Selain sektor riil (perdagangan dan jasa), dalam sistem ekonomi kapitalistik berkembang pula sektor non-riil atau sektor keuangan. Dalam sektor ini, uang tidak lagi dianggap sebagai alat tukar semata tapi juga sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan atau diambil ‘manfaatnya’. Salah satu bentuknya adalah “jasa” asuransi. Mereka memang menganggap usaha ini, sebagaimana perbankan, sebagai jasa. Padahal bila ditilik lebih jauh usaha tersebut adalah memperlakukan uang sebagai komoditi seperti disebut diatas. Maka asuransi adalah sebuah usaha yang mengambil keuntungan dari komoditas uang yang berputar dalam jasa jaminan.
Pengertian Asuransi
Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang Menurut Islam, menyebut bahwa asuransi berasal dan kata dalam bahasa lnggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah: “suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Pada awalnya asuransi dikenal di Eropa Barat pada Abad Pertengahan berupa asuransi kebakaran. Lalu pada abad 13-14, seiring dengan meningkatnya lalu lintas perhubungan laut antar pulau, berkembanglah asuransi pengangkutan taut. Asuransi jiwa sendiri baru dikenal pada awal abad ke-19. Kodifikasi hukum yang dibuat oleh Napoleon Bonaparte memuat pasal-pasal tentang asuransi dalam KUHD. Kodifikasi ini kemudian mempengaruhi KUHD Belanda, yang sebagiannya hingga sekarang masih dipakai di Indonesia.
Bentuk asuransi sekarang sudah sangat beragam. Disamping yang telah disebut, juga ada asuransi kecelakaan, asuransi kerusakan, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kredit, bahkan juga asuransi organ tubuh (kaki pada pemain bola, suara pada penyanyi dan sebagainya).
Tujuan asuransi pada pokoknya adalah mengalihkan risiko yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan kepada orang lain yang bersedia mengambil risiko itu dengan mengganti kerugian yang dideritanya. Pihak yang bersedia menerima risiko itu disebut penanggung (insurer). Ia mau melakukan hal itu tentu bukanlah semata-mata demi kemanusiaan saja (bahkan mungkin alasan sosial ini memang tidak pernah ada), tapi karena Ia melihat dalam usaha ini terdapat celah untuk mengambil keuntungan. Sebagai perusahaan. pihak penanggung bagaimanapun Iebih dapat menilai besarnya risiko itu dan pada pihak tertanggung (insured) seorang. Berdasarkan besar kecilnya risiko yang dihadapi penanggung dan berapa besar persentase kemungkinan klaim yang akan diterimanya. didukurig analisa statistik. perusahaan asuransi dapat menghitung besarnya penggantian kerugian. Dan dari jumlah inilah perusahaan memintakan premi kepada pihak tertanggung. Di luar itu, perusahaan asuransi masih memasukkan biaya operasional dan margin keuntungan untuk perusahaa. Ini merupakan teknik perusahaan asuransi untuk meraup untung. Bila biaya operasiorial dan margin keuntungan dari satu nasabah tentanggung sudah diperoleh, ditambah dengan perolehan bunga dan uang premi nasabah tiap bulan yang disimpan di bank, maka perusahaan asuransi tentu saja akan meraup untung berlipat-lipat dan semakin banyak nasabah yang berhasil digaet.
Memang diakui masih ada kemungkinan dalam prakteknya perhitungan teliti itu meleset. Dalam arti, masih ada bahaya besar bagi perusahaan bila menanggung sendiri. Tapi kemungkirian itu sangat kecil, kalau tidak bisa disebut tidak ada sama sekali. Disamping itu, perusahaan bisa berupaya agar risiko itu ditanggung pula oleh pihak lain. Inilah yang dinamakan reasuransi.
Bentuk Asuransi
Prof. KH. AIie Yafie dalam buku Mengga gas Fiqh Sosial, mengutip uraian Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia, dan Ny. Emmy Pangaribu Simanjutak, SH dalam Hukum Pertanggungan, menyebut ada beberapa bentuk asuransi.
Pertama, bila ditilik dan segi maksud dan tujuan yang hendak dicapai, asuransi dapat dibagi menjadi tiga, yakni Asuransi Ganti Kerugian, Asuransi Sejumlah Uang dan Asuransi Wajib. Asuransi Ganti Kerugian atau Asuransi Kerugian adalah suatu bentuk asuransi dimana terdapat suatu perjanjian berupa kesediaan pihak penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung. Ada kalanya penggantian kerugian yang diberikan oleh penanggung sebenarnya tidak dapat disebut ganti rugi yang sesungguhnya. Yang diterimanya itu sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak. Disebut kesepakatan, karena siapa yang mau nyawanya diganti dengan sejumlah uang? Asuransi yang demikian ini disebut Asuransi Sejumlah Uang atau Asuransi Orang, yang merupakan lawan (muqabil) dari asuransi ganti kerugian yang dianggap sebagai asuransi yang sesungguhnya. Yang termasuk golongan asuransi ganti kerugian ialah asuransi kebakaran, asuransi laut, asuransi pengangkutan di darat dan sebagainya. Dan yang termasuk golongan asuransi sejumlah uang ialah asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Di Barat istilah insurance digunakan untuk asuransi ganti kerugian, sedang assurance untuk asuransi sejumlah uang.
Dalam Asuransi Wajib, dikatakan wajib karena ada salah satu pihak yang mewajibkan kepada pihak lain dalam mengadakan perjanjian. Pihak yang mewajibkan ini biasanya adalah pihak pemerintah. Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai penanggung. Ia mewajibkan asuransi ini berdasarkan atas pertimbangan untuk melindungi golongan lemah dari bahaya yang mungkin akan menimpanya. Disamping itu juga ada tujuan lain, yakni mengumpulkan sejumlah uang premi yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk keperluan lain yang dianggap lebih penting.
Kedua, apabila ditilik dari sudut badan usaha yang menyelenggarakan asuransi, maka dapat dibagi menjadi dua, yakni Asuransi Premi dan Asuransi Saling Menanggung. Asuransi premi adalah bentuk asuransi biasa. Dalam asuransi ini terdapat suatu perusahaan asuransi di satu pihak yang mengadakan persetujuan asuransi dengan masing-masing pihak tertanggung secara sendiri-sendiri, dimana diantara tertanggung tidak ada hubungan hukum satu sama lain. Kebalikannya, di dalam asuransi saling menanggung ada suatu persetujuan dari semua para pihak tertanggung selaku anggota. Mereka tidak membayar premi, melainkan membayar semacam iuran kepada pengurus dan perkumpulan. Dan juga selaku anggota perkumpulan, mereka akan menerima pembayaran apabila memenuhi syarat, yang tergantung pada peristiwa yang semula belum dapat ditentukan akan terjadi.
Hukum Asuransi
Taqiyyudin al-Nabhani dalam kitab al-Nidzamu al-Iqtishady fi al-Islam, menyatakan bahwa asuransi adalah mu’amalah yang batil, oleh sebab dua perkara. Pertama, karena tidak terpenuhinya aqad dalam asuransi sebagai aqad yang sah menurut syara’. Kedua, karena aqad dalam asuransi tidak memenuhi syarat bagi sahnya aqad jaminan (dhaman).
Menurut Taqiyyudin, sebuah aqad dinilai sah oleh Islam bila aqadnya itu sendiri berlangsung secara sah, dan itu menyangkut barang atau jasa. Aqad terjadi menyangkut barang, baik dengan imbalan seperti dalam aqad jual beli, atau tanpa imbalan seperti dalam hibah atau hadiah. Aqad bisa pula terjadi pada jasa, baik dengan imbalan seperti dalam ijarah (perburuhan) atau tanpa imbalan seperti dalam aqad pinjaman (ariyah). Dilihat dan kategori ini, aqad asuransi tidaklah termasuk aqad, baik menyangkut barang ataupun jasa. Karena faktanya, aqad asuransi itu berkaitan dengan perjanjian atas jaminan pertanggungan. Janji ini tidak dapat dianggap barang, karena dzatnya tidak bisa dinikmati serta dimanfaatkan. Tidak bisa juga dianggap jasa, karena tidak ada yang bisa memanfaatkan janji itu baik secara langsung maupun tidak. Adapun didapatnya sejumlah uang berdasarkan janji kesediaan menanggung itu, tetap tidak dapat merubah fakta bahwa janji itu bukanlah jasa, karena uang pertanggungan itu hanyalah merupakan akibat dari kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dari itu jelaslah bahwa asuransi tidak memenuhi syarat agar bisa disebut aqad yang sah. Pendapat ini didukung oleh Khalid Abd. Rahman Ahmad dalam bukunya al-Tafkir al-Iqtishady fi al-Islam.
Masih menurut Syekh Taqiyyudin, jaminan (dhaman) adalah pemindahan harta pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam menunaikan suatu kewajiban. Dalam pemindahan harta seseorang kepada pihak lain itu disyaratkan harus ada penjamin (dhamin), yang dijamin (madhmun ‘anhu) dan yang menerima jaminan (madhmun lahu). Lalu agar jaminan itu sah, disyaratkan terjadi dalam perkara penunaian hak harta yang benar-benar wajib dipenuhi oleh yang dijamin, seperti hutang, atau yang akan jatuh tempo pemenuhannya, seperti mahar atau garansi terhadap barang dan sebagainya. Jika yang dijamin tidak mendapatkan apa-apa, maka dalam hal ini tidak terjadi pemindahan harta. Yang tidak wajib ditunaikan oleh pihak yang dijamin tentu lebih tidak wajib ditunaikan oleh pihak penjamin.
Dalilnya, Syekh Taqiyyudin menunjuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ dan Jawir. Dalam hadits ini diriwayatkan, “Rasulullah SAW pernah tidak bersedia menshalatkan (mayat) seorang laki-laki yang mempunyai hutang (semasa hidupnya). Rasulullah SAW. disodori jenasahnya (untuk dishalatkan), kemudian beliau bersabda: “Apakah Ia mempunyai hutang?” Mereka menjawab: “Benar, yaitu dua dinar.” Kemudian beliau bersabda: “Shalatkan sahabat kalian.” Kemudian Abu Qathadah al-Anshari berkata: “Biarkan hutangnya menjadi tanggunganku, ya Rasulullah. Maka beliau lalu mau menshalatkannya. Ketika Allah telah menaklukkan berbagai negeri di bawah kekuasaan Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Aku lebih utama bagi setiap mukmin dan diri mereka sendiri. Maka barang siapa yang meninggalkan hutang, akulah yang akan melunasinya, dan barang siapa yang meninggalkan warisan maka harta warisan itu bagi pewarisnya.
Kisah dalam hadits di atas menunjukkan adanya aqad jaminan, yakni dalam apa yang telah dilakukan oleh Abu Qathadah dengan menjamin kewajiban pelunasan hutang-hutang si mayat. Di situ Abu Qathadah memindahkan kepemilikan sebagian hartanya kepada si mayat untuk menunaikan hak harta berupa hutang yang tentu saja tetap harus dibayar oleh si mayit. Kisah ini juga menunjukkan bahwa dalam masalah jaminan terdapat pihak penjamin, yakni Abu Qathadah; yang dijamin, yakni si mayit; dan pihak yang mendapatkan jaminan (majhul). Jelas pula bahwa jaminan adalah kewajiban penunaian hak harta tanpa suatu imbalan apapun, karena Abu Qathadah yang bersedia menjamin pembayaran hutang si mayit memang tidak memperoleh apa-apa. Sementara, dalam kisah di atas, pihak yang dijamin, yakni si mayat, dan pihak yang mendapatkan jaminan, yakni orang yang berpiutang adalah sama-sama majhul. Dengan demikian hadits ini telah sangat jelas memuat syarat sahnya aqad jaminan (dhaman).
Berdasarkan ketentuan ini, aqad jaminan pada asuransi konvensional tidaklah memenuhi keseluruhan syarat bagi sahnya sebuah aqad jaminan yang disahkan syariat. Dalam asuransi memang seolah-olah terdapat pihak penjamin, yakni perusahaan asuransi; pihak yang dijamin, yakni nasabah; dan yang menerima jaminan yang tergantung pada jenis asuransi. Bila asuransi jiwa misalnya, berarti penerirna jaminan adalah ahli waris. Bila asuransi kecelakaan, kebakaran dan angkutan, yang menerima jaminan adalah nasabah itu sendiri. Tapi, bila ditilik lebih jauh, dalam asuransi itu sesungguhnya tidak ada pemindahan hak seseorang kepada orang lain. Perusahaan asuransi sendiri kenyataannya tidaklah menjaminkan hartanya kepada seseorang dalam menunaikan kewajiban pihak tertanggung (nasabah). Karenanya perusahaan asuransi tidak bisa disebut pihak penjarnin (dhamin).
