PERBANDINGAN TINGKAT KEUNTUNGAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
(STUDI KASUS BANK SYARIAH MANDIRI DAN BANK MANDIRI UNTUK DEPOSITO 1 BULAN )
- PENDAHULUAN
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu Negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman dan bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha:
- Bank yang melakukan usaha secara konvensional.
- Bank yang melakukan usaha secara syariah.
Cara pengoperasian antara bank syariah dengan bank konvensional memiliki perbedaan yang signifikan, dimana pada bank konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan pada bank syariah sistem yang digunakan adalah sistem bagi hasil (profit sharing). Pada sistem bagi hasil, kinerja bank syariah akan menjadi transparan kepada nasabah, sehingga nasabah bisa memonitor kinerja bank syariah atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Apabila jumlah keuntungan meningkat, maka bagi hasil yang diterima nasabah juga akan meningkat, demikian pula sebaliknya, apabila jumlah keuntungan menurun, bagi hasil ke nasabah juga akan menurun, sehingga semua menjadi adil. Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, nasabah tidak dapat menilai kinerja bank bila hanya dilihat dari bunga yang diperoleh.
Meskipun bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi kenyataannya suku bunga menjadi dilema bagi dunia perbankan syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan terjadi perpindahan dana dari bank syariah ke bank konvensional. Dengan naiknya suku bunga simpanan di bank konvensional, maka nasabah akan cenderung menginvestasikan uangnya pada bank konvensional dan beralih dari bank syariah. Karena nasabah tentunya akan lebih memilih bank yang dapat memberikan keuntungan yang lebih tinggi.
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diketahui bahwa salah satu perbedaan utama antara perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah adanya suku bunga di perbankan konvensional dan bagi hasil di perbankan syariah. Bisa dikatakan bahwa bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan pengganti suku bunga di dalam sistem perbankan konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan :
- Memperbandingkan tingkat suku bunga dan bagi hasil pada Bank Syariah dan Bank konvensional studi kasus Bank Mandiri Syariah dan Bank Mandiri .
- Mengetahui mana yang lebih menguntungkan bagi nasabah apakah mendepositokan dananya pada Bank Syariah ataukah di Bank Konvensional
- PERMASALAHAN
Bank umum syariah yang dipilih dalam penelitian ini adalah bank syariah yang telah berdiri selama 16 tahun (tahun 1999 ) yang saat ini menjadi pemimpin perbankan syariah baik dari segi modal maupun market share pasar, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM). Data tahun 2014 Bank Syariah Mandiri tercatat memiliki Asset 66,94 Triliyun, Dana pihak ketiga 59.82 triliyun dengan Pendapat 5,54 Triliyun pada tahun 2014 dan menjadikannya sebagai leading sektor di bisnis perbankan syariah.
Bank umum yang dipilih sebagai pembanding adalah PT Bank Mandiri Tbk. Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank pemerintah – yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia — dilebur menjadi Bank Mandiri. Bank milik negara ini memiliki aset Rp 905, 6 triliun. (data September 2015) dan menguasai pangsa aset sebesar 13,76 persen dari total aset perbankan di Indonesia.
Kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri juga terus tumbuh yang ditunjukkan dengan naiknya penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) menjadi Rp.636,4 triliun pada akhir 2014 dari Rp.556,4 triliun pada tahun sebelumnya. Dari pencapaian tersebut, total dana murah (giro dan tabungan) yang berhasil dikumpulkan Bank Mandiri mencapai Rp380,5 triliun, yang terutama didorong oleh pertumbuhan tabungan sebesar 6,7% atau Rp15,93 triliun hingga mencapai Rp252,4 triliun.
.
- Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah
- Pengertian Bank Konvensional
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Antonio Syafii membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al- Qur’an dan Hadits.
Setelah melewati masa-masa awal sekitar tahun 1992-1998, perbankan syariah mulai berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan jaringan kantor perbankan syariah semakin pesat sebagai akibat dari meningkatknya kebutuhan masyarakat akan produk jasa dari bank syariah. Statistik Perbankan Syariah (SPS) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2013 jumlah jaringan kantor perbankan syariah sudah mencapai 2.872 unit, terdiri dari 1.920 unit Bank Umum Syariah, 554 unit Unit Usaha Syariah, dan 398 unit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (www.bi.go.id).
- Suku Bunga
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan pada prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli/ menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). Sedangkan suku bunga adalah rasio dari bunga terhadap jumlah pinjaman (Kasmir, 2002:121).
