Pada tulisan ini kita akan membahas apa saja Bank syariah di Indonesia. Siapa yang tidak tahu mengenai Bank, kebanyakan dari kita anak muda tahu bahwa Bank adalah tempat untuk menabung, menyimpan simpanan uang agar bisa lebih aman.
Namun, ternyata tidak hanya menabung, Bank juga memiliki fungsi yang lainnya lagi. untuk lebih jelasnya kita bisa perhatikan keterangan berikut ini mengenai Bank.
Bank adalah suatu badan usaha yang menyimpan dana dari masyarakat sebagai tabungan lalu diberikan lagi kepada masyarakat nantiya dalam bentuk kredit atau pun bentuk lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat banyak.
Tak hanya sebagai tempat untuk menabung serta meminjam uang, Bank juga berguna sebagai tempat penukaran mata uang.
Sejak pertama kali bank diciptakan sampai sekarang badan usaha ini sudah mengalami perubahan yang sangat besar.
Sehingga kini Bank telah memiliki aturan-aturan yang selalu bertambah akan kualitas pelayanan yang mereka berikan, serta berupa lokasi tempat mereka beroperasi, dan juga tarif yang harus masyarakat bayar karena telah menggunakan Bank sebagai tempat pemesanan.
Sejak perkembangannya ada berbagai perspektif orang tentang Bank, yang paling sering dibahas adalah masalah riba yang memiliki perhatian lebih khususnya bagi kalangan umat Muslim.
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan tentang deregulasi perbankan 1988 yang membuka kesempatan seluas-luasnya untuk bisnis perbankan dalam menunjang pembangunan.
Sehingga beberapa usaha perbankan yang bersifat daerah yang berasaskan Syariah juga mulai bermunculan.
Sehingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam atau yang lebih dikenal dengan Bank Syariah pada tahun 1990.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak-pihak yang berkaitan serta melakukan beberapa kali konsultasi akhirnya berdirilah Bank Syariah pertama di Indonesia pada tahun 1991.
Yang diberi nama dengan Bank Muamalat Indonesia. Dan kemudian beroperasi pada tahun 1992 dengan modal awal kuranglebih 100 milyar. Setelah itu terus bermunculan berbagai macam Bank Syariah.
Apalagi setelah ditetapkannya beberapa peraturan yang telah diberlakukan tentang perbankan Syariah, pengembangan industri dalam bidang perbankan Syariah Nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai serta mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat lebih cepat tumbuh.
Karena sejak diberlakukannya beberapa peraturan mengenai perbankan syariah membuat masyarakat semakin percaya dan merasa dilindungi sehingga membuat Bank Syariah semakin diminati.
Bahkan dalam dua dekade saja perankan Syariah di Indonesia sendiri sudah banyak mencapai kemajuan baik dalam keembagaan maupun infrastruktur penunjang.
Bank yang memiliki prinsip bagi hasil ini pun memiliki beberapa macam kelebihan yang dapat dijadikan sebagai badan pertimbangan masyarakat dibanding dengan Bank Konvensional atau Bank yang lebih dulu ada.
Seperti yang pertama, Bank Syariah memiliki prinsip untuk bagi hasil sedangkan Bank Konvensioal menggunakan bunga yang jelas-jelas jika didalam islam bagi umat Islam sendiri ini sangat dilarang.
Lalu penentuan bagi hasil disepakati diawal berdasarkan perhitungan yang diharapkan dapat saling menguntungkan.
Sedangkan Bank Konvensional dalam menentukan bunga memang pada waktu kesepakatan diawal namun sayangnya tidak memikirkan akan untung dan rugi yang ditanggung oleh peminjam.
Dan berikutnya jumlah bagi hasil berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh ini bagi Bank Syariah sedangkan jika menggunakan Bank Konvensional penentuan presentase berdasarkan jumlah uang yang telah dipinjam.
Selanjutnya hubungan nasabah dengan pihak Bank, bagi Bank Syariah sendiri hubungan antara keduanya dapat dibilang baik, sebab pihak Bank diinstruksikan agar memperlakukan nasabahnya layaknya mitra kerja yang sama-sama saling dibutuhkan.