Di sini juga tidak ada jaminan, karena tidak ada hak harta yang harus ditunaikan oleh seseorang yang dijamin. Tanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi berupa uang seharga barang atau sejumlah uang yang diserahkan oleh perusahaaan asuransi tersebut ternyata tidak otomatis diterima oleh penerima tanggungan ketika polis asuransi tersebut ditandatangani, baik secara tunai maupun dibayarkan kemudian. Dengan demikian perusahaan asuransi menjamin sesuatu yang tidak wajib dilaksanakan.
Dalam sistem asuransi juga tidak ada pihak yang dijamin (madhmun ‘anhu), karena perusahaan asuransi tersebut tidak memberikan jaminan kepada seseorang yang harus memenuhi suatu hak. Lagi pula ketika perusahaan asuransi berjanji menyerahkan pertanggungan atau menyerahkan uang ganti rugi pada saat terjadinya kerusakan, atau hilangnya barang atau terjadinya kecelakaan, hal itu sebenarnya merupakan imbalan dari sejumlah premi yang diserahkan oleh pemegang polis (pihak tertanggung). Dengan begitu jelaslah bahwa sistem asuransi adalah jaminan dengan imbalan ini tentu tidak sah, karena salah satu syarat sahnya jaminan adalah apabila pemberi jaminan tersebut berlangsung tanpa imbalan apapun. Karena itulah secara keseluruhan asuransi adalah batil. Bila aqad asuransi batil, maka harta yang diperoleh adalah haram karena diperoleh dengan jalan haram.
Takaful: Sebagai Alternatif
Sebagai kritik terhadap sistem asuransi konvensional yang dinilai mengandung riba, judi dan kedzaliman, di Indonesia telah berdiri perusahaan asuransi Islam (Takaful). Perusahaan ini diyakini berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah dalam mua’amalah yang menyangkut prinsip jaminan, syirkah, bagi hasil dan ta’awun atau takaful (saling rnenanggung). Berasal dan bahasa Arab, takaful berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Menilik pengertiannya, asuransi takaful barangkali bisa digolongkan ke dalam bentuk Asuransi Saling Menanggung.
Menurut para penggagas Takaful, setidaknya terdapat tiga keberatan dalam praktek asuransi konvensional. Pertama, unsur gharar atau ketidakpastian. Kedua, maysir atau untung-untungan, dan ketiga, riba. Ketidakpastian atau gharar tercermin dalam bentuk akad dan sumber dana klaim serta keabsahan syar’iy penerimaan uang klaim. Peserta asuransi tahu berapa yang akan diterima tapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan karena hanya Allah saja yang mengetahui kapan ia meninggal (dalam hal asuransi jiwa). Aqad yang terjadi dalarn asuransi konvensional adalah ‘aqd tabadduIi, yakni pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Padahal dalam Islam, harus jelas berapa yang akan kita bayar dan berapa yang akan kita terima. Dalam takaful unsur gharar dihilangkan. Akad yang dipakai bukan akad pertukaran tapi ‘aqd takafuli, yakni akad tolong menolong dan saling menanggung. Artinya, semua peserta asuransi Islam menjadi penjamin satu sama lainnya. Kalau salah satu peserta meninggal yang lain menanggung, demikian sebaliknya.
Masih menyangkut gharar, dalam asuransi konvensional ada ketidakjelasan menyangkut sumber dana pembayaran klaim. Peserta tidak mengetahui darimana dana pertanggungan berasal manakala ia meninggal atau mendapat musibah sebelum premi yang harus dibayarkannya terpenuhi. Luas diketahui dana itu diperoleh dari sebagian bunga yang didapatkan dari penyimpanan uang premi para nasabah oleh perusahaan asuransi di bank konvensional. Bahkan bisa dikatakan bahwa dari bunga uang premi para nasabah itulah perusahaan mendapat “keuntungan”, setetah dipotong untuk biaya operasional dan kemungkinan pembayaran uang tanggungan.
Dalam takaful, sejak awal nasabah telah diberi tahu dari mana dana yang diterimanya berasal, bila ia meninggal atau mendapat musibah. Ini dimungkinkan sebab setiap pembayaran premi sejak awal telah dibagi menjadi dua. Pertama masuk ke dalam rekening pemegang polis, dan kedua dimasukkan ke rekening khusus peserta yang diniatkan tabarru’ (membantu) atau shadaqah untuk membantu saudaranya yang lain, misalnya dua persen (bisa berubah-ubah tergantung jumlah pemegang polis; semakin banyak semakin kecil) dan jumlah premi. Jika ada peserta yang meninggal sebelum masa jatuh temponya habis, kekurangan uang pertanggungan akan diambil dan rekening khusus atau tabarru’ tadi.
Misalnya, seorang peserta mengambil waktu pertanggungan 10 tahun, dengan premi Rp 1 juta pertahun. Dari jumlah itu, dua persen (Rp 20 ribu) dimasukkan ke rekening khusus (tabarru’) sehingga rekening peserta menjadi Rp 980 ribu setahun. Dalam 10 tahun terkumpul Rp 9,8 juta. Karena ia menitipkan uangnya pada perusahaan, peserta berhak mendapat keuntungan bagi hasil, misalnya 70:30. Tujuh puluh persen untuk nasabah, sisanya untuk perusahaan takaful.
Bila peserta tesebut meninggal pada tahun kelima masa angsuran misalnya, ia akan mendapat dana pertanggungan. Dana itu terdiri dan: rekening peserta selama lima tahun (5 x Rp 980 ribu) ditambah dengan bagi hasil selama lima tahun dan uang tersebut, misalnya Rp 400 ribu, dan sisa premi yang belum dibayarkan 5 x Rp l juta= Rp 5 juta. Dari mana perusahaan takaful mendapat uang Rp 5 juta ini ?. Bagian lima juta inilah yang diambil dari dana tabarru’ tadi.
Jika peserta tersebut mengundurkan diri pada tahun kelima, ia mendapatkan kembali uang sebesar Rp 5,3 juta, yang terdiri dan Rp 4,9 juta dari rekening peserta selama lima tahun dan Rp 400 ribu dari bagi hasil selama lima tahun.
Dalam praktek asuransi konvensional, peserta yang mengudurkan diri sebelum jangka waktu pertanggungan habis biasanya tidak mendapat apa-apa. Karena uang premi yang sudah dibayarkannya dianggap hangus. Kalaupun bisa diambil itu hanya sebagian kecil saja. lnilah yang dimaksud unsur maysir (judi) dalam asuransi konvensional. Dalam praktek seperti ini, ada pihak yang (selalu) diuntungkan, yakni perusahaan asuransi, dan ada pihak yang dirugikan, yakni peserta. Memang kini ada asuransi yang memungkinkan peserta mengundurkan diri sebelum waktu pertanggungan habis. Tapi biasanya perusahaan asuransi menentukan sendiri batas waktu boleh tidaknya uang yang sudah dibayarkan peserta ditarik kembali. Misalnya tiga tahun. ini berarti sebelum tiga tahun (sebelum reversing period) peserta tidak bisa mengambil uangnya jika karena sesuatu hal mengundurkan diri. Selepas tiga tahun, peserta memang boleh mengambil kembali uangnya, tapi biasanya dipotong biaya administrasi.
Dalam takaful, reversing period atau masa dibolehkannya peserta mengambil uang yang telah dibayarkan (mengundurkan diri atau membatalkan kontrak) adalah sepanjang waktu pertanggungan. Kendati peserta baru membayar satu kali angsuran misalnya, ia berhak mendapatkan kembali uangnya jika mengundurkan diri, kecuali sebagian kecil yang dipotong untuk dana tabarru’.
Asuransi konvensional biasanya menginvestasikan dananya atas dasar perhitungan bunga. Begitu juga jika mereka harus meminjam uang dari bank. Artinya, unsur riba di sini sangat dominan. Takaful menghilangkan praktek ini. Kalaupun perusahaan takaful memutarkan uang nasabah ke pihak lain, perhitungan keuntungannya atas dasar bagi hasil. Pendek kata mereka hanya mau menempatkan dananya dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Selisih nisbah pembagian keuntungan antara perusahaan takaful dengan bank syari’ah penyalur dana (BMI) —harus demikian karena menurut UU yang berlaku, perusahaan asuransi hanya boleh menghimpun dana tapi tidak boleh menyalurkan dana dengan pembagian keuntungan antara perusahaan asuransi dengan nasabah itulah yang menjadi keuntungan perusahaan takaful.
Beberapa Pertanyaan Tentang Asuransi Syariah
Kendati sekilas tampaknya semua mekanisme takaful Islam telah berjalan sesuai syari’ah, tapi tak urung mengundang sejumlah pertanyaan. Pada pokoknya pertanyaan tersebut berpangkal pada dua perkara yakni: Pertama, tentang terpenuhi tidaknya syarat bagi sahnya aqad jaminan serta terpenuhi tidaknya syarat dalam aqad jaminan yang disahkan syara’; dan Kedua, seputar kedudukan perusahaan takaful itu sendiri: apakah ia berperan sebagai perusahaan penjamin, ataukah sebagai perusahaan pengelola dana nasabah (mudharib), atau hanya sekedar sebagai pialang (broker) yang mempertemukan nasabah sebagai pemilik dana dengan pengusaha.
Menurut fiqh Islam, sebagaimana disebut oleh Syekh Taqiyyudin aI-Nabhani di atas, terdapat lima rukun dhaman, yakni adanya pihak yang menjamin (dhamin), yang dijamin (madhmun ‘arihu) dan yang menerima jaminan (madhmun lahu), dan adanya barang atau beban (harta) yang harus ditunaikan, yakni sebagaimana disebut oleh hadits di atas, berupa hak harta yang wajib dibayar atau akan jatuh tempo pemenuhannya, serta adanya ikrar atau ijab qabul. Nah, sudahkan kelima rukun ini lengkap ada dalam asuransi takaful?
Pada sisi lain ada kesamaran dalam mekanisme asuransi taka.ful. Bila dikaji lebih jauh, di dalam mekanisme kerja asuransi takaful agaknya berlangsung dua aqad sekaligus, yakni aqad saling menanggung diantara para nasabah (aqad takafuli) dan aqad syarikat antara nasabah dan perusahaan takaful yang dibuktikan dengan adanya bagi hasil uang nasabah yang disirnpan perusahaan asuransi takaful. Dalam hal aqad saling menanggung, siapakah yang menjadi penanggung dan yang ditanggung? Bila aqad dalam Takaful adalah aqad takafuli antar peserta, pernahkan aqad itu berlangsung sebagaimana mestinya diantara mereka sendiri? Bila diantara nasabah sudah bisa saling menanggung, lalu apa fungsi perusahaan asuransi Takaful? Maksudnya, dalam hal ini kedudukan perusahaan Takaful sebagai apa? Apakah sebagai pihak pengelola dana nasabah? Bila sebagai pengelola dana nasabah, mengapa disebut perusahaan Takaful, mengapa bukan perusahaan biasa sebagaimana yang lain?
Tapi, benarkah perusahaan asuransi Takaful bertindak sebagai pengelola dana nasabah? Ternyata tidak, karena dana yang dikumpulkan tidak dikelola sendiri (menurut UU yang berlaku Takaful termasuk lembaga keuangan non bank yang hanya boleh menghimpun dana tapi tidak boleh menyalurkan apalagi memutarnya sendiri) melainkan disalurkan ke BMI. ltupun oleh BMI, karena juga tidak boleh berusaha (lembaga keuangan bank menurut UU hanya boleh menghimpun dan menyalurkan dana, tapi tidak boleh berusaha), disalurkan lagi kepada pengusaha. Karena bukan sebagai lembaga pengelola, maka semestinya perusahaan Takaful hanya berfungsi sebagai pialang (perantara) antara nasabah dan pengusaha (yang dalam faktanya itupun tidak pernah ada), ataupun wakil nasabah dalam berhadapan dengan pengusaha. Sebagai perantara, Takaful berhak mendapat komisi. Sedang sebagai wakil, Takaful bisa mendapat imbalan (ujrah atau ‘iwad). Tapi dalam kenyataannya, mengapa perusahaan memungut bagi hasil, dan karenanya juga menanggung kerugian?
Mencari Alternatif Asuransi
Beberapa pertanyaan di atas tidak lain demi kesempurnaan mu’amalah secara Islamiy. Sebab, penyimpangan atau ketidaksesuaian setiap bentuk mu’amalah dari ajaran Islam hanya akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kehalalan harta yang diperoleh.
