Pada tulisan sebelumnya kita telah menyinggung pengertian Maysir dan Judi lengkap dengan 3 cara untuk mendeteksi suatu transaksi adalah Judi atau Tidak. Untuk yang ingin membaca kembali bisa dilihat di http://ekonomi-islam.com/maysir-3-cara-untuk-mendeteksi-suatu-transaksi-termasuk-judi-bagian-1/
Pada tulisan ini saya masih akan mengulas tentang Maysir, kali ini dengan mengetengahkan perbedaan antara JUDI, UNDIAN, SPEKULASI, INVESTASI dan PERDAGANGAN. Dalam praktek bisnis dunia modern ke 5 (lima) jenis transaksi ini jadi sangat sulit dibedakan. Kita mengira undian yang ada malah kita terjebak ke dalam perjudian. Kita mengira ini sebuah investasi eh ujung-ujungnya jadi spekulasi yang dekat ke perjudian.
Tulisan ini mencoba mendedah ke 5 (lima) poin ini lengkap dengan contoh-contoh. Sehingga dapat memudahkan anda dalam mengkategorikan apa jenis transaksi bisnis yang tengah anda laksanakan sekarang. Selamat membaca :
1. Judi
Judi meliputi dua komponen dasar yakni metoda penentuan yang menang atau kalah dan pembayaran dari yang kalah kepada pihak yang menang. Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi:
Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah
Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya
Komponen utama perjudian adalah yang disebut dengan transaksi yang bersifat “zero sum game”. Dalam transaksi seperti ini pihak yang dinyatakan sebagai pemenang mendapatkan pembayaran dari pihak yang kalah tanpa ada imbal jasa atas pembayaran tersebut. Jadi pihak yang menang bertambah kekayaannya dan sementara itu pihak yang kalah berkurang kekayaannya dalam jumlah yang sama. Penambahan dan pengurangan tersebut kalau dijumlahkan akan sama dengan nol. Itulah esensi dari “zero sum game”.
Dalam perjudian tidak hanya melibatkan 2 pihak saja, namun bisa banyak pihak. Bahkan antara pihak yang bertaruh dan bandar (panitia pelaksana) belum tentu berjumpa. Contohnya judi online yang masih marak saat ini, dengan login ke situs penyedia si penjudi sudah bisa bergambling ria.
Judi ini pun macam-macam jenisnya :
Judi ketangkasan dan dan kemahiran. Siapa yang paling tangkas dan paling mahir dia yang menang dan berhak atas harta yang dipertaruhkan pemain lainnya. Contohnya judi kartu, judi bilyard, judi pacuan kuda dan yang sejenisnya.
Judi olahraga dan sejenisnya. Permainannya di sini adalah siapa yang bisa menebak dengan benar. Di sini pelaku berusaha menebak siapa atau tim mana yang akan keluar jadi juara dalam sebuah peristiwa olahraga atau peristiwa lainnya. Yang berhasil menebak akan mendapatkan hadiah taruhan dari pemain lain. Selain itu pelaku judi bisa datang dari atlet itu sendiri dimana ia pun ikut bertaruh di situ. Misalnya tim mana yang jadi juara pada piala dunia, berapa skor pertandingan (dan semacam dengan itu)
Judi angka dan sejenisnya. Dalam sistem yang lebih canggih judi angka ini banyak yang dibungkus dengan embel-embel investasi. Ciri yang paling mudah dikenal adalah membeli / menjual sesuatu yang wujudnya tidak ada, lalu berharap harganya akan naik / turun untuk mendapatkan keuntungan (gain).
2. Undian
Pengertian Undian menurut Pasal 1774 KUHP Perdata sebagai berikut:
“Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”
Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemegang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 22 Tahun 1954 Tentang Undian
Sebagai contoh misalnya program undian berhadiah dari Bank Swasta, setiap kelipatan tabungan sebesar Rp. 1000.000,- nasabah mendapatkan Satu poin undian. Nah poin-poin inilah yang akan digabung untuk kemudian diundi pada tanggal yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
Contoh yang lain, misalnya sebuah koran pagi yang baru-baru ini membuat undian berhadiah dengan nama “Polling Pemilihan Gubernur” dalam rangka Pilkada Gubernur DKI. Kupon Polling Pemilihan Gubernur ini disebar di koran tersebut selama 3 bulan lamanya. Kupon yang telah disediakan harus diisi data diri peserta beserta Calon Gubernur yang menjadi pilihannya. Kupon yang telah diisi kemudian dikembalikan ke kantor koran pagi tersebut baik melalui pos ataupun diantar langsung.
