Apa itu RIBA ?
Tulisan: M. Syafii Antonio, MSc
Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Mengenai hal ini Allah I mengingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29)
Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan:
“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi.
Defenisi Riba menurut para Ulama
Beberapa ulama memberikan definisi riba seperti berikut ini.
- Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”
- Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
- Raghib Al Asfahani
“Riba adalah penambahan atas harta pokok”
- Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i:
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
- Qatadah:
“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”
- Zaid bin Aslam:
“Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”
- Mujahid
“Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”
- Ja’far Ash Shadiq dari kalangan Syiah:
Ja’far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan riba – “Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”
- Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali
“Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas pe- nambahan waktu yang diberikan.”
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
- Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
- Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:
“Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi.”
Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
- Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
- Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
- Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserah-kan ketika tukar-menukar.
- Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
- Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
- Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik. (Berlanjut…)
- Konsep Riba dalam Perspektif Non-Muslim
Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius per-soalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba. Maka, sepantasnya bila kajian tentang riba pun melihat perspektif dari kalangan non- Muslim tersebut. Ada beberapa alasan mengapa pandangan dari kalangan non-Muslim tersebut perlu pula dikaji.
Pertama, agama Islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa, dan Isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh orang Yahudi dan Nasrani. Islam juga mengakui kedua kaum ini sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi dikaruniai Allah I kitab Taurat sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil.
Kedua, pemikiran kaum Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut.
Ketiga, pendapat orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu di-perhatikan karena mereka memberikan kontribusi yang besar pada peradaban manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi orang- orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba.
Konsep Bunga di Kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undangTalmud. Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.”
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad VI Sebelum Masehi hingga I Masehi, telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi tergantung kegunaannya. Secara umum, nilai bunga tersebut dikategorikan sebagai berikut:
Pinjaman biasa (6 % – 18%)
Pinjaman properti (6 % – 12 %)
Pinjaman antarkota (7% – 12%)
Pinjaman perdagangan dan industri (12% – 18%)
Pada masa Romawi, sekitar abad V Sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan ¡¥tingkat maksimal yang dibenarkan hukum’ (maximum legal rate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegiatan peng-ambilan bunga tidak diperbolehkan. Tetapi, pada masa Unciaria (88 SM) praktik tersebut diperbolehkan kembali seperti semula. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada zaman Romawi yaitu:
Bunga maksimal yang dibenarkan (8 – 12%)
Bunga pinjaman biasa di Roma (4 – 12%)
Bunga untuk wilayah (daerah taklukan Roma) (6 – 100%)
Bunga khusus Byzantium (4 – 12 %)
Meskipun demikian, praktik pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat Yunani terkemuka, Plato (427 – 347 SM) dan Aristoteles (384 – 322 SM), mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan Cato (234 – 149 SM) dan Cicero (106 – 43 SM). Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan peng-ambilan bunga.
Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan.
Per-tama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Sedangkan Aristoteles, dalam menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium of exchange. Ditegaskannya, bahwa uang bukan alat untuk meng-hasilkan tambahan melalui bunga. Ia juga menyebut bunga sebagai uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi. Dengan demikian, pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil.
Penolakan para ahli filsafat Romawi terhadap praktik pengambilan bunga mempunyai alasan yang kurang lebih sama dengan yang dikemukakan ahli filsafat Yunani. Cicero memberi nasihat kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan, yakni memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Cato memberikan dua ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman.
- Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuatu yang tidak pantas.
- Dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dengan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat.
Ringkasnya, para ahli filsafat Yunani dan Romawi mengang-gap bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji. Pandangan demikian itu juga dianut oleh masyarakat umum pada waktu itu. Kenyataan bahwa bunga merupakan praktik yang tidak sehat dalam masyarakat merupakan akar kelahiran pandangan tersebut.
Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan :
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya ber-bagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII – XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI – tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen meng- halalkan bunga. Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I – XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen.
St. Basil (329 – 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi- kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.
St. John Chrysostom (344 – 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru.
St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin.
St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan.
Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon):
Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem- praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan.
Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga.
First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan para pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
Pandangan Para Sarjana Kristen Terhadap Bunga (Abad XII – XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas.
Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225- 1274).
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut :
Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.
Pandangan Para Reformis Kristen Tentang Bunga (Abad XVI – Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 – 1566), Claude Saumaise (1588- 1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang seder-hana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga. V.Larangan Riba dalam Al Qur’an dan As Sunnah
Ummat Islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah.
1.Larangan Riba dalam Al Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah I.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Rum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pem-benaran Pengambilan Riba”, point “Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir, Allah I dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
“Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah e bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas. Rasulullah lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itab ‘jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.'”
- Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya merujuk pada Al Qur’an melainkan juga Al Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah e masih menekankan sikap Islam yang melarang riba. “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutang akibat riba harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah riba. Di antaranya adalah:
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi riba serta beliau melaknat para pembuat gambar.” (H.R. Bukhari no. 2084 kitab Al Buyu)
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah e dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya ” Bilal menjawab, “Saya mem-punyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah e”, selepas itu Rasulullah e terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al Wakalah)
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah e melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab Al Buyu).
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah e bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (H.R. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah e bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu ‘ Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan riba.’ ” (H.R. Bukhari no. 6525, kitab At Ta`bir)
Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah e berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba.
“Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.”
- Alasan Pembenaran Pengambilan Riba
Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang. Di antara-nya karena alasan:
- Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
- Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
- Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf.
Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba
- Darurat
Untuk lebih memahami pengertian, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang pengertian darurat ini seperti yang dinyatakan oleh syara’ (Allah dan rasul-Nya) bukan pengertian sehari- hari terhadap istilah ini.
Imam Suyuti dalam bukunya Al Asybah wan Nadhair menegaskan bahwa “darurat adalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian.”
Dalam literatur klasik keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan 2 batasan
“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak menginginkan dan (2) tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Q.S. Al Baqarah: 173) Pembatasan yang pasti terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, ter-utama penerapan al qawaid al fiqhiyah seputar kadar darurat.
Sesuai dengan ayat di atas para ulama merumuskan kaidah
“Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya.”
Artinya darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam maka dispensasi untuk memakan daging babi menjadi hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga suap maka tidak boleh melampaui batas hingga tujuh atau sepuluh suap. Apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangga.
- Berlipat Ganda
Pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat-ganda dan memberatkan. Sementara bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan . Pendapat ini berasal dari pe-mahaman yang keliru atas Surat Ali Imran ayat 130.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”
Sepintas, surat Ali Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat-ganda. Namun pemahaman kembali ayat ter-sebut secara cermat, termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya. Secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan
Kriteria berlipat-ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal atau sifat dari riba, dan sama sekali bukan merupakan syarat. Syarat artinya kalau terjadi pelipat-gandaan, maka riba, jikalau kecil tidak riba.
Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konfrensi fiqh Islami di Paris, tahun 1978, me- negaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut. Beliau menjelaskan secara linguistik arti “kelipatan”. Sesuatu berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula. Sementara adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi. Minimal jamak adalah 3. Dengan demikian berarti 3×2=6 kali. Sementara dalam ayat adalah ta’kid untuk penguatan.
Dengan demikian menurut beliau, kalau berlipat-ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600 %. Secara operasional dan nalar sehat angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan-pinjam.
Menanggapi pembahasan Q.S. Ali Imran ayat 130 ini Syaikh Umar bin Abdul Aziz Al Matruk, menegaskan
“Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surat Ali Imran, termasuk redaksi berlipat-ganda dan pengguna-annya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-ganda) menjadi sifat umum dari riba dalam terminologi syara (Allah dan rasul-Nya).”
- Sami Hasan Hamoud menjelaskan bahwa, bangsa Arab di samping mela-kukan pinjam-meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak juga melakukannya dalam ternak. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint labun). Kalau meminjamkan bint labun meminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun). Kalau meminjamkan haqqah meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).
Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutan tergantung kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar. Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.
Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah maf-hum mukhalafah dalam konteks Ali Imran 130 sangatlah menyimpang baik dari siyaqul kalam, konteks antar-ayat, kronologis penurunan wahyu, dan sabda-sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktek riba pada masa itu. Secara sederhana, jika kita menggunakan logika maf-hum mukhalafah yang berarti konsekuensi secara terbalik – jikalau berlipat ganda dilarang, maka kecil boleh; jikalau tidak sendirian, maka bergerombol; jikalau tidak di dalam maka di luar… dan seterusnya, kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah I Sebagai contoh jika ayat larangan berzina kita tafsirkan secara mafhum mukhalafah {32} “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” Janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi.
Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang memakan dagingnya, sementara tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara eksplisit. Apakah berarti tulang, lemak, dan kulit babi halal
Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas sangat membahayakan karena seperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologis penurunan wahyu, konteks antarayat, sabda-sabda Rasulullah seputar subjek pembahasan, demikian juga disiplin ilmu bayan, badie, dan maa’nie.
Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa ayat 130 Surat Ali Imran diturunkan pada tahun ke 3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari surat Al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupa-kan “ayat sapu jagat” untuk segala bentuk, ukuran, kadar, dan jenis riba.
- Badan Hukum dan Hukum Taklif
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian BCA, Bank Danamon, atau Bank Lippo, tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi hidup belum ada.
Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis
- Adalah tidak benar pada zaman pra-Rasulullah tidak ada “badan hukum” sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Atau dengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
- Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu- individu secara keseluruhan.
Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan da-pat melakukan mudharat jauh lebih besar dari per seorangan. Kemampuan seorang pengedar narkotika dibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam memproduksi, meng-ekspor, dan mendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah sama lembaga mafia jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita menyatakan apa pun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum taklif karena bukan insan mukallaf.
Memang ia bukan insan mukallaf tetapi melakukan fi’il mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Demikian juga dengan lembaga keuangan, apa bedanya antara seorang rentenir dengan lembaga rente. Kedua-duanya lintah darat yang mencekik rakyat kecil. Bedanya, rentenir dalam skala kecamatan atau kabupaten sementara lembaga rente meliputi propinsi, negara, bahkan global.
VII. Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
- Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
- Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produk-tif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.
VIII. Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam- meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam- meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan.
Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.
- Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta meng-haramkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut.
- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
- Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan un-tung rugi
- Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
- Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
- Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
- Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
- Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
- Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
- Berbagai Fatwa tentang Riba
Hampir semua majlis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, telah mem-bahas masalah riba. Pembahasan itu sebagai bagian dari kepedulian ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah yang berkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut memiliki lembaga ijtihad yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa¡¦il Nahdlatul Ulama.
Berikut ini adalah cuplikan dari keputusan-keputusan penting kedua lembaga ijtihad tersebut yang berkaitan dengan riba dan pembungaan uang.
- Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi/keuangan di luar zakat, meliputi masalah perbankan (1968 dan 1972), keuangan secara umum (1976), dan koperasi simpan-pinjam (1989). Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
- Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Qur¡¦an dan As Sunnah.
- Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
iii. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
- Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk meng-usahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidah Islam.
Penjelasan keputusan ini menyebutkan bahwa bank negara, secara kepemilikan dan misi yang diemban sangat berbeda dengan bank swasta. Tingkat suku bunga bank pemerintah (pada saat itu) relatif lebih rendah dari suku bunga bank swasta nasional. Meskipun demikian, kebolehan bunga bank negara ini masih tergolong musytabihat (dianggap meragukan).
Majlis Tarjih Wiradesa, Pekalongan (1972) :
- Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan Majlis Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
- Mendesak Majlis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang akan datang.
Masalah keuangan secara umum ditetapkan berdasarkan keputusan Muktamar Majlis Tarjih Garut (1976). Keputusan tersebut menyangkut bahasan pengertian uang atau harta, hak milik, dan kewajiban pemilik uang menurut Islam. Adapun masalah koperasi simpan-pinjam dibahas dalam Muktamar Majlis Tarjih Malang (1989). Keputusannya: koperasi simpan-pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan-pinjam bukan termasuk riba.