Alternatif penyelesaiannya adalah sebagai berikut: Akad saling menanggung bisa dilakukan diantara para peserta. Jadi sejumlah nasabah membentuk kesepakatan bersama untuk saling menanggung dengan cara mengumpulkan sejumlah uang. Bisa pula disepakati dana yang dikumpulkan dipakai sebagai modal usaha yang diputar oleh sebuah perusahaan, dimana sebagian atau seluruh keuntungan itulah yang digunakan sebagai dana tanggungan. Bila berlebih, bisa disepakati lebih jauh untuk menanggung orang lain yang bukan anggota takaful. “Perusahaan Takaful” (bisa dicari nama lain yang lebih netral) dalam hal ini bisa berperan sebagai wakil kedua belah pihak (pengusaha dan para nasabah), yang mengurusi segala hal yang berkaitan dengan kegiatan takaful. Lembaga ini memperoleh dana bisa dari pungutan biaya administrasi dari para nasabah atau imbalan baik dari nasabah ataupun pengusaha. Dana tersebut lebih banyak digunakan untuk biaya operasional atau mengembangkan kegiatan takaful. Bukan untuk mencari keuntungan. Dengan demikian lembaga itu didirikan memang untuk kegiatan nirlaba, yang berbeda sama sekali baik dan falsafah pendirian, tujuan, maupun tata kenjanya dengan perusahaan asuransi dalam sistem kapitalis.
PERSEROAN DALAM SISTEM KAPITALIS
Perseroan dalam sistem kapitalis adalah transaksi antara dua orang atau lebih masing-masing terikat untuk memberikan saham dalam sebuah proyek padat modal, dengan memberikan investasi, baik berupa harta ataupun kerja agar bisa mendapatkan pembagian hasil dari proyek tersebut, baik berupa keuntungan (deviden) maupun kerugian.
Perseroan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi dua: yaitu perseroan orang dan perseroan modal. Perseroan orang adalah perseroan yang di dalamnya terdapat unsur manusia, dimana manusia mempunyai pengaruh dalam perseroan tersebut, berikut dalam memperkirakan pembagian hasil keuntungannya. Perseroan ini seperti perseroan Firma dan perseroan Company Limited by Guarantee. Sedangkan di dalam perseroan modal tidak terdapat unsur manusia sama sekali, baik nilai maupun pengaruhnya. Bahkan perseroan ini menafikan unsur manusia sama sekali, dimana dalam pembentukan dan perjalanannya, hanya terdiri dari unsur modal saja. Perseroan ini adalah seperti perseroan saham (corporation) dan perseroan Company Limited by Shares.
a. Perseroan “Firma”
Perseroan ini merupakan transaksi antara dua orang atau lebih yang sepakat melakukan perdagangan bersama dengan nama tertentu. Semua anggotanya kemudian terikat dengan hutang-hutang perseroan dengan jaminan seluruh harta milik mereka tanpa batas. Oleh karena itu, tidak satu pun pesero bisa melepaskan haknya dalam perseroan ini kepada orang lain, kecuali dengan seizin pesero yang lain. Perseroan ini dapat dibubarkan karena salah seorang peseronya (1) meninggal dunia, (2) di bawah kendali pihak lain, (3) pailit.
Semua anggota perseroan bertanggung jawab bersama-sama dalam rangka melaksanakan semua isi perjanjian perseroan. Dalam hal ini, tanggung jawab mereka tidak terbatas yaitu tiap pesero dituntut untuk melunasi semua hutang perseroan, bukan hanya dengan harta perseroan saja, tetapi termasuk dengan harta pribadi peseronya.
Perseroan ini tidak akan menolerir perluasan proyek. Adapun pembentukan perseroan ini baru sempurna kalau ada beberapa orang, yang masing-masing saling menaruh kepercayaan dan memahami dengan baik. Yang lebih penting adalah memahami kepribadian para pesero, bukan hanya badannya saja, tetapi juga dari segi pusat dan pengaruhnya di tengah masyarakat.
Perseroan Firma merupakan perseroan yang batil. Dalam pembentukannya, syarat-syarat dalam perseroan ini bertentangan dengan syarat-syarat perseroan dalam Islam.
Hukum syara’ tidak pernah mensyaratkan kepada pesero, selain kebolehan untuk mengelola saja. Perseroan dalam Islam juga membolehkan perluasan proyek, apabila para peseronya telah sepakat untuk memperluas proyek perseroan tersebut. Caranya bisa dengan menambah investasi atau dengan menambah pesero (investor)-nya. Mereka secara mutlak berhak mengelola, sehingga bisa melakukan apa saja yang mereka kehendaki. Disamping karena pesero dalam Islam tidak mengenal tanggungjawab dalam perseroannya dengan jaminan pribadinya, kecuali sebatas investasinya dalam perseroan. Juga karena seorang pesero — dalam Islam — berhak keluar kapan saja, kalau dia ingin keluar, tanpa harus disepakati oleh para pesero yang lain. Perseroan — dalam Islam — tersebut juga tidak bisa dibubarkan karena meninggalnya salah seorang pesero, atau karena pesero tersebut dikendalikan oleh orang lain, selain rusaknya perseroan pesero yang bersangkutan, sedangkan pesero yang lain masih tetap; apabila perseroan tersebut terdiri lebih dari dua orang. Inilah syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’.
Karena persyaratan perseroan Firma di atas bertentangan dengan syarat-syarat tersebut, bahkan bertolak belakang, maka perseroan firma tersebut menjadi perseroan yang rusak, dan secara syar’i hukumnya haram bergabung dengan perseroan tersebut.
b. Perseroan Saham
Perseroan saham adalah perseroan yang terbentuk dari para pesero yang tidak dikenali oleh khalayak. Pendiri perseroan saham adalah tiap orang yang melakukan transaksi perseroan yang pertama. Sebab, transaksi yang pertama itulah yang menjadikan para pelakunya terikat dengan aktivitas tertentu dalam rangka merealisasikan tujuan bersama, yaitu perseroan.
Sedangkan untuk mendaftarkan diri dalam perseroan tersebut, mengharuskan seseorang untuk membeli satu lembar surat saham atau lebih, dari saham proyek perseroan, sebagai kompensasi dari nilai nama perseroan tersebut. Kompensasi tersebut merupakan salah satu bentuk keterlibatan untuk mengelola “kehendak sendiri”- artinya untuk menjadi pesero seseorang cukup dengan membeli beberapa lembar surat saham, baik pesero yang lain menerima ataupun tidak.
Pendaftaran tersebut bisa diupayakan dengan dua cara. Pertama, para pendiri perseroan tersebut menentukan saham-saham perseroan, lalu membagi saham-saham tersebut kepada kalangan intern mereka, bukan untuk disebarkan kepada khalayak. Hal itu ditempuh dengan cara membebaskan peraturan sistem perseroan yang memuat tentang syarat-syarat yang akan dilaksanakan oleh perseroannya, lalu mereka tanda-tangani, sehingga siapa sajayangikut menandatangani peraturan tersebut dianggap sebagai pendiri sekaligus pesero. Begitu penandatanganan tadi selesai, maka berdirilah perseroan tersebut. Cara yang kedua, adalah dengan melakukan pendaftaran, dan cara inilah yang tersebar di seluruh dunia, yaitu adanya beberapa orangyang melakukan pendirian perseroan. Kemudian mereka membuat sistem perseroan, lalu perseroan tersebut melempar sahamnya kepada khalayak agar bisa menjadi anggotanya. Apabila waktu pendaftaran dalam perseroan tersebut berakhir, maka diadakan rapat umum pemegang saham perseroan untuk memberikan masukan tentang sistem perseroan serta menentukan dewan komisaris perseroan. Dan tiap penanam saham, berapa punjumlah sahamnya, berhak untuk hadir dalam rapat umum pemegang saham, meski yang bersangkutan hanya mempunyai satu lembar surat saham. Kemudian perseroan tersebut bisa memulai kegiatannya, pada saat berakhirnya batas waktu penutupan pendaftaran. Kedua cara ini sebenarnya adalah sama, yaitu memberikan modal, dimana perseroan tersebut tidak bisa dianggap berdiri, kecuali setelah berakhirnya penandatanganan pendiri perseroan tersebut pada cara pertama, dan berakhirnya batas waktu pendaftaran pada cara kedua. Sehingga transaksi perseroan semacam ini hanya merupakan transaksi antarmodal, dan di dalamnya sama sekali tidak ada unsur manusia.
Jadi, modal-modal itulah yang sebenarnya telah melakukan perseroan, bukan orang-orangnya. Sebab, modal-modal inilah yang telah membentuk perseroan dengan modal-modal pihak lain, tanpa adanya satu orang pun.
Oleh karena itu, tiap pesero sama sekali tidakberhak—berapa pun jumlah sahamnya — untuk memimpin aktivitas perseroan tersebut, atas nama pesero. Dia juga tidak berhak bekerja dalam perseroan tersebut, ataupun ikut mengendalikan aktivitas perseroan, atas nama pesero. Sebab, yang berhak memimpin aktivitas perseroan dan berhak bekerja di sana, dan ikut mengendalikan serta mengarahkan setiap aktivitasnya adalah orang yang disebut direktur, yang dipilih atau diangkat oleh dewan komisaris. Dewan komisaris ini akan memilih dari kalangan pemegang saham, dimana tiap orang yang ada di dalamnya memiliki hak suara, berdasarkan kadar pemilikan modalnya, bukan berdasarkan manusianya. Sebab, peseronya adalah modal, sehingga modallah yang menentukan jumlah suaranya; dengan ketentuan tiap lembar surat saham satu suara, bukan tiap orang satu suara. Sehingga dalam perseroan saham tersebut, seorang penanam saham tidak ada nilainya, sebab yang dinilai hanya modalnya.
Perseroan saham ini bersifat tetap, dan tidak terikat dengan hidup dan matinya seorang pesero. Sebab, kadang-kadang ada pesero meninggal dunia, sementara perseroannya tidak mengalami likuidasi. Kadang seorang pesero karena “ketololannya” sehingga harus dikendalikan oleh orang lain, namun masih bisa terlibat di dalam perseroan tersebut.
Adapun modal perseroan tersebut, bisa dibagi menjadi sejumlah bagian yang nilainya sama, dan biasanya disebut dengan sebutan saham. Adapun penanam saham adalah seorang pesero yang tidak perlu diselidiki karakter pribadinya, dimana tanggungjawabnya ditentukan berdasarkan kadar investasinya. Oleh karena itu, para pesero tidak harus menanggungkerugian selain sesuai dengan kadar saham mereka dalam perseroan tersebut. Bagian pesero tersebutjuga bisa dipindahkan, dijual atau dimiliki oleh orang lain, tanpa harus mendapatkan izin dari pesero yang lain. Dan saham-saham yang dimiliki oleh tiap pesero itu berupa kertas (surat) yang bernilai nominal, yang mencerminkan jumlah modal, dan kadang-kadang ‘berupa.saham atas nama’, dan kadang-kadang berupa ‘saham atas pengunjuk’. Sedangkan yang bisa dipindahkan, yaitu nilai nominal yang tercatat di dalam surat-surat saham, tidak bisa mengikat selain dengan membayar nilai saham yang tertera.
Saham adalah bagian dari kekuatan perseroan, yang tidak bisa dipecah. Sebab, saham bukan merupakan bagian dari modal perseroan. Dan surat-surat saham tersebut layaknya formulir pendaftaran dalam investasi ini. Sementara nilai surat saham tersebut tidak tetap, tetapi berubah-ubah sesuai dengan untung dan ruginya perseroan. Dimana keuntungan dan kerugian tiap tahunnya juga tidak sama, kadang berbeda atau bahkan sangat tajam perbedaannya.
Dengan demikian, saham-saham tersebut tidak mencerminkan modal yang diinvestasikan pada saat pendirian perseroan, selain hanya mencerminkan modal perseroan pada saat dibeli, atau pada waktu tertentu saja. Maka, saham-saham tersebut hampir sama dengan kertas uang yang harganya bisa turun, apabila bursa saham mengalami penurunan dan harganya bisa naik, apabila bursa saham mengalami kenaikan.
Apabila perseroan mengalami kerugian, maka nilai sahamnya akan mengalami penurunan, dan nilai tersebut akan naik apabila perseroan mengalami keuntungan. Setelah perseroan tersebut memulai aktivitasnya, maka saham tersebut akan berubah dari wujudnya sebagai modal menjadi kertas nominal yang mempunyai nilai tertentu, yang bisa mengalami fluktuasi sesuai dengan kondisi pasar, yaitu sesuai dengan untung dan ruginya perseroan tersebut, atau sesuai dengan penerimaan dan penolakan khalayak terhadap perseroan tersebut. Sehingga saham tersebut merupakan barang yang tunduk kepada demand and supply. Saham-saham tersebut juga bisa ditransfer dari satu tangan ke tangan lain, seperti mentransfer kertas-kertas yang bernilai nominal antar individu, tanpa harus mencatatkan diri di dalam daftar perseroan, apabila saham tersebut berupa saham atas pengunjuk, dan harus dicatat dalam perseroan, apabila saham tersebut berupa saham atas nama.
