Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 13.000).
Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Sejak tahun 1840-an, kota Chicago adalah pusat perdagangan komoditas pertanian seperti kapas dan gandum menjadi asal mula perdagangan bursa berjangka. Karena masa panen semua komoditas pertanian terjadi pada waktu yang bersamaan, maka kota Chicago dibanjiri oleh berbagai komoditas pertanian di satu waktu, sehingga menyebabkan harga berbagai komoditas tersebut turun. Bahkan sebagian petani lebih suka membuang hasil panennya dibandingkan dengan menjualnya. Setelah komoditas tersebut berangsur-angsur berkurang, maka harga kembali meningkat.
Untuk mengatasi hal tersebut Badan Perdagangan Chicago membuat sistem perdagangan yang disebut to-arrive contract. Dengan ini, petani dapat menandatangani kontrak penjualan komoditasnya pada harga yang tetap, kontrak menggunakan harga sekarang, namun pelaksanaan penyerahan maupun pembayaran dilakukan pada masa datang, sehingga terhindar dari fluktuasi harga musiman.
Perkembangan futures market pada saat ini tidak hanya untuk komoditas pertanian saja sebagai underlying transaction, melainkan telah bertambah dan lebih menjadi ajang spekulasi dengan komoditas yang bukan komoditas riil, salah satunya adalah mata uang, seperti Japanese Yen Features dan Deustche Mark Futures pada pasar futures Chicago Mercantile Exchange (CME).
Berbeda dengan futures contract yang dapat diakses oleh semua pihak dan dilakukan oleh suatu bursa features dengan aturan main yang jelas dalam undang-undang pasar modal, Bapepam, dan aturan main bursa itu sendiri, Forward contract adalah perjanjian antara dua pihak yang biasanya telah saling kenal dan percaya sehingga tidak memerlukan jaminan untuk membeli aset dari satu pihak pada masa datang dengan harga yang telah ditentukan sekarang (bersifat tidak likuid karena tidak tersedia untuk semua orang).
Forward contract biasanya memiliki underlying asset mata uang. Persamaannya adalah merupakan instrument turunan (derivatif) dan keduanya adalah kontrak dengan menggunakan harga sekarang, namun pelaksanaan penyerahan maupun pembayaran dilakukan pada masa datang.
Lalu bagaimanakah hukum jual beli maupun bisnis valas dan bagaimanakah ketentuan syariahnya dalam praktek perbankan syariah maupun individual?
Landasan Teori Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
- Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Secara ringkas saya akan ambil poin poinya yaitu :
Pertama: Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi valuta asing
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian dan penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail Fiqhiyah; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/ komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internasional (ekspor-impor) tidak dapat terhindar dari keterlibatan di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi internasional pertukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan spot, meskipun penyerahan dan penerimaan terebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (2 hari kerja). Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja (Dr. As Saih, Ahkamul ’Uqud wal Buyu’ fil Fiqh: 112 & Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal a Mashrafiyah, 372).
Perdagangan valuta asing dapat diqiyaskan dengan pertukaran antara emas dan perak (Ibnul Mundzir dalam Al Ijma’: 58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya rupiah kepada rupiah atau dolar kepada dolar, kecuali sama jumlahnya. (contohnya: pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan riba fadhl. Namun bila berbeda jenisnya, seperti rupiah ke dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dengan catatan harus kontan.
Kriteria kontan dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku, meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian karena proses teknis transaksi (Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, vol 4). Nabi bersabda, ”Perjualbelikan emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan.” Dalam hadits Ibnu Umar, Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi.
Sebagai catatan penting, Jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan secara kontan, motif pertukaran tidak boleh untuk spekulasi, perlu dihindari jual beli valas bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli untuk mau menjual kembali kepadanya di periode tertentu di masa mendatang.
Dengan demikian, beberapa praktik perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari antara lain sebagai berikut:
- Perdagangan tanpa proses penyerahan. Seperti margin trading yaitu transaksi jual beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/ jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/ beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.
- Spekulasi valas melalui transaksi spot maupun forward.
- Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki, perlu diketahui dalam bisnis valas dikenal istilah leverage. Seseorang bisa membeli valas lebih besar dari modal yang dimilikinya, Contohnya, untuk setiap $1,000 yang Anda miliki, Anda bisa berdagang 1 lot dari $100,000. Jadi jika Anda memiliki $5,000 broker akan memperbolehkan Anda untuk berdagang hingga $500,000 di forex
- Melakukan transaksi swap yaitu pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dilakukan secara spot, sementara mitranya membeli secara berjangka.
Keinginan menjadi kaya memang dambaan hampir setiap orang, segala upaya dilakukan mulai bekerja siang malam, berusaha dan berbisnis ini dan itu, namun ingatlahkedua hadits berikut ini :
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ فَلَا تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ، وَاتَّقُوا اللَّهَ أَيُّهَا النَّاسُ، فَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ، خُذُوا مَا حَلَّ، وَدَعُوا مَا حَرَّمَ»
“Sesungguhnya salah seorang diantara kalian tidaklah meninggal sampai disempurnakan rezekinya, maka janganlah ia merasa lambat datang rezekinya. Bertakwalah kepada Allah wahai manusia, perbaikilah didalam mencari rezeki, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Hibban, Baihaqi dan selainnya, dishahihkan oleh Imam Al Albani).
Dalam sebuah hadits dari An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah menyatakan:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus kepada perkara haram”. [Muttafaqun ‘alaihi].
0 comment
[…] Pada hari ini kita akan melanjutkan berbicara tentang ekonomi islam. Beberapa tulisan sebelumnya kita telah membicarakan tentang riba, dan pada tulisan terakhir kita menggangkat tema mengenai transaksi riba fadhl dan riba nasiah dalam praktek dunia modern di pasar forex. Untuk yang ingin membaca kembali bisa dilihat di http://ekonomi-islam.com/jual-beli-valas-forex-halalkah/ […]