Berdasarkan keputusan Malang di atas, Majlis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan satu tambahan keterangan yakni, bahwa tambahan pembayaran atau jasa yang diberikan oleh peminjam kepada koperasi simpan-pinjam bukanlah riba. Namun, dalam pelaksanaannya, perlu mengingat beberapa hal. Di antaranya, hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi.
- Lajnah Bahsul Masa¡¦il Nahdhatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutus-kan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini :
- Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut rente.
- Halal: Sebab tidak ada syarat pada waktu aqad, sementara adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
iii. Syubhat: (tidak tentu halal-haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Keputusan Lajnah Bahsul Masa¡¦il yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas tema Masalah Bank Islam tersebut antara lain :
- Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :
Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh.
Ada pendapat yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut :
Bunga itu dengan segala jenisnya sama dengan riba, sehingga hukumnya haram.
Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara sistem per- bankan yang islami atau tanpa bunga belum ber-operasi.
Bunga itu sama dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab ada kebutuhan yang kuat (hajah rajihah).
Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut :
Bunga konsumsi sama dengan riba, hukumnya haram.
Bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
Bunga yang diterima dari deposito yang disimpan di bank, hukumnya boleh.
Bunga bank tidak haram kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
- Menyadari bahwa warga NU merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonomi, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan keyakinan warga NU. Maka, Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Sebelum tercapai cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini segera diperbaiki.
Perlu diatur :
1) Penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip:
- i) Al wadi¡¦ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta titipan dari pihak ketiga atau lembaga keuangan lain yang menganut sis-tem yang sama.
- ii) Al mudharabah, dalam prakteknya konsep ini disebut sebagai investment account atau lazim disebut sebagai deposito berjangka dengan jangka waktu yang berlaku, misal-nya 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, yang pada garis besarnya dapat dinyatakan dalam:
– General Investment Account (GIA).
– Special Investment Account (SIA).
2) Penanaman dana dan kegiatan usaha:
Pada dasarnya terbagi atas tiga jenis kegiatan, yaitu pembiayaan proyek, pembiayaan usaha perdagangan atau perkongsian, dan pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit and loss sharing, dan sebagainya.
- Untuk membiayai proyek, sistem pembiayaan yang dapat digunakan antara lain mudharabah, muqaradhah, musyarakah/syirkah, muraba-hah, pemberian kredit dengan service charge (bukan bunga), ijarah, bai¡¦uddain, termasuk di dalamnya bai¡¦ as salam, al qardhul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service charge), dan bai¡¦ bitsaman aajil.
- Bank dapat membuka LC dan menerbitkan surat jaminan. Untuk mengaplikasikannya, bank dapat menggunakan konsep wakalah, musyarakah, murabahah, ijarah, sewa-beli, bai’ as salam, bai’ al aajil, kafalah (garansi bank), working capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purchase order dengan menggunakan prinsip murabahah.
- Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya seperti pengiriman dan transfer uang, jual-beli mata uang atau valuta, dan penukaran uang, tetap dapat dilaksanakan dengan dengan prinsip tanpa bunga.
3) Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah Islam.
4) Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
- Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta Sidang OKI Kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama yaitu :
- Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
- Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Hasil kesepakatan inilah yang melatar-belakangi didiri-kannya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB).
4.Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989 Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
- Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam Konferensi II KKID yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar, Cairo, pada bulan Muharram 1385 H./ Mei 1965, ditetapkan bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara ulama-ulama besar yang hadir pada saat itu antara lain, Syeikh al Azhar Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Qardhawi, dan sekitar 300 ulama besar dunia lainnya.
Dr. Yusuf Qardhawi, salah seorang peserta aktif dalam konferensi tersebut mengutarakan langsung kepada penulis pada tanggal 14 Oktober 1999 di Institute Bankir Indonesia, Kemang, Jakarta selatan, bahwa konferensi tersebut di samping dihadiri oleh para ulama juga diikuti oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa, dan dunia Islam. Yang menarik, menurut beliau, bahwa para bankir dan ekonom justru yang paling semangat menganalisa kemadharatan praktek pembunga-an uang melebihi hammasah (semangat) para ustadz dan ahli syariah. Mereka menyerukan bahwa harus dicari satu bentuk sistem perbankan alternatif.
- Fatwa lembaga-lembaga lain
Senada dengan ketetapan dan fatwa dari lembaga-lembaga Islam dunia di atas, beberapa lembaga tersebut berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain
- (Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia)
- (Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia)
Satu hal yang perlu dicermati, keputusan dan fatwa dari lembaga-lembaga dunia di atas diambil pada saat bank Islam dan lembaga keuangan syariah belum berkembang seperti saat ini. Atau dengan kata lain, para ulama dunia tersebut sudah berani menetapkan hukum dengan tegas sekalipun pilihan-pilihan alternatif belum tersedia. Alangkah malunya kita di mata Allah I dan Rasulullah e ketika saat ini sudah berdiri 2 bank syariah secara penuh (Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri), 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, Reksa Dana Syariah dan ribuan Baitul Maal wat Tamwil (dengan segala kekurangan dan kelebihannya) kita masih belum mem-buka hati untuk ¡§bertanggung jawab¡¨ terhadap ajaran agama kita.
- Dampak Negatif Riba
- Dampak Ekonomi
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara-negara peng-hutang harus berhutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.
- Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah-kan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam-kannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Dan siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang yang dikelola pasti untung.
Sejarah Akuntansi Di Negara Islam
Pendahuluan
Katakankanlah,”Apakah akan aku jadikan pelindung selain dari Allah yang menjadikan langit dan bumi, padahal Dia memberi makan dan tidak diberi makan?’ katakanlah, Sesungguhnya aku diperintahkan supaya aku menjadi orang yang pertamakali menyerah diri (kepada Allah), dan jangan sekali-kali kamu masuk golongan orang-orang musyrik.’” (Al An’am:14)
Sesungguhnya sejarah akuntansi, sebagaimana yang ditulis oleh para ahli sejarah Barat dan menurut apa yang kami kemukakan di bab I, menunjukkan bahwa akuntansi secara umum atau apa yang dinamakan dengan sistem doubele entry secara khusus tumbuh dan berkembang di Eropa, yaitu di Republik Itali. Di antara referensi yang dapat dilihat, baik yang berbahasa Arab maupun yang berbahasa Inggris, tidak kami dapati penyebutan apa pun tentang apa yang terjadi di negara Islam. Boleh jadi, pengabaian peran negera Islam dalam pengembangan akuntansi karena disengaja atau karena ketidaktahuannya. Sesungguhnya kita semua mengetahui dengan baik peran yang dimainkan oleh negara Islam dalam pengembangan berbagai ilmu dan seni. Hal ini mencakup akuntansi keuangan.
Dengan izin Allah Tabaraka Wa Ta’ala, dalam bab ini, kami akan menjelaskan sejarah perkembangan akuntansi di dunia Islam, yaitu akan kami jelaskan dalam pembahasan pertama, sehingga pembaca mengetahui mata rantai sejarah akuntansi yang lepas itu. Kami juga akan menjelaskan faktor-faktor penyebab perkembangan akuntansi di negara Islam, dalam pembahasan kedua. Kita mohon kepada Allah semoga Dia memberikan pertolongan dan taufik-Nya kepada kita.
Pembahasan Pertama
Kronologi Perkembangan Akuntansi Di Dunia Islam
Vangermeersch memandang bahwa tempat tumbuhnya sistem pencatatan sisi-sisi transaksi (double entry) masih diperdebatkan. (Berton, 1933, hal.1). Hal ini berarti bahwa dia tidak menerima bahwa tempat tumbuhnya sistem tersebut di Republik Itali. Dia beralasan bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi dalam buku-buku akuntansi, yang merupakan suatu metode untuk memilah-milah data sesuai dengan kaidah-kaidah khusus yang telah dikenal secara umum (Have, 1976, hal. 5–6). Berdasarkan hal tersebut, sebagian peneliti memandang bahwa masih diragukan, sistem pencatatan sisi-sisi transaksi dalam bentuk yang kita kenal sekarang ini atau yang mendekati hal itu telah dipraktikan secara meluas pada abad XIV (Weis and Tinuis, 1991, hal. 54), yakni mereka meragukan adanya praktik tersebut secara meluas di Itali pada abad XIV, terutama Pacioli hanya menyebutkan adanya praktik secara meluas tanpa menentukan tempatnya. Keraguan ini pada kenyataannya beralasan. Alasan pertama, yaitu kosongnya masa sejarah dari sejarah akuntansi, yaitu masa yang terjadi antara lenyapnya negeri antara dua sungai dan negeri Mesir di dunia Arab sampai abad XV secara umum.
Secara khusus, ketika Pacioli menyebarkan bukunya yang mengandung satu bab tentang akuntansi, yaitu pada tanggal 10 Nopember 1494 M. Kekosongan ini hampir mendekati dua ribu tahun. Alasan kedua, yaitu penggunaan sistem pencatatan sisi-sisi transaksi secara luas tidak diragukan lagi mengharuskan adanya suatu praktik kerja dan pusat-pusat pelatihan yang mampu mencetak pribadi-pribadi yang ahli dan mampu menggunakan sistem ini secara luas. Pada kenyataannya, pusat-pusat pelatihan semacam itu tidak ada di Itali, kecuali pada akhir abad XVI, yaitu setelah kurang lebih dua abad dari munculnya buku Pacioli. Pusat pelatihan para akuntan yang pertama di Itali didirikan di kota Venice pada tahun 1581 M., dan dikenal dengan nama Colege of Accountans. Setelah para peserta studi menerima ilmu dari lembaga tersebut, mereka diharuskan untuk berlatih (praktik kerja) di kantor-kantor akuntan yang telah teruji selama enam tahun, setelah itu, mereka diuji sebelum dapat mempraktikkan profesi akuntansi secara mandiri. (American Institute of Certified Accountants, 1970, hal.3) Demikian pula praktik kerja belum memiliki wujud yang diperhatikan sebelum munculnya buku Pacioli. Hal ini kembali pada keterbelakangan ilmu yang dialami Eropa pada saat itu, yang dikenal dengan masa kegelapan.
Di antara yang patut diperhatikan adalah Pacioli menyebutkan di dalam bukunya bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi telah ada sejak masa yang lama (Murray, 1930, hal. 16), tetapi ia tidak menyebutkan sejak kapan dan di mana sistem ini telah ada sejak lama. Apakah hal itu di dalam Republik Itali pada saat itu, ataukah di tempat lain. Demikian juga salah seorang peneliti, De Rover, berpendapat bahwa bab yang terdapat di dalam buku Pacioli tentang akuntansi hanyalah suatu bentuk nukilan dari apa yang ada pada saat itu beredar di antara para murid dan guru di sekolah aritmetika dan perdagangan (Venetian Schole) atau dalam bahasa Inggris Schools of Commerce and Arithmetic. Dengan demikian, Pacioli hanyalah penukil (Transcriber ) atau pencatat terhadap apa yang beredar pada saat itu (Chatfield, 1968, hal. 45).
Sesungguhnya ucapan ini tampak diterima oleh akalnya, namun terganjal oleh adanya hubungan antara para pedagang muslim dan para pedagang Itali. Tetapi, pertanyaan yang muncul adalah: Siapakah yang menemukan sistem pencatatan sisi-sisi transaksi? Di mana hal itu? Dan bagaimana sistem ini bisa beralih ke tangan orang-orang Itali?
Mungkin dapat dikatakan bahwa pada saat Eropa hidup pada masa kegelapan, kaum muslimin telah menggunakan akuntansi dan ikut andil dalam mengembangkannya. Sementara itu, peradaban Islam, dalam pertumbuhan dan perkembangannya, berdiri di atas asas kebahagiaan manusia melalui hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam dan hal-hal yang dapat merealisasikan bagi manusia integrasi antara tuntutan-tuntutan spiritual dan tuntutan-tuntutaan material. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al Qashash :77).