- Bagi Hasil
Bagi hasil adalah sistem pembagian hasil usaha dimana pemilik modal bekerjasama dengan pemilik modal untuk melakukan kegiatan usaha. Apabila kegiatan usaha menghasilkan keuntungan maka dibagi berdua dan ketika mengalami kerugian ditanggung bersama pula. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi (Ascarya, 2006:26).
- Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah investor. Deposito, mudah diprediksi ketersediaan dananya karena terdapat jangka waktu dalam penempatannya. sifat deposito yaitu penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktunya, sehingga pada umumnya balas jasa yang berupa nisbah bagi hasil yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding dengan tabungan mudharabah (Ismail, 2010:91).
- Cara penghitungan bagi hasil deposito mudhorabah :
Dimisalkan Fulan membuka rekening tabungan iB pada tanggal 1 Maret 2014, selama satu bulan, dimana saldo Fulan yang terdapat di dalam rekening bank tersebut sebesar Rp 50.000.000. Besar nisbah bagi hasil yang diberikan pihak bank atas produk tabungan tersebut sebesar 10%. Diumpakanan, diketahui pendapatan bank pada bulan maret 2014 sebesar Rp 350.000.000, dan saldo rata-rata dana pihak ketiga (DPK) tabungan iB sebesarRp 1.000.000.000. Sehingga bagi hasil yang di dapat adalah:
Diketahui:
- Saldo rata-rata : Rp. 50.000.000
- Saldo DPK : Rp. 1.000.000.000
- Pendapatan Bank : Rp 350.000.000
- Nisbah : 10%
Berdasarkan perhitungan diatas, besar bagi hasil yang di dapat oleh pak Fulan selama satu bulan dengan besar dana Rp 50.000.000 adalah sebesar Rp 1.750.000.
- Perbedaan Bank Syariah dan bank Konvensional
Secara garis besar perbandingan bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:
TABEL 1 :
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Bank Syariah | Bank Konvesional |
Melakukan investasi-investasi yang halal saja. | • Investasi yang halal dan haram. |
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa. | Memakai perangkat bunga. |
Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat | Profit oriented |
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan | Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur. |
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah | Tidak terdapat dewan sejenis. |
- PERBANDINGAN TINGKAT KEUNTUNGAN :
- Sistem Suku Bunga
Tabel 2
TINGKAT SUKU BUNGA HARIAN DEPOSITO (1 BULAN)
- BANK MANDIRI Tbk BULAN JANUARI – DESEMBER 2014
Bulan | Suku bunga |
Januari | 4.38 % |
Februari | 4.38 % |
Maret | 4.38% |
April | 4.38 % |
Mei | 4.38 % |
Juni | 7.38 % |
Juli | 7.38 % |
Agustus | 7.75 % |
September | 7.63 % |
Oktober | 6.88 % |
November | 6.88 % |
Desember | 7.0 % |
sumber : Data olahan dari pusat informasi pasar uang (pipu) bank indonesia
dari halaman pusat data http://pusatdata.kontan.co.id/bungadeposito/
Sistem Bagi Hasil
Tabel 3
DISTRIBUSI BAGI HASIL DAN SALDO RATA RATA DEPOSITO
( 1 BULAN ) PADA BANK SYARIAH MANDIRI
(dalam ribuan rupiah)
BULAN | SALDO RATA RATA | DISTRIBUSI BAGI HASIL | NISBAH BAGI HASIL |
Januari | 73.469.403 | 617.667 | 45 % |
Februari | 75.148.935 | 551.482 | 45.37 % |
Maret | 64.043.175 | 522.027 | 45.20 % |
April | 58.164.371 | 469.493 | 48.22 % |
Mei | 26.754.224 | 210.621 | 45 % |
Juni | 23.038.763 | 189.975 | 45.03 % |
Juli | 20.394.596 | 167.455 | 45 % |
Agustus | 19.212.074 | 148.531 | 45.02 % |
September | 19.648.006 | 152.816 | 45 % |
Oktober | 16.396.806 | 128.464 | 45 % |
November | 20.468.148 | 158.731 | 45 % |
Desember | 28.412.882 | 216.085 | 45 % |
Sumber : Data olahan dari http://www.syariahmandiri.co.id/category/investor-relation/laporan-bulanan
Untuk melengkapi perbandingan, kita berikan simulasi Pak Ahmad mendepositokan uangnya setiap bulannya pada tahun 2014 dengan nominal tetap Rp. 100 juta di Bank Mandiri dengan maka besaran bunga yang dia dapatkan adalah :
Tabel 4
