PENGERTIAN BANK SYARIAH DAN 7 PRODUK BANK SYARIAH YANG HARUS ANDA KETAHUI
PENGERTIAN BANK SYARIAH DAN 7 PRODUK BANK SYARIAH YANG HARUS ANDA KETAHUI
Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perniagaanatas barang-barang yang haram,
- Bunga(ربا riba),
- Perjudiandan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasandan manipulatif (غرر gharar).
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Titipan atau simpanan terbagi menjadi dua yaitu:
- Al–Wadi’ah
- Deposito Mudharabah,
2. Bagi hasil terbagi menjadi empat yaitu:
- Al-Musyarakah(Joint Venture
- Al-Mudharabah,
- Al-Muzara’ah
- Al-Musaqah,
3. Jual beli terbagi menjadi tiga yaitu:
- Bai’ Al-Murabahah,
- Bai’ As-Salam, ( salam dan salam parallel).
- Bai’ Al-Istishna’ (isthisna dan isthisna parallel)
4. Sewa terbagi menjadi dua yaitu:
- Al-Ijarah
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
5. Jasa terbagi menjadi lima yaitu:
- Al-Wakalah
- Al-Kafalah
- Al-Hawalah
- Ar-Rahn,.
- Al-Qardh
Jasa untuk peminjam dana terbagi dua.;
- Mudhorobah,
- Musyarokah (Joint Venture)
- Murobahah,
Jasa untuk penyimpan dana terbagi dua;
- Wadi’ah
- Deposito Mudhorobah,
Ayo kita Bahasa Satu Persatu
- WADIAH
Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
- Wadiah Yad Dhamanah– wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
- Wadiah Yad Amanah– wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut
- PENGERTIAN WADI’AH
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
- HUKUM WADI’AH
Pengertian bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga”. Sedangkan dalam istilah : “Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.
Landasan Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu menyampaikan amanatnya” (2: 283).
“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
Ijma’ Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
- RUKUN WADI’AH
* Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).
* Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).
* Wadi’ah ( Barang yang dititipkan
* Shighot ( Ijab dan qobul).
Syarat Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
- JENIS – JENIS WADI’AH
* Wadiah yad amanah Pada keadaan ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
* Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah, oleh sebab-sebab berikut ini:
* wadii’ menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
* wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
* memanfaatkan barang titipan.
* bepergian dengan membawa barang titipan.
* jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.
* mencampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
B. BAGI HASIL
- Al-Musyarakah
(Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah,
Adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Al-Muzara’ah,
adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah,
adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
C. JUAL BELI
C. 1 Murabahah
- Pengertian Jual Beli Murabahah
Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Jual beli murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan laba atau keuntungan bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa keuntungan yang ingin diperoleh.
Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian), dan tambahan profit yang diinginkan yang tercermin dalam harga jual. Murabahah bukanlah merupakan transaksi dalam bentuk memberikan pinjaman/kredit pada orang lain dengan adanya penambahan interest/bunga, akan tetapi ia merupakan jual beli komoditas. Jual beli ini menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah, dan adanya proses penjualan kepada nasabah dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan.
Murabahah merupakan kontrak penjualan dengan habis penangguhan pembayaran dan harga yang ditentukan dengan dasar fixed mark up profit. Harga mark up ini bukan dihubungkan dengan penundaan pembayaran, karena jika pihak yang didanai mengalami default pada saat jatuh tempo maka jumlah yang harus dibayar tetap sama. Mark up sebagai tingkat keuntungan yang diperoleh pemilik dana berkaitan dengan jasanya dalam memeroleh barang dan resiko yang dihadapi dalam upaya perolehan tersebut. Dalam transaksi ini, A meminta B untuk membeli komoditi dengan spesifikasi tertentu, setelah B mendapatkannya menjual kepada A dengan murabahah.
Murabahah berbeda dengan jual beli biasa (musawamah) dimana dalam jual beli musawamah terdapat proses tawar-menawar (bargaining) antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga jual, dimana penjual juga tidak menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan. Sedangkan murabahah, harga beli dan margin yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.