Orang-orang Arab, terutama di Makah, kemudian kaum muslimin setelah itu, menggunakan akuntansi untuk menentukan keuntungan dengan mengukur kelebihan yang ada pada aset mereka. Peradaban Islam selamanya telah disifati sebagai peradaban Arab. Tampaknya, hal ini dikarenakan kaum musliimin menggunakan bahasa Arab, yang merupakan bahasa AlQur’an. Di samping itu,karena orang-orang Arab adalah para pedagang yang tangguh di Eropa, Afrika, dan Asia. Pada hakikatnya, peradaban yang dikenal oleh masa Islam adalah bersumber dari Islam, dan pembangunnya adalah kaum muslimin.
Peradaban Islam ini, dengan segala karakter, arah pandang, dan sumbernya, berbeda dengan seluruh peradaban sebelumnya dan yang sesudahnya. Oleh karena itu merupakan suatu kesalahan, mengatakan bahwa ia adalah peradaban Arab. Ia adalah peradaban Islam yang belum pernah ada bandingannya di dunia ini, sebelum dan sesudahnya. Di samping itu, Islam menolak fanatisme golongan, maka orang- orang yang ikut andil dalam membangun peradaban Islam bukan saja orang-rang Arab. Bahkan, banyak dari ilmu yang ditemukan dan dikembangkan oleh kaum Muslimin non-Arab. Dengan demikian tidak boleh menyandarkan peradaban Islam kepada orang-orang Arab saja atau kepada kelompok tertentu selain mereka. Kaum muslimin memiliki pengaruh yang besar terhadap orang-orang yang dijumpainya dari berbagai macam bangsa, melalui perjalanan dagang mereka. Sebagai contoh kami sebutkan pengaruh para pedagang Yaman terhadap orang Indonesia dan Malaysia, yakni mereka itu berpindah agama, dari Budha ke Islam.
Demikian pula, banyak orang-orang Eropa yang mengunjungi dunia Islam terpengaruh dengan apa yang mereka rasakan di negeri Islam. Banyak di antara mereka yang masuk Islam ketika mereka merasakan kekuatan pendorong yang merubah orang-orang badui yang memeluk Islam menjadi ulama’ dan pemimpin. Sebagian peneliti telah merasakan pengaruh peradaban Islam dan kaum muslimin terhadap dunia, yakni salah seorang dari mereka mengatakan bahwa para pedagang Itali telah menggunakan huruf-huruf Arab (Have, 1976, hal. 33), di samping angka-angka Arab juga.
Di samping itu, sebagian penulis memandang bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi yang dikenal dengan sistem pembukuan ganda (double entry) telah dikenal oleh penduduk dahulu, dan sistem ini tersebar di Itali melalui perdagangan. Demikian pula bahwa di sana terdapat beberapa peristiwa yang menunjukkan bahwa orang-orang terdahulu telah mencatat pemasukan dan pengeluaran tunai pada lembaran-lembaran yang berhadapan dengan sistem debet dan kredit. (Heaps, 1985, hal. 19–20). Tidak diragukan lagi, mereka itu adalah orang-orang Arab terdahulu sebelum Islam, di Babilonia, Mesir, lalu di Hijaz, setelah itu diikuti oleh kaum muslimin. Demikian pula perkataan peneliti ini bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi telah tersebar di Itali melalui perdagangan, yang dimaksudkan adalah melalui kaum muslimin. Sebab, kaum muslimin pernah menjalin hubungan dagang yang kuat dengan orang-orang Itali; dan tidak ada seorang pun yang mendahului mereka dalam melakukan hal itu, sejak Eropa keluar dari masa kegelapan. (bersambung)
Akuntansi Syariah (Seri II – 2)
Kategori : Ekonomi Islam
Saturday, 31 March 2001
Tahun 1202 M adalah tahun dimasukkannya angka-angka Arab dan aritmetika–yang keduanya ditemukan oleh kaum muslimin–ke Eropa, yaitu melalui buku yang ditulis oleh Leonardo of Pisa Putra Bonnaci (Fibonnaci) yang banyak melakukan perjalanan ke dunia Arab. (Brown, 1968, hal.11). Tentu saja, hal ini bukan berarti akuntansi tidak sampai ke Itali melalui para pedagang muslim, sebelum tahun 1202 M. Sebab, sangat memungkinkan, hubungan dagang dan akibat yang ditimbulkannya seperti adanya hubungan cinta kasih antara kaum muslimin dan orang-orang orang Itali telah membuka jalan bagi penggunaan angka-angka Arab dalam skala yang terbatas, sehingga buku Leonardo of Pisa mendapatkan sambutan yang baik ketika terbit.
Buku Leonardo of Pisa memuat bab-bab tentang aritmetika yang menjelaskan cara penjumlahan, pengurangan, menentukan harga, barter dan persekutuan-persekutuan terutama yang serupa dengan Syirkah Tadlamun. Buku ini mendapatkan perhatian besar dari para pedagang, karena menyajikan cara baru penomoran dari satu sampai sepuluh. Cara ini tidak akan disajikan kepada orang-orang Eropa di Itali kecuali setelah nyata berhasil penerapannya di negara Islam di sisi penemunya, kaum muslimin. Dengan sistem ini, masalah-masalah akuntansi yang dihadapi oleh para pedagang pada saat itu berhasil diselesaikan. Secara umum, bahasa Arab adalah bahasa yang populer di dunia Islam. Sebagian wilayah Islam bahasanya bukan bahasa Arab, namun bahasa mereka ditulis dengan huruf-huruf Arab. Sebagian studi menunjukkan bahwa huruf-huruf Arab digunakan dalam 39 bahasa selain bahasa Arab, di Asia. Afrika dan Eropa.
Di antara bahasa-bahasa Asia yang menggunakan hurup Arab adalah bahasa Turki, Parsi, Azerbaijan, Kurdi, Afganistan, Hindustan, Kashmir, Punjab, Urdu, Tamil, India, Usbek, Jawa, Sunda, Melayu, Sulawesi dan Indonesia. Adapun bahasa-bahasa Afrika yang ditulis dengan huruf-huruf Arab antara lain : Qubataliyah, Syalhaniyah, Sawahiliyah, Bumbariyah, Fulaqiyah, Susatiyah, Ghambiyah, dan Fayarijiyah. Sedangkan di Eropa, bahasa yang menggunakan huruf Arab antara lain: Sanukan, Qazan, dan Qumnuk (Hawaditus Sa’ah, 1995, No. 52). Sebagaimana telah dikatakan, orang-orang Eropa dan orang-orang Amerika mengkaitkan peradaban Islam dengan orang-orang Arab boleh jadi dikarenakan orang-orang Arab menjadi pelopor dalam penyebaran agama Allah, Islam. Di samping menyebarkan agama Allah, mereka juga menyajikan peradaban mereka yang tumbuh dan berkembang dari celah-celah Islam. Di antaranya adalah perdagangan, dan ilmu-ilmu yang lain.
Hal ini ditegaskan oleh salah seorang peneliti bahwa orang-orang Arab yang datang dari timur ke Eropa telah membawa dagangan mereka yang bermacam-macam, berbagai penemuan mereka dalam ilmu pengetahuan, dan matematika. (Woolk, 1912, hal. 54).
Peradaban Islam telah tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan-tuntutan syari’at Islam yang berasaskan pada Al Qur’an dan As Sunnah. As Sunnah mengandung seluruh ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah Muhammad bin Abdillah shallahu `alaihi wasallam, sebagaimana yang dihafal oleh para sahabat ridlwanullah ‘alaihim. Sangat disayangkan, kita dapati sebagian penulis dari kalangan non Islam tidak berusaha memahami Islam secara benar, dan mengulang-ulang pendapat yang tidak sesuai dengan kedudukan ilmiah mereka tanpa memikirkan hasil dari apa yang mereka tulis. Di antaranya adalah definisi yang mereka kemukakan tentang Rasul Muhammad shallallahu `alaihi wasallam, yaitu seorang pemimpin yang di dalam tulisan-tulisan sastranya memberikan banyak pengetahuan dan hikmah kepada para pengikutnya. (Haskins, 1900, hal. 11).
Dengan definisi tersebut, mereka mempunyai maksud bahwa Al Qur’an bukan dari sisi Allah. Salah satu penelitian modern yang dilakukan oleh salah seorang peneliti Muslim bersama para peneliti Barat menunjukkan bahwa manfaat yang mungkin dipetik dari Islam dalam pengembangan akuntansi dan kerangka perdagangan tidak dapat diambil manfaatnya, setelah dilakukan penelitian yang mendalam.(Hamid et al, 1993, hal 132).
Hal ini menunjukkan bahwasanya sangat mendesak, kebutuhan untuk memberikan pemahaman kepada orang-orang non muslim, terutama para pemikir mereka, tentang hakikat Islam dan apa saja yang dapat dipersembahkan kepada manusia, di samping apa yang telah dipersembahkan kepada mereka melalui berbagai ilmu pengetahuan yang dijadikan asas oleh orang-orang Barat dalam meraih kemajuan ilmu pengetahuan mereka.
Di antara karya-karya tulis yang menegaskan penggunaan akuntansi dan pengembangannya di negara Islam, sebelum munculnya buku Pacioli, adalah adanya manuskrip yang ditulis pada tahun 765 H./1363 M. Manuskrip ini adalah karya seorang penulis muslim, yaitu Abdullah bin Muhammad bin Kayah Al Mazindarani, dan diberi judul “Risalah Falakiyah Kitab As Siyaqat”. Tulisan ini disimpan di perpustakaan Sultan Sulaiman Al-Qanuni di Istambul Turki, tercatat di bagian manuskrip dengan nomor 2756, dan memuat tentang akuntansi dan sistem akuntansi di negara Islam. Huruf yang digunakan dalam tulisan ini adalah huruf Arab, tetapi bahasa yang digunakan terkadang bahasa Arab, terkadang bahasa Parsi dan terkadang pula bahasa Turki yang populer di Daulat Utsmaniyah,. Buku ini telah ditulis kurang lebih 131 tahun sebelum munculnya buku Pacioli. Memang, buku Pacioli termasuk buku yang pertama kali dicetak tentang sistem pencatatan sisi-sisi transaksi (double entry), dan buku Al Mazindarani masih dalam bentuk manuskrip, belum di cetak dan belum diterbitkan (bersambung) l Mazindarani berkata bahwa ada buku-buku–barangkali yang dimaksudkan adalah manuskrip- manuskrip–yang menjelaskan aplikasi-aplikasi akuntansi yang populer pada saat itu, sebelum dia menulis bukunya yang dikenal dengan judul :”Risalah Falakiyah Kitab As Sayaqat”. Dia juga mengatakan bahwa secara pribadi, dia telah mengambil manfaat dari buku-buku itu dalam menulis buku “Risalah Falakiyah” tersebut.
Dalam bukunya yang masih dalam bentuk manuskrip itu, Al Mazindarani menjelaskan hal-hal beriktu ini:
- Sistem akuntansi yang populer pada saat itu, dan pelaksanaan pembukuan yang khusus bagi setiap sistem akuntansi.
- Macam-macam buku akuntansi yang wajib digunakan untuk mencatat transaksi keuangan.
- Cara menangani kekurangan dan kelebihan, yakni penyetaraan.
Menurut Al Mazindarani, sistem-sistem akuntasni yang populer pada saat itu, yaitu pada tahun 765 H./ 1363 M. antara lain:
- Akuntansi Bangunan.
- Akuntansi Pertanian.
- Akuntansi Pergudangan
- Akuntansi Pembuatan Uang.
- Akuntansi Pemeliharaan Binatang.
Al Mazindarani juga menjelaskan pelaksanaan pembukuan yang populer pada saat itu dan kewajiban- kewajiban yang harus diikuti. Di antara contoh pelaksanaan pembukuan yang disebutkan oleh Al- Mazindarani adalah sebagai berikut:” Ketika menyiapkan laporan atau mencatat di buku-buku akuntansi harus dimulai dengan basmalah, “Bismillahir Rahmanir Rahim”. Jika hal ini yang dicatat oleh Al Mazindarani pada tahun 765 H./1363 M., maka hal ini pula yang disebut oleh penulis Itali, Pacioli 131 tahun kemudian. Pacioli berkata, “harus dimulai dengan ungkapan “Bismillah’.” (Brown and Johnson, 1963, hal. 28)
Salah seorang penulis muslim juga menambahkan pelaksanaan pembukuan yang pernah digunakan di negara Islam, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Apabila di dalam buku masih ada yang kosong, karena sebab apa pun, maka harus diberi garis pembatas, sehingga tempat yang kosong itu tidak dapat digunakan. Penggarisan ini dikenal dengan nama Tarqin.