PERKIRAAN PENDAPATAN NASABAH PADA TAHUN 2014
DENGAN SUKU BUNGA HARIAN DEPOSITO (1 BULAN)
- BANK MANDIRI Tbk BULAN JANUARI – DESEMBER 2014
Bulan | Suku bunga | Pendapatan Nasabah |
Januari | 4.38 % | 365.000,00 |
Februari | 4.38 % | 365.000,00 |
Maret | 4.38% | 365.000,00 |
April | 4.38 % | 365.000,00 |
Mei | 4.38 % | 365.000,00 |
Juni | 7.38 % | 615.000,00 |
Juli | 7.38 % | 615.000,00 |
Agustus | 7.75 % | 645.833,33 |
September | 7.63 % | 635.833,33 |
Oktober | 6.88 % | 573.333,33 |
November | 6.88 % | 573.333,33 |
Desember | 7.0 % | 583.333,33 |
TOTAL PENDAPATAN 1 TAHUN | 6.066.666,67
|
Sumber : Data olahan
Sistem Bagi Hasil
Tabel 5
PERKIRAAN PENDAPATAN NASABAH PADA TAHUN 2014
DENGAN SISTEM BAGI HASIL PADA DEPOSITO (1 BULAN)
BANK SYARIAH MANDIRI BULAN JANUARI – DESEMBER 2014
BULAN | SALDO RATA RATA | DISTRIBUSI BAGI HASIL | NISBAH BAGI HASIL | Pendapatan Nasabah |
Januari | 73.469.403 | 617.667 | 45 % | 378.320,96 |
Februari | 75.148.935 | 551.482 | 45.37 % | 332.948,68 |
Maret | 64.043.175 | 522.027 | 45.20 % | 368.433,02 |
April | 58.164.371 | 469.493 | 48.22 % | 389.223,71 |
Mei | 26.754.224 | 210.621 | 45 % | 354.259,76 |
Juni | 23.038.763 | 189.975 | 45.03 % | 371.312,22 |
Juli | 20.394.596 | 167.455 | 45 % | 369.483,91 |
Agustus | 19.212.074 | 148.531 | 45.02 % | 348.055,37 |
September | 19.648.006 | 152.816 | 45 % | 349.995,82 |
Oktober | 16.396.806 | 128.464 | 45 % | 352.561,35 |
November | 20.468.148 | 158.731 | 45 % | 348.976,13 |
Desember | 28.412.882 | 216.085 | 45 % | 342.232,97 |
TOTAL PENDAPATAN 1 TAHUN | 4.305.803,90
|
Sumber : Data Olahan
Dari tabel dapat dilihat selama tahun 2014 dengan deposito sebesar 100 juta rupiah sistem konvensional memberikan keuntungan investasi sebesar Rp. 6.066.666,67
Sedangkan sistem bagi hasil memberikan keuntungan investasi sebesar Rp. 4.305.803,90
KESIMPULAN :
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Sistem konvensional menggunakan sistem bunga . Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). Sedangkan suku bunga adalah rasio dari bunga terhadap jumlah pinjaman (Kasmir, 2002:121).
- Sedangkan sistem syariah menggunakan sistem bagi hasil Bagi hasil adalah sistem pembagian hasil usaha dimana pemilik modal bekerjasama dengan pemilik modal untuk melakukan kegiatan usaha. Apabila kegiatan usaha menghasilkan keuntungan maka dibagi berdua dan ketika mengalami kerugian ditanggung bersama pula. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi (Ascarya, 2006:26).
- Selama periode 1 tahun pada tahun 2014 bank konvensional (PT. Bank Mandiri Tbk) mendapatkan hasil yang lebih besar daripada bank syariah (Bank Syariah Mandiri) dengan menggunakan variabel yang sama baik dari segi waktu maupun jumlah dana yang di depositokan.
- Jika mendepositokan uang sebesar Rp.100 juta rupiah di Bank Konvensional (PT. Bank Mandiri Tbk) setiap bulannya dengan memperhitungkan suku bunga yang berlaku maka akan mendapatkan keuntungan total sebesar Rp. 6.066.666,67
- Sementara jika mendepositokan uang sebesar 100 juta rupiah di bank syariah (bank syariah mandiri) setiap bulannya dengan memperhitungkan saldo rata rata distribusi bagi hasil nisbah bagi hasil maka nasabah akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.305.803,90
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. 2006. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Antonio, Syafii Bank Syariah : dari teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani-tazkia Cendekia : 2001)
Ismail. 2010. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Keenam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan). Edisi Kedua. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Syariah
Sumber Internet :
www.bi.go.id.
http://www.syariahmandiri.co.id/category/investor-relation/laporan-bulanan
http://pusatdata.kontan.co.id/bungadeposito/
www.bankmandiri.co.id