- Penerapan Murabahah Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Cara operasi bank syariah hakikatnya sama saja dengan bank konvensional, yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut syariat islam tidak dibenarkan. Bank ini memang tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional lainnya.
Produk dalam bank syariah yaitu pembiayaan dengan margin (murabahah), dalam produk ini terjadi transaksi antara pembeli (nasabah) dan penjual (bank). Bank dalam hal ini membelikan barang yang dibutuhkan nasabah (nasabah yang menentukan spesifikasinya) dan menjualnya kepada nasabah dengan harga plus keuntungan. Jadi produk ini, bank menerima laba atas jual beli. Harga pokoknya sama-sama diketahui oleh dua belah pihak. Apa yang dibeli nasabah, uang atau pinjaman? Tentu bukan uang dan bukan juga pinjaman, karena menjual uang dengan benda sejenis dengan imbalan lebih adalah riba dalam terminologi islam. Nasabah menerimanya dalam produk yang diinginkan melalui bank, produk ini biasanya modal kerja dan berjangka pendek.
Murabahah merupakan salah satu bentuk penghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah, baik untuk kegiatan usaha. secara umum, nasabah pada perbankan syariah mengajukan permohonan pembelian suatu barang. Dimana barang tersebut akan dilunasi oleh pihak bank syariah kepada penjual, sementara nasabah bank syariah melunasi pembiayaan bank tersebut kepada bank syariah dengan menambah sejumlah margin kepada pihak bank sesuai dengan kesepakatan yang terdapat pada perjanjian murabahah yang telah disepakti sebelumnya antara nasabah dengan bank syariah. Setelah itu pihak nasabah dapat melunasi pembiayaan tersebut baik dengan cara tunai maupun dengan cara kredit.
2. Jual Beli Salam
- Pengertian Jual Beli Salam
jual beli salam ialah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Jual beli salam ialah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada di dalam tanggungan si penjual. Misalnya si penjual berkata, “ Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140×100 cm, tingginya 75 cm, sepuluh laci, dengan harga Rp. 100.000,- “. Pembeli pun berkata, “ Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp. 100.000,-”. Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.
- Rukun dan Syarat Salam
Sebagaimana jual beli, dalam akad salam harus terpenuhi rukun dan syaratny. Adapun rukun salam adalah sebagai berikut:
- Muslam atau pembeli
- Muslam ilaih atau penjual
- Modal atau uang
- Muslam fiihi atau barang
- Sighat atau ucapan
Syarat-syarat salam sebagai berikut:
- Uangnya dibayar di tempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu
- Barangnya menjadi utang bagi penjual
- Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu dijanjikan barang tersebut harus sudah ada. Oleh sebab itu, men-salam buah-buahan yang yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah
- Barang tersebut hendaklah jelas ukuranny, takarannya, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang itu
- Diketahui dan ditentukan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas, agar tidak ada keraguan yang mengakibatkan perselisihan antara dua belah pihak. Dengan sifat itu, berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat bebeda
- Disebutkan tempat menerimanya.
2.1 Salam Paralel
Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Dewan pengawas syariah Rajhi Banking dan Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama. Beberapa ulama kontemporer memberikan catatan atas transaksi salam paralel, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus. Hal demikian diduga akan menjurus kepada riba.
- Pembiayaan Salam Pada Perbankan Syariah
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridginng financing). Adapun dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus nmenyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditas pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
- Ketentuan umum pembiayaan salam adalah sebagai berikut :
- Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Misalnya, jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas A dengan harga Rp. 5000/kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
- Apabila hasil produksinyang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab denagn cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai pesanan.
- Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme ini disebut paralel salam.
3. Jual Beli Istishna’
- Pengertian Istishna’
Transaksi bai’ al-istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan dalam bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam.