- Harus mengeluarkan saldo secara teratur. Saldo dikenal dengan nama Hashil.
- Harus mencatat transaksi secara berurutan sesuai dengan terjadinya.
- Pencatatan transaksi harus menggunakan ungkapan yang benar, dan hati-hati dalam menggunakan kata-kata.
- Tidak boleh mengoreksi transaksi yang telah tercatat dengan coretan atau menghapusnya. Apabila seorang akuntan (bendaharawan) kelebihan mencatat jumlah suatu transaksi, maka dia harus membayar selisih tersebut dari kantongnya pribadi kepada kantor. Demikian pula seorang akuntan lupa mencatat transaksi pengeluaran, maka dia harus membayar jumlah kekurangan di kas, sampai dia dapat melacak terjadinya transaksi tersebut. Pada negara Islam, pernah terjadi seorang akuntan lupa mencatat transaksi pengeluaran sebesar 1300 dinar, sehingga dia terpaksa harus membayar jumlah tersebut. Pada akhir tahun buku, kekurangan tersebut dapat diketahui, yaitu ketika membandingkan antara saldo buku bandingan dengan saldo buku-buku yang lain, dan saldo-saldo bandingannya yang ada di kantor.
- Pada akhir tahun buku, seorang akuntan harus mengirimkan laporan secara rinci tentang jumlah (keuangan) yang berada di dalam tanggung jawabnya, dan cara pengaturannya terhadap jumlah (keuangan) tersebut.
- Harus mengoreksi laporan tahunan yang dikirim oleh akuntan, dan membandingkannya dengan laporan tahun sebelumnya dari satu sisi, dan dari sisi yang lain dengan jumlah yang tercatat di kantor.
- Harus mengelompokkan transaksi-transaksi keuangan dan mencatatnya sesuai dengan karakternya dalam kelompok-kelompok yang sejenis, seperti mengelompokkan dan mencatat pajak-pajak yang memiliki satu karakter dan sejenis dalam satu kelompok.
- Harus mencatat pemasukan di halaman sebelah kanan dengan mencatat sumber-sumber pemasukan- pemasukan tersebut.
- Harus mencatat pengeluaran di halaman sebelah kiri dan menjelaskan pengeluaran-pengeluaran tersebut.
- Ketika menutup saldo, harus meletakkan suatu tanda khusus baginya.
- Setelah mencatat seluruh transaksi keuangan, maka harus memindahkan transaksi-transaksi sejenis ke dalam buku khusus yang disediakan untuk transaksi-transaksi yang sejenis itu saja.
- Harus memindahkan transaksi-transaksi yang sejenis itu oleh orang lain yang berdiri sendiri, tidak terikat dengan orang yang melakukan pencatatan di buku harian dan buku-buku yang lain.
- Setelah mencatat dan memindahkan transaksi-transaksi keuangan di dalam buku-buku, maka harus menyiapkan laporan berkala, bulanan atau tahunan sesuai dengan kebutuhan. Pembuatan laporan itu harus rinci, menjelaskan pemasukan dan sumber-sumbernya serta pengalokasiannya. (Muhammad Al Marisi Lasyin, 1973, hal. 163–165)
Kalau kita perhatikan pelaksanaan pembukuan tersebut, seluruhnya atau secara umum serupa dengan apa yang digunakan sekarang, terutama poin 9 dan 10. Sebelumnya telah disinggung, salah seorang penulis menyatakan bahwa orang-orang terdahulu mencatat pemasukan dan pengeluaran pada dua halaman yang berhadap-hadapan, dengan sistem debet dan kredit. (Heaps, 1985, hal. 19–20). Sesungguhnya pelaksanaan pembukuan yang telah disebutkan di sini secara umum, khususnya poin 9 dan 10, menggambarkan bentuk tertentu yang memberikan andil dengan suatu sistem atau dengan yang lain dalam pengembangan sistem pencatatan sisi-sisi debet di sebelah kiri dan sisi-sisi kredit di sebelah kanan, baik dalam satu halaman maupun dua halaman yang berhadap-hadapan.
Di samping apa yang telah disebutkan di atas, perkembangan akuntansi mencakup penyiapan laporan keuangan, karena negara Islam telah mengenal laporan keuangan tingkat tinggi. Laporan keuangan ini pernah dibuat berdasarkan fakta buku-buku akuntansi yang digunakan. Di antara laporan keuangan yang terkenal di negara Islam adalah Al-Khitamah dan Al Khitamatul Jami’ah. Al Khitamah adalah laporan keuangan bulanan yang dibuat pada setiap akhir bulan. Laporan ini memuat pemasukan dan pengeluaran yang sudah dikelompokkan sesuai dengan jenisnya, di samping memuat saldo bulanan. Sedangkan Al- Khitamatul Jami’ah adalah laporan keuangan yang dibuat oleh seorang akuntansi untuk diberikan kepada orang yang lebih tinggi derajatnya. Apabila Al-Khitamatul Jami’ah disetujui oleh orang yang menerima laporan tersebut, maka laporan itu dinamakan Al Muwafaqah. Dan apabila Al Khitamatul Jami’ah tidak disetujui karena adanya perbedaan pada data-data yang dimuat oleh Al Khitamatul Jami’ah, maka ia dinamakan Muhasabah (akuntansi) saja. (Muhammad Al Marisi Lasyin, 1973, hal. 138) (bersambung)
Artikel akuntansi syariah seri II masih panjang, dan semoga Anda semua tidak keberatan dengan pembagian-pembagian artikel tersebut. Untuk versi download saat ini sedang kami siapkan. Semoga bermanfaat.
Kali ini merupakan lanjutan yang ke empat dari artikel tersebut, terima kasih atas perhatiannya.
Berikut ini adalah contoh-contoh dari Al Khitamah :
Bismillaahirrahmaanirahiim
Laporan keuangan per 1 Muharam sampai 30 Dzul Hijjah tahun .. H.
Sumber-Sumber Keuangan:
- a) Pajak-pajak dari … tanggal …… (000)
- b) Pemasukan dari .. . tanggal …… (000)
Di samping itu adalah :
- a) Pindahan dari tahun buku yang lalu (000)
- b) Penjualan-penjualan (000)
- c) Denda-denda (000)
- d) Wesel-wesel (000)
Jumlah (XXX)
Penggunaan Dana
- a) Wesel-wesel ke kantor lain (000)
- b) Pembelian-pembelian kantor (000)
- c) Pengeluaran-pengeluaran lain (000)
Saldo (XXX)
Kalau kita perhatikan contoh laporan yang dikenal dengan nama Al Khitamah tersebut, sesungguhnya hal itu serupa dengan apa yang sekarang ini dikenal dengan nama Qoimatu Mashadir Wastikhdamatil Amwal (Daftar Sumber dan Penggunann Keuangan). Hal ini menunjukan bahwa Al Khitamah adalah sumber rujukan bagi daftar yng digunakan sekarang ini, dan telah ada serta digunakan sejak berabad-abad yang silam.
Sesungguhnya pembuatan laporan keuangan di negara Islam harus bersandar pada dokumen-dokumen yang mempertegas keberadaan dan kebenaran data-data yang dijadikan dasar untuk membuat laporan. Negara Islam telah mengenal penting pemenuhan dokumen-dokumen yang memadai untuk setiap transaksi.
Sistem dokumentasi termasuk tuntunan syar’i yang asasi sesuai dengan Al-Qur’anul Karim yang merupakan sumber asasi dan utama dalam syariat Islam. Sebaik-baik mengenai hal itu adalah firman Allah ‘Azza Wa Jalla : “…dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya…” ” …dan persaksikanlah apa bila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan… ” (Al Baqarah : 282)
Berdasarkan hal tersebut, maka merupakan suatu keharusan memenuhi dokumen-dokumen secara sempurna sebelum mencatat transaksi keuangan apa pun di dalam buku. Hal ini diperkuat oleh apa yang ditemukan di dalam perpustakaan Mesir, yaitu adanya bukti tanda terima (receipt) dari zaman negara Islam, yang didalamnya tertera tahun 148 H./756 M. receipt ini telah memenuhi persyaratan yang dituntut pada saat itu, dan sesuai dengan apa yang digunakan pada waktu sekarang. Hal ini merupakan bukti lain tentang kemajuan sistem akuntansi dan sistem dokumentasi masa negara Islam dalam bentuk yang tiada duanya. Bahkan, pengelolaan bukti transaksi pada masa kita sekarang ini hampir sesuai dengan apa yang digunakan pada masa negara Islam sejak abad I H.
Receipt-receipt yang berlaku pada masa negara Islam harus memenuhi persyaratan, yaitu memuat data- data pokok, yang di antaranya adalah : tanggal pengeluaran, jumlah, tempat pengeluaran, saksi transaksi, nama, tanda tangan dan sebab-sebab pembayaran. (Muhammad Al Marisi Lasyin, 1973, hal. 144 –145). Persyaratan tersebut, yang berlaku pada masa negara Islam sejak abad II H. atau abad VIII M. adalah persyaratan yang berlaku sekarang ini, pada akhir abad XX M. Namun sumber-sumber Barat tidak menyebutkan sumber data-data yang digunakan pada masa sekarang ini, sebagaimana halnya Pacioli tidak menyebutkan sumber tulisannya.
Ketika mengeluarkan receipt, yang digunakan pada masa negara Islam, receipt yang asli diberikan kepada yang membayar jumlah tersebut. Receipt yang asli ini dinamakan thiraz. Sedangkan salinan receipt tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan di dalam buku akuntansi. Sebab, pencatatan di dalam buku-buku akuntansi bersandar pada dokumen-dokumen lain, yang dikenal dengan nama syahid. syahid ini termasuk dari dokumen-dokumen lain seperti receipt. Dengan demikian syahid menggambarkan tentang journal voucher. syahid ini dibuat oleh seorang akuntan disetujui oleh pimpinan kantor, atau menteri atau wakilnya. Persetujuan ini termasuk suatu bentuk perizinan untuk menggunakan syahid sebagai asas pencatatan di dalam buku. Persetujuan pimpinan kantor, atau menteri atau wakilnya dengan menulis kata “yuktab (dicatat)”. Dengan adanya persetujuan terhadap syahid itu, seorang akuntan melakukan pencatatan transaksi-transaksi di dalam buku-buku berdasarkan realitas syahid itu. Kemudian, akuntan tersebut menyimpan syahid tersebut dan tetap menjadi tanggung jawabnya sebagai petunjuk untuk transaksi-transaksi keuangan di dalam buku-buku akuntansi, melalui pemberian kuasa oleh pimpinan kantor, atau materi atau wakilnya.
