TOP UP ?
Apa makhluk yang satu ini ? Top Artinya atas, Up artinya Naik . Atas Naik ?! Maksudnya apa ?
Bagi anda yang sudah sering bertransaksi di Bank atau yang punya account di berbagai sarana simpanan virtual , istilah Top Up tentu bukanlah istilah yang asing . Begitu juga jika disebutkan Top Up Pinjaman, apalagi bagi anda pegawai berpenghasilan tetap yang sudah sering mengadaikan SK nya di Bank, atau mungkin para pengusaha tentu saja bisa jadi Top Up sudah sering anda lakukan.
Namun tidak mengapa, akan saya coba jelaskan mana tau ada yang belum mengerti, Top up dalam istilah pinjam meminjam adalah menaikkan platfon pinjaman, misalnya dari pinjaman 100 juta dinaikkan menjadi 200 juta setelah melewati waktu pinjaman tertentu dari perjanjian awal.
Misalnya begini, Pak Rudi meminjam ke Bank 100 juta rupiah, selama 10 tahun. Di tahun ke 5 Pak Rudi kemudian mengajukan pinjaman lagi 200 juta. That’s it Top Up !, sampai disini paham ya…
Pertanyaan berikutnya, apakah Top Up dibenarkan dalam Perbankan Syariah ?
Sebelum sampai kepada kesimpulan, kita mulai urai kembali kerangka berfikir kita tentang Top Up,
Kita buat saja permisalan biar Insya Allah lebih mudah,
Pak Rudi meminjam di Bank Syariah pada tahun 2015, sebanyak 100 juta rupiah untuk membeli kendaraan. (Karena di Bank Syariah tidak mungkin bisa kalau hanya minjam uang saja, namun harus berdasarkan atas barang pembelian atas barang tertentu), di tahun 2020, pinjaman Pak rudi pokoknya tinggal 50 juta. Kemudian beliau menaikkan paltfon pinjaman, atau Top Up menjadi 200 juta rupiah dengan tujuan untuk membeli rumah.
Bank kemudian setuju, karena melihat performance Pak rudi selama ini, tidak pernah terlambat membayar dan sebagainya dan sebagainya. Bank kemudian mengeluarkan kredit 200 juta, dengan memotong 50 juta di pinjaman pertama. Sehingga pinjaman pertama menjadi lunas. Sehingga uang yang diterima pak Rudi secara cash hanya 150 juta saja. Sementara kita ketahui perjanjiannya adalah 200 juta karena untuk membeli rumah .
Jika bank syariah melakukan praktek ini, maka terjadillah PRAKTEK RIBA. 50 juta yang dilunasi dari uang pinjaman kedua adalah praktek riba, karena pinjaman uang dengan uang, karena selama 10 tahun kemudian beban pokok dari hutang 50 juta tersebut tetap terbawa karena sudah termasuk pada pinjaman 200 juta.
Selain praktek Riba, terjadi juga praktek aqad yang tidak sesuai dengan kenyataan. Karena pinjaman 200 juta digunakan untuk membeli rumah, padahal praktek sesungguhnya hanya 150 juta yang dipakai untuk membeli rumah .
Semoga sampai disini bisa dipahami,
Apakah bisa praktek Top Up ini menjadi halal ?
Insya Allah bisa, bagaimana caranya ?
Pinjaman yang kedua, harus menggunakan aqad baru yang terpisah dari pinjaman pertama.
Artinya pada saat yang bersamaan Pak Rudi memiliki 2 account pinjaman.
Pertama account pinjaman 100 juta yang sudah berjalan 5 tahun
Kedua account pinjaman 200 juta yang baru dimulai
Pertanyaan berikutnya, apakah Bank Syariah memperbolehkan nasabahnya meminjam 2x dalam 1 kurun waktu yang sama, biasanya jawabanya TIDAK. Karena Bank sangat berhati hati dalam pengelolaan resiko, tidak mungkin Bank membuka peluang resiko menjadi 2 kali lipat.
Jika karena prinsip kehati hatian saja Bank tidak mau membuka peluang kerugian, maka mengapa harus berani membuka peluang riba dan peluang pinjaman tidak sesuai kenyataan
So, penjelasan di atas hanyalah ilustrasi, dan semoga tidak ada Bank Syariah yang melakukannya.
Semoga bermanfaaat. Wallahualam