- Syarat dan Rukun Istishna’
Syarat ishtishna’ menurut pasal 104-108 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah sebagai berikut:
- Bai’ istishna’ mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan
- Bai’ istishna’ dapat dilakukan pada barang yang bisa dipesan
- Dalam bai’ istishna’, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesanan
- Pembayaran dalam bai’ istishna’ dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati
- Setelah akad jual beli pesanan mengikat, tidak satupun boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati
- Jika objek dari pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pemesanan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pemesanan.
- Adapun rukun istishna’ sebagai berikut:
- Al-‘Aqidain (dua pihak yang melakukan transaksi) harus memunyai hak membelanjakan harta
- Shighat, yaitu segala sesuatu yang menunjukkan aspek suka sama suka dari kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli
- Objek yang ditransaksikan, yaitu barang produksi.
3.1 Istishna’ Paralel
Dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak baru ini dikenal sebagai istishna’ paralel.
Ada beberapa konsekuensi saat bank islam menggunakan kontrak istishna’ paralel. Diantaranya sebagai berikut:
- Bank islam sebagai pembuat pada kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya. Istishna’ paralel atau subkontrak untuk sementara harus dianggap tidak ada. Dengan demikian sebagai shani’ pada kontrak pertama, bank tetap bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kontrak yang berasal dari kontrak paralel.
- Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ paralel bertanggung jawab terhadap bank islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan nasabah dengan kontrak pertama akad. Bai’ al-istishna’ kedua merupakan kontrak paralel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian, kedua kontrak tersebut tidak mempunyai kaitan hukum sama sekali.
- Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya. Kewajiban inilah yang membenarkan keabsahan istishna; paralel, juga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan kalau ada.
D. SEWA AL-IJARAH DAN AL-IJARAH AL-MUNTAHIA BIT TAMLIK
- Al-ijarah (Sewa)
- Pengertian Sewa
Sebelum dijelaskan pengertian sewa menyewa dan upah atau ijarah, terlebih dahulu akan dikemukakan mengenai makna operasional ijarah itu sendiri. Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqih syafi’I berpendapat ijarah berarti upah mengupah. Hal ini terlihat ketika beliau menerangkan rukun dan syarat upah mengupah, yaitu mu’jir dan musta’jir (yang memberikan upah dan yang menerima upah), sedang kan Nor Hasanuddin sebagai penerjemah Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq menjelaskan makna ijarah dengan sewa menyewa.
Dari dua buku tersebut ada perbedaan terjemahan kata ijarah dari bahasa Arab kedalam bahasa Indonesia. Antara sewa dan upah juga ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, seperti “seorang mahasiswa menyewa kamar untuk tempat tinggal selama kuliah”, sedangkan upah digunakan untuk tenaga, seperti “para karyawan bekerja dipabrik dibayar gajinya (upahnya) satu kali dalam seminggu”.
Undang undang sipil; Islam Kerajaan Uni Emirat Arab mendefinisikan ijarah sebagai berikut: “ ijarah atau sewa yaitu memberi penyewa kesempatan untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang telah disepakati bersama”.
Secara etimologis al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-iwadh yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan upah. Sedangkan menurut Rahmat Syafi’I dalam fiqih Muamalah ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfaat).
Dalam syari’at Islam ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Sedangkan menurut Sulaiman Rasjid mempersewakan ialah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian
Suatu manfaat, terkadang berbentuk manfaat atas barang, seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai. Kadangkala dalam bentuk karya atau jasa seperti karya seorang arsitek, tukang tenun, penjahit.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat)atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti :
- Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dikendarai.
- Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seorang insinyur bangun an, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll.
- Manfaat yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembantu rumah tangga, dll.
Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategori ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.
- Landasan Hukum
- Al- Qur’an (al-baqarah : 233)
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan
- Al- Hadits
- Hadist (H.R. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”, (H.R. Bukhari dan Muslim)
- Kaidah-Kaidah dalam Ijaroh :
- Semua barang yang dapat dinikmati manfaatnya tanpa mengurangi substansi barang tersebut, maka barang tersebut dapat disewakan.