Apabila transaksi keuangan telah terjadi di luar ibu kota wilayah Islam, maka pelaksanaan seperti di atas harus diikuti juga dengan mengirimkan salinan syahid, ke ibu kota wilayah Islam. Ketika menerima salinan syahid, maka sulthan, (penguasa) memberikan stempel pada salinan syahid tersebut, atau disimpan sebagai dasar untuk pelaksanaan pembukuan kantor pusat. Hal ini menunjukan bahwa disana terdapat kegandaan dalam pencatatan transaksi keuangan yang terjadi di luar tempat tinggal sulthan, di ibu kota wilayah. Tampaknya istilah yang dikenal dengan Al Qaidul Muzdawaj (Pembukuan Ganda/Double Entry) dalam bahasa-bahasa asing, yang dicetuskan oleh buku Pacioli, boleh jadi bersumber dari hal ini. Ini hanya sekadar kesimpulan dari kami, dan kami tidak memiliki bukti pendukung yang mempertegas penggunaan istilah ini di dalam negara Islam. Di antara dalil-dalil lain yang menunjukkan perkembangan akuntansi di dalam negara Islam adalah adanya tuntutan asasi yang menghendaki pentingnya penyimpanan buku-buku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengannya secara sistematis, juga tuntutan untuk membuat indeks buku-buku dan dokumen-dokumen secara sistematis agar mudah dilihat sewaktu diperlukan, setelah selesai pencatatan di buku-buku dan selesai penyempurnaan penyimpanan dokumen-dokumen di map-map. Di samping itu, membuka buku-buku dan dokumen-dokumen tersebut, setelah tutup buku, harus memenuhi persyaratan tertentu yang intinya menghendaki pentingnya persetujuan salah seorang pegawai senior di kantor itu. (Ibid , hal. 147 )
Di antara perkara lain yang memiliki pengaruh terhadap sistem akuntasi dan mendapatkan perhatian besar di negara Islam adalah Sistem Pengawasan Intern yang merupakan bagian penyempurna bagi sistem akuntansi. Sejak awal, negara Islam telah memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap pemasukan-pemasukan dan pengeluaran-pengeluaran, karena pemasukan negara Islam tidak saja berasal dari berbagai sumber, tetapi juga memiliki jumlah yang besar sekali. Sistem pengawasan yang diperlukan bagi sistem akuntansi dirancang dengan cara menampakan kekurangan macam apa pun di dalam kas negara secara langsung melalui ketidakseimbangan buku-buku. Di antara yang patut disebutkan adalah salah seorang sahabat yang mulia, yaitu ‘Amir Ibnul Jarrah berkirim surat kepada Amirul Mu’minin Khalifah Umar Ibnul Khaththab, radliyallahu’anhu, menjelaskan adanya kekurangan di Baitul Mal sebesar satu dirham. (Ibid , hal . 13). Hal ini menunjukkan kehebatan sistem yang digunakan pada saat itu, dari satu sisi, dan dari sisi yang lain menunjukkan efektivitasnya. Demikian pula, Al Mazindarani di dalam bukunya pada tahun 765 H./ 1363M., menyebutkan bahwa sistem pengawasan intern memiliki signifikansi, dan digunakan di seluruh kantor . Hal inilah yang menegaskan bahwa Pacioli bukanlah orang pertama yang memberikan perhatian pada sistem pengawasan intern; juga termasuk sesuatu yang menunjukkan adanya hubungan antara manuskrip Al Mazindarani dan buku Pacioli, dari sisi kemungkinan Pacioli bersandar pada apa yang terdapat di dalam manuskrip Al Mazindarani. (bersamb
uesday, 10 April 2001
Banyaknya masukan berkaitan dengan artikel-artikel yang ada di Tazkia.com, maka kami saat ini akan menyertakan versi donwload dari artikel Akuntasi Syariah Seri II (meskipun sebenarnya kami ingin memasangnya pada bagian akhir, demi Anda semua, kami mengalah). Semoga bermanfaat.
Tulisan: Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid
Dari apa yang telah ditemukan mungkin dapat dikatakan bahwa perkembangan sistem akuntansi, pelaksanaan pembukuan, penentuan buku-buku akuntansi, sistem dokumentasi, laporan keuangan, dan sistem pengawasan intern di dalam negara Islam telah memberikan andil dalam mewujudkan sistem pencatatan sisi-sisi transaksi (double entry) dan perkembangnya. Namun, istilah yang kami gunakan ini, yaitu sistem pencatatan sisi-sisi transaksi, atau istilah yang dikenal dengan sistem pembukuan ganda (double entry) tidak digunakan di dalam negara Islam.
Tetapi dapat kita simpulkan, sebagaimana telah dikemukakan, bahwa kegandaan pembukuan di setiap ibu kota wilayah dan tempat terjadinya transaksi boleh jadi merupakan penyebab timbulnya penggunaan istilah yang dikenal dengan pembukuan ganda (double entry). Ini dari sisi penggunaan istilah.
Adapun dari sisi praktik, maka sistem pencatatan sisi-sisi transaksi dari segi pelaksanaan pembukuan, bukan dari segi penamaannya, telah dicatat oleh Al Mazindarani di dalam bukunya pada tahun 765 H. / 1363 M., namun dalam bentuk yang berbeda dengan apa yang disebutkan oleh buku Pacioli. Tetapi, perbedaannya tidak menyentuh inti pencatatan sisi transaksi . perbedaan ini hanya terjadi pada cara pengungkapan tentang sisi-sisi transaksi, sebagaimana terlihat jelas pada contoh-contoh berikut ini :
Contoh Pertama
Tampaknya, contoh pertama ini sangat sulit dibaca, demikian juga contoh-contoh yang lain, karena tulisan itu sangat lama. Contoh-contoh ini terdapat di dalam manuskrip Al Mazindarani halaman 28 a. dan 28 b. Penulisan ulang (terjemahan) bagian-bagian tersebut mungkin penting bagi kita, yaitu sebagai berikut :
Upah-upah
Atas jaminan Al Fanar
Tanggal 10 Jumadil Akhir 841 H.
Dibayarkan kepada Abdullah, pegawai pencetakan uang
Uang tunai yang dibayarkan 500 dinar
Gandum Kapas
15 ember kecil x 3 dinar = 45 dinar 22 mann x 2,5 dinar = 55 dinar
Jumlah nilai barang dan uang tunai 600 dinar.
Dari penjelasan contoh pertama sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka kita dapat memahami bahwa telah dilakukan pembayaran sejumlah 500 dinar secara tunai dan sejumlah 100 dinar dalam bentuk barang, yaitu 15 ember kecil gandum seharga 3 dinar per ember kecil. Jadi jumlah harga gandum yang dibayarkan kepada Abdullah adalah 45 dinar. Di samping itu, 22 mann kapas dengan harga 2,5 dinar per mann (seberat 2 kati). Jadi, jumlah harga kapas yang dibayarkan adalah 55 dinar. contoh secara lebih lengkap dapat anda lihat di versi download klik aja. (bersambung)
PEMBAHASAN KEDUA
Faktor-Faktor yang Mengantarkan Perkembangan Akuntansi di Negara Islam
Salah seorang penulis mengatakan bahwa setiap ilmu tumbuh dari suatu kemahiran yang diupayakan. Sebelum menjadi ilmu, harus ada praktik dan pengalaman, berdasarkan hal ini, maka ilmu itu merupakan hasil dari pengalaman yang menentukan tanda-tanda ilmu tersebut. (Heaps, 1985, hal. 21)
Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Heaps, maka munculnya sistem pencatatan sisi-sisi transaksi atau yang dikenal dengan nama sistem pembukaan ganda (double entry), baik sebagai ilmu maupun sebagai seni, atau sebagai yang lain, harus tumbuh dari suatu kemahiran yang diupayakan. Kemahiran yang diupayakan ini harus tegak di atas adanya suatu praktik kerja. Demikian pula, praktik kerja ini bukan lahir dengan sendirinya, namun tegak di atas suatu bangunan yang tinggi dan kokoh. Bangunan yang tinggi nan kokoh ini adalah pengetahuan yang turun menurun dari generasi ke generasi. Jadi, hal ini mempertegas bahwa pengetahuan yang dapat menumbuhkan adanya praktik kerja dan kemahiran untuk sistem pencatatan sisi-sisi transaksi asasnya telah ada di negara Islam, yang timbul karena adanya berbagai faktor. Sementara itu, kami tidak melihat adanya faktor apa pun yang membantu perkembangan ini di dalam Republik Itali. Di antara yang patut disebutkan bahwa akuntansi yang kami lihat praktiknya di dunia Arab, kemudian perkembangannya di dunia Islam, telah dijelaskan oleh Al Mazindarani bahwa itu merupakan suatu ilmu. Namun, kami tidak setuju bahwa itu sebagai ilmu, sebagaimana yang akan dijelaskan pada bab III, pembahasan pertama.
Baik sebagai ilmu atau seni, atau yang lain, di sana terdapat berbagai faktor yang ikut andil, atau pada hakikatnya mengundang pekerjaan akuntansi di negara Islam. Faktor-faktor ini berkaitan erat dengan kebutuhan-kebutuhan negara Islam dari satu sisi, dan dari sisi yang lain dengan kebutuhan-kebutuhan kaum muslimin secara pribadi. Di antara faktor-faktor tersebut adalah pendirian kantor-kantor pemerintahan, speisialisasi kemampuan, dan kebutuhan terhadap adanya pegawai yang kapabel. Di samping faktor-faktor tersebut yang erat kaitannya dengan kebutuhan negara Islam, di sana terdapat faktor lain yang ikut andil dalam peletakan dasar-dasar akuntansi dan mendorong pengembangan akuntasi di dalam negara Islam, dari sisi kebutuhan pribadi muslim, yaitu faktor zakat. Sebab, seorang muslim senantiasa membutuhkan suatu cara yang membantu dirinya untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya sebagai seorang muslim dari segi perhitungan zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan syari’at Islam, yang merupakan salah satu rukun Islam.
Pedirian kantor-kantor pemeintahan berakitan erat dengan sistem administrasi, sejak pendirian awal negara Islam di Madinah Al Munawwarah pada tahun 622 M., yaitu pada tahun pertama Hijriyah. Pada saat itu, kantor-kantor pemerintahan dikenal dengan nama Dawawin, dan bentuk tunggalnya adalah diwan . Kata diwan berasal dari kata Parsi, tetapi definisi dan penggunaanya telah berjalan di negara Islam. Kata diwan artinya adalah tempat bekerja para pegawai, yaitu tempat pencatatan dan penyimpanan buku-buku akuntansi (Muhammad Al Marisi Lasyin, 1973, hal. 26). Ibnu Khaldun berkata, “Asal penamaan ini adalah, pada suatu hari Kisra melihat para pegawai di kantornya sedang menghitung sendiri, seolah-olah mereka berbicara (sendiri). Lalu, Kisra berkata, “Diwanah”. Arti kata tersebut adalah “gila”, lalu tempat mereka itu dikatakan “Diwanah”. Karena kata tersebut sering diucapkan, huruf ha’nya dibuang untuk mempermudah pengucapan, dan menjadi kata “diwan”. (hal. 268)
Tampaknya, kata diwan telah digunakan bersamaan awal reformasi sistem kantor-kantor pemerintahan dalam bentuk yang lebih baik dari yang sebelumnya. Salah satu ensiklopedi ilmiah menyebutkan bahwa sistem resmi pertama untuk diwan-diwan telah dibuat sekitar tahun 14 H./634 M. (Britanica, Vol. 22, hal. 109) yakni pada masa Khalifah Umar Ibnul Khaththab radliyallahhu’anhu.
Adapun spesialisasi kemampuan memepunyai signifikansi, karena adanya pembagian fungsi dan pekerjaan di negara Islam. Hal ini telah dimulai pada masa kehidupan Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam (Muhammad Al Marisi Lasin, 1973, hal. 5). Demikian pula hak dan kewajiban para pegawai di semua level dari sistem administrasi telah dikenal sejak pendirian negara Islam di Madinah pada tahun 622 M. Rasulullah Muhammad shallallahu `alaihi wasallam memiliki 42 penulis yang memiliki spesialisasi di dalam pemerintahannya yang didirikan di Madinah. Setiap pegawai memiliki peran tertentu, demikian pula kewajiban dan gaji mereka juga tertentu dan jelas. (Muhammad Al Hawari (A), 1989, hal. 5).
Adapun para pegawai yang kompeten telah mendapatkan perhatian dari negara Islam. Sejak awal, negara Islam telah menaruh perhatian pada pemilihan pegawai yang berspesialisasi. Demikian pula kebijakan Rasulullah Muhammad shallallahu `alaihi wasallam dalam memilih pegawai, yaitu dari orang-orang yang beliau pandang memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk menduduki jabatan. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam memilih para pegawai itu dari para sahabatnya yang memiliki kapabilitas serta kemampuan dan kelayakan untuk menerima jabatan. (Muhammad Hawari (B), 1989, hal. 16).
