Pada hari ini kita akan mempelajari seluk beluk lebih dalam dari transaksi MUDHARABAH yang secara praktek dilaksanakan di Bank Syariah di Indonesia
DEFINISI MUDHARABAH
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul maal) menyediakan modal 100% sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal.
LANDASAN SYARIAH MUDHARABAH
- Quran “Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT.” (Qs. Al-Muzammil: 20)
- “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Alah SWT.” (Qs. Al-Jumuah: 10)
- “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karuniaTuhanmu.” (Qs. Al-Baqarah: 198)
- Hadist “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah. Jika menyalahi peraturan tersebut maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR.Thabrani).
- Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: Jual beli secara tangguh, Muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
SYARAT DAN RUKUN MUDHARABAH
- Dalam Mudharabah ada dua pihak yang berkontrak: Penyedia dana (Sahibul Maal) dan pengelola (Mudharib). Syarat keduanya adalah harus mempu bertindak sebagai majikan dan wakil.
- Ucapan (Sighat) yaitu penawaran (Ijab) dan penerimaan (Qabul) yang harus diucapkan oleh para pihak itu untuk menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan sebuah kontrak.
Ucapan Ijab Qabul harus sesuai dengan hal-hal berikut:
- Penerimaan harus secara eksplisit dan implisit menunjukkan tujuan kontrak.
- Penerimaan dari penawaran tergantung pada tempat terjadinya selama waktu kedua pihak menegosiasikan kesepakatan dalam kontrak.Tetapi penerimaan dianggap tidak sah jika salah satu pihak menolak syarat-syarat dari penawaran itu, atau meninggalkan tempat di mana negosiasi kontrak itu dibuat sebelum kesepakatan disempurnakan.
- Penerimaan memiliki syarat yang sama dengan penawaran.
- Berkontrak dibolehkan dengan ucapan verbal atau kontrak tertulis dan ditandatangani. Dibolehkan juga melalui koresponden, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi moderen seperti fax atau komputer. Hal ini disetujui oleh Islamic Fiqh Academy dari Oranization of Islamic Conference.
- Modal adalah sejumlah uang yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola untuk tujuan menginvestasikannya dalam aktifitas Mudharabah. Syarat-syarat berikut harus dipenuhi:
- Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya (yaitu mata uang)
- Modal harus tunai. Tetapi dibolehkan oleh beberapa ulama bahwa modal Mudharabah berbentuk aset perdagangan (misalnya inventori). Pada waktu berkontrak, nilai aset tersebut atau historical cost-nya harus dianggap sebagai modal Mudharabah. Mazhab Hanbali membolehkan penyediaan aset-aset non-moneter (misalnya pesawat, kapal) untuk modal Mudharabah. Pengelola menginvestasikan aset-aset ini dan berbagi hasil dari investasinya dengan penyedia dana. Pengelola harus mengembalikan aset-aset tersebut kepada penyedia dana pada akhir masa berkontrak.
- Modal tidak dapat berbentuk hutang (pada pihak ketiga atau pada pengelola). Modal harus tersedia untuk digunakan dalam bentuk tunai atau aset.
- Modal Mudharabah harus dibayar kepada pengelola. Para ulama berbeda pendapat pada apa yang membentuk pembayaran. Beberapa ulama berpandangan bahwa pembayaran harus dibuat dengan memindahkan dana dari penyedia dana kepada pengelola sedang yang lainnya berpandangan bahwa pembayaran artinya memungkinkan pengelola memiliki hak mencairkan modal. Tetapi berkontrak dapat dibuat kepada keseluruhan modal dan pembayarannya kepada pengelola dapat dibuat dalam cicilan.
6. Keuntungan adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan adalah tujuan akhir dari mudharabah. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
- Harus untuk kedua pihak dan tidak ada satu pihak pun yang mengambil seluruhnya tanpa yang lainnya.
