Pada pagi ini kita akan mempelajari mengenai MURABAHAH.
Murabahah sebagai suatu produk dalam transaksi jual beli sering sekali dipakai dalam bisnis di perbankan syariah Apa itu Murabahah ? yuk kita baca keterangan di bawah ini
I. DEFINISI
1. Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
2. Murabahah kepada pemesan pembelian.
Adalah jual beli di mana kedua pihak atau lebih bernegosiasi dan berjanji satu sama lainnya untuk melaksanakan sebuah kesepakatan dimana pemesan meminta pembeli untuk membeli sebuah aset yang pemesan akan memilikinya. Pemesan berjanji kepada pembeli untuk membeli aset itu darinya dan memberi keuntungan yang diminta. Kedua pihak akan menyempurnakan sebuah jual beli sesudah pemilikan pemesan akan aset. Tetapi pemesan pembelian tidak wajib untuk menyempurnakan jual beli.
II. LANDASAN SYARIAH
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. AlBaqarah:275)
Hadist Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: Jual beli secara tangguh, Muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
III. SYARAT-SYARAT MURABAHAH
- Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
- Kontrak pertama harus sah.
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
- Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
- Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
- Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
- Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
- Membatalkan kontrak.
Harap dicatat bahwa sebuah jual beli Murabahah dalam konteks di atas berarti penjualan sebuah produk yang dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak. Perbedaan antara Murabahah dan Murabahah kepada pemesan pembelian akan dijelaskan berikutnya.
IV. MURABAHAH KEPADA PEMESAN PEMBELIAN
Ide tentang jual beli Murabahah kepada pemesan pembelian berasal karena dua alasan:
Pertama : Mencari pengalaman. Satu pihak yang berkontrak (pemesan pembelian) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah aset, dan pihak pertama menjanjikan kepada pihak kedua akan membeli aset itu darinya dan memberinya suatu keuntungan, tergantung pada pengalaman dari pembeli.
Kedua: Mencari pembiayaan. Pemesan beli meminta kepada pembeli untuk membeli aset dan berjanji untuk membelinya dan memberinya suatu keuntungan, dengan pengertian bahwa pembeli akan menjual aset kepada pemesan secara kredit penuh atau sebagiannya. Kredit adalah motif dari kebanyakan, jika tidak semua, yang berhubungan dengan bank Islam berdasarkan jual beli Murabahah secara pesanan.
Dua tujuan di atas dapat bergabung menjadi satu. Memang peningkatan pada pembelian kredit sekarang ini karena berbagai alasan telah menyebabkan meningkatnya permintaan penjualan semacam itu. Menjual dengan kredit bukanlah sebuah syarat baik Murabahah atau Murabahah kepada pemesan pembelian, meskipun sangat dominan banyak transaksi.
V. JENIS MURABAHAH KEPADA PEMESAN PEMBELIAN
Janji pemesan pembelian dalam Murabahah kepada pembeli bisa mengikat bisa juga tidak mengikat. Para ulama Shariah awal yang sepakat pada bolehnya jual beli ini menggariskan bahwa pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban ini. The Islamic Fiqih Academ akhir-akhir ini telah menetapkan hukum yang sama, dan karenanya pemesan pembelian telah diberikan pilihan baik untuk membeli aset itu atau menolaknya ketika ditawarkan kepadanya oleh pembeli. Hal ini karena transaksi ini tidak membawa seseorang untuk menjual apa yang ia tidak miliki (yang tidak dibolehkan), atau untuk melakukan tindakan lain yang dilarang Syariah seperti yang dijelaskan secara detail oleh ulama Syariah terdahulu. Tetapi, beberapa ulama Sharia moderen telah mengizinkan janji dalam jenis jual beli ini mengikat pemesan pembelian, yaitu jual beli Murabahah dengan kewajiban pada pemesan pembelian untuk mengambil penghantaran.
- Jual Beli Murabahah kepada Pemesan pembelian dengan disertai kewajiban, dan hukum-hukumnya.