Di negara Islam, para akuntan terbagi dalam tujuh fungsi, enam fungsi berkaitan dengan pekerjaan akuntansi, dan satu fungsi khusus untuk mengoreksi pembukuan. Fungsi pengoreksian pembukuan memiliki kepentingan khusus, hal ini serupa dengan yang kita namakan muraja’atul hisabat ( pengoreksian pembukuan/auditing), atau tadqiqul hisabat (pengakurasian pembukuan), atau ar riqabatul kharijiyyah (pengawasan ekstern). Namun, kami hanya menganggap penamaan yang pertama sebagai ungkapan yang paling tepat untuk watak pekerjaan tersebut. Adapun penamaan kedua dan ketiga, kami pandang tidak sesuai dengan watak pekerjaan tersebut dan tugas yang diberikan kepada auditor. Tugas auditor adalah memeriksa apa yang telah dibukukan. (Al Qalqasyandi, hal. 130-139).
Al Qalqasyandi telah menggambarkan tugas seorang auditor dan kebutuhan terhadapnya. Dia berkata, “Enam yang lain tidaklah terpelihara dari sifat lupa dan kesalahan dalam menghitung atau mencatat, sebagaimana yang sudah terkenal bahwa manusia itu tidak melihat kesalahan-kesalahannya sendiri tetapi melihat kesalahan-kesalahan orang lain, maka pimpinan kantor harus memilih seseorang untuk mengoreksi pembukuan. Orang yang dipilih tersebut harus menguasai bahasa Arab, hafal Al Qur’anul Karim, cerdas, berakal, jujur, tidak menyakiti orang lain. Ketika seorang auditor merasa puas terhadap isi buku yang dikoreksinya, dia harus memaraf buku tersebut sebagai tanda bahwa dia telah puas dan menerima isi buku tersebut. (Ibid).
Adapun zakat juga termasuk bagian dari unsur-unsur yang ikut andil dalam pengembangan akuntansi di negara Islam. Ini jika tidak termasuk unsur asasi. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, dan di negara Islam, dibayarkan kepada Baitul Mal. Baitul Mal ini sekarang dinamakan Perbendaharaan Umum atau Perbendaharaan Negara. Al Qur’anul Karim telah menentukan sumber-sumber yang wajib dikeluarkan zakatnya, dan obyek-obyek penyalurannya sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta`ala:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (At Taubah : 60)
Seorang muslim wajib membayar zakat, maka seorang muslim senantiasa membutuhkan suatu cara yang dapat membantunya dalam menentukan jumlah zakat yang harus dibayarnya. Oleh karena itu, kami tidak menganggap mustahil bahwa masalah penentuan jumlah zakat merupakan faktor asasi yang mengantarkan kepada pengembangan akuntansi di negara Islam. Hal itu agar seorang muslim dapat mengetahui perubahan-perubahan pada hartanya, dan selanjutnya adalah perhitungan zakat yang harus dikeluarkan karena bertambahnya harta seorang muslim selama satu tahun penuh, di samping dari laba yang diperoleh dari modal yang berputar.
Perkembangan akuntansi di negara Islam mencapai puncaknya dalam membangun pengertian akuntansi sebagai suatu sarana untuk pengambilan keputusan sebagai tujuan asasi bagi penggunaan akuntansi. Anehnya, hal inilah yang menjadi tujuan penggunaan akuntasi pada masa kita sekarang ini. Para penulis sekarang ini mengaku bahwa merekalah yang mengembangkan pengertian ini pada abad sekarang. Barangkali, pengakuan mereka ini disebabkan oleh kejahilan mereka terhadap sejarah dan peran akuntansi di negara Islam. Demikian pula, boleh jadi mereka membangun tujuan ini pada abad XX M., sementara tujuan ini telah populer di negara Islam sejak abad I H. atau abad VII M. Di antara yang menjelaskan tujuan ini dan realisasinya di negara Islam adalah perkataan Imam Syafi’i rahimahullah : “Barang siapa mempelajari hisab (akuntansi) pikirannya bagus.” (Husain Syahatah, 1993, hal. 45).
Perlu diketahaui bahwa Imam Safi’i hidup pada tahun 150-204 H./767-820 M. Hal ini tidak saja menjelaskan peran yang dimainkan akuntansi dan signifikansinya pada waktu itu, tetapi juga menjelaskan pengetahuan masyarakat pada saat itu terhadap peran dan signifikansi tersebut. Hal ini tampak dalam bentuk khusus, ketika ucapan ini datang dari seorang yang faqih, bukan datang dari spesialis akuntansi. Setelah itu, Imam Syafi’Ii menjelaskan ucapannya itu, yaitu sesungguhnya seorang pedagang atau yang lain tidak dapat mengambil keputusan secara benar atau mengeluarkan pemikiran yang tepat tanpa bantuan data-data yang tercatat dalam buku. (Ibid). Para fuqaha’ berkata bahwa di antara kewajiban seorang muslim adalah mempelajari hukum-hukum ibadah yang menjadikan shalat, shaum, dan zakatnya sah, serta hal-hal yang harus diketahui untuk menunaikan manasik hajinya. Demikian pula dia harus mengetahui hukum-hukum jual beli jika ingin berprofesi sebagai seorang pedagang; dan mempelajari akuntansi, sehingga ia tiadak berbuat zhalim dan tidak dizhalimi. Hal inilah yang disebut ilmu dlaruri. (Abu Hamid Al Ghazali, 1400 H., vol. 1, juz 1–3, hal. 42–30) juga (Sayid Sabiq,1403 H./1983 M., vol. III, juz 11–14, hal. 125–126).
Pengertian akuntansi dan tujuan penggunaannya telah berkembang dari sekadar sebagai sarana untuk menentukan modal di akhir periode V dan untuk mengukur keuntungan melalui selisih modal pada dua priode, hal ini terjadi pada masa sebelum Islam, menjadi sebagai sarana untuk memperoleh informasi yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan penentuan tanggung jawab, hal ini terjadi pada berbagai masa negara Islam. Al Qalqasyandi berkata, “Seorang akuntan harus berpegang pada aturan- aturan atau format-format yang telah disiapkan sebelumnya, dan tidak boleh melanggar selamanya”. (hal. 54). Hal ini menunjukkan perkembangan akuntansi dan adanya sistem pengawsan intern yang berkaitan erat dengannya. Semuanya itu diprogram, diinterpretasikan, dan diaplikasikan menurut syariat Islam.
Demikian pula perkembangan dalam pengertian akuntansi dan tujuan penggunaannya ini terlihat dalam perkataan Al Qalqasyandi yang lain. Dia berkata, “Sesungguhnya pekerjaan akuntansi dibangun atas dasar kenyakinan”. (hal. 154). Perkataan ini, secara khusus, memantulkan dalam pemikiran kami akan pentingnya sistem dokumentasi. Sebab, hitungan-hitungan yang dicatat dalam buku harus diyakini kebenarannya; dan keyakinan ini tidak akan terwujud kecuali dengan adanya bukti-bukti yang memadai yang dapat menetapkan terjadinya transaksi dari satu sisi, dan kebenaran pencatatan di dalam buku dari sisi yang lain. (bersambung) Mulai saat ini kami akan melanjutkan pemuatan artikel akuntansi syariah tulisan Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid secara berseri. Artikel ini merupakan lanjutan dari Akuntansi Syariah (Seri II). Semoga bermanfaat.
Pembahasan Ketiga
Akibat-Akibat Penyimpangan dari Syari`at Islam
Pada pembahasan kedua dari bab ini telah kami isyaratkan bahwa barangsiapa yang membuat undang- undang atau aturan-aturan yang tidak bersandar kepada prinsip hakimiyah itu milik Allah `Azza Wa Jalla, dia telah menjadikan dirinya sebagai rabb, wal ‘iyadzu billah. Hal ini mengandung suatu bentuk kemusyrikan terhadap Allah Tabaraka Wa Ta`ala. Kemusyrikan itu tidak menuntut seseorang untuk menyatakan kemusyrikannya terhadap Allah, tetapi sudah cukup dengan tindak tanduknya, baik dalam urusan ini, maupun dalam urusan-urusan lain yang mengandung hakimiyah Allah Subhanahu Wa Ta`ala.
Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berkata:
“Syirik itu, pada kalian, lebih halus daripada jalannya semut.” (Sayyid Quthb, 1406 H. / 1986 M., jilid IV, halaman 2032).
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, dan Thabarani dengan lafazh:
“Wahai manusia, waspadalah terhadap syirik ini, karena sesungguhnya dia itu lebih halus daripada jalannya semut.” (Zakiyyuddin Abdul `Azhim bin Abdul Qowi Al Mundziri, 1406 H. /1986 M., jilid I, halaman 76)
Sesungguhnya aqidah Islam itu merupakan fondasi bagi setiap kegiatan manusia, dan juga bagi setiap hubungan-hubungan kemanusiaan. Aqidah Islam tidak saja terbatas untuk kalangan kaum muslimin, tetapi juga harus disampaikan kepada seluruh manusia, dan mereka harus tunduk kepadanya. Aqidah Islam juga merupakan satu-satunya faktor yang menentukan atau membatasi hubungan-hubungan dan ikatan-ikatan kemanusiaan. Sesungguhnya penolakan terhadap syari`at Islam dalam bentuk apa pun merupakan cerminan dari penolakan terhadap uluhiyah (ketuhanan) dan hakimiyah Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Tatkala uluhiyah dan hakimiyah Allah tersebut ditolak, itu merupakan awal dari jalan kemungkaran, yang darinya akan mengalirlah kemungkaran-kemunkaran yang lainnya. Pada hakikatnya, ada atau tidak adanya komitmen terhadap syari`at Allah Subhanahu Wa Ta`ala, dan penolakan terhadap uluhiyah-Nya, semuanya itu tidaklah menambah atau mengurangi uluhiyah, hakimiyah, dan kukuasaan Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Akan tetapi, komitmen terhadap syari`at Allah dan pengakuan akan uluhiyah-Nya serta penerapannya dalam kehidupan merupakan suatu kenikmatan yang Allah berikan kepada orang-orang yang komitmen terhadapnya. Hal itu sebagaimana firman-Nya di dalam Al Qur’an:
“Tidaklah patut bagi kami (para nabi) mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah. Yang demikian itu adalah dari karunia Allah kepada kami dan kepada manusia (seluruhnya); tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur (kepada-Nya).” (Yusuf:38)
Sesungguhnya akibat akhir penyimpangan dari syari’at Islam, melalui kemusyrikan manusia dengan Allah di dalam pembuatan undang-undang yang diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia, adalah kekufuran, wal ‘iyadzu billa. Manusia itu bisa keluar dari fitrahnya, apakah pada saat kelahirannya, ataukah pada masa yang berikutnya. Keluarnya manusia dari fitrah pada saat kelahirannya adalah dengan menganut agama selain Islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam:
“Setiap (bayi) yang dilahirkan itu terlahir dalam keadaan suci. Kedua orang tuanya yang menjadikan apakah dia itu Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi, sebagaimana binatang ternak itu melahirkan anak binatang yang serupa, yang tidak ada perbedaaan sedikit pun dengan induknya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim (Ahmad bin Taimiyyah, 1401H. / 1981 M., jilid XV, halaman 146)
Sedangkan keluarnya manusia dari fitrahnya pada masa yang akan datang adalah dengan tetapnya seseorang itu dalam keadaan Islam sejak masa kelahirannya, tetapi tindak tanduknya bertentangan dengan fitrahnya. Ini adalah suatu bentuk kekufuran yang sama dengan kekufuran sebelumnya. Walaupun belum dinyatakan dengan lidahnya, tindak tanduknya telah menunjukkan akan hal itu. Kekufuran ini berjenjang, sesuai dengan tahapan-tahapan yang disiapkan dan dirancang oleh musuh- musuh Allah Subhanahu Wa Ta`ala.