Perseroan saham dianggap untung, apabila nilai adanya perseroan tersebut bertambah melebihi nilai yang dituntut pada laba tahunan. Apabila laba tahunannya bertambah, berarti untung. Laba-laba tersebut kemudian dibagi tiap tahun, setelah tahun anggaran perseroan tersebut berakhir. Apabila nilai adanya perseroan tersebut naik karena adanya kondisi yang mendadak tanpa disertai keuntungan, maka tidak ada yang bisa mencegah didistribusikannya pertambahan ini. Apabila yang terjadi sebaliknya, maka nilai adanya perseroan tersebut akan merosot, namun perseroan tetap untung. Kecuali, apabila keuntungan-keuntungan perseroan tersebut dilebur dengan nilai adanya perseroan, maka hal itu tidak akan menambah nilai yang dituntut, sehingga keuntungan tersebut tidak mungkin dibagi. Ketika terjadi pembagian keuntungan, maka bagian dari keuntungan-keuntungan tersebut dikhususkan untuk pos cadangan, sedangkan yang lain dialokasikan untuk pos para penanam saham.
Perseroan tersebut bisa disebut sebagai “orang absatrak” yang bisa memperkarakan dan diperkarakan — karena namanya — di hadapan pengadilan, sebagaimana perseroan tersebut mempunyai “tempat tinggal” dan “kewarganegaraan” tertentu. Sehingga tidak ada seorang penanam saham pun yang bisa membantunya, termasuk anggota komisaris dalam kapasitasnya sebagai seorang pesero, atau pribadi. Namun hal itu hanya dimiliki oleh orang yang diwakili, dengan sebutan perseroan. Jadi, yang mengendalikan adalah perseroan atau “orang abstrak”, bukan manusia yang secara langsung menanganinya. Inilah perseroan saham.
Perseroan ini adalah perseroan yang batil menurut syara’, termasuk muamalah yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim. Sedangkan bentuk kebatilannya serta keharaman untuk terlibat di dalamnya adalah sebagai berikut:
Pertama, Definisi perseroan dalam Islam adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang telah sepakat untuk melakukan pekerjaan yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan (laba). Sehingga perseroan tersebut merupakan transaksi antara dua orang atau lebih. Jadi tidak boleh terjadi kesepakatan sepihak, tetapi kesepakatan harus terjadi antara kedua belah pihak atau lebih. Transaksi dalam perseroan tersebut harus dilakukan dalam rangka melakukan pekerjaan yang bersifat finansial, dengan tujuan mencari keuntungan. Sehingga transaksi tersebut tidak bisa hanya dilakukan dalam rangka memberikan modal. Begitu pula, tujuan transaksi tersebut tidak cukup hanya sekadar bergabung saja. Oleh karena itu, pekerjaan yang bersifat finansial tadi merupakan pijakan dalam mengadakan perseroan.
Untuk melakukan pekerjaan yang bersifat finansial tersebut, adakalanya dari kedua belah pihakyang melakukan transaksi, atau dari satu pihak sedangkan modal dari pihak lain. Tidak mungkin transaksi tersebut terjadi antarmereka, sementara yang melakukan kegiatanyang bersifat finansial adalah orang lain. Sebab cara semacam itu tidak menunjukkan adanya transaksi, bahkan tidak seorang pun yang terikat. Padahal transaksi tersebut semestinya menjadikan orang yang melakukannya menjadi terikat dan mengelolanya sendiri, bukan orang lain. Sehingga kerja yang bersifat finansial tersebut seharusnya terbatas dilaksanakan antara dua pihak yang melakukan transaksi; adakalanya dari mereka — baik modal maupun tenaga — atau dari salah seorang di antara mereka, sedangkan modal dari pihak lain.
Melakukan pekerjaan yang bersifat finansial dari salah seorang pelaku transaksi tersebut adalah sesuatu yang pasti — hingga pendirian dan keberadaan perseroan tadi menjadi sempurna — yang mengharuskan agar dalam perseroan tersebut ada badanyangterikat dengan transaksinya. Sebab dalam perseroan di dalam Islam, disyaratkan harus ada badan, karena badan itu merupakan unsur utama dalam mengadakan perseroan. Apabila badan tersebut ada, maka perseroan tersebut bisa dibentuk. Apabila badannya tidak ada di dalam perseroan, maka perseroan tersebut belum terbentuk sebagai sebuah perseroan, termasuk dari segi asasnya. Orang-orang Kapitalis mendefinisikan perseroan saham tersebut sebagai transaksi, yang karenanya dua orang atau lebih terikat untuk menanamkan saham dalam suatu proyekpadat modal, dengan memberikan investasi berupa modal agar bisa mendapatkan pembagian keuntungan (deviden) atau kerugian dari proyek tersebut. Dari definisi ini, termasuk dari fakta pendirian perseroan, dengan kedua cara di atas, nampak bahwa perseroan tersebut bukan merupakan transaksi antara dua orang atau lebih yang sesuai dengan hukum-hukum syara’. Sebab, transaksi menurut syara’ adalah terjadinya ijab dan qabul antara dua pihak; baik dua orang ataupun lebih. Dengan kata lain, di dalam transaksi tersebut harus ada dua pihak; salah satu di antara mereka menyatakan, dengan memulai menyampaikan transaksinya semisal: Saya menikahi Anda, atau saya menjual kepada Anda, atau saya mengontrak Anda, atau saya mengadakan perseroan dengan Anda, atau saya berikan kepada Anda, ataupun yang lain. Kemudian yang lain menyatakan qabul, semisal: Saya menerima, atau saya rela, ataupun ungkapan yang lain. Apabila transaksi tersebut tidak terdiri dari dua pihak atau tidak terdiri dari ijab dan qabul, maka transaksi tersebut belum terbentuk, dan menurut syara’ tidak bisa disebut transaksi. Sedangkan dalam perseroan saham, para pendirinya sepakat terhadap syarat-syarat perseroan, namun mereka saling mendelegasikan; sementara mereka sendiri hanya melakukan kesepakatan terhadap syarat tersebut. Kemudian mereka membuat akte yaitu corporation charter. Setelah itu, akte tersebut ditandatangani oleh tiap orang yang ingin bergabung, dimana penandatanganan akte itulah yang dianggap sebagai pernyataan qabul terhadap transaksi tersebut, dimana ketika itu mereka dianggap sebagai pendiri sekaligus pesero. Dengan kata lain perseroannya dianggap sempurna, apabila penandatanganannya sempurna, atau ketika masa pendaftaran tersebut sudah selesai. Makajelas sekali, bahwa dalam hal ini tidak ada dua pihak yang secara bersama-sama melakukan transaksi dan di dalamnyajuga tidak ada ijab dan qabul. Namun yang ada hanya satu pihak yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga dengan terpenuhinya syarat tersebut, orang yang bersangkutan menjadi pesero. Jadi, perseroan saham ini bukan merupakan kesepakatan antara dua pihak, melainkan kesepakatan sepihak terhadap syarat tertentu.
Oleh karena itu, para pakar ekonomi Kapitalis dan ahli hukum Barat mengatakan bahwa keterikatan dalam perseroan tersebut merupakan salah satu bentukpengelolaan terhadap “kehendak pribadi”. “Kehendak pribadi” adalah adanya tiap orang yang terikat dengan suatu urusan dari pihaknya kepada khalayak atau orang lain, tanpa memperhatikan apakah khalayak atau orang lain tersebut sepakat atau tidak, seperti janji memberi hadiah (prize).
Menurut mereka, dan pada kenyataannya, perseroan saham adalah keterikatan penanam saham atau pendiri atau penandatangan akte dengan syarat-syarat yang termuat di dalamnya, tanpa memperhatikan apakah orang lain sepakat ataukah tidak. Mereka menganggapnya sebagai pengelolaan terhadap “kehendak pribadi”. Atas dasar inilah, maka transaksi perseroan saham dengan “kehendak pribadi” itu merupakan transaksi yang secara syar’i batil. Sebab, menurut syara’, transaksi adalah keterikatan antara ijab yang muncul dari salah seorang yang melakukan transaksi dengan qabul dari pihak lain dengan cara yang hasilnya nampak pada masalah yang ditransaksikan. Sedangkan di dalam transaksi perseroan saham tersebut tidak terjadi praktik semacam ini. Dimana dalam hal ini tidak terjadi kesepakatan antara dua orang atau lcbih, namun karena tuntutannya sescorang hanya terikat dengan saham dalam suatu proyekpadat modal. Dan berapa pun jumlah orang dan pesero yang terikat, tetap saja orang yang terikat tersebut dianggap satu, yang kadang pesero tersebut melakukan kesepakatan antar mereka terhadap syarat-syarat perseroan, sehingga kesepakatan mereka tersebut dianggap sebagai ijab dmqablll. Adapun penandatanganan akte tersebut dimaksud untuk membukukan transaksi yang mereka sepakati. Lalu mengapa praktik ini tidak bisa disebut transaksi?
Jawabnya adalah, bahwa para pesero tadi telah sepakat terhadap syarat-syarat perseroan. Namun berdasarkan kesepakatan, mereka tidak menganggap dirinya melakukan perseroan secara riil dan mereka tidak terikat dengan kesepakatan terhadap syarat-syarat tersebut. Dimana masing-masing boleh meninggalkan dan tidak ikut terlibat, setelah sepakat terhadap syarat-syarat dan penandatangan akte tersebut. Dimana mereka tidak terikat dengan kesepakatan terhadap syarat-syarat tersebut sesuai dengan istilah dan kesepakatan mereka, selain setelah akte tersebut ditandatangani. Apabila aktenya telah ditandatangani, maka akte tersebut menjadi mengikat. Namun sebelum itu, akte tersebut tidak mengikat dan tidak terikat dengan apa pun.
Oleh karena itu, kesepakatan mereka terhadap syarat-syarat tersebut, sebelum aktenya ditandatangani, menurut mereka tetap tidak dianggap sebagai transaksi. Padahal transaksi mereka menurut syara’ juga tidak termasuk transaksi, sebab kesepakatan terhadap syarat-syarat untuk bergabung, serta kesepakatan untuk bergabung, belum bisa dianggap sebagai transaksi perseroan. Sebab mereka, menurut kesepakatan mereka sendiri, tidak harus terikat dengan transaksinya sebelum ditandatangani, padahal transaksi tersebut merupakan sesuatu yang menjadikan dua orang yang melakukannya harus terikat dengannya. Karenanya, kesepakatan mereka terhadap syarat-syarat perseroan dan syarat-syarat untuk bergabung tersebut tidak dapat dianggap sebagai ijab dan qabul. Sehingga, menurut hukum syara’ tetap tidak bisa dianggap sebagai transaksi, ditambah transaksi tersebut menurut mereka sendiri, bukan merupakan transaksi.
Boleh jadi ada yang berkomentar, bahwa kesediaan pihak pesero dengan menandatangani transaksi tersebut bisa dianggap sebagai pernyataan ijab dari pihaknya sementara penandatanganan itu sendiri dianggap sebagai qabul. Jawabnya adalah, bahwa tiap pesero yang ikut menandatangani, kadang hanya menerima saja dan itulah qabul, sedangkan penawarannya tidak pernah disampaikan dari satu orang pun, artinya fihaknya beleim pernah disampakan oleh siapapun sehingga tidak ada pihak yang menawarkan, baik dan para pendiri maupun penandatangan yang pertama, sementara yang ada hanyalah pemyataan qabul dari tiap pesero. Dengan demikian, penandatangan tersebut intinya hanya menerima syarat-syarat serta terikat dengan syarat-syarat tersebut, tanpa ada penawaran untuk ikut mengelola dari siapa pun, dengan kata lain tanpa ada seorang pun yang mengatakan kepadanya: “Aku melakukan perseroan dengan Anda. “ Adapun akte pendirian yang diberikan untuk ditandatangani tersebut, tetap tidak bisa disebut sebagai penawaran untuk mengelola.
Atas dasar inilah, maka fakta perseroan saham, bahwa tiap pesero yang ada di dalamnya hanya menerima saja, dan pemyataan qabul dengan qabul yang lain, menurut syara’ tetap tidak dianggap sebagai suatu transaksi (akad) yangsah. Bahkan, tetap wajib ada ijab dengan pernyataan yang menunjukkan ija bukan qabul. Kemudian pernyataan qabul harus dinyatakan dengan pernyataan yang menunjukkan qabul. Oleh karena itu, tidak seorang pun yang telah menandatangani akte pendirian perseroan tersebut bisa disebut sebagai pihak yang menyatakan ijab, namun semuanya hanya sebagai pihak yang menyatakan qabul. Karena di dalam perseroan tersebut hanya terdapat qabul tanpa ada ijab, maka perseroan tersebut belum bisa dianggap berdiri.