- Jika pembeli menerima perminataan pemesan, ia harus membeli aset itu dan menyempurnakan sebuah kontrak jual beli yang sah antara ia dan pedagang aset itu. Pembelian ini dianggap pelaksanaan dari janji yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli
- Pembeli menawarkan aset itu kepada pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara hukum dan karenanya harus membangun sebuah kontrak jual beli.
- Dalam jenis jual beli dibolehkan untuk membayar hamish gedyyah ketika menandatangani kesepakatan asli tetapi sebelum pembeli membeli aset itu. Hamish gedyyah adalah jumlah yang dibayar oleh pemesan pembelian untuk sebuah permintaan dari pembeli untuk memastikan bahwa pemesan serius dalam permintaannya akan aset itu. Tetapi jika pemesan menolak untuk membeli aset itu, kerugian aktual pada pembeli harus dibayar dari hamish gedyyah.
- Pembeli dapat kembali kepada hamish gedyyah dalam jumlah kerugian yang dideritanya jika pemesan menolak untuk membeli aset itu. Jika hamish gedyyah kurang dari jumlah yang diderita pembeli, pembeli dapat kembali kepada pemesan untuk sisa kerugiannya. Beberapa bank Islam menggunakan urboun sebagai sebuah alternatif dari hamish gedyyah, mengingat urboun dalam jurisrudensi Islam adalah jumlah uang yang dibayar dimuka kepada penjual. Jika pembeli memutuskan untuk menyempurnakan transaksi dan mengambil aset itu maka urboun akan dianggap sebagai harga yang dibayar dimuka. Jika tidak, maka urboun akan ditahan oleh penjual. Karenanya, dalam hal urboun, pembeli mengambil jumlah keseluruhan dari urboun itu, apakah lebih atau kurang dari kerusakan. Tetapi dalam hal hamish geyyah pembeli akan mengurangi hanya jumlah aktual dari kerugian yang dideritanya, dan jika jumlah hamish geyyah melebihi kerugian ia boleh mengembalikan kelebihan itu kepada pemesan.
- Murabahah kepada Pemesan pembelian tanpa disertai kewajiban, dan hukum-hukumnya.
- Salah satu pihak (pemesan pembelian) meminta pihak lainnya (pembeli) untuk membeli seubah aset dan berjanji bahwa ketika ia membeli aset itu, pemesan akan membelinya darinya pada sebuah harga ditambah keuntungan. Permintaan ini dianggap sebagai keinginan untuk membeli, bukan penawaran.
- Jika pembeli menerima permintaan ini ia lalu membeli aset iu untuk dirinya dibawah sebuah kontrak jual beli antara ia dengan pedagang aset itu.
- Pembeli, sesudah memilki secara hukum aset itu, harus menewarkannya kembali kepada pemesan menurut syarat-syarat janji pertama. Hal ini dianggap sebagai tawaran dari pembeli.
- Ketika aset itu ditawarkan kepada pemesan, ia harus memiliki pilihan untuk menyempurnakan sebuah kontrak jual beli, atau menolak untuk membeli, yaitu pemesan tidak wajib untuk memenuhi janjinya. Jika ia memilih untuk masuk pada sebuah kontrak, itu akan dianggap sebagai sebuah penerimaan tawaran. Sebuah kontrak jual beli dibuat antara pemesan dan pembeli.
- Pada saat pemesan menolak untuk membeli aset itu, ia masih tetap dalam pemilikan pembeli yang memiliki hak untuk menggunakannya dengan cara-cara yang dibolehkan.
- Jika sebuah syarat dibuat bahwa pemesan harus membayar cicilan pertama, pembayaran harus dibuat sesudah kontrak ditandatangani dan cicilan itu harus menjadi bagian dari harga jual.