Biasanya, kekufuran ini bermula dari pengeluaran manusia secara bertahap dari fitrahnya. Yakni, manusia itu secara fitrah diciptakan dalam keadaan muslim, jujur, ikhlas, mempunyai rasa kasih sayang, serta mencintai dirinya, keluarganya, masyarakatnya dan kemanusiaan secara keseluruhannya. Akan tetapi, gelombang badai kemanusiaan mulai mendorong manusia tersebut agar keluar dari fitrahnya. Yaitu, dengan mengambil jalan lain yang tidak diridlai oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala bagi manusia. Gelombang badai kemanusiaan tersebut, mulai mendorong manusia itu ke arah jalan yang menyimpang, melalui faktor-faktor yang telah dicanangkan secara akurat, untuk mewujudkan hasil-hasil yang berlawanan dengan apa yang diinginkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala bagi manusia.
Perjalanan yang berlawanan ini, memulai penyimpangannya pada persoalan-persoalan yang tampaknya ringan dan sederhana, tatkala dilihat secara individu dan terpisah dari seluruh penyebab dan pengaruhnya, sehingga memungkinkan untuk menutup mata darinya. Akan tetapi, penyelewengan ini kemudian mulai berkepanjangan dan meyesatkan, karena adanya dua faktor utama, yaitu: Pertama, berdiam diri dari penyimpangan tersebut, walaupun orang yang menyimpang tersebut tidak menyadari bahwa hal itu adalah suatu penyimpangan. Kedua, adanya perasaan sementara akan kemenangan atas fitrah, dengan cara melakukan penyimpangan darinya dan merealisasikan apa-apa yang tidak mungkin direalisasikan. Ungkapan yang lebih jelas adalah merealisasikan apa-apa yang tidak mungkin dijalani dan direalisasikan oleh fitrah yang lurus.
Di sini, mulailah terjadi adaptasi penyimpangan pribadi dengan realita yang ada di masyarakat, melalui sejumlah kesamaan dalam penyimpangan, dan sesuai dengan apa yang telah digariskan untuknya. Sebagai contoh adalah seseorang mulai mempopulerkan paham kebangsaan (nasionalisme), melalui pembangkitan fanatisme golongan secara negatip, dengan menggunakan beberapa hal yang positif, misalnya dengan mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam adalah orang Arab, atau bahasa Arab itu adalah bahasa Al Qur’an. Setelah penyimpangan asasi yang direncanakan, dan dibangun di atas dasar yang benar tetapi dipergunakan secara tidak benar itu berhasil, dimulailah kegiatan penyusunan hasil-hasil penyimpangan tersebut dalam bentuk lain yang telah dipersiapkan, selama hal itu tidak menjadi bahan pertanyaan, atau tidak dipandang aneh, atau tidak diingkari. Sebagai contoh adalah ucapan berikut: Kita adalah bangsa Arab; di antara kita ada yang muslim dan ada yang non muslim. Oleh karena itu, kita harus bersatu atas dasar (kebangsaan) tersebut.
Adaptasi terhadap penyimpangan yang asasi ini merupakan awal dari berakhirnya (fitrah), karena sudut- sudut penyimpangan semakin meluas, dan jurang pun semakin melebar dan dalam antara titik permulaan dan titik yang telah dicapai oleh sudut penyimpangan. Di sini tampaklah bahwa periode untuk sampai kepada titik akhir tersebut lebih dekat dan lebih mudah daripada kembali kepada titik awal. Bahkan, titik awal tersebut tidak lagi terlihat, karena telah tertutup; tidak saja tertutupi oleh pemikiran-pemikiran yang menyimpang tersebut, tetapi juga oleh adaptasi terhadap hasil-hasil penyimpangan. Maka pada saat itu, fitrah yang dikehendaki Allah Subhanahu Wa Ta`ala bagi manusia telah menjadi redup dari pemikiran orang-orang yang menyimpang itu, dan perilaku-perilaku pun berubah, sehingga neraka jahannam pun siap melahap. Pada saat itu, sungguh sulit –kalau tidak dikatakan mustahil– akan adanya pahala, kecuali dengan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta`ala.(bersambung)
Tulisan oleh : Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta`ala telah memperingatkan kepada manusia secara keseluruhan, dan kepada kaum muslimin secara khusus, dari menyalahi manhaj-Nya, dengan melakukan penyimpangan secara bertahap menuju kepada kesyirikan terhadap-Nya, wal `iyadzu billah, yaitu dengan mengikuti orang-orang kafir yang selalu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghilangkan manhaj Allah Subhanahu Wa Ta`ala dari muka bumi ini, padahal mereka tidak akan berhasil. Di antara bentuk-bentuk peringatan tersebut adalah seperti firman Allah `Azza Wa Jalla:
“Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang- orang mu’min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (Ali Imran:28)
Dari ayat yang mulia ini, kita bisa merasakan betapa jauhnya seorang muslim dari Allah Subhanahu Wa Ta`ala, tatkala dia menjadikan orang-orang kafir sebagai idola dan panutan bagi dirinya. Pada saat itu, terputuslah hubungan antara seorang manusia muslim dan Rabbnya, antara Khaliq (Pencipta) dan makhluk-Nya, antara seorang hamba dan Dzat yang paling berhak untuk diibadahi. Di saat berakhirnya hubungan itu, berakhir pulalah dari sisi pribadi tersebut, ikatan hakimiyah dan ubudiyah kepada Allah, untuk memasuki ubudiyah kepada individu, dan di bawah kekuasaan serta pengaturannya. Di sini, berbolak-baliklah selera tuhan yang berbentuk manusia itu, yang selalu berusaha untuk melanggengkan rantai kekuasaan dan kepemimpinannya terhadap leher orang-orang yang digiring untuk menghambakan diri kepadanya, dan mengakui akan hakimiyahnya. Maka, orang-orang yang meninggalkan hakimiyah dan ubudiyah kepada Allah, menuju ubudiyah kepada makhluk-makhluk yang seperti mereka itu, tidak mampu memenuhi keinginan-keinginan pihak yang menjadikan mereka itu sebagai ilah-ilah selain Allah. Dengan keadaan ini, pribadi tersebut –dari sisi dirinya saja– benar-benar telah terputus hubungannya dengan Khaliq (Pencipta)nya.
Sesungguhnya terputusnya hubungan tersebut antara seorang hamba dan Penciptanya, yang dilakukannya secara sadar, hanyalah merupakan suatu akibat dari kesyirikan seorang hamba tersebut terhadap Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Dalam kaitan ini, kita melihat akibat yang wajar itu, yang telah diketahui oleh hamba tersebut sebelum dia melakukan syirik terhadap-Nya, namun pura-pura tidak mengetahuinya, suatu akibat yang terambil dari firman Allah Subhanahu Wa Ta`ala:
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah , maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (An- Nisa’:116)
Syirik ini adalah akibat dari menjadikan manusia sebagai Ilah selain Allah, yang disembah melalui apa- apa yang disandarkan kepadanya berupa undang-undang dan ajaran-ajaran yang menyalahi syari’at Pencipta mereka, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Mereka yang menyandarkan diri kepada Islam namun mengikutsertakan manusia seperti mereka dalam syari`at Allah, terkena apa-apa yang telah Allah kenakan tehadap orang-orang sebelum mereka dari ummat Yahudi dan Nasrani, seperti yang difirmankan Allah:
“Mereka menjasikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb selain Allah.” (A- Taubah:31)
Hal itu karena orang-orang Yahudi dan Nasrani tersebut menyembah pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka dengan cara meninggalkan Kitab-Kitab yang diturunkan oleh Allah kepada mereka, lalu menerima apa-apa yang dihalalkan dan diharamkan bagi mereka oleh pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Sesungguhnya penghalalan dan pengharaman itu merupakan hak prerogatif Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Oleh karena itu, di saat seorang manusia berfikir untuk melakukan perbuatan ini, apalagi sampai dia benar-benar melakukannya, maka dia telah menjadikan suatu sifat ketuhanan bagi dirinya dan orang- orang yang mengikutinya. Syirik ini tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala , walaupun Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.
Sesungguhnya kewajiban bagi yang menyatakan dirinyanya sebagai manusia muslim adalah merenungi dan mengamalkan firman Allah Subhanahu Wa Ta`ala:
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku dilarang menyembah tuhan-tuhan yang kamu sembah selain Allah.’ Katakanlah, ‘ Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu. Sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Al-An`am: 56)
Sesungguhnya syirik terhadap Allah –walaupun telah memasukkan pelakunya ke dalam kekafiran yang tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala–tidak berhenti pada pribadi yang mengaku memiliki karakteristik ketuhanan yang paling nyata dan menjadikan dirinya sebagai Ilah selain Allah bagi manusia. Hal ini akan meluas, meliputi seluruh masyarakat yang menerima secara sadar undang-undang manusia dalam urusan kehidupan mereka, seraya mengenyampingkan undang-undang Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Kerusakan yang terjadi, pada masa kita sekarang ini, merupakan cerminan dari keadaan yang kami sebutkan di atas. Itu semua tidak lain adalah akibat dari banyaknya orang yang menjadikan dirinya sebagai Ilah.
Apabila kekufuran dan kesyirikan tersebut, baik yang jelas dan terang maupun yang samar dan tersembunyi, telah menyelusup kedalam tubuh ummat Islam, kita semua wajib mempertanyakan, siapakah yang telah berperan dalam penanaman kesyirikan tersebut, dan yang telah menjauhkan ummat Islam ini dari jalan yang telah dipilihkan oleh Allah untuknya?. Sesungguhnya tanggung jawab dalam persoalan ini, pada hakikatnya dipikul oleh seluruh kaum muslimin yang telah membaca Kitabullah dan mengetahui akan isi kandungannya. Tanggung jawab tersebut dimulai dari kalangan ulama` dan guru- guru kita yang berdiam diri dari kemunkaran tersebut dan bahkan menyokongnya, sampai kepada setiap individu yang membela dan mempertahankan undang-undang buatan manusia, dan pemahaman- pemahaman impor yang bertentangan dengan syari`at Allah, kemudian menerapkannya dalam kehidupan mereka. Di antara mereka terdapat guru-guru di sekolah-sekolah dan dosen-dosen di universitas- universitas. Sebab, dengan perbuatannya tersebut, mereka telah ikut berperan dalam menghancurkan hukum Allah Subhanahu Wa Ta`ala, yang tercermin dalam syari`at Islam, dan juga mereka tidak berupaya untuk menjaganya, sebagaimana mereka menjaga hara-harta milik mereka sendiri, yang itu semua sebenarnya juga merupakan bagian dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta`ala terhadap mereka.
Sesungguhnya syari`at Islam ini akan tetap tegak, walaupun musuh-musuh Allah Subhanahu Wa Ta`ala dan antek-anteknya selalu berupaya menghancurkannya. Sementara waktu, mungkin saja dia hilang, tetapi suatu ketika dia pasti akan kembali lagi. Sebab, ajaran-ajaran yang mereka anut yang bukan berasal dari perintah Allah itu, niscaya akan hilang. Faktor penyebab hilangnya pegangan mereka tersebut adalah ketidakkokohan fondasinya. Yang akan tetap kokoh berdiri sampai hari kiamat hanyalah yang kokoh fondasinya. Itu berarti tidak akan ada yang berkondisi seperti itu kecuali syari`at Islam. Dalam kaitan ini, Imam Al Ghazali rahimahulah pernah berkata:
“Ketahuilah, syari’at Islam itu adalah fondasi, dan raja atau penguasa itu adalah penjaga. Setiap yang tidak ada fondasinya pasti runtuh, dan setiap yang tidak ada penjaganya pasti hilang.” (Hasan Al Banna, 1410 H. / 1989 M., halaman 233)
Ketidakpedulian kita semua, apakah dari kalangan ulama` ataukah dari para pemikir ummat ini, telah mencapai puncaknya. Hal itu tampak dari sikap kita yang meninggalkan kajian terhadap Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya shallallahu `alaihi wasallam, tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan seluruh aspek pengetahuan dan keilmuan, yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan kita sehari-hari sebagai seorang muslim. Di sini, kami mengingatkan diri kami dan saudara-saudara kami di jalan Allah bahwa pembahasan atau kajian terhadap Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallahu `alaihi wasallam merupakan salah satu bentuk i ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Sebab, “bertafakkur atau merenungi ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta`ala, memikirkan tentang alam raya yang terbentang luas ini, dan menyelidiki hasil-hasil kreasi-Nya –saat mengerakkan alam raya ini– adalah ibadah, bahkan termasuk dari inti ibadah, juga suatu bentuk dzikir terhadap Allah Subhanahu Wa Ta`ala, bahkan inti dari dzikir terhadap Nya.