- Bagian keuntungan proporsional dari tiap pihak harus diketahui pada waktu berkontrak dan harus sebagai persentasi dari keuntungan. Bagian pengelola harus secara eksplisit dinyatakan pada waktu berkontrak. Tetapi harus diketahui bahwa dibolehkan untuk menyesuaikan persentase alokasi keuntungan diantara kedua pihak pada waktu-waktu berikutnya.
- Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari Mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung bagian apapun darinya kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja atau lalai.
7. Pekerjaan pemberian yang disediakan oleh pengelola sebagai ganti untuk modal yang disediakan oleh penyedia dana. Pekerjaan dalam konteks ini berhubungan dengan manajemen Mudharabah. Syarat-syarat berikut ini harus berlaku untuk perkerjaan itu:
- Pekerjaan adalah hak eksklusif pengelola tanpa campur tangan penyedia dana. Tetapi Mazhab Hanbali mengizinkan partisipasi penyedia dana dalam pekerjaan itu.
- Penyedia dana tidak boleh membatasi tindakan pengelola sedemikian rupa untuk mencegahnya dari mencapai tujuan Mudharabah, yaitu keuntungan.
- Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan Mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dari aktifitas itu.
- Pengelola harus mematuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh penyedia dana jika syarat-syarat itu tidak kontradiktif dengan apa yang ada dalam kontrak Mudharabah.
HUKUM-HUKUM MUDHARABAH
- Membatasi Mudharabah Pada Sebuah Periode Tertentu Beberapa ulama membolehkan pembatasan Mudharabah pada periode tertentu sedangkan yang lain tidak mengizinkannya dengan dasar bahwa kontrak Mudharabah tidak mengikat secara permanen, yaitu setiap pihak berhak untuk membatalkan kontrak kapan saja ia inginkan.
- Membuat kontrak tergantung kepada sebuah kejadian di masa depan. Hal ini dibolehkan oleh beberapa ulama bahwa penerapan kontrak tidak boleh dimulai kecuali bahwa hal itu benar-benar terjadi atau peristiwa di masa depan menjadi kenyataan.
- Jaminan dalam Mudharabah. Jaminan dalam Mudharabah merujuk kepada tanggungjawab pengelola untuk mengembalikan modal pemilik dana pada semua keadaan. Hal ini tidak dibolehkan karena adanya fakta bahwa pegangan pengelola akan dana itu sifatnya amanah dan orang yang diamanahkan tidak menjamin dana itu kecuali melanggar batas atau menyalahi ketentuan. Bagaimanapun, beberapa ulama mengizinkan pemilik dana meminta jaminan dari pengelola terhadap pelanggaran batas atau menyalahi ketentuan.Ini disebut jaminan khianat. Juga dibolehkan oleh beberapa ulama Mazhab Maliki bahwa pihak ketiga di luar Mudharabah yang menyediakan jaminan. Ini disetujui oleh Islamic Fiqh Academy tapi dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum-hukum yang berhubungan dengan kerja dalam Mudharabah.
A. Jenis aktifitas.
Mazhab Syafii membatasi Mudharabah hanya pada perdagangan. Tetapi ulama yang lain mengizinkan semua jenis aktifitas yang berorientasi keuntungan seperti perdagangan, industri, pertanian atau jasa.
B. Batas-batas tindakan pengelola terhadap dana Mudharabah.
- Tindakan yang berhak dilakukan oleh pengelola karena kontrak. Ini adalah pekerjaan utama dan sekunder dari aktifitas itu.
- Tindakan-tindakan yang berhak dilakukan oleh pengelola karena kekuasaan perwakilan secara umum. Ini adalah tindakan-tindakan yang tidak ada hubungannya dengan aktifitas utama, tetapi membantu dalam proses investasi, misalnya mencampurkan dana Mudharabah dengan dana pengelola sendiri.
- Tindakan-tindakan yang tidak berhak dilakukan oleh pengelola kecuali dengan izin eksplisit dari penyedia dana. Misalnya tindakan-tindakan yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan hasil bagi dana itu; penciptaan kewajiban baru pada penyedia dana seperti pinjaman pada dana Mudharabah.