Orang-orang Kapitalis menyebut akte pendirian perseroan, atau corporation charter‘ tersebut sebagai transaksi, dan mereka mengatakan bahwa transaksi tersebut sah. Adapun menurut syara’, corporation charter tersebut tidak dianggap sebagai transaksi, sebab yang disebut transaksi itu adalah adanya ijab dan qabul antara dua pihak. Dari sinilah, maka perseroan saham tersebut, menurut syara’ tetap tidak bisa dianggap sebagai transaksi yang sah. Disamping di dalam transaksi tersebut tidak terjadi kesepakatan untuk melakukan pekerjaan yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan, namun yang terjadi di dalamnya hanyalah kesepakatan pendiri atau pendaftar untuk memberikan modal dalam sebuah proyek padat modal. Jadi, transaksi tersebut tidak mengandung unsur kesepakatan untuk melakukan pekerjaan, sebab yang ada hanyalah keterikatan yang bersifat personal dari seseorang dengan memberikan modalnya, dimana dalam keterikatan tersebut tidak ada keharusan untuk bekerja. Padahal, melaksanakan pekerjaan yang bersifat finansial tersebut merupakan tujuan perseroan, bukan sekadar bergabung, sementara tidak adanya transaksi tersebut dari unsur kesepakatan untuk melakukan pekerjaan itu jelas telah membatalkan keabsahan suatu transaksi. Dengan demikian, perseroan tersebut belum terwujud kalau hanya sekadar ada kesepakatan untuk memberikan harta, sebab kesepakatan untuk melakukan pekerjaan yangbersifat finansial tersebut belum ada. Dari sinilah, maka perseroan tersebut statusnya batil.
Ada yang mengatakan, bahwa akte pendirian perseroan atau corporation charter tersebut telah memuat bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh perseroan, seperti pabrik gula, atau perdagangan ataupun yang lain, di mana di dalamnya telah terjadi kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan yang bersifat finansial. Jawabnya adalah, bahwa jenis pekerjaan yang disebutkan itu hanyalah pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh perseroan, namun tidak pernah terjadi kesepakatan dari pihak pesero untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Yang terjadi di antara mereka hanya kesepakatan untuk bergabung serta kesepakatan terhadap syarat-syarat perseroan saja. Kemudian pekerjaannya diserahkan kepada “orang abstrak” yang dimiliki perseroan setelah perseroan tersebut berdiri. Oleh karena itu, kesepakatan antarpesero untuk melaksanakan pekerjaan yang bersifat finansial itu sebenarnya tidak pernah terjadi.
Disamping itu, perseroan dalam Islam mengharuskan adanya badan yang terlibat di dalamnya, atau mengharuskan adanya orang yang mengelola, bukan tubuh atau tenaganya saja. Sehingga adanya badan merupakan unsur utama dalam membentuk perseroan tersebut. Apabila ada badan, maka perseroan tersebut telah terbentuk, dan bila badan tersebut tidak ada dalam perseroan tersebut, maka perseroan tadi belum terbentuk, termasuk dari segi asasnya. Sementara dalam perseroan saham, tidak terdapat unsur badan sama sekali, bahkan unsur manusia sengaja dijauhkan dari perseroan tersebut, dan secara mutlak tidak dianggap ada. Sebab transaksi perseroan saham adalah transaksi antar modal, dan di dalamnya tidak terdapat unsur manusia sama sekali, sehingga modallah yang melakukan perseroan antara modal satu dengan modal pihak lain, bukan pemiliknya. Dimana modal-modal inilah yang melakukan perseroan dengan modal-modal lain tanpa disertai keterlibatan badan pesero. Tidak adanya badan pesero tersebut mengakibatkan perseroan ini belum bisa terbentuk, sehingga nilainya batil, menurut syara’. Sebab, badan itulah yang seharusnya mengelola modal, yang semestinya pengelolaan modal tadi disandarkan kepada badan tersebut. Apabila badannya tidak ada, maka pengelolaannya juga tidak ada.
Sedangkan keberadaan orang-orang yaitu para pemilik modal yang melakukan kesepakatan untuk menanamkan saham berupa modal, serta merekalah yang memilih dewan komisaris yang melaksanakan aktivitas dalam perseroan tersebut, sama sekali tidak menunjukkan bahwa di dalam perseroan tersebut terdapat satu badan pun, sebab kesepakatan mereka adalah menjadikan modal sebagai pesero, bukan mereka sendiri yang menjadi pesero. Jadi, modal itulah yang merupakan pesero, bukan pemiliknya.
Adapun keberadaan mereka sebagai pihak yang memilih dewan komisaris juga tidak bisa diartikan bahwa mereka telah mewakilkan, melainkan modal merekalah yang menyebabkan terjadinya pewakilan dari pihak mereka kepada dewan tersebut, dan bukannya pewakilan kepada mereka. Terbukti, penanam saham memiliki suara sesuai dengan jumlah pemilikan surat sahamnya. Maka, siapa saja yang memiliki satu lembar surat saham, dia hanya memiliki satu suara, atau satu wakil. Dan siapa saja yang memiliki seribu lembar surat saham, maka dia akan memiliki seribu wakil, sehingga pewakilan tersebut berlaku untuk harta dan bukan untuk manusianya. Ini membuktikan bahwa unsur manusia telah dihilangkan dari sana, dan perseroan tersebut hanya terdiri dari unsur harta saja.
Dengan demikian, definisi perseroan saham tersebut menunjukkan bahwa dalam perseroan tersebut belum terpenuhi syarat-syarat yang semestinya harus ada, sehingga perseroan dalam Islam tersebut bisa terbentuk. Sebab, ternyata di dalamnya tidak terdapat kesepakatan antara dua pihak atau lebih, melainkan hanya ada keterikatan dengan kehendak pribadi” dari satu pihak. Dan di dalamnya belum terdapat kesepakatan untuk melakukan suatu pekerjaan, selain keterikatan seseorang untuk memberikan modalnya. Di dalamnya juga tidak terdapat badan yang melakukan pengelolaan, dalam kapasitas badan tersebut sebagai manusia yang terdapat dalam perseroan, namun yang ada hanyalah modal, tanpa disertai badannya sama sekali. Dengan demikian, transaksi perseroan saham dari aspek ini, menurut syara’, joins batil. Sehingga perseroan saham tersebut merupakan perseroan yang batil, sebab ternyata tidak pernah berdiri perseroan apa pun, termasuk tidak layak definisi perseroan dalam Islam diberlakukan untuk perseroan saham ini.
Kedua, Perseroan adalah sebuah transaksi untuk mengelola modal. Sedangkan pengembangan modal dengan perseroan tersebut merupakan pengembangan kepemilikan. Dan pengembangan kepemilikan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan yang sah menurut syara’. Sementara tindakan-tindakan yang sah menurut syara’ itu semuanya hanyalah tindakan lisan (tasharriifqauli, seperti ljclb-qabul, pent.), dimana tindakan tersebut hanya lahir dari aktivitas seseorang, bukan dari aktivitas modal. Sehingga pengembangan kepemilikan tersebut harus dari pemilik tindakan, yaitu dari manusia, bukan dari modalnya. Dimana perseroan saham justru telah menjadikan modal berkembang dengan sendirinya tanpa ada badan pesero serta tanpa ada pengelola yang memiliki hak untuk mengelola, malah menyerahkan pengelolaannya kepada modal. Sebab perseroan saham tersebut hanyalah modal yang terkumpul, dimana modalnya memiliki kekuatan untuk mengelola.
Oleh karena itu, perseroan tersebut dianggap sebagai “orang abstrak”, dimana hanya dialah yang berhak melakukan tindakan yang syar’i, seperti penjualan, pembelian, produksi, pengaduan dan sebagainya. Padahal para pesero tersebut tidak mempunyai hak mengelola sama sekali, sebab pengelolaannya hanya menjadi hak milikpribadi perseroan.
Sementara, pengelolaan dalam perseroan Islam hanya dilakukan oleh para pesero sehingga salah satu pihak akan melakukan tindakan karena ada izin dari pihak lain. Sedangkan modal-modal perseroan — dalam Islam tersebut — secara keseluruhan sama sekali tidak pernah melahirkan tindakan apa pun, sebab tindakan tersebut hanya lahir dari diri pesero, bukan dari diri perseroan. Dengan demikian, tindakan-tindakan yang terjadi dari perseroan dalam wujudnya sebagai “orang abstrak” itu adalah batil, menurut syara’. Sebab, tindakan-tindakan tersebut seharusnya lahir dari orang tertentu, atau dari manusia. Dimana orang yang bersangkutan harus memiliki tindakan tersebut. Padahal, praktik semacam itu tidak pernah ada di dalam perseroan saham. Tidak bisa dikatakan, bahwa orang yang melakukan kerja dalam perseroan tersebut adalah para pekerja, dimana mereka adalah orang-orang yang dibayar oleh pemilik modal yang menanamkan sahamnya, sementara yang mengelola dan mengambil tindakan-tindakan tersebut adalah direksi dan dewan komisaris, dimana mereka adalah para wakil penanam saham. Tidak bisa dikatakan demikian. Sebab seorang pesero, dirinya harus nampak dalam perseroan tersebut, dimana transaksi perseroan tersebut mengikat dirinya. Sehingga dia tidak mungkin mewakilkan dan mengontrak orang lain untuk melakukan aktivitas perseroannya. Namun, dialah yang harus melakukan aktivitas perseroannya sendiri. Sehingga para pesero tidak boleh mengontrak para pekerja untuk menggantikannya, termasuk tidak boleh mewakilkannya kepada dewan komisaris. Lebih-lebih, faktanya dewan komisaris nyatanya bukan wakil orang yang menanam saham, melainkan hanya wakil modal mereka. Sebab yang dipergunakan untuk mengambil tindakan tersebut adalah suara yang diperolehnya dalam pemilihan, dimana perolehan suara tersebut mengikuti berapa jumlah saham yang diinvestasikan dalam perseroan tersebut, bukan mengikuti pribadi peseronya. Disamping, karena direksi dan dewan komisaris pada dasarnya tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan tersebut, karena tiga sebab:
- Karena mereka mengelola hal-hal yang diwakilkan kepada mereka dari para penanam saham, atau dari para pesero dengan cara pesero memilih mereka. Pesero juga tidak boleh diwakili, sebab perseroan tersebut mengikat dirinya, sebagaimana seseorang tidak boleh diwakili untuk menikah (menjadi pengantinnya) — namun boleh diwakili oleh orang lain sekadar melakukan akad nikah — maka begitu pula tidak diperbolehkan untuk mewakilkan kepada orang lain agar sama-sama menjadi pesero, namun dia boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan transaksi perseroan, bukan menjadi peseronya.
- Karena para penanam saham, atau para pesero telah mewakilkan modal mereka, bukan mewakilkan diri mereka. Buktinya, suara dalam pemilihan, yaitu suara yang dianggap sebagai pewakilan, adalah suara yang dinyatakan berdasarkan berapajumlah modalnya, bukan berdasarkan individu-individunya. Sehingga pewakilan tersebut pada dasarnya merupakan pewakilan modal mereka, bukan pewakilan diri mereka.
- Karena, para penanam saham adalah para pesero modal saja, bukan pesero badan. Sementara itu pesero modal sama sekali tidak memiliki hak untuk mengelola perseroan, sehingga dia tidak boleh diwakili oleh orang yang mengelola dalam perseroan tersebut sebagai wakilnya.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan direksi dan dewan komisaris adalah tindakan yang batil, menurut syara’.
Ketiga, bahwa keberadaan perseroan saham yang bersifat tetap itu bertentangan dengan ketentuan syara’. Sebab, perseroan itu merupakan salah satu bentuktransaksi, yang diperbolehkan menurut syara’, dimana bisa bubar karena meninggalnya salah seorang pesero, atau gila, atau karena “ketololannya” sehingga harus dikendalikan orang lain, atau karena pembubaran dari salah satu pesero, apabila perseroan tersebut terdiri dari dua pesero. Apabila terdiri dari beberapa pesero, maka yang rusak hanya perseroan orang yang meninggal, atau gila, atau orang yang dikendalikan orang lain. Apabila salah seorang pesero tersebut meninggal dunia sementara dia mempunyai ahli waris, maka harus diteliti terlebih dahulu: Jika ahli warisnya belum akil baligh, maka dia tidak boleh melanjutkan perseroannya, namun bila dia sudah akil baligh, maka boleh melanjutkan perseroannya, dan dia berhak mendapat izin pesero untuk ikut mengelola serta berhak untuk menuntut pembagian hasil. Apabila pesero harus dikendalikan orang lain, maka perseroan tersebut bubar, sebab seorang pesero seharusnya adalah orang yang bisa mengelola. Karena perseroan saham tersebut bersifat tetap, dan terus berlanjut meski salah seorang peseronya meninggal dunia, atau dikendalikan orang lain, maka inilah yang mengakibatkan perseroan tersebut menjadi rusak (fasid), sebab perseroan tersebut mengandung syarat yang rusak (fasid), berkaitan dengan keberadaan perseroan serta praktik transaksinya.
Ringkasnya, perseroan saham tersebut pada dasamya tidak pemah berdiri sebagai suatu perseroan, sebab yang menjadi pesero hanya modal, dimana tidak ada sama sekali unsur pesero badan, padahal pesero badan merupakan syarat utama, karena dengan adanya pesero badan, maka perseroan tersebut bisa didirikan sebagai sebuah perseroan, sementara tanpa adanya pesero badan, perseroan bentuk apa pun tidak pernah berdiri, sehingga perseroan tersebut sama sekali tidak pernah ada. Mengenai perseroan saham, menurut mereka, bisa sempurna karena adanya pesero modal yang melakukan perseroan, bukan karena yang lain. Perseroan tersebut sibuk dan melakukan aktivitasnya tanpa harus ada pesero badan, bahkan pesero badan — di dalam perseroan saham ini — tidak memiliki nilai sedikit pun. Dari sinilah, maka perseroan saham tersebut merupakan perseroan yang batil, sebab perseroan tersebut, menurut syara’ belum dinilai sebagai sebuah perseroan.