Namun ada yang perlu diperhatikan dalam undian ini, jika hati-hati maka bisa dikategorikan dalam perjudian. Lho kok bisa ? Kuncinya adalah dari manakah sumber hadiah dari undian tersebut. Jika sumber hadiah berasal dari nasabah baik secara langsung ataupun tidak maka transaksi ini termasuk dalam perjudian.
Pada contoh pertama diatas, jika hadiah bersumber dari keuntungan bank yang disisihkan maka ini tentu tidak masuk ke dalam judi. Namun jika hadiah diperhitungkan sebagai cost of fund, artinya secara implisit sebetulnya Anda sebagai penabung dikenai biaya membeli ‘kupon lotere’ karena imbal hasil rata-rata yang diberikan bank atas tabungan anda pasti lebih rendah dibanding jika undian itu tidak diselenggarakan. Dalam kasus ini, secara tidak sadar anda telah terlibat perjudian.
Agar aman, sebaiknya perbankan atau koran pagi yang menyelenggarakan undian mengambil dana undian dari pos keuntungan tahun yang lalu saja. Dengan demikian tak ada hak nasabah yang dikurangi dan kita semua terhindar dari perjudian.
Undian ini juga erat dengan lotere atau undian berhadiah. Zaman dahulu dikenal dengan nama SDSB. Untuk yang satu ini tentu kita sepakat ini adalah judi. Namun sekarang ada juga jenis judi modern. Membeli kupon dengan undian berupa sms. Jika anda mengirim sms maka anda akan mendapatkan 1 kupon. Biasanya 1 sms harganya Rp. 2500,- – Rp.3000,- jauh lebih mahal dari tarif sms biasanya. Simplenya jika anda membeli kupon dengan tujuan mendapatkan hadiah dan penentuan pemenang lewat untung-untungan maka jelaslah undian ini termasuk kategori Judi.
3. Spekulasi
Istilah spekulasi sering digunakan untuk “merangkul” antara investasi dengan judi, istilah spekulasi digunakan untuk kegiatan yang biasanya dianggap investasi tetapi dilakukan dengan cara yang menjurus kepada perjudian.
Dalam The General Theory of Employment, Interest, and Money, karangan John Maynard Keynes spekulasi, didefinisikan sebagai “kegiatan peramalan psikologi pasar”. Motif spekulasi sama saja dengan investasi dan judi yaitu mencari keuntungan. Banyak orang menganggap miliarder George Soros untuk menjadi seorang investor, tapi ia sendiri lebih suka istilah spekulator. Jadi spekulasi adalah Suatu Aktivitas investasi atau judi yang bercirikan memiliki derajat resiko yang tinggi dan pengembalian hasil yang tinggi.
Spekulasi mengabaikan faktor risiko yang mungkin muncul. Contohnya, Anda melakukan spekulasi dengan membeli sebuah rumah yang sertifikatnya hilang. Rumah seperti ini pasti harganya lebih murah, namun bila sertifikat tersebut tidak ditemukan, maka nilai investasi tersebut bisa hilang.
Sejarah membuktikan, di Amerika Serikat dan negara-negara lain, banyak terjadi pembelian properti pada saat booming yang dilakukan sebagai investasi, ketimbang untuk dihuni. Kejatuhan ekonomi Amerika tahun 2008 lalu juga bermula dari krisis sub prime mortgage yang disebabkan oleh tindakan spekulasi.
Spekulasi berbeda dengan investasi meski masing-masing mengandung ketidakjelasan. Dalam spekulasi pelaku mengandalkan nasib untung-untungan (game of change) dengan risiko yang besar dan tidak jarang merugikan pihak lain. Sedangkan investasi memiliki tingkat risiko yang wajar dengan kemungkinan kondisi untung dan rugi yang selalau mengikuti setiap aktivitas bisnis.