C. Tindakan-tindakan penyedia dana dalam Mudharabah.
- Tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pengambilan kebijakan, seperti membeli dan menjual. Pekerjaan semacam itu tidak boleh ditentukan dalam kontrak menurut pendapat mayoritas ulama. Akan tetapi, jika penyedia dana melaksanakan pekerjaan itu tanpa dicantumkan, beberapa ulama membolehkannya karena ia melaksanakannya tanpa mandat dari pengelola.
- Pembelian jasa dari penyediaan dana, misalnya gudang dan jasa pengangkutan, dibolehkan oleh sebagian ulama.
- Berhubungan bisnis dengan penyedia dana, bersama pengelola, menggunakan dana Mudharabah, seperti membeli dan menjual, juga dibolehkan oleh sebagian ulama.
- Akivitas pengawasan dalam hal dana Mudharabah baik di lapangan maupun di kantor dibolehkan tanpa persyaratan.
D. Hukum-hukum yang menyangkut Keuntungan.
- Pengakuan keuntungan Adalah saat yang bisa dijadikan dasar bahwa keuntungan dicapai dalam suatu Mudharabah. Menurut Islamic Fiqh Academy ”keuntungan dapat dibayarkan (due) ketika diakui, dan dimiliki dengan pernyataan atau revaluasi, dan hanya bisa dibayarkan pada waktu dibagikan.
- Hak terhadap keuntungan. Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Syafii mengatakan bahwa keuntungan harus diakui berdasarkan realisasi (realization basis), sedangkan mazhab Maliki dan sebagian mazhab Hanbali percaya bahwa keuntungan harus diakui hanya ketika dibagikan di antara kedua pihak, yaitu cash basis.
- Distribusi keuntungan tergantung kepada realisasinya, dengan kesepakatan sebagai dasar alokasi dan pada pengembalian modal kepada penyedia dana. Tetapi jika kedua pihak setuju untuk mendistribusikan keuntungan tanpa mengembalikan modal, yaitu selama kontrak mudharabah, maka hal itu dibolehkan menurut kebanyakan ulama. Para ulama berbeda pendapat tentang keberlanjutan penahanan keuntungan yang didistribusikan untuk kedua pihak itu, yaitu batas dimana kerugian dimasa depan dapat diperbaiki dari keuntungan yang didistribusikan. Dalam kasus ini, pengelola akan diminta untuk menutupi kerugian itu dari keuntungan yang telah dibagikan kepadanya, dan jumlah yang didistribusikan kepada penyedia modal harus diperlakukan sebagai pengurang terhadap modal.
E. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kerugian.
- Sebagaimana dikatakan di awal, kerugian ditanggung hanya oleh penyedia dana saja, dan pengelola tidak menanggung bagian apapun darinya kecuali jika kerugian itu karena kesalahan yang disengaja atau kelalaian. Para ulama sepakat tentang hal ini.
- Kerugian bersih ketika mudharabah dimulai kembali (winding up) dianggap sebagai penurunan dalam modal mudharabah dan pengelola harus mengembalikan sisa modal sesudah dikurangi kerugian. Semua ulama sepakat tentang hal ini.
- Kerugian secara periodik yang terjadi dalam hal mudharabah yang berkelanjutan harus dipisahkan dari keuntungan yang didapat sebelumnya yang belum didistribusikan di antara kedua pihak, jika ada. Semua ulama sepakat tentang hal ini.
- Dalam mudharabah yang berkelanjutan, kerugian periodik yang tidak dapat dipisahkan dari keuntungan yang didapat dan belum didistribusikan sebelumnya harus ditahan sampai keuntungan-keuntungan direalisasi sesudahnya dan dipisahkan darinya. Keuntungan-keuntungan itu tidak boleh didistribusikan sehingga kerugian diperbaiki. Jika tidak ada keuntungan dihasilkan sesudahnya, atau jika keuntungan yang didapat tidak menutupi kerugian ini sampai akhir kontrak, kerugian harus diperlakukan seperti yang disebut dalam point (ii).
- Kerugian secara periodik yang terjadi dalam hal mudharabah yang berkelanjutan dan didahului oleh keuntungan yang diperoleh yang telah didistribusikan harus dikompensasi darinya menurut prinsip distribusi keuntungan non-permanen.
- Kerugian Dana Mudharabah. Jika semua dana mudharabah rugi sebelum atau sesudah dimulainya aktifitas, ia harus diperlakukan sebagai kerugian biasa dan ditanggung oleh penyedia dana kecuali jika kerugian terjadi karena kesalahan yang disengaja atau kelalaian pengelola.
- Hukum-hukum mengenai pelanggaran di pihak pengelola. Jika pengelola melanggar syarat atau tujuan kontrak atau batasan-batasan yang diberikan padanya oleh penyedia dana, maka ia bersalah atas kesalahan yang disengaja dan statusnya sebagai pemegang dana dengan dasar amanah berbuah menjadi penjamin, yaitu sifat pegangan dana berubah dari mudharabah menjadi sebuah hutang yang wajib dibayar oleh pengelola. Jika pengelola mencairkan dana meskipun melanggar dan ia mendapat keuntungan, sebagian ulama mengatakan bahwa semua keuntungan itu harus menjadi milik penyedia dana, sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa semua keuntungan itu milik pengelola. Tetapi ada sebagian ulama lain yang mengatakan bahwa keuntungan itu harus dibagi diantara keduanya.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan pembatalan Mudharabah. Jika sebuah kontrak mudharabah dibatalkan karena tidak dipenuhinya salah satu syaratnya, maka dana yang tersisa tetap atas dasar amanah dalam pegangan pengelola, karena ia menjadi pegawai dan tindakannya terhadap dana mudharabah yang batal itu bisa sah dan efektif. Jika diperoleh keuntungan dari tindakan-tindakan itu, sebagian ulama berpendapat bahwa semua keuntungan harus menjadi millik penyedia dana dan bekas pengelola harus menerima pembayaran yang sama untuk aktifitas yang serupa, sedangkan ulama yang lain percaya bahwa bekas pengelola harus menerima pembayaran untuk kerja yang serupa atau bagian keuntungan yang dinyatakan dalam kontrak itu, tergantung mana yang lebih rendah. Tetapi ada ulama lain yang mengatakan bahwa pengelola menerima persentase keuntungan yang sama dengan yang didapat dalam kegiatan serupa.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan penghentian Mudharabah Suatu kontrak mudharabah berhenti baik dengan kesepakatan kedua pihak atau dengan alasan force majeure, seperti kerugian pemilik dana atau meninggalnya salah satu pihak. Sebagian hukumnya adalah sebagai berikut:
- Pengelola harus mengembalikan modal kepada penyedia dana. Tetapi jika pengelola tidak mengembalikannya ia dianggap cidera janji (default), dan dana itu menjadi jaminannya serta dana mudharabah akan diubah dari suatu mudharabah menjadi hutang yang wajib dibayar pengelola.
- Dalam hal mudharabah dihentikan, dan sebagian atau semua, modal dalam bentuk barang-barang yang belum terjual, dibolehkan bagi kedua pihak untuk bersepakat untuk menjualnya dengan segera aset-aset itu, membaginya diantara mereka atau dalah satu dari keduanya mengambil aset itu untuknya dan memberikan kepada pihak lainnya bagian yang adil dari nilai barang itu dalam bentuk tunai. Tetapi jika kedua pihak berbeda pendapat apakah menjual barang-barang itu segera atau menunggu sampai saat tertentu, dan jika ada harapan keuntungan maka pendangan pengelola itu yang diambil. Jika tidak ada harapan, maka pandangan penyedia dana yang dipakai
APLIKASI DALAM PERBANKAN
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk liabilitas dan asset.
Pada sisi liabilitas Mudharabah diterapkan pada:
- Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban dan sebagainya.
- Deposito biasa
- Deposito Spesial (Special Investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau Ijarah saja.
Sedangkan pada sisi Asset (aktiva) mudharabah diterapkan pada
- Pembiayaan modal kerja
- Investasi khusus