Sementara itu orang-orang yang mengelola dalam perseroan tersebut adalah direksi dan dewan komisaris, dimana mereka adalah wakil dari penanam saham, artinya wakil dari pesero modal. Padahal menurut syara’, seorang pesero tidak boleh diwakilkan kepada seorang wakil pun untuk mengelola perseroannya sebagai wakil pesero, baik pesero tersebut berupa pesero modal maupun pesero badan. Sebab, transaksi perseroan tersebut mengikat dirinya, sehingga diayang secara langsung harus mengelolanya. Sehingga, mewakilkan atau mengontrak orang untuk mengelola dan menjalankan aktivitas berdasarkan perseroan tersebut, hukumnya tidak boleh. Disamping itu pesero modal, menurut syara’ tidak memiliki hak untuk melakukan pengelolaan dan aktivitas dalam perseroan secara mutlak. Sebab untuk melakukan pengelolaan dan aktivitas dalam perseroan tersebut hanya menjadi milik pesero badan, bukan pesero lain. Begitu pula perseroan saham tersebut telah menjadikan “orang abstrak”, dimana “orang abstrak” tersebut berhak untuk mengelolanya. Padahal pengelolaannya, secara syar’i mestinya tidak sah kecuali dilakukan oleh manusia yang memiliki kemampuan untuk mengelola, misalnya dia harus sudah akil baligh atau akil muma-yyiz. Maka, tiap pengelolaan yang bukan dari manusia, menurut syara’, hukumnya batil.
Jadi, menyandarkan pengelolaan kepada “orang abstrak” tersebut hukumnya haram. Oleh karena itu, ia harus disanidarkan kepada orang yang memiliki kemampuan untuk mengelola, yaitu manusia. Dengan demikian, perseroan saham adalah perseroan yang batil, sehingga semua transaksinya juga dinilai batil. Semua harta yang diperoleh melalui perseroan tersebut, juga termasuk harta yang batil, sebab semua yang diperoleh melalui transaksi yang batil, hukumnya adalah batil. Jadi, tidak halal untuk memilikinya.
Koperasi
Koperasi adalah salah satu jenis perseroan Kapitalis. Koperasi tetap merupakan bentuk perseroan, meskipun namanya adalah koperasi.
Koperasi adalah bentuk penanaman saham antara sekelompok orang yang melakukan kesepakatan antarsesama mereka, untuk mengadakan kerjasama (perseroan) sesuai dengan kondisi tertentu mereka, Koperasi dalam model perdagangan umum, biasanya didirikan dengan tujuan untuk membantu anggota-anggotanya, atau menjamin kepentingan-kepentingan ekonomi mereka yang serba terbatas. Koperasi tersebut biasanya merekrut “orang abstrak” untuk melakukan perseroan. Oleh karena itu, koperasi berbeda dengan organisasi-organisasi lain, sebab pada dasarnya organisasi-organisasi tersebut terlepas dan tujuan-tujuan ekonomi. Koperasi biasanya berusaha meningkatkan keuntungan anggota-anggotanya, bukan keuntungan pihak lain. Inilah yang menimbulkan adanya ikatan yang kuat antara aktivitas perekonomian koperasi dengan perekonomian anggota-anggotanya.
Koperasi biasanya beranggotakan sejumlah orang, bisa berjumlah tujuh, atau lebih sedikit, ataupun lebih banyak. Namun, tidak mungkin hanya beranggotakan dua orang. Koperasi ini ada dua macam: Pertama, berbentuk perseroan yang mempunyai founder shares, yang memungkinkan tiap orang untuk menjadi pesero (anggota koperasi) karena ikut andil dalam founder shares tersebut. Kedua, berbentuk perseroan yang tidak mempunyai founder shares, dimana untuk menjadi anggotanya adalah dengan membayar iuran tahunan yang ditetapkan oleh koperasi secara umum, tiap satu tahun.
Adapun koperasi tersebut harus memenuhi lima syarat:
- Kebebasan untuk.bergabung dengan koperasi, sehingga pintu pendaftaran tetap terbuka, bagi siapa saja dengan syarat-syarat yang berlaku untuk anggota-anggota sebelumnya. Aturan-aturan (AD/ART) koperasi serta ketentuan-ketentuan yang ada harus berlaku bagi siapa saja; baik ketentuan-ketentuan ini memuat tentang sifat kedaerahan, semisal penduduk satu desa, atau memuat tentang sifat keprofesian, semisal tukang cukur.
- Anggota koperasi mempunyai hak yang sama. Diantara hak yang paling penting adalah hak bersuara, sehingga tiap anggota diberi satu suara.
- Membatasi bagian tertentu untuk founder shares: Bebarapa koperasi biasanya memberikan bagian tertentu untuk para penanam saham tetap, apabila keuntungan koperasi tersebut tidak bisa diberikan.
- Mengembalikan kelebihan laba produktif: Sisa hasil usaha (SHU) biasanya dibagikan kepada para anggota, berkaitan dengan aktivitas yang mereka “kontrakkan” kepada koperasi tersebut, baik dari pembelian, maupun dari pemanfaatanjasa atau peralatan koperasi.
- Harus mengumpulkan kekayaan koperasi, dengan cara membuat cadangan.
Sedangkan yang memimpin pengelolaan perseroan — model koperasi — tersebut, yaitu untuk mengelola dan menjalankan aktivitasnya adalah pengurus yang dipilih dari anggota koperasi yang terdiri dari para penanam saham, dengan ketentuan tiap penanam saham memiliki satu suara, tanpa memperhatikanjumlah sahamnya. Orang yang mempunyai seratus saham, dengan orangyang hanya mempunyai satu saham, sama-sama mempunyai satu suara dalam pemilihan pengurus.
Sedangkan koperasi-koperasi tersebut ada beberapa macam, diantaranya adalah koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi pertanian dan koperasi produksi. Secara keseluruhan, koperasi tersebut adakalanya berupa koperasi konsumsi, dimana keuntungannya dibagi berdasarkan laba pembelian, atau adakalanya koperasi produksi, dimana keuntungannya dibagi berdasarkan laba produksinya.
Inilah koperasi. Koperasi ini merupakan organisasi yang batil dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Hal itu adalah karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Koperasi adalah perseroan. Oleh karena itu, syarat-syarat perseroan yang dinyatakan oleh syara’ hingga perseroan tersebut sah menurut syara’ harus dipenuhi. Perseroan dalam Islam adalah transaksi antara dua orang atau lebih, yang sama-sama sepakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat finansial, dengan tujuan mencari keuntungan. Oleh karena itu, dalam perseroan tersebut harus ada suatu badan hingga para pesero—yang menjadi anggota koperasi— tersebut bisa melaksanakan kegiatan. Dengan kata lain, dalam perseroan tersebut harus ada badan yang mempunyai andil, sehingga perseroan tersebut menurut syara’ bisa disebut sebagai sebuah perseroan. Apabila di dalam perseroan tersebut tidak ada orang yang memiliki dan mengelola, maka kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan diadakanya perseroan tersebutjustru tidak pernah terwujud. Apabila hal ini kita aplikasikan ke dalam koperasi, maka kita akan menemukan bahwajustru dengan adanya koperasi tersebut perseroan menurut syara’ tadi tidak pernah terwujud sama sekali. Sebab koperasi adalah perseroan yang didirikan berdasarkan modal saja, dimana di dalamnya tidak terdapat satu badan pesero (anggota koperasi) pun. Sebaliknya, modallah yang telah melakukan perseroan. Sehingga di dalamnya tidak pernah terjadi kesepakatan untuk melakukan kegiatan sama sekali. Yang terjadi hanyalah kesepakatan untuk menyerahkan modal tertentu dengan tujuan agar mereka bisa membentuk kepengurusan yang membahas siapa yang akan melakukan kegiatan tersebut.
Sedangkan orang-orang yang menanamkan sahamnya dalam perseroan tersebut sebenarnya hanya menggabungkan modal-modalnya saja. Dengan cara semacam ini, perseroan tersebut tidak ada unsur badannya. Oleh karena itu, koperasi tidak bisa mewujudkan perseroan yang sah menurut syara’, karena koperasi tersebut tidak memiliki unsur badan. Sehingga koperasi, dari segi asasnya, tidak pernah dianggap terbentuk. Karena perseroan adalah transaksi untuk mengelola modal, sementara pengelolaan tersebut tidak akan sempurna kecuali dengan adanya badan. Apabila koperasi tersebut tidak ada unsur badannya, maka menurut syara’ perseroan tersebut tidak dianggap sebagai sebuah perseroan, sehingga tetap dinilai sebagai perseroan yang batil.
- Pembagian laba menurut hasil pembelian atau produksi, bukan menurut modal, atau kerja, tidak diperbolehkan. Sebab perseroan tersebut terjadi pada modal, maka labanya harus mengikuti modal. Apabila perseroan tersebut terjadi pada pekerjaan, maka labanya harus mengikuti pekerjaannya. Oleb karena itu, pembagian laba adakalanya mengikuti modal atau pekerjaaan, atau mengikuti kedua-duanya sekaligus. Sedangkan syarat pembagian laba menurut hasil penjualan atau produksi, itu tidak diperbolehkan. Sebab bertentangan dengan transaksi yang sah menurut syara’. Oleh karena itu, tiap persyaratan yang bertentangan dengan keadaan transaksi, atau tidak termasuk kepentingan transaksi, juga tidak seiring dengan transaksi, maka persyaratan tersebut adalah persyaratan yang rusak. Adapun pembagian laba menurut hasil pembelian dan produksi itu jelas bertentangan dengan kondisi transaksi tersebut. Sebab, transaksi tersebut terjadi pada modal atau pekerjaan, sehingga labanya harus mengikuti modal atau pekerjaannya. Apabila laba tersebut ditetapkan menurut hasil pembelian dan produksinya, maka ketetapan (syarat) tersebut adalah fasid (rusak).
SAHAM DAN BURSA SAHAM
Saham-saham perseroan saham adalah surat-surat yang bernilai nominal, yang mencerminkan harga perseroan pada saat saham tersebut diperkirakan. Sementara surat-surat tersebut tidak mencerminkan modal perseroan, pada saat pendiriannya. Jadi, saham tersebut inerupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan perseroan, dimana ia juga bukan merupakan bagian dari modal perseroan, sebab itu hanya merupakan sandaran nilai keberadaan perseroan. Nilai saham mi tidak tetap, akan tetapi berubah-ubah mengikuti untungdan ruginya perseroan. Nilai tersebutjuga tidak tetap setiap tahunnya, tetapi nilai tersebut akan selalu mengalami perbedaan dan perubahan. Oleh karena itu, saham tidak mencerminkan modal yang diinvestasikan pada saat perseroan didirikan, selain hanya mencerminkan modal perseroan, ketika dijual atau padawaktu tertentu, sehingga saham-saham tersebut sama seperti kertas uang, yangbisa turun harganya, apabila bursa saham mengalami penurunan, dan naik, apabila bursa saham mengalami kenaikan. Maka, setelah perseroan tersebut mulai beroperasi, saham akan lepas dari keberadaannya sebagai modal, sehingga tinggal menjadi surat bernilai nominal yang mempunyai nilai tertentu.
Hukum syara’ tentang kertas-kertas bernilai nominal tersebut harus dibedakan: Apabila sandaran-sandaran yang menjadi jaminan alat pembayarnya berupa harta yang halal, seperti uang kertas yang mempunyai penjamin berupa emas dan perak, atau yang serupa, dan setara nilainya, maka memperjual-belikannya adalah halal. Sebab, harta yang menjadi penjaminnya halal. Apabila sandaran-sandaran yang menjadi jaminan alat pembayarnya berupa harta yang haram, seperti hutang yang dibungakan dengan sistem riba, seperti saham-saham bank, ataupun yang sejenis, maka memperjual-belikannya adalah haram. Sebab, harta yang menjadi penjaminnya hukumnya haram.
Saham-saham perseroan saham tadi adalah surat-surat yang memuat alat tukar, yang bercampur antara modal yang halal dengan bunga yang haram, dalam sebuah transaksi dan muamalah yang batil, tanpa bisa dipilah-pilah lagi antara modal murni dengan bunganya. Tiap surat saham dengan nilai investasi tertentu dari keberadaan perseroan yang batil, dimana adanya perseroan tadi diusahakan melalui muamalah yang batil dan dilarang oleh syara’, maka surat tersebut termasuk harta yang haram. Sehingga, saham-saham perseroan saham yang memuat alat tukar tadi merupakan harta yang haram. Dengan demikian, kertas-kertas bernilai nominal, yang merupakan saham tersebut adalah harta yang haram, yang tidak boleh diperjual-belikan, sertatidakboleh dipergunakan dalam melakukan transaksi apa pun.
