Berikut akan kita lihat pendapat para ahli mengenai Pengertian ekonomi syariah. Kami telah mengumpulkan setidaknya 12 (Dua Belas) pendapat para ahli yang telah diakui secara internasional yang bisa menjadi referensi kita semua, yaitu :
Yusuf Qardhawi. Pengertian Ekonomi Syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
Umer Chapra. Menurutnya, Ekonomi Syariah merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al–‘iqtisad al–syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
Muh. Nejatullah ash-Shiddiqi. Pengertian Ekonomi Syariah adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).
M.M. Metwally. Ekonomi Syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.
Ziauddin Ahmad. Ekonom yang berasal dari Pakistan ini merumuskan pengertian Ekonomi Syariah merupakan upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.
M. Syauqi Al-Faujani. Ekonomi Syariah merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
S.M. Hasanuzzaman. Ilmu Ekonomi Syariah adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
Muh. Abdul Mannan. Ilmu Ekonomi Syariah adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
Khursid Ahmad. Ilmu Ekonomi Syariah merupakan suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
M. Akram Khan. Ilmu Ekonomi Syariah adalah ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
Veithzal Rivai dan Andi Buchari. Diuraikan pengertian Ekonomi Syariah sebagai suatu ilmu multidimensi atau interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, mencakup ilmu Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah serta ilmu-ilmu rasional. Dengan ilmu tersebut, manusia dapat mengatasi keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.
Louis Cantori, Ekonomi Syariah adalah upaya merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Dari sejumlah pengertian Ekonomi Syariah tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan :
- Ekonomi Syariah merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Hadits) dengan esensi tujuan ekonomi islam adalah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
- Pemenuhan kebutuhan yang bervariasi melahirkan berbagai macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam atau ekonomi syariah, kebebasan disini dibatasi aturan main (the rule of game) yang jelas dan kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want).
Untuk menambahkan khasanah berfikir kita, maka Ekonomi Syariah itu adalah :
Ekonomi Syariah atau ekonomi islam adalah sebuah sistem ekonomi yg dalam aktifitasnya melarang saling zholim menzholimi yg bertujuan meningkatkan produktifitas dengan memacu sektor reel dan meggunakan zakat infaq dan sedekah sebagai distribusi pemerataan ekonomi.
Jika ingin mempelajari lebih lanjut tentang ekonomi islam silahkan baca pengertian ekonomi islam
atau Jika ingin tau banyak tentang Perbankan Syariah bisa baca PENGERTIAN BANK SYARIAH DAN 7 PRODUK BANK SYARIAH YANG HARUS ANDA KETAHUI
Semoga Ekonomi Syariah terus berkembang di tanah air dan seluruh dunia