“Kenapa semua yang enak-enak itu diharamkan , Kenapa semua yang asyik-asyik itu yang dilarang…. itulah perangkap syetan” demikianlah lirik lagu dari Bang Haji Rhoma, Riba bagi sebahagian orang memang mengasyikkan.
Saat ini hampir sebahagian besar aktivitas ekonomi kita berbasiskan kepada sistem ini. Saking jamaknya mempengaruhi kita, bahkan kita susah membedakan apakah ini riba atau tidak.
Bahkan pernah dalam suatu acara televisi TV swasta yang mengangkat tema Mengenai RIBA, seorang penanya bertanya kepada narasumber :
Dalam Surat Ali Imran ayat 130 disebutkan “Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” , jadi Ustadz…. kan jelas disebutkan yang dilarang adalah RIBA yang BERLIPAT GANDA… Nah bagaimana jika TIDAK BERLIPAT GANDA ?
Apa boleh ? karena rata-rata bunga di zaman sekarang ini hanya sekitar 15 – 20 % pertahun …
Dalam Al-quran Allah SWT tidak serta merta mengharamkan riba, sebagaimana hal yang sama dalam pengharaman minuman beralkohol.
Ada beberapa tahapan, dari mencela hingga pada akhirnya mengharamkan bahkan mengultimatum pelakunya dengan pernyataan Perang !
Sehingga jika ada yang menggunakan sebahagian ayat dan tidak memahami proses lengkap pengharaman Riba maka yang terjadi adalah kekeliruan dalam menafsirkan. Inilah yang harus hati hati.
Istilah yang lagi ngetrend sekarang adalah “jangan mau dibohongi” dengan cara penafsiran yang keliru. Semoga tulisan ini bisa menjelaskan riba dengan contoh contoh kekinian.
Namun pada tulisan ini saya tidak akan menjelaskan tahap tahap pelarangan riba , anda bisa lihat tulisan saya di 4-tahapan-pelarangan-riba-katakan-tidak-kepada-riba/
Pada pagi ini saya Insya Allah akan membahas contoh riba dalam kehidupan modern, karena lebih operasional dalam kehidupan sehari –hari.
Yuk kita sedikit belajar teori dulu.
Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
4 Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1. Riba hutang-piutang (terbagi 2 Riba Qardh dan Riba Jahiliyah)
2. Riba jual-beli. ( terbagi 2 menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah)
Apa itu riba Qardh, Riba Jahiliyah, Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah ? Pernah kita melakukannya ? yuk cermati satu persatu. Jangan sampai kita angkat tangan teriak anti riba anti riba eh ternyata kita menikmatinya … ola la …Naudzubilllahimindzalik.
- Pinjam meminjam yang dilakukan lembaga keuangan seperti perbankan konvensional atau Pinjaman di koperasi atau yang dilakukan badan/lembaga atau perorangan yang berbasis bunga (baca:konvensional). Ciri yang gampang adalah jika kita meminjam Rp. 10.000.000,- kemudian si peminjam mewajibkan kita harus membayar lebih banyak apakah itu 10% , 20 % atau berapapun yang persentasenya yang dihitung dari total pinjaman kita.
Ini termasuk kedalam kategori Riba Qardh.
Riba jenis ini sudah sangat jamak. Dimana – mana lembaga keuangan menggunakan sistem ini. Bahkan bahkan orang orang pribadi pun menggunakan sistem ini.
Ini defenisi teks bukunya : Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Terus apa untungnya jika saya pinjamkan uang ke orang lain. Jawabnya: Tidak ada. Pinjam meminjam dengan uang tunai haruslah pinjaman dengan qordul hasan atau pinjaman kebajikan. Pinjam Rp. 10.000.000,- haruslah dibayar Rp.10.000.000,-
Untuk lebih jelas silahkan baca tulisan yang sebelumnya.
sistem-bunga-vs-ekonomi-islam-mana-lebih-ekonomis/
Jadi jika tidak ada untungnya bagaimana sistem syariah bisa bertahan ?
Dalam sistem syariah,pinjam meminjam seperti tadi diatas dilarang. Namun masih banyak jenis transaksi yang lain seperti Murabahah,Ijarah ada juga Musyarakah.
Kita juga diperbolehkan melakukan jual beli dan menaikkan harga jual . Banyak jenis transaksi ini,. Jadi tidak ada alasan yang kemudian kita akan mengatakan bisnis yang berlandaskan syariah akan hancur
Secara ilmiah saya sudah paparkan logika dibalik pengharaman bunga bank dan mengapa Bank syariah bisa bertahan walupun tidak menganut sistem bunga . Baca di Logika Pengaharaman Bunga Bank
- Riba jenis yang kedua adalah riba yang dilakukan Kartu kredit. Jika anda menggunakan kartu kredit, bank penyedia kartu kredit tidak akan membungakan jika sampai waktu yang ditentukan kita bisa membayar lunas. Namun jangan coba-coba melewati batas waktu yang ditentukan atau hanya membayar minimal 10 persen. Siap-siaplah terkena bunga 35 % ! .
Ini termasuk dalam kategori Riba jahiliyah.
Defenisi teks bukunya : Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Dua contoh diatas adalah contoh untuk riba pinjam meminjam.
Untuk kategori riba berikutnya riba fadhl dan riba nasi’ah yang termasuk pada kategori riba dalam jual beli Insya Allah akan kita bahas di tulisan selanjutnya. Hal ini mengingat kedua kategori riba ini penjelasannya cukup panjang dan prakteknya mempengaruhi sistem perekonomian secara fundamental .
Akhirnya “jangan mau dibohongin” jika ada yang mengatakan sistem syariah sama dengan sistem konvensional. Atau Bank syariah sama dengan bank konvensional. Apalagi dikasi bumbu- bumbu, “lihat saja rate nya, bunga di bank konvensional lebih rendah lho dari bank syariah bu, cek saja tabelnya”
Untuk menutup tulisan ini saya teringat apa yang disampaikan Bapak Adi warman A karim seorang tokoh ekonomi Islam terkemuka Indonesia moment disaat saya baru mengenal ekonomi Islam di acara Seminar Nasional Ekonomi islam yang ditaja Kampus Brawijaya – Malang di tahun 2003.
Apa yang beliau katakan (lebih kurangnya seperti ini) Beda syariah dengan konvensional itu seperti apa yang dilakukan pasangan baru menikah di malam pertamanya dengan seseorang yang menyewa wanita PSK untuk mendapatkan malam penuh dosa.
Biaya sewa “perkawinan” tipe yang kedua relatif lebih murah. Dengan beberapa ratus ribu rupiah kita bisa medapatkan dosanya bandingkan dengan biaya pernikahan lengkap dan resepsinya plus hantaran dan sebagainya seorang pria harus mengeluarkan dana puluhan juta rupiah.
Kita pun tau yang pertama halal dan diberkahi Allah SWT sedangkan yang kedua dimurkai Allah dan penduduk bumi.
untuk mengetahui lebih dalam jenis transaksi yang DILARANG dalam islam bisa dibaca di TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM
0 comment
[…] Pada tulisan sebelumnya saya telah membahas mengenai riba dalam hutang piutang, bagi yang sudah lupa silahkan lihat dan baca kembali http://ekonomi-islam.com/4-praktek-riba-dunia-modern-suka-mana/ […]