Tinggal satu masalah, yaitu mas’alah yang dialami oleh kaum Muslimin, yang terkait dengan pembelian mereka atas saham-saham perseroan dan keterlibatan mereka dalam pendiriannya, serta status saham-saham yang mereka miliki, dimana — dengan dominasi investasi mereka di dalam perseroan ini — mereka memiliki perseroan tersebut. Apakah aktivitas mereka hukumnya haram, padahal mereka tidak memahami hukum syara’ ketika menginvestasikan saham mereka, atau bolehjadi mereka mendapat fatwa dari para ulamayangtidakmemahami fakta perseroan saham tersebut. Bagaimana ini? Dan apakah saham-saham yang mereka kelola itu tetap menjadi milik mereka, serta harta-harta yang halal bagi mereka, meskipun sebelumnya diperoleh melalui muamalah yang secara syar’i batil? Ataukah haram bagi mereka? Padahal mereka tidak memilikinya? Dan apakah mereka boleh menjual saham-saham tersebut kepada orang lain, ataukah tidak?
Jawabnya adalah, bahwa ketidaktahuan tentang hukum syara’ bukan merupakan udzur. Sebab, tiap Muslim hukumnya fardlu ‘ain untuk belajar hukum-hukum syara’ yang lazim dalam hidupnya. Sehingga dia bisa melaksanakan perbuatan sesuai dengan hukum syara’ tersebut. Hanya saja, bila hukum tadi merupakan hukum yang tidak diketahui oleh yang lain, sebagaimana orang tersebut, maka hukum tadi tidak berlaku dalam perbuatan tersebut, sehingga perbuatannya tetap benar, meskipun hukum syara’nya menyatakan bahwa perbuatan tersebut sebenarnya batil. Sebab Rasulullah saw. pernah mendengarkan Mu’awiyah bin AI-Hakam mendoakannya dengan: “Semoga engkau (Muhammad) dirahmati Allah, “ padahal dia sedang salat. Setelah mereka selesai salat, dia diberitahu oleh Rasul, bahwa berbicara itu membatalkan salat.
Mendoakan dengan kata-kata: “Semoga engkau (Muhammad) dirahmati Allah,” itu sebenarnya membatalkan salat, namun beliau tidak menyuruh Mu’awiyah agar mengulangi salatnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim danAn-Nasa’i dari Atha’ binYasar. Karena hukum tadi, yaitu hukum berbicara bisa membatalkan salat, adalah hukum yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan, serta sahabat yang lain, maka Rasul menganggapnya udzur dan menganggap salat Mu’awiyah tetap sah.
Perseroan saham hukumnya haram, adalah termasuk hukum yang tidak diketahui oleh kebanyakan kaum Muslimin, karena itu dalam hal ini ketidaktahuan akan hal tersebut bisa menjadi udzur. Sehingga aktivitas orang-orang yang melakukan perseroan tersebut tetap sah, meskipun perseroannya statusnya batil. Sebagaimana salat Mu’awiyah bin AI-Hakam, dimana salatnya tetap sah, sekalipun di dalam salat tersebut dia melakukan sesuatu yang membatalkan, namun dia tidak tabu, bahwa berbicara itu bisa membatalkan salat. Fatwa para ulama juga termasuk dalam katagori hukum tidaktahu, berkaitan dengan orang yang meminta fatwa. Adapun bagi orang yang memberi fatwa, tidak bisa dimasukkan dalam katagori orang yang mendapat udzur. Sebab, dia tidak berusaha mencurahkan kemampuannya untuk memahami fakta perseroan saham tersebut sebelum memberikan hukumnya. Sedangkan status pemilikan saham para penanam saham tersebut termasuk pemilikan yang sah, dimana saham-saham tersebut mempakan harta yang halal bagi mereka, selama hukum syara’ tentang aktivitas mereka masih dinyatakan sebagai aktivitas yang sah, bukan batil. Sebab, mereka tidak tahu tentang kebatilannya, sehingga mereka mendapatkan udzur dalam melakukannya. Adapun menjual saham-saham kepada kaum Muslimin, hukumnya tetap tidak diperbolehkan. Sebab saham-saham tersebut merupakan surat bernilai nominal yang batil, menurut pandangan syara’. Hanya saja memilikinya diperbolehkan karena ketidaktahuannya, dimana ketidaktahuan tersebut menjadi udzur untuk memilikinya. Apabila hukum syara’ tentang pemilikan saham tersebut telah diketahui, atau telah menjadi sesuatu yang diketahui oleh khalayak, maka pada saat itu, ia telah menjadi harta yang haram, yang tidak boleh dijual-belikan, termasuk dipergunakan oleh orang lain untuk membeli kepadanya.
Cara membebaskan diri dari saham-saham yang dimiliki karena tidak tahu hukum syara’nya adalah dengan membubarkan perseroan, atau merubah perseroan tersebut menjadi perseroan Islam, atau mencari orang non-Islam, yaitu orangyangmenghalalkan saham-saham perseroan saham, kemudian mempercayakan kepada orang tersebut agar menjualkan sahamnya, lalu harganya bisa mereka ambil. Dari Suwaid bin Ghafalah: “Bahwa Bilal telah berkata kepada Umar bin Khaththab: ‘Sesungguhnya para ‘amilmu mengambil minuman keras dan babi dalam kharaj.’ Umar berkata: ‘Janganlah kalian ambil dari mereka (minuman keras dan kharaj), tetapi kalian percayakan kepada mereka agar menjualnya, lalu kalian ambil dari harganya. “ (HR. Abu Ubaid, dalam kitib Al-Amwal). Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari tindakan Umar tersebut. Padahaijika menyimpang dari hukum syara’, mestinya tindakan tersebut harus diingkari. Oleh karena itu, ini merupakan ljma’ Sahabat. Minuman keras dan babi adalah harta orang Kafir dzimmi, bukan harta orang Islam. Ketika mereka ingin memberikannya kepada kaum Muslimin untuk membayar jizyah, maka mereka (kaum Muslimin) diperintahkan oleh Umar agar tidak bersedia menerimanya, lalu mereka (orang Kafir dzimmi) diminta menjualnya dan harganya bisa mereka ambil. Ketika saham-saham tersebut merupakan salah satu bentukharta orang-orangKapitalis Barat, bukan harta kaum Muslimin, sementara saham-saham tersebut telah diberikan kepada kaum Muslimin, maka tidak sah mereka mengambilnya dan hendaknya mereka mempercayakan kepada orang-orang Kapitalis tersebut agar menjualnya. Sebagaimana kaum Muslimin berhak xtisjizyah dan kharaj, yang berlaku terhadap minuman keras dan babi, sehingga Umar membolehkan mereka untuk menyerahkan kepada Kafir dzimmi agar mereka menjualnya kemudian harganya diserahkan kepada kaum Muslimin, maka kaum Muslimin juga berhak atas saham-saham ini, yaitu mereka diperbolehkan untuk menyerahkan kepada Kafir dzimmi agar mereka menjualnya kemudian harganya diberikan kepada kaum Muslimin.
ASURANSI
Asuransi jiwa atau barang atau hak milik atau yang lain adalah salah satu bentuk transaksi yang ada. Asuransi ini merupakan transaksi antara RT. Asuransi dengan tertanggung (insured)”. Dimana pihak tertanggung meminta kepada P.T. Asuransi agar memberikan janji untuk ganti (pertanggungan) kepada yang bersangkutan. Bisa jadi berupa barang — sebagai ganti rugi barang—yang hilang atau berupa harganya, apabila terkait dengan barang atau hak milik. Atau dapat berupa uang, apabila terkait dengan jiwa dan sejenisnya, termasuk bila ada kejadian yang menimpa pihak tertanggung dalamjangkawaktu tertentu, sebagai ganti rugi dalam bentuk uang tertentu. Karenanya, P.T. Asuransi — sebagai pihak penanggung (insurer) — tersebut menerimanya.
Disamping masalah ijab dan qabul, PT. Asuransi tersebut berjanji memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bisa berupa barang yang dihilangkan, atau harga pada saat terjadinya suatu peristiwa atau uang yang telah disepakatinya. Contoh, apabila barang atau mobil seseorang rusak, atau rumahnya terbakar, atau hak nliliknya dicuri orang, atau meninggal dunia ataupun yang lain, dalamjangka waktu tertentu, maka pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebagai ganti uang tertentu yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung, dalam jangka waktu tertentu.
Dari sini nampaklah, bahwa asuransi yakni kesepakatan antara PT. Asuransi dengan pihak tertanggung terhadapjenis asuransi dan syarat-syaratnya adalah suatu transaksi. Disamping transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak, P.T. Asuransi juga memberikan janji untuk mengganti, atau membayar uang tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Apabila pihak tertanggung tersebut mengalami suatu kejadian yang sesuai dengan polis asuransi, maka PT. Asuransi — sebagai pihak penanggung — harus mengganti barang yang rusak, atau harganya sesuai dengan harga pasar, pada saat peristiwa tersebut terjadi. Dan ET. Asuransi inilah yang berhak memilih, antara membayar harganya atau mengganti barang kepada pihak tertanggung, atau kepada orang lain. Sehingga ganti rugi ini merupakan salah satu hak pihak tertanggung terkait dengan jaminan ET. Asuransi ketika point-point yang disebutkan dalam polis asuransi tersebut terjadi, yaitu bila PT. Asuransi tersebut mengakui haknya atau apabila mahkamah memutuskan hak tersebut.
Perseroan ini disebut dengan asuransi. Kadang-kadang asuransi tersebut untuk kepentingan pihak tertanggung itu sendiri, atau untuk kepentingan orang lain, seperti anak-anaknya, istri dan ahli warisnya yang lain, atau untuk kepentingan seseorang atau kelompokyang telah ditentukan oleh pihak tertanggung. Asuransi juga dipergunakan untuk jiwa, barang, atau suara ataupun yang lain, adalah untuk menimbulkan interest orang agar ikut terlibat dalam asuransi tersebut. Padahal, sebenarnya asuransi tersebut tidak menjamin jiwa, namun hanya menjamin resiko yang terjadi, dengan uang — sebagai pertanggungan tertentu yang diberikan — kepada anak-anak, istri atau ahli warisnya, atau orang ataupun kelompok yang telah ditentukan oleh pihak tertanggung, apabila ia meninggal. Jadi, asuransi tersebut tidak pernah menjamin barang, mobil, hak milik serta yang lain, selain menjamin risiko dengan mengganti kerugian barang atau harganya, apabila barangnya, mobil atau hak miliknya atau apa saja yang menjadi miliknya mengalami kerusakan atau hilang. Oleh karena itu, asuransi tersebut hakikatnya merupakan jaminan atas terjadinya suatu risiko dengan uang yang diberikan kepada orang yang bersangkutan atau yang lain, atau dengan ganti rugi, apabila kejadiannya berupa barangyang dia hilangkan sendiri, atau rusak, dan bukannya jaminan bagijiwanya ataupun hak miliknya. Inilah fakta tentang asuransi.
Dengan meneliti secara mendalam, sebenarnya nampak bahwa asuransi tersebut batil dari dua segi:
Pertama, asuransi adalah transaksi, dimana asuransi tersebut merupakan kesepakatan antara dua pihak yang di dalamnya terdapat ijab dan qabul. ljab dari pihak tertanggung (insured), sedangkan qabul dari PT. Asuransi, atau pihak penanggung (insurer). Agar transaksi tersebut sah menurut syara’, maka syarat transaksi menurut syara’ harus dipenuhi. Apabila syarat transaksi tersebut dipenuhi, maka transaksi tersebut sah. Apabila tidak, maka transaksi tersebut tidak sah. Sedangkan syarat transaksi menurut syara’ harus terjadi pada barang atau jasa. Apabila tidak terjadi pada barang, atau jasa, maka transaksi tersebut statusnya batil, sebab transaksi tersebut tidak terjadi pada sesuatu yang bisa menjadikan transaksi tersebut sah menurut syara’. Sebab, transaksi menurut syara’ bisa saja terjadi pada barang dengan suatu kompensasi, sepertijual-beli, saham, pembuatan perseroan dan sebagainya. Transaksi juga bisa terjadi pada barang dengan tanpa kompensasi apa pun, seperti hadiah, atau bisa terjadi pada jasa dengan suatu kompensasi, seperti transaksi ijarah, atau terjadi padajasa dengan tanpa kompensasi, seperti transaksi pinjaman (ariyah).
