Ada Syarat yang Dibolehkan dalam Akad Jual beli
Ada 3 syarat yang diperbolehkan dalam akad jual beli yaitu :
1. Syarat yang merupakan konsekuensi akad
Menurut ijma (kesepakatan para ulama) bahwa akad seperti ini jelas sah hukumnya. Syarat ini dilakukan sebelum terjadi ijab qabul(kesepakatan jual beli). Contohnya, penjual berkata, “Saya mau jual rumah ini dengan secara kredit dengan syarat dibayar sebesar 10 dinar setiap tanggal 1 awal bulan hijriyah selama satu tahun”
.2. Syarat maslahat
Mashlahat ini berkaitan dengan akad, penjual maupun pembeli. Contohnya, pembeli berkata, “Saya mau beli kendaraan ini dengan syarat pembayarannya bisa ditunda 1 bulan. Kemudian penjual berkata, “Baik, tapi syaratnya anda harus memberi saya jaminan”.
3. Syarat sifat
Sifat ini dalam barang maupun harga. Contoh, pembeli berkata, “Saya mau beli komputer ini dengan syarat bisa menjalankan program akunting ” atau “Saya mau beli kacamata model ini dengan syarat harganya di bawah 5 dirham”.
Inilah akibat ketidaktahuan ilmu syar’i tentang hukum riba dan fikih dagang, baik di sisi pedagang maupun di sisi pembeli, akhirnya secara tidak sadar sama-sama terjerumus kepada perkara haram. Makanya para pedagang di pasar Islam diwajibkan untuk memahami hukum riba dan fiqih dagang sehingga bisa melakukan akad dengan pembeli dengan selamat.
Hal inilah yang bisa mendatangkan ridha Allah dan barakah. Barakah Allah adalah pengabulan doa dan tercukupinya kebutuhan hidup di dunia. Mudah-mudahan dengan semangat membangun Pasar Islam, bisa mengembalikan keberkahan yang sudah lama hilang. Amiin