Arti RIBA
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam . Riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Arti Riba Secara Bahasa :
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan) atau tu tumbuh dan membesar .
Arti Riba menurut para Ulama
Beberapa ulama memberikan mengartikan riba seperti berikut ini.
a) Muhammad ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki, dalam kitab Ahkam al-Qur’an, (IBI,39), memberikan pengertian riba, yaitu secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syariah.
b). Kemudian, Badr ad-Dien al-Ayni, dalam kitab Umdatul Qari, (IBI, 39), menjelaskan bahwa prinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
c). Imam Sarakhsi, dalam kitab al-Mabsul, (IBI, 39), memberikan pengertian riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh(padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
- Riba Qardh
- Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliyyah
- Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
- Riba Fadhl
- Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah
- Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.