Spekulasi yang dilarang dalam agama adalah tindakan seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan mengandalkan kondisi dan sikap untung-untungan (gambling). Karena itulah dalam ekonomi islam, aktivitas Ghoror dilarang, karena unsur ketidak pastiannya sangat tinggi.
Imam Safi`i dalam kitab Qalyubi wa Umairah: : “gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.
Contohnya adalah membeli jagung yang baru di tanam, atau sapi yang masih dalam kandungan. Sudah tentu jagung yang baru ditanam memiliki harga yang lebih murah dibandingkan jika jagung itu sudah di panen. Begitu juga peternak akan memberikan harga yang lebih murah untuk anak sapi yang masih dalam kandungan. Karena dia pun tidak tau apakah nantinya anak sapinya itu apakah akan hidup atau tidak. Jika lahir pun apakah sehat atau tidak. Namun bagi seorang spekulator disitulah letak perjudiannya. Jika ternyata hasil panen melimpah dan si anak sapi lahir dengan sehat dia akan untung besar, namun jika terjadi sebaliknya buntunglah dia.
4. Investasi
Investasi adalah penempatan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Menurut Abdul Halim, “Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu “return (hasil) dan risiko”. Dalam Berinvestasi berlaku hukum semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya
Investasi memiliki 9 ciri sebagai berikut:
- Melakukan penelitian yang mendalam,
- Peluang yang diambil menguntungkan,
- Perilaku menghindari risiko (ada manajemen resiko)
- Pendekatan secara sistematis,
- Emosi seperti serakah dan takut tidak memainkan peran,
- Kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dan sebagai bagian dari rencana jangka panjang,
- Aktivitas tidak termotivasi semata-mata oleh hiburan atau paksaan,
- Kepemilikan sesuatu yang secara nyata terlibat,
- Hasil ekonomi yang positif
Investasi dalam islam tidak bisa ditentukan keuntungannya. Jika keuntungan bisa ditentukan bisa dipastikan itu investasi yang keliru, misalnya ada sebuah investasi yang memberikan jaminan keuntungan 5% perbulan. Investasi seperti inilah yang bisa dikategorikan sebagai riba. Karena siapakah yang bisa mengetahui masa depan ? . Bahkan yang terjadi adalah saling merugikan antara investor dan pihak perusahaan pengelola dana karena menjanjikan sesuatu yang tidak pasti. Bagaimana prosesnya anda bisa baca tulisan saya sebelumnya : http://ekonomi-islam.com/logika-dibalik-pengharaman-bunga-bank/
Jenis transaksi seperti obligasi yang menjanjikan keuntungan tetap jelas tergolong sebagai Riba. Beda halnya dengan investasi syariah yang menggunakan aqad mudharabah dan musyarakah. Acuan keuntungan apapun dalam bisnis syariah tidak bisa ditetapkan di awal. Seluruh keuntungan (atau mungkin kerugian) tergantung dari hasil. Karenanyalah investasi syariah disebut juga dengan bisnis bagi hasil .
Untuk mengenal apa itu musyarakah dan mudharabah anda bisa baca disini :
mengenal-transaksi-murabahah-aplikasi-dari-ekonomi-islam
5. Perdagangan
Adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama dan bukan pemaksaan
Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan.
‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan.
Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130)
Begitu besar ganjaran bagi pedagang yang jujur, namun kita perlu fahami hukuman bagi mereka yang berdagang secara curang :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3).
Ada juga Jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki. Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
Dalam praktek valas ini dikenal dengan nama shorts selling suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat saham turun.
Jika ingin mengetahui jenis transaksi yang terlarang bisa baca di
transaksi-yang-dilarang-dalam-islam
Begitu juga aktivitas dalam pasar modal dan pasar uang, aktivitas perdagangan disebut dengan trading (berdagang). Apakah ini termasuk sebagai Judi, Spekulasi ataukah investasi ? InsyaAllah akan kita bahas pada tulisan berikutnya.
Demikianlah perbedaan antara antara judi, undian, spekulasi, investasi dan perdagangan. Semoga bisa membantu kita untuk lebih bijak dalam bermuammalah.
Tetap semangat belajar Ekonomi Syariah 🙂