Kalaulah ilmu alam atau pengetahuan ini –yang memang mengkaji atau menyelidiki tentang penciptaan alam ini, hukum-hukum dan peraturan-peraturannya, kekuatan-kekuatan dan kandungan-kandungannya, rahasia-rahasia dan kemampuan-kemampuannya– terkait dengan dzikir terhadap pencipta alam raya ini, dan perasaan akan keagungan dan karunia-Nya, niscaya akan berubah secara otomatis menjadi suatu bentuk ibadah terhadap pencipta alam raya ini, dan akan tegaklah kehidupan dengan bantuan ilmu-ilmu tersebut, serta menuju kepada Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Namun, kecenderungan materi yang kufur memutuskan ikatan antara alam raya ini dan penciptanya, antara ilmu-ilmu alam ini dan hakikat yang kekal lagi abadi. Maka, berubahlah ilmu tersebut –pemberian Allah yang paling indah kepada manusia– menjadi suatu laknat atau adzab yang akan mendepak manusia dan mengantarkan kehidupannya ke neraka yang pedih, kehidupan yang mencekam dan menakutkan, dan menuju kekosongan ruhani yang akan mengeluarkan dan mengusir manusia itu sendiri sebagaimana terusirnya Iblis yang sombong (dari surga).” (Sayyid Quthb, 1406 H. / 1986 M., jilid I, halaman 539)
Pada hakikatnya, hal ini berlaku untuk seluruh cabang ilmu pengetahuan tanpa kecuali. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, tidak adanya negara Islam pada saat ini tidak berarti kaum muslimin dimaafkan untuk tidak menerapkan syari`at Islam ini. Apabila para ulama` tidak mampu menerapkan syari`at Islam ini, minimal, mereka harus menjelaskan hubungan syari`at Islam ini dengan ilmu-ilmu dan pengetahuan-pengetahuan yang mereka geluti. Dengan penjelasan-penjelasan tersebut, mereka telah meletakkan batu pertama dalam mengarahkan saudara-saudara mereka kaum muslimin, untuk membuang kesyirikan, dan mengakui uluhiyah Allah Yang Maha Esa, dan selanjutnya menerima kepempinan-Nya.
Agar insan muslim dijauhkan dari siksa yang abadi baik di dunia maupun di akhirat, sebagai akibat dari kesyirikannya terhadap Allah Subhanahu Wa Ta`ala, karena mereka membangun prinsip-prinsip, kaidah- kaidah, dan standar-standar akuntansi yang menyalahi syari’at Islam, mereka harus kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi, Muhammad shallallahu `alaihi wasallam dalam pengambilan kesimpulan hukum bagi prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, dan standar-standar akuntansi. Kemudian, kesimpulan hukum ini harus merupakan suatu terjemahan rinci dan aplikatif bagi kebutuhan ummat sehari-hari, dan mampu menghadapi peristiwa-peristiwa kehidupan yang terjadi, dan permasalahan-permasalahannya yang berkembang, sebagaimana yang telah digariskan atau digambarkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala di dalam Al Qur’an dan di dalam Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam, dan berikutnya dengan Ijma` para ulama` yang berjalan di atas petunjuk Allah dan Rasul-Nya tersebut. Dengan itu semua, kita telah menjauhkan diri dari berhukum kepada “thagut-thagut” sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan mengkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan sejauh-jauhnya.” (An Nisa’:60)
Individu-individu itu sendirilah yang menjadikan diri-diri mereka sebagai Ilah yang membuat undang- undang yang menyalahi apa yang diinginkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala bagi manusia. Maka, di saat ummat terpuruk dalam peribadan kepada manusia, mereka sesungguhnya menantang Allah Subhanahu Wa Ta`ala untuk menurunkan kemurkaan-Nya, dan supaya diitimpakan kepada mereka seperti yang telah ditimpakan kepada ummat-ummat yang sebelum mereka. Allah pun lalu mengirimkan laknat-laknat-Nya kepada mereka, sebagaimana yang telah Dia timpakan kepada kaum Nabi Nuh, seperti dalam firman Nya:
“Maka Kami bukakan pintu-pintu langit dengan (menurunkan) air yang tercurah . Dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air, maka bertemulah air-air itu untuk satu urusan yang telah ditetapkan.” (Al Qamar:11–12) Juga sebagaimana yang telah Dia timpakan terhadap kaum Nabi Hud, seperti dalam firman-Nya:
“Dan itulah (kisah) kaum `Ad yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Rabb mereka, dan mendurhakai rasul-rasul Allah dan mereka menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran). Dan mereka selalu diikuti dengan kutukan di dunia ini dan (begitu pula) di hari kiamat. Ingatlah, sesungguhnya kaum `Ad itu kafir kepada Rabb mereka . Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum `Ad (yaitu) kaum Hud itu.” (Hud:59–60)
Kesimpulannya adalah, penyimpangan terhadap syari`at Allah Subhanahu Wa Ta`ala bisa mengeluarkan manusia dari sebagai seorang hamba Allah, menjadi hamba atau budak manusia. Ini adalah suatu kekafiran yang berhak untuk mendapatkan laknat dan murka Allah Subhanahu Wa Ta`ala, dan dikeluarkan dari rahmat-Nya. Di atas itu semua, ada satu hal yang patut untuk kita renungi, yaitu manusia ini sebenarnya dapat menyenangkan atau membuat Allah Subhanahu Wa Ta`ala ridla, yakni dengan tetap berjalan di atas pedoman-Nya. Akan tetapi, mari kita renungkan, apakah manusia dapat menyenangkan atau menjadikan ridla manusia semisalnya, pemilik sistem-sistem dan selera-selera yang berubah-rubah? Tentu saja tidak. Hal itu karena barangsiapa yang tidak mengetahui batasan-batasan Allah Subhanahu Wa Ta`ala, sesungguhnya dia sudah pasti tidak akan mengetahui batasan-batasan keinginan-keinginan dan kecenderungan-kecenderungannya, selanjutnya dia tidak akan mengetahui batasan-batasan ketaatan manusia kepadanya, yang telah menjadikannya sebagai rabb dan hakim selain Allah Subhanahu Wa Ta`ala, wal `iyadzu billah. (bersambung) Tulisan oleh : Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid
Pentingnya Pembatasan Dan Penggunaan Istilah-Istilah
Pendahuluan
Sering terlontar dari mulut orang banyak, dan kita pun sering membaca tentang sejumlah istilah-istilah, tanpa kita mengerti dan memahami apa maksud dari itu semua. Padahal, sesungguhnya penggunaan suatu istilah dalam suatu bidang tertentu harus mencerminkan hakikat persoalan yang terkait dengannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika kita tinggalkan persoalan-persoalan yang lain, lalu kita batasi kajian kita pada persoalan akuntansi, atau kegiatan akuntansi, niscaya akan kita dapatkan bahwa banyak kalangan penulis, profesional, dosen- dosen, serta mahasiswa dan pelajar yang mempergunakan kata-kata berikut ini, yang seakan-akan sinonim. Kata-kata itu adalah ushul, mabadi’, dan qowa`id. Penggunaan kata-kata ini berlaku bagi orang- orang yang berbicara dengan bahasa arab, tetapi permasalahannya tidaklah berbeda dengan orang-orang yang berbicara dengan bahasa Inggris (atau bahasa yang lain), yakni mereka mempergunakan kata-kata foundation, principle, dan rule untuk suatu makna yang sama. Tampak oleh kami, dan ini sangat disayangkan, bahwa penggunaan penulis-penulis Arab terhadap istilah-istilah tersebut bisa jadi sebagai akibat dari terjemahan mereka dari istilah-istilah yang terdapat di dalam buku-buku yang berbahasa Inggris.
Pada pembahasan pertama dalam bab ini, kami akan berupaya –dengan seizin Allah– untuk menjelaskan asas-asas penentuan istilah-istilah tersebut. Sebab, persoalan ini akan memberikan pengaruh terhadap pemahaman kita mengenai persoalan yang ada, dan dasar permasalahannya. Kemudian pada pembahasan yang kedua, kami akan menerangkan tentang sikap para pendahulu kita, salafus shalih radliyallahu `anhum dari segi ketelitian ungkapan dan pendefinisian terhadap prinsisp- prinsip akuntansi.
Berdasarkan pembahasan pertama dan kedua, kita akan beralih ke bab VII, untuk membicarakan tentang prinsip-prinsip akuntansi sebagaimana yang kami pahami, bukan sebagaimana yang ada sekarang , yang bercampur baur antara ushul, mabadi’, dan qawa’id. Bab VI ini merupakan pengantar untuk pelajaran pada bab VII, namun bab ini dan bab V merupakan asas dalam mengambil kesimpulan hukum dan memahami mabadi’ dan qawa`id akuntansi, sebagaimana yang harus kita pahami menurut pandangan Islam, melalui sistem Islam yang tercermin dalam syari`at Islam beserta sumber-sumber pengambilan hukumnya yang empat, yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Pemahaman ini tentu saja berbeda dengan pemahaman yang diinginkan oleh sistem-sistem non-Islami. Kami memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta`ala pertolongan dan petunjuk atas ijtihad kami ini.
Pembahasan Pertama
Asas-Asas Penentuan Istilah
Telah kami sebutkan pada pendahuluan bab ini bahwa banyak dari kalangan penulis yang mempergunakan istilah mabadi’, ushul, dan qawa`id untuk makna yang sama. Sesungguhnya studi apa pun terhadap beberapa buku yang khusus tentang akuntasi dan audit akan menjelaskan permasalahan ini. Sesungguhnya permasalahan yang harus diketahui oleh para pembaca adalah istilah-istilah ini sebenarnya mempunyai pengertian yang berbeda-beda. Demikian pula pengaruh-pengaruhnya juga berbeda-beda. Pengertian-pengertian dan pengaruh-pengaruh ini, tidak syak lagi tentu akan mempengaruhi pemahaman yang akan diambil oleh para pembaca, di saat penggunaan istilah-istilah tersebut. Pengaruh ini, sesuai dengan perannya, tentu akan tercermin dalam penerapan apa-apa yang ada di balik istilah-istilah tersebut. Yaitu, dari segi ketidakjelasan mengenai mana yang bersifat primer, dan mana yang bersifat sekunder. Atau dengan pengertian yang lain, mana yang pengikut dan mana yang diikuti.
Sebagaimana yang telah kami sebutkan, sesungguhnya hal ini tidaklah terbatas hanya pada pemakai bahasa Arab, tetapi juga mencakup pemakai bahasa Inggris. Dan kami, walaupun memfokuskan pada penggunaan dan selalu menasihatkan penggunaan istilah-istilah berbahasa Arab, ,juga mengisyaratkan penggunaan istilah-istilah yang serupa dalam bahasa Inggris, dengan tujuan memudahkan perbandingan dan agar dapat merujuk kepada referensi-referensi aising tersebut bagi siapa yang menghendakinya. Kami pun memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta`ala petunjuk dalam menjelaskan permasalahan ini, yang menurut pandangan kami sangat signifikan.
Buku-buku akuntasi dan buku-buku audit sering sekali mengungkapkan kepada kita, kata-kata al ushulul muhasabiyyah (pokok-pokok akuntansi), al mabadi’ul muhasabiyyah (prinsip-prinsip akuntansi), dan al qawa`idul muhasabiyyah (kaidah-kaidah akuntansi). Pada hakikatnya ungkapan-ungkapan ini, walaupun dipergunakan untuk menunjukkