Apa itu SUKUK ?
Apa itu Sukuk ? mungkin kamu pernah mendengar tentang SUKUK ? namun belum jelas, apa makhluk yang satu ini ? Ayo kita pelajari.
Sukuk berasal dari Bahasa arab, ya karena ini adalah salah satu produk keuangan syariah yang juga bisa berarti instrument legal, amal atau cek.
Dalam Fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Jadi secara sederhananya , Sukuk adalah surat tanda berhutang.
Contoh, Pak amir meminjam uang kepada Pak rudi, sebagai bukti dari pinjaman tersebut, dibuatlah surat tanda berhutang . Pak Amir mengeluarkan secarik kertas pengakuan bahwa dia telah berhutang kepada pak rudi.
Sampai disini clear ya.
Terus apa yang membedakannya dengan Obligasi ? padahal sama sama surat tanda berhutang ?
APA PERBEDAAN OBLIGASI DENGAN SUKUK ?
Perbedaan utama antara Obligasi dengan Sukuk terletak pada objek pinjamannya
Pada obligasi objek pinjamannya adalah UANG
Sedangkan pada Sukuk, objek pinjamannya BARANG/ASSET
Masih belum jelas ?
Ok, sederhananya begini,
Jika Pak Amir meminjam kepada Pak Rudi, pada sistem Obligasi (baca:konvensional), maka uang yang dipinjamkan tidak berdasarkan barang. Mungkin bisa jadi karena kepercayaan, harapan keuntungan di masa yang akan datang dan lainnya.
Kompensasi yang diharapkan oleh Pak rudi adalah persentase dari uang yang dipinjamkan, mungkin pembayaran 10 % lebih tinggi dari pinjaman yang dikenal dengan istilah kupon.
Misalnya begini, Jika Pak Amir mengeluarkan obligasi senilai 10 juta dengan kupon 10 %, yang kemudian dibeli oleh Pak Rudi, dalam tempo 1 tahun, maka pada saat membayar 1 tahun kemudian, selain harus membayar 10 juta, pak Amir juga harus membayar 10 juta x 10 % = 1 juta rupiah, jadi total yang harus dibayar adalah 11 juta rupiah.
Bisa dipahami ya, sip ..
Sedangkan pada Sukuk, uang yang dipinjamkan berdasarkan Asset yang dimiliki dari si peminjam.
Contohnya begini, pak Amir butuh modal untuk usaha sekitar 10 juta rupiah, dia juga memiliki rumah sewa 1 unit. Kemudian dia menawarkan untuk menjual sebahagian haknya kepada Pak Rudi. Maka pak rudi membeli sebagian kepemilikan dari rumah sewa tersebut. Sebutlah dalam kurun waktu 1 tahun.
Selama waktu 1 tahun tersebut, dari hak yang dimilik oleh pak Rudi, sebutlah misalnya 10 % dari harga rumah karena harga rumah tersebut 100 juta rupiah ( 10 juta / 100 juta = 0,1 atau 10 %) , Pak Rudi menyewakan haknya tersebut kepada Pak Amir, disepakatilah nilai sewanya adalah 100 ribu sebulan. Sehingga jika waktu tempo nya sudah berakhir, maka di tahun depan, Pak Amir ketika mengembalikan pinjaman 10 juta tersebut sesuai dengan perjanjian ditambah dengan uang sewa dari uang sewa rumahnya yang 1 unit tersebut.
Sehingga totalnya adalah 10 juta poko, ditambah dengan sewa perbulan sebesar 100 ribu sebulan atau 1,2 juta pertahun.
Ok, bagaimana ? sudah cukup jelas kan .
Memang instrumen sukuk, ya agak lebih canggih daripada pinjaman biasa, tapi kenapa tidak ANDA coba dalam praktek bisnis anda untuk mendapatkan dana segar ?
Sedikit menambahkan, contoh yang saya berikan tadi adalah contoh Sukuk dengan model ijarah, bisa juga dengan model lainnya seperti Mudhrabah dan Musyararakah dan lain lain.
Selamat belajar kembali ekonomi islam .