VI. HUKUM-HUKUM UMUM
- Jaminan. Kreditur (pembeli) dapat meminta debitur (pemesan pembelian) untuk menyediakan sebuah jaminan. Dalam hal ini debitur harus menyerahkan sebuah jaminan yang bisa diterima. Barang-barang yang dipesan dapat menjadi salah satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran hutang.
- Hutang dalam Murabahah kepada pemesan pembelian. Menurut hukum Syariah, penyelesaian huang dalam Murabahah kepada pemesan pembelian tidak boleh dikaitkan kepada sifat barang yang dijual, apakah hasil penjualan itu positif atau negatif. Ini karena ketika penjualan sempurna, pemilikan berpindah kepada pemesan dan pembeli pertama memegang pemilikan piutang. Karenanya jika pemesan menjual aset itu segera atau pada suatu waktu sebelum hutangnya kepada pembeli jatuh tempo, bahkan jika untuk harga berganda, ia tidak diwajibkan menyelesaikan hutangnya kecuali aset itu sendiri di diletakkan sebagai kolateral untuk hutang ini. Juga, kerugian nilai dari aset tidak menjustifikasi kelambatan dalam penyelesaian hutang yang jatuh tempo itu.
- Penundaan oleh debitur yang mampu. Seorang yang mampu dilarang menunda penyelesaian hutangnya. Tetapi jika seorang pemesan menundanya pembeli dapat mengambil tindakan berikut:
- Mengambil prosedur kriminal yang diperlukan terhadap pemesan yang membuat cek palsu atau pemegang jaminan untuk jumlah hutang itu, jika pembuatan instrumen yang tidak sah dilarang oleh hukum.
- Mengambil prosedur perdata untuk mendapatkan kembali hutang itu dan mengklaim kerusakan finansial aktual karena penundaan.
- Mengambil prosedur perdata untuk memperbaiki kerusakan karena kerugian kesempatan akibat penundaan. Ini adalah pandangan beberapa ahli hukum modern.
- Bangkrut Jika pemesan yang berhutang dianggap pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, kreditur harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali.
- Hukum perwakilan yang diberikan oleh yang dipesan kepada pemesan pembelian, dan menjual untuk pemesan sendiri. Sesuai dengan syarat sahnya jual beli Murabahah kepada pemesan pembelian, dan untuk mencegah riba, pembeli tidak boleh mengizinkan pemesan untuk membeli aset yang diperlukan mewakilinya dan kemudian menjualnya kepadanya.
- Dampak potongan harga pada Murabahah. Beberapa ulama Syariah memandang bahwa pembeli (pemesan) harus mendapat manfaat dari potongan yang penjual dapatkan sebagai pembeli. Jumlah ini mengurangi keuntungan Murabahah sampai porsi yang sama dengan potongan tersebut bahkan meskipun penjual (sebagai pembeli) mendapat potongan sesudah jual beli Murabahah sempurna. Hal ini disebabkan bolehnya mendapat potongan pada harga pembelian dan memasukkannya sebagai harga penjualan. Tetapi beberapa ulama Syariah berpandangan bahwa pembeli harus mendapat manfaat dari potongan hanya jika penjual mendapatkannya sebelum Murabahah jadi sempurna, atau pada saat membuat janji. Jika tidak potongan itu harus menjadi milik penjual.
VII. APLIKASI DALAM PERBANKAN
Murabahah umumnya diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri seperti melalui letter of Credit (L/C). Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pada bank konvensional.
Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank-bank syariah di Indonesia, yang menggunakannya secara berkelanjutan (roll over/ evergreen) seperti untuk modal kerja, sebenarnya murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Karena itu murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja, yang lebih tepat jika diterapkan dengan skema mudharabah. Sampai saat ini portfolio mudharabah di bank-bank Islam didapati sedikit sekali digunakan. Alasan yang paling sering didengar adalah risiko yang sangat besar pada mudharabah, sehingga masih dicari pola yang tepat untuk pelaksanaanya.
—–
0 comment
[…] mengenal-transaksi-murabahah-aplikasi-dari-ekonomi-islam […]