluarkan Departemen Perdagangan
- Terdaftar di APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) cek MLM yang anda ikuti di sini Apli.or.id
Produk
- Apakah Produknya ada, jelas serta bisa dilihat. Dalam sepengetahuan saya hanya BARANG yang bisa di MLM, sedangkan JASA tidak bisa. Beberapa waktu yang lalu ada perusahaan Haji dan Umroh yang menjual jasanya dengan sistem MLM, ujung ujungnya baru ketahuan itu adalah perusahaan money game/arisan berantai. Sehingga kalaupun dipaksakan bisnis JASA di MLM kan dengan seperangkat aturan yang ketat seperti yang sudah-sudah, tetap tidak bisa menutup kran peluang perusahaan memainkan aksi money game dalam operasionalnya.
- Produknya yang dijual halal terutama jika itu produk makanan mestilah sudah mendapat sertifikasi halal MUI dan lolos BPOM .
- Produk yang dijual jelas manfaatnya, bisa dipergunakan bukan produk abal-abal atau hanya “topeng” belaka.
- Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh
Sistem Jaringan
- Komisi diberikan dan ditransfer melalui bank syariah
- Komisi diberikan secara transparan, lewat mekanisme yang diketahui seluruh anggota jaringan. Artinya seseorang bisa mengetahui dengan pasti berapa hak yang diperolehnya dari aktivitas penjualan yang dia dan groupnya lakukan.
- Tidak ada persyaratan minimal untuk mendapatkan komisi, artinya Rp. 1 ,- penjualan pun diperhitungkan, serta perlu diperhatikan bahwa jika pada bulan itu komisinya seorang anggota tidak mencukupi untuk persyaratan minimal transfer (kurang dari Rp.10.000,-) komisi nya tetap diakumulasi sehingga mencukupi untuk mendapatkan haknya.
- Pemberian komisi tidak tergantung dari komposisi jaringan, seperti kanan kiri seimbang, persentase bonus pada jaringan di kaki gajah (istilah untuk group downline yang sangat besar melebihi downline lain yang dia miliki) atau aturan lain yang bertujuan menghilangkan hak dari seorang member
- Adanya mekanisme yang memungkinkan downline bisa “membalap” upline nya. Sehingga jika posisi upline sudah berada di bawah downlinenya otomatis komposisi group haruslah berubah. Hal ini untuk menghindari seseorang hanya makan “gaji buta” tidak bekerja namun mendapatkan hasil.
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Sehingga aturan jarak level seorang upline dengan downlinenya mestilah diatur. Jangan sampai hingga ke level berapapun seorang upline masih mendapatkan komisi dari kinerja jaringannya. Menurut hemat saya 5 level adalah jarak terjauh seorang upline bisa mendapatkan komisi dari aktivitas penjualan downlinenya.
- Adanya mekanisme yang memungkinkan seseorang bisa menjadi anggota tanpa upline pribadi. Maksudnya, uplinenya adalah langsung perusahaan. Tujuannya adalah untuk keadilan dalam komisi dan lain sebagainya. Sehingga pilihan untuk bergabung melalui seorang upline adalah pilihan pribadi karena kemudahan dan fasilitas yang diberikan seorang upline seperti support system, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh seorang downline. Namun jika seorang downline tertarik entah itu karena membaca di internet dan lain sebagainya, dia tidak diharuskan mencari upline pribadi. Cukup dengan langsung bergabung diperusahaan.
- Tidak ada tutup point yang menjadi dasar pemberian komisi. Tutup point diartikan sebagai prestasi, yang jika dilakukan seorang member bisa mendapatkan bonus dari perusahaan. Jadi ada KOMISI yang diberikan tanpa persyaratan apapun kecuali volume penjualan dan BONUS yang diberikan dengan syarat syarat yang jelas, misalnya lewat tutup point. Karena banyak kasus tutup point malah menjadikan member menumpuk barang sehingga terjadi pemborosan dan kemubaziran.
- Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus individu atau kultus perusahaan, maksiat dan lain-lain
- Perusahaan dan member tidak melakukan penipuan dengan memberikan bonus yang berlebihan dan tidak lazim yang biasanya dilakukan diawal-awal perkembangan perusahaan. Tujuan sebenarnya hanyalah penipuan bagi calon anggota lainnya. Jika seorang upline melakukan kedzaliman dengan mengajarkan kebohongan maka akan terciptalah penipuan berantai ke seluruh groupnya.
- Perusahaan tidak pernah atau sangat jarang mengganti sistem jaringan. Seringkali yang diotak-atik perusahaan adalah penghitungan point barang, persyaratan untuk menduduki suatu level dalam jaringan, persyaratan komisi, persyaratan bonus, dan sejenisnya. Perusahaan banyak yang tidak siap ketika perusahaannya berkembang pesat dan komisi yang diberikan kepada member menguras pendapatan bersih perusahaan. Jika ini terjadi, mulailah perusahaan mengubah aturan main.
Jika perusahaan MLM anda tidak memiliki poin-poin diatas, sebaiknya anda pertimbangkan kembali jika ingin aktif didalamnya. Perlu diketahui saat ini posisi seorang mitra jaringan belum begitu terjamin dalam sistem hukum di indonesia khususnya dalam aturan ketenagakerjaan. Berbeda halnya dengan seorang karyawan perusahaan yang hak dan kewajibannya diatur oleh UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Seorang mitra/member MLM posisinya masih begitu lemah setidaknya untuk ukuran di Indonesia.
Jika kita kembali lagi bahwa MLM adalah sebuah sistem yang dibentuk oleh perusahaan untuk menjual produknya. Maka MLM bukanlah perusahaan itu sendiri, namun MLM adalah sebuah strategi marketing yang di adobt oleh perusahaan. Jadi apakah memungkinkan jika perusahaan ketika produknya telah dikenal masyarakat kemudian mengganti sistem pemasarannya ke sistem konvensional ? Mungkin saja.Tapi bukankah perusahaan sekarang sudah untung lewat mekanisme network jaringan, mengapa dia harus mengganti dengan sistem lain. Bisa saja kita berpendapat begitu, namun tetap itu semua tergantung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Ditahap inilah posisi seorang “pebisnis” MLM menjadi rentan. Belum lagi jika dia terbukti melanggar aturan perusahaan yang ujung-ujungnya dia harus kehilangan seluruh jaringannya bahkan didepak dari perusahaan yang telah dibinanya puluhan tahun. Cerita cerita seperti ini sangat banyak bertebaran di sekeliling kita. Sayangnya seorang “pebisnis” MLM tidak memahami aturan aturan yang ada di perusahaan seperti “mengambil” downline group yang lain, memanipulasi sistem atau ada juga yang menjadi anggota di lebih dari satu MLM. Padahal kesemuanya itu terlarang.
Jika group yang dimiliki masih kecil serta belum banyak tenaga dan waktu yang dihabiskan untuk membangunnya mungkin anda tidak akan risau, namun ketika posisi sudah mapan, penghasilan sudah puluhan juta lalu perusahaan meng KICK anda dari perusahaan, selesailah sudah !. Begitu pun jika kita membaca UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan ataupun UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen belum mengakomodir kepentingan “pebisnis” MLM. Sedemikian pentingnya keberadaaan aturan yang jelas dan legal untuk melindungi seluruh “pebisnis” MLM .
Sebagai penutup, Bisnis MLM memanglah sebuah bisnis yang menjanjikan. Cukup dengan uang pendaftaran kurang dari Rp.100.000,- kita sudah bisa mengatas namakan suatu perusahaan besar untuk menjual produknya. Ada yang pesan baru dibeli, nyaris Zero Risk . Pendapatan yang diterima jika mampu menjual dan mengelola group dengan baik bisa hingga puluhan atau mungkin ratusan juta rupiah. Karena komisi yang anda dapatkan bukan hanya karena prestasi anda namun juga karena prestasi dari group anda. Hebat bukan !
Namun tetap jangan sampai kehilangan akal sehat. Ingat kembali apa kata Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi tentang keserakahan manusia. Cerdas dan bijaklahlah dalam memilih perusahaan MLM. Jangan sampai “habis manis sepah dibuang”.