- Semua barang yang pemanfaatannya dilakukan sedikit demi sedikit tetapi tidak mengurangi substansi barang itu seperti susu pada unta dan air dalam sumur dapat juga disewakan.
- Uang dari emas atau perak dan tidak dapat disewakan karena barang-barang ini setelah dikonsumsi menjadi hilang atau habis.
- Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah
- Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir, pihak pekerja disebutajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.
- Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak yang menyewakan (lessor) disebutmu’jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah.
Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah, sementara ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syari’ah.
- Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah :
a) Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset.
b) Objek akad, yaitu ma’jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).
c) Sighat yaitu ijab dan qabul.
Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut :
a) Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
b) Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa.
c) Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.
d) Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila asset akan dijual harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir.
D.1.Pengertian ijarah mumtahiya bit tamlik
IMBT merupakan kependekan dari Ijarah Mumtahiya bit Tamlik. Pembiayaan IMBT tidak sama dengan IMBT, begitupun IMBT tidak sama dengan sewa beli, dan tidak sama pula dengan leasing. Dalam sewa beli, lessee otomatis jadi pemilik barang di akhir masa sewa. Dalam IMBT, janji pemindahan kepemilikan di awal akad ijarah adalah wa’ad (janji) yang hukumnya tidak mengikat. Bila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Sedangkan pada leasing, kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi bila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee. Pada pembiayaan IMBT, bank sebagai penyedia uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT paling tidak mempunyai dua pilihan.
Pertama, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada bank telah memasukkan komponen nilai perolehan barang IMBT, sehingga pada akhir masa ijarah nilai perolehan barang IMBT yang masih tersisa telah nihil. Dalam hal ini, meskipun secara teori fikih dikatakan hukumnya tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut, namun secara praktik bisnisnya barang tersebut akan diserahkan kepemilikannya kepada nasabah. Jadi dalam hal ini pembiayaan IMBT lebih mirip dengan sewa beli dibandingkan dengan leasing.
Kedua, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada tidak memasukkan komponen nilai perolehan barang IMBT, sehingga pada akhir masa ijarah nilai perolehan barang IMBT yang masih tersisa tidak nihil (biasanya disebut nilai residu). Dalam hal ini, bila nasabah membayar nilai residu tersebut maka bank akan memindahkan kepemilikannya pada nasabah. Namun bila nasabah belum membayar nilai residunya, bank belum memindahkan kepemilikan tersebut. Jadi dalam hal ini pembiayaan IMBT lebih mirip dengan leasing dibandingkan dengan sewa beli.
Pihak lessor dalam leasing hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang tersebut tidak berasal dari pihak lessor, tapi dari pihak ketiga atau dari pihak lessee sendiri. Pada sewa beli, lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakannya itu dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut berasal dari milik pemberi sewa sendiri. Pada IMBT keduanya dapat terjadi, menyediakaan barang sewa dengan cara menyewa, kemudian menyewakannya kembali. Juga dimungkinkan menyediakan barang sewa dengan membeli kemudian menyewakannya.
Pada pembiayaan IMBT, bank sebagai penyedia uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT dapat saja membiayai penyewaan barang kemudian barang tersebut disewakan kembali, dan dapat pula membiayai pembelian barang kemudian barang tersebut disewakan. Yang jelas pembiayaan IMBT adalah penyediaan uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT, bukan akad IMBT itu sendiri. Terakhir, leasing boleh dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sedangkan sewa beli tidak termasuk kegiatan lembaga pembiayaan. Pembiayaan IMBT boleh dilakukan oleh bank syariah, sedangkan sewa beli, leasing, IMBT tidak termasuk kegiatan bank syariah.
Fatwa MUI tentang IMBT
- Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
- Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
E. JASA: Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qardh
- WAKALAH
- Pengertian Wakalah
Secara etimologi, wakalah memiliki beberapa pengertian yang diantaranya adalah: (al-hifzh) yang berarti perlindungan, atau (al-kifayah) yang berarti pencukupan, atau (al-dhamah) tanggungan, atau (al-tafwidh) berarti pendelegasian yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan
Sedangkan secara terminologi, wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan.
Dasar Hukum Wakalah
Salah satu dasar dibolehkannya wakalah adalah firman Allah SWT berkenaan dengan kisah Ash-habul Kahfi,
Al-Hadits
Banyak hadits yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah, di antaranya,
أَنَّ رَ سُو لَ اللهِ صَلَّ لله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَعَثَ أَباَ رَ افِعٍ وَ رَ جُلا مِنَ الأَنْصَا رِ فَزَوَّجاَهُ مَيْمُو نَةَ بِنْتَ الْحَارِِ ثِ
“Bahwasanya Rasulullah saw. mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti al-Harits.” (Malik no. 678, kitab al-Muwaththa’, bab Haji)
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Di antaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dll.
- Rukun dan Syarat Wakalah
- Rukun Wakalah
1) Muwakil (orang yang mewakilkan/pemberi kuasa).
2) Wakil (yang mewakili/penerima kuasa).
3) Muwakkal fih/taukil (obyek yang diwakilkan/dikuasakan).
4) Shighat (ijab dan qabul).
- Syarat-syarat Wakalah
1) Orang yang mewakilkan ialah dia pemilik barang atau di bawah kekuasaannya dan dapat bertindak pada harta tersebut. Jika yang mewakilkan bukan pemilik atau pengampu, wakalah tersebut batal. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk dapat (boleh) mewakilkan tindakan-tindakan yang bermanfaat mahdhah, seperti perwakilan untuk menerima hibah, sedekah, dan wasiat.
2) Orang yang mewakili hendaknya orang yang sudah baligh dan berakal sehat. Bila seorang wakil itu idiot, gila, atau belum dewasa, maka perwakilan batal. Menurut Hanafiyah, anak kecil yang sudah dapat membedakan yang baik dan buruk sah untuk menjadi wakil, alasannya ialah bahwa Amar bin Sayyidah Ummuh Salah mengawinkan ibunya kepada Rasulullah saw., saat itu Amar merupakan anak kecil yang masih belum baligh.
3) Syarat-syarat obyek yang diwakilkan ialah:
- a) Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya, maka tidaklah sah mewakilkan untuk mengerjakan sholat, puasa, dan membaca ayat al-Qur’an, karena hal ini tidak bisa diwakilkan.
- b) Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil itu, maka batal mewakilkan sesuatu yang akan dibeli.
- c) Diketahui dengan jelas, maka batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata: “Aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk mengawinkan salah seorang anakku”.
4) Shighat diucapkan dari yang berwakil sebagai simbol keridhoannya untuk mewakilkan, dan wakil menerimanya.
- Berakhirnya Wakalah
Akad wakalah berakhir jika terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
- Matinya salah seorang dari yang berakad karena salah satu syarat sah akad adalah orang yang berakad masih hidup.
- Bila salah seorang yang berakad gila, karena syarat sah akad salah satunya orang yang berakad mempunyai akal.
- KAFALAH
- Pengertian Kafalah
Secara etimologi, Al-kafalah berarti al-dhaman (jaminan), hamalah(beban), za’amah (tanggungan).
Sedangkan secara terminologi, yang dimaksud dengan al-kafalahadalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
- Dasar Hukum Kafalah
- Al-Qur’an
Dasar hukum yang melandasi al-kafalah adalah QS. Yusuf: 72,
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الملِكِ وَلِمَن ﺠَﺂءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا۫ بِهِ زَعِيْمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.
Kata za’im yang berarti peminjam dalam surat yusuf tersebut adalahgharim, yaitu orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
- Al-Hadits
Dasar hukum kafalah pada ayat di atas dipertegas dalam hadits Rasulullah,
أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ … فَقَالَ هَلْ تَرَكَ شَيْئًا قَالُوْا لاَ قَالَ فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوْا ثَلاَثَةُ دَنَانِيْرَ قَالَ صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُوْلَ لله وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
Telah dihadapakan kepada Rasulullah saw. (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan)… Rasulullah saw. bertanya “apakah dia mempunyai warisan? Para sahabat menjawab, “tidak”. Rasulullah bertanya lagi,”apakah dia mempunyai utang?” sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar.” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR. Bukhari no. 2127, kitab al-Hawalah)[12]
- Rukun dan Syarat Kafalah
Menurut Madzhab Hanafi, rukun kafalah yaitu, ijab dan kabul. Sedangkan menurut para ulama yang lain, rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut:
- Dhamin, kafil, atau za’im,yaitu orang yang menjamin, syaratnya ialah sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
- madmun lahdisebut juga mafkul lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah dikenal oleh peminjam karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
- Madmun ‘anhu atau mafkul ‘anhu adalah orang yang berutang.
- Madmun bih ataumafkul bih adalah utang, barang atau orang. Disyaratkan mafkul dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
- Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
- Jenis Kafalah
Kafalah dapat di golongkan menjadi 2 golongan besar yaitu :
- Kafalah dengan jiwa, dikenal dengan kafalah bi al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (al-kafil, al-dhamin atau al-za’im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan.
- Kafalah dengan harta, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta.
Dari kedua golongan besar di atas pada prakteknya dapat dibagi menjadi beberapa jenis :
1) Kafalah bin-Nafs, merupakan akad memberikan jaminan atas diri. Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk kafalah bin-nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat.
2) Kafalah bil-Mal: jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang.
Contohnya kasus hadits Rosul riwayat Bukhari di mana Qatadah menjamin hutang seorang sahabat.
3) Kafalah bit-Taslim: jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin penyerahan atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa
4) Kafalah al-Munjazah: jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa adanya pembatasan waktu tertentu.
5) Kafalah Muqayyadah/muallaqah, yaitu kafalah yang dibatasi waktunya, sebulan, setahun, dsb.
- HAWALAH
- Pengertian Hawalah
Secara etimologi, yang dimaksud dengan hawalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hawalah secara etimologi ialah:
أَلنَّقْلُ مِنْ مَحَلٍّ إِلَى مَحَلِّ
“Pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.”
Sedangkan secara terminologi, pengertian hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Misalnya: A memberi pinjaman kepada B, sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C. Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus bayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
- Dasar Hukum Hawalah
Hawalah dibolehkan berdasarkan Sunnah dan Ijma.
- Sunnah
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”
Pada hadits tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang meng-hawalah-kan kepada orang yang mampu/kaya, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang yang di-hawalah-kan. Dengan demikian, haknya dapat terpenuhi.
- Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah pemindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban finansial.
- Rukun dan Syarat Hawalah
- Rukun Hawalah
1) Muhil (orang yang memindahkan tanggungan hutangnya).
2) Muhal alaih (pihak yang dibebani pemindahan tanggungan utang atau dibebani membayar hutang oleh muhil).
3) Muhtal (orang yang piutangnya dipindahkan).
4) Hutang muhil kepada muhtal.
5) Hutang muhal alaih kepada muhil.
6) Sighat (lafadh Aqad).
- Syarat Hawalah
1) Orang yang menanggung harus memberitahukan kepada orang yang menghutangi (berpiutang).
2) Waktu menanggungnya harus positif.
3) Hutang yang lazim.
4) Kerelaan muhil.
5) Menerimanya muhtal untuk dipindahkan pembayaran utangnya kepadanya ke orang lain.
6) Persesuaian tanggungan muhil dan tanggungan muhal alaih, dalam jenis, macam dan batas waktu pembayaran.
- Aplikasi Hawalah dalam Perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
- Factoringatau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
- Post-date check,di mana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
- Bill discounting, secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee. Sedangkan pembahasan feetidak didapati dalam kontrak hawalah.
- Manfaat Hawalah
Seperti diuraikan di atas, akad hawalah dapat memberikan banyak sekali manfaat dan keuntungan, diantaranya:
- Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
- Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
- Dapat menjadi salah satu fee-based income/sumber pendapatan nonpembiayaan bagi bank syariah.
F. RAHN
- Pengertian Rahn
Secara etimologi, gadai (al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan.
Sedangkan secara terminologi, al-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
- Dasar Hukum Rahn
- Al-Qur’an
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْ ضَةٌ ۗ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ…
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).…”(QS. al-Baqarah: 283)
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan bisa dikenal sebgai jaminan (collateral) atau objek pegadaian.
- Rukun dan Syarat Rahn
- Rukun Rahn
1) Pelaku akad, yaitu rahin (yang menyerahkan barang), dan murtahin (penerima barang);
2) Objek akad, yaitu marhun (barang jaminan) danmarhun bih (pembiayaan); dan
3) Shighat, yaitu ijab dan qabul.
- Syarat Rahn
1) Kedua belah pihak adalah orang yang sah melakukan tindakan hukum seperti dalam jual beli. Dengan demikian, tidak sah orang gila atau anak kecil melakukan peggadaian.
2) Barang yang digadaikan adalah sesuatu yang segera dapat diterima/dikuasai oleh yang menerima gadai, bukan barang yang masih dalam penguasaan orang lain.
3) Memenuhi ketentuan administrasi apabila aqad dilakukan dengan pegadaian yang dikelola oleh pemerintah.[33]
- Manfaat Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip rahn adalah sebagai berikut:
- Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
- Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
- Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah
G. QARDH
- Pengertian Qardh
Qardh secara etimologi adalah pinjaman. Secara terminologi muamalah adalah memiliki sesuatu (hasil pinjaman) yang dikembalikan (pinjaman tersebut) sebagai penggantinya dengan nilai yang sama. Secara teknis qardh adalah akad pemberian pinjaman dari seseorang/lembaga keuangan syariah kepada orang lain/nasabah yang dipergunakan untuk keperluan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan besama) dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
- Dasar Hukum Qardh
- Al-Qur’an
مَنْ ذَا الَّذيْ يُقْرِضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهُ لَهُ وَ لَهُ أَجْرٌ كَرِيْمٌ
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik. Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadiid: 11)
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah.
Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru untuk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society)
- Rukun dan Syarat Qardh
- Rukun Qardh
1) Pelaku akad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana, dan muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan dana;
2) Objek akad, yaitu qardh (dana);
3) Tujuan, yaitu ‘iwad atau countervalue berupa pinjaman tanpa imbala dan
4) Shighat, yaitu ijab dan qabul
- Syarat Qardh
1) Syarat Muqrid
a) Muqridh harus seorang Ahliyat at-Tabarru’ (layak bersosial), maksudnya orang yang mempunyai kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat.
b) Tidak adanya paksaan (Ikhtiyar), seorang muqridh dalam memberikan bantuan hutang harus didasarkan atas keinginannya sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak lain.
2) Muqtaridh haruslah orang yang Ahliyah mu’amalah, artinya orang tersebut harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (bukan orang yang oleh syariat tidak diperkenankan mengatur sendiri hartanya karena faktor-faktor tertentu).
3) Objek akad adalah setiap barang yang boleh dijadikan obyek jual beli, boleh pula dijadikan obyek akad qardh.
4) Shighat berupa ucapan serah terima harus jelas dan bisa dimengerti oleh kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dikemudian hari.
- Aplikasi Qardh dalam Perbankan
Sebagai produk pelengkap nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito.
Sebagai produk untuk menyumbang usaha kecil/mikro atau membantu sektor sosial. Guna memenuhi skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan.
- Manfaat Qardh
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
al-qardh al-hasanjuga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syari’ah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial.
Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Quranul Karim.
- Bank Muamalat Indonesia.
- Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
- Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
- Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)