Dengan didasarkan juga pada ikatan perjanjian yang transparan, ini bertujuan agar terjadi hubungan emosional antara keduanya.
Sedangkan jika pada pihak Bank Konvensional sendiri Nasabah lebih dianggap sebagai peminjam dan juga Debitur.
Dimana jika pembayaran kredit lancar maka pihak bank akan memberikan informasi selancar-lancarnya sedangkan jika pembayaran mengalami kemacetan pihak bank akan menagih bahkan akan memaksa untuk menyita aset yang digunakan sebagai dasar peminjaman.
Meski kini mereka sudah mulai juga berusaha membangun hubungan emosional dengan nasabah mereka.
Dan masih banyak lagi perbedaan-perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional yang dapat kita ketahui dengan bertanya dengan yang lebih berpengalaman dalam hal meminjam, maupun menabung di Bank.
Bank Syariah yang Ada di Indonesia
Saat ini ada berbagai macam Bank Syariah di Indonesia yang dapat kita ketahui untuk kita pilih sebagai tempat menyimpan atau menabung uang seperti, Yang pertama ada Bank Umum Syariah sendiri atau yang biasa disingkat dengan BUS.
Bank jenis ini meliputi, PT bank syariah mandiri, PT bank syariah muamalat indonesia, PT bank syariah BNI, PT Bank Syariah BRI, PT. Bank Syariah Mega Indonesia, PT Bank Jabar dan Banten, PT Bank Panin Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank Victoria Syariah, PT BCA Syariah serta yang terakhir ada PT Maybank Indonesia Syaria.
Untuk kalian yang mau menabung atau untuk kalian yang membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan tertentu bisa datang langsung kesalah satu Bank yang tersedia disekitar wilayah tempat tinggal anda.
Dan jenis kedua dari Bank Syariah ada UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
yang terdiri dari PT. Bank Danamon, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, CIMB Niaga, HSBC, Ltd, Bank DKI, dan BPD DIY, serta BPD Jawa Tengah. BPD Jawa Timur, Banda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, sera BPD Kalimantan Selatan, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Timur, BPD Sulawesi Selatan, BPD Nusa Tenggara Barat, PT. BTN, ada Bank Tabungan Pensiunan Nasional, PT. OCBC NISP, Bank Sinarmas, serta BPD Jambi.
Dan yang ketiga ada Layanan Syariah atau dalam bahasa inggrisnya adalah Office Chanelling
yang terdiri dari UUS Bank Danamon , UUS Bank Permata , UUS BII , UUS Bank Tabungan Negara, UUS CIMB Niaga, UUS BTPN, UUS HSBC, ada UUS BPD DKI, UUS BPD Banda Aceh, keemudian UUS BPD Sumut, UUS BPD Riau, dan UUS BPD Sumbar. Yang lainnya ada UUS BPD Sumsel, UUS BPD Jateng, UUS BPD DIY, UUS BPD Jatim, UUS BPD Kalsel, UUS BPD Kalbar, UUS BPD Kaltim, UUS BPD Sulsel, UUS BPD Nusa Tenggara Barat, UUS OCBC NISP.
Dan masih banyak lagi yang dapat menjadi pilihan anda tentunya yang ada diwilayah sekitar tempat anda tinggal. Karena ada banyak sekali bank syariah yang kini sudah menyebar.
Itu semua berbagai jenis Bank syariah yang ada, yang dapat anda pilih serta percaya yang dapat dijadikan sebagai pilihan anda untuk menyimpan atau meminjam uang.
Ini bertujuan agar dapat membantu serta mensejahterakan seluruh perekonomian masyarakat di indonesia.
Apalagi untuk para umat muslim yang membutuhkan bantuan pinjaman namun tetap menghindari riba.jadi, tertarik menyimpan atau meminjam uang disini?
Segera kunjungi Bank Syariah terdekat di wilayahmu untuk mendaftar menjadi nasabah Bank Syariah. Kamu juga dapat berkonsultasi dengan pelayan Bank yang ada tentang segala hal yang ingin anda tanyakan.