Oleh karena itu, transaksi yang syar’i itu harus terjadi pada sesuatu (barang atau jasa). Sementara transaksi asuransi tersebut tidak termasuk dalam katagori transaksi yang terjadi pada barang dan jasa, namun transaksi tersebut terjadi pada suatu janji, atau jaminan pertanggungan (probabilitas). Janji atau jaminan pertanggungan tersebut tidak bisa dianggap sebagai barang, sebab zatnya tidak bisa dipakai dan tidak bisa diambil manfaatnya. Janji tersebutjuga tidak bisa dianggap sebagai jasa, karena seseorang tidak memanfaatkan janji tersebut secara langsung, baik untuk disewakan maupun dipinjamkan. Adapun didapatkannya sejumlah uang berdasarkan janji tersebut, tetap tidak bisa menjadikan janji tersebut sebagaijasa, namun hanya merupakan salah satu akibat dari muamalah. Dari sinilah, maka transaksi asuransi tersebut tidak bisa dianggap telah terjadi pada suatu barang dan jasa. Oleh karena itu, transaksi tersebut batil. Sebab, tidak memenuhi syarat-syarat yangwajib dipenuhi dalam sebuah transaksi syar’i, agar transaksi tersebut bisa disebut sebagai sebuah transaksi.
Kedua, PT. Asuransi — sebagai pihak penanggung (insurer) — telah memberikan janji kepada pihak tertanggung (insured) sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Bila ditinjau dari segi jaminan, tentu jaminan tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang dituntut oleh syara’ berkaitan dengan masalah dhaman agar jaminan tersebut menjadi jaminan yang sah menurut syara’. Jika jaminan tersebut memenuhi syarat-syarat tersebut, maka jaminan tersebut sah. Jika tidak, maka jaminan tersebut tidak sah.
Dengan mempelajari masalah jaminan yang bersifat syar’i tersebut, akan nampak hal-hal sebagai berikut: Jaminan (dhaman) adalah pemindahan harta pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam menunaikan suatu hak. Dalam pemindahan harta seseorang kepada pihak lain, harus ada penjamin (dhamin), yang dijamin (madhinun ‘anhu) dan yang menerimajaminan (madhmunlahu).
Jaminan itu sendiri sebenarnya merupakan penunaian hak harta tanpa kompensasi apa pun. Agarjaminan tersebut sah, makajaminan tersebut disyaratkan harus terjadi dalam perkara penunaian hak harta yangwajib dipenuhi atau akanjatuh tempo pemenuhannya.Jika yang dijamin tidak mendapatkan apa-apa, maka dalam hal ini tidak terjadi pemindahan harta.
Adapun dalam hak yang yang akan jatuh tempo pemenuhannya, seperti seorang laki-laki berkata kepada seorangwanita: “Nikahlah dengan si Fulan, aku yang akan. menanggung mahamu,” maka pihak penjamin di sini telah memindahkan tanggungannya (hartanya) kepada pihak yang dijamin, dimana sesuatu yang menjadi tanggungan pihak yang dijamin tersebut kemudian menjadi tanggungannya. Sementarajika tidak terdapat hak wajib atau, hak wajib yang akan Jatuh tempo pemenuhannya, yang harus ditunaikan oleh seseorang, maka makna jaminan tersebut ti~k bisa diberlakukan pada orang tersebut. Sebab, tidak terjadi pemisahan hak seseorang kepada pihak lain. Akibatnya,jaminan semacam ini tidak sah. Atas dasar inilah, apabila tidak terdapat hak wajib yang diterima oleh pihak yang mendapat jaminan atas pihak yang dijamin, maka jaminan tersebut tidak sah. Sebab, disyaratkan bagi pihak penjamin agar menjamin barang, apabila barang tersebut hilang atau rusak, atau menjamin hutang baik ia menjamin secara praktis, apabila pada saat itu hak tersebut berupa hakwajib dan jatuh temponya, ataupun menjamin dengan kemampuan (kekayaannya), apabila hak tersebut belum jatuh tempo pemenuhannya. Apabila yang dijamin tersebut tidak harus mendapatkanjaminan, baik pada saat itu juga, ataupun dengan kekayaan pihakpenjamin, makajaminan tersebut tidak sah. Sebab, yang tidak wajib ditunaikan oleh pihakyang dijamin tentu lebih tidak wajib ditunaikan oleh pihak penjamin. Sebagai contoh, ada seseorang menerima pakaian dari orang lain, lalu orang tersebut berkata kepada pemberi pakaian tadi: “Berikanlah pakaianmu kepadanya, aku yang ukan menjaminnya. “ Lalu pakain tersebut hilang, maka apakah pihak penjamin tersebut harus membayar harga pakaian tersebut kepada pemilik pakaian tadi? Jawabnya adalah, apabila pakaian tersebut hilang bukan karena perbuatan pihak yang mendapat jaminan, juga bukan karena kecerobohannya, maka dalam hal ini penjamin tadi tidak mempunyai kewajiban apa pun, sebab madhmun ‘anhu tidak mempunyai kewajiban apa-apa.Jika pihak penerima pakaian tersebut tidak mempunyai kewajiban apa-apa, maka pihak penjamin tentu lebih tidakmempunyai kewajiban apa-apa. Atas dasar inilah, maka hak tersebut haruslah berupa hak wajib atas yang lain, yang harus diterima oleh pihakyang dijamin atau suatu kewajiban yang akan jatuh tempo pemenuhannya, sehingga jaminan tersebut layakdisebut sebagai sebuah jaminan.
Hanya saja, yang dijamin dan pihak yang mendapatkan jaminan tersebut tidak disyaratkan harus sudah jelas, sebab bila pihak yang dijamin tersebut belum diketahui pun tetap sah jaminannya. Jika seseorang berkata: “Berikanlah pakaianmu pada tukang cud itu. “ Kemudian dia menjawab: ‘Aku khawatir, dia akan menghilangkannya.” Lalu orang tadi berkata lagi: “Berikanlah pakaianmu kepada tukang cuci itu, akulah yang akan menjaminnyajika hilang.” Sementara orang tadi tidak menentukan tukang cuci yang mana. Maka, jaminan semacam ini tetap dinilai sah. Apabila orang tadi memberikan pakaian tersebut kepada tukang cuci, lalu pakaian tersebut hilang, maka orang tadi harus menjaminnya, meskipun orang yang dijamin tadi masih belum jelas (majhul). Demikian halnya, kalau dia mengatakan: “Fulan itu adalah tukang cuci yang mahir, setiap orang mencudkan kepadanya, akulah yang akan menjamin. para tukang cuci itu.” Maka, transaksi semacam ini juga sah, meskipun pihakyang dijamin tersebut masih majhul.
Dalil-dalil tentangjaminan menjelaskan, bahwajaminan itu merupakan pemindahan hak seseorang kepada orang lain, dan bahwa jaminan tersebut merupakan jaminan atas suatu hakwajib, dan tegas. Adalahjelas, bahwa di dalamjaminan tersebut terdapat pihak penjamin, pihakyang dijamin dan pihakyang mendapatkan jaminan. Adalah juga jelas, bahwa jaminan tersebut tanpa disertai kompensasi (imbalan). Dan pihakyang dijamin serta penjamin bisajadi sama-sama masih majhul. Dalilnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ dari Jabir, ia berkata:
“Rasulullah saw. pemah tidak bersedia menyalatkan (mayat) seorang laki-laki yang mempunyai hutang (semasa hidupnya). Rasulullah disodori jenazahnya (untuk disalatkan), kemudian beliau bersabda: ‘Apakah ia mempunyai hutang’!”Mereka menjawab: ‘Benar, yaitu dua Dinar. ‘ Kemudian beliau bersabda: ‘Salatkan sahabat kalian. ‘ Kemudian Abu Qathadah Al- Anshary berkata: ‘Biarlah hutangnya menjadi tanggunganku, ya Rasulullah. ‘ Maka, beliau lalu mau menyalatkannya. Ketika Allah telah menaklukkan berbagai negeri di bawah kekuasaan Rasulullah, beliau bersabda: ‘Aku lebih utama bagi setiap Mukmm dari dm mereka sendiri. Maka, barangsiapa yang meninggalkan hutang, akulah yangakan melunasinya, dan barangsiapa yang meninggalkan warisan maka, harta warisan itu bagi pewarisnya’. “
Dalam hadis ini, Abu Qathadah jelas telah memindahkan pemilikan hartanya kepada si mayat dalam menunaikan hak harta yang harus ditunaikan oleh si mayat. Jelas pula, bahwa dalam transaksi jaminan tersebut ada pihakpenjamin, yang dijamin dan pihakyang mendapatkan jaminan. Bahwa jaminan adalah menunaikan hak harta tanpa suatu kompensasi (imbalan) apa pun. Jelas pula, bahwa pihakyang dijamin, yaitu si mayat dan pihakyang mendapatkan jaminan, yaitu orang yang berpiutang adalah sama-sama majhul, tidak jelas. Hadis ini memuat tentang syarat-syarat sah dan tidaknya jaminan serta syarat terwujud dan tidaknya transaksi jaminan tersebut.
Inilah jaminan yang sah menurut syara’. Maka, denganmencocokkan perjanjian asuransi pada jaminan — dimana perjanjian asuransi hanya sekadar janji — kita temukan, bahwa asuransi tersebut tidak memenuhi seluruh syarat yang dinyatakan oleh syara’ hingga asuransi tersebut sah, dan transaksinya diakui oleh syara’.
Dalam asuransi tidak ada pemindahan hak seseorang kepada orang lain secara mutlak. PT. Asuransi tidak menjaminkan hartanya kepada seseorang dalam menunaikan kewajiban pihaktertanggung. Di sini juga tidak ada jaminan, sehingga asuransi tersebut menjadi batil. Dalam asuransi juga tidak terdapat hak penerima tanggungan pada seorang pun yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Karena tidak ada hak harta bagi penerima tanggungan pada seorang pun, yang kemudian ditanggung oleh ET. Asuransi. Di sinijuga tidak ada hak harta, maka P.T. Asuransi juga tidak menanggung hak harta apa pun, hingga jaminannya bisa disebut jaminan menurut syara’.
Tanggungan yang diberikan oleh PT. Asuransi, atau harga barang, atau uang yang diserahkan oleh P.T. Asuransi tersebut ternyata tidak diterima oleh penerima tanggungan ketika polis asuransi tersebut ditandatangani, baik secara tunai maupun dibayarkan kemudian, sehingga jaminan tersebut sah menurut syara’. Dengan demikian, PT. Asuransi menjamin sesuatu yang tidak wajib dilaksanakan—baik tunai, maupun kredit — sehingga jaminannya tidak sah, dan mengakibatkan asuransi tersebut batil. Lebih dari itu, dalam asuransi tersebut tidak ada pihakyang dijamin (inadhmun ‘anhu), karena ET. Asuransi tersebut tidak memberikan jaminan kepada seseorang yang harus memenuhi suatu hak, sehingga bisa disebut sebagai sebuah jaminan.
Oleh karena itu, transaksi asuransi tersebut tidak mempunyai unsur-unsur dasar dari jaminan yang wajib ditunaikan secara syar’i, yaitu adanya pihak yang dijamin. Hal itu karena di dalam sistem jaminan tersebut harus ada pihakpenjamin, yang dijamin, sertayangmendapatkan jaminan. Karena di dalam transaksi tersebut tidak ada madhmun ‘anhu, maka transaksi, menurut syara’ adalah batal. Lagi pula ketika PT. Asuransi tersebut berjanji menyerahkan pertanggungannya atau menyerahkan uang ganti rugi pada saat terjadinya kerusakan, atau hilangnya barang maupun terjadinya kecelakaan, maka hal itu sebenamya merupakan imbalan dari sejumlahpremi yang diserahkan oleh pemegang polis (pihak tertanggung).Jadi, asuransi tersebut adalabjaminan dengan imbalan. Ini tentu tidak sah, karena salah satu syarat sah dan tidaknya jaminan adalah apabila pemberian jaminan tersebut tanpa imbalan apa pun. Dari keberadaan asuransi yang mempraktikkan jaminan dengan imbalan, maka iajelas merupakan bentukjaminan yang batil.
Jelaslah, bahwa sejauh mana kekurangan polis asuransi untuk memenuhi syarat jaminan yangtelah dinyatakan oleh syara’, ditambah bahwa asuransi tersebut tidak memenuhi syarat terlaksananya suatu jaminan, berikut syarat sah dan tidaknya, dengan demikian, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi untuk menjamin penyerahan sejumlah uang atau menjamin harta adalah batil dari segi asasnya. Oleh karena itu, secara keseluruhan asuransi itu statusnya batil, menurut syara’. Atas dasar inilah, maka hukum asuransi secara keseluruhan, menurut syara’ adalah hararn. Hukum ini mencakup semuajenis asuransi, baik asuransi jiwa, asuransi barang, atau asuransi harta benda dan lain-lain. Keharamannya, terletak pada transaksinya yang batil. Selain itu, janji yang diberikan oleh P.T. Asuransi pada saat penandatanganan polis asuransi tersebut adalah janji yang batil. Sehingga perolehan harta melalui transaksi yang sejenis, atau perjanjian semacam ini adalah haram, yang dikatagorikan memakan harta dengan J’alan batil, dan termasuk dalam katagori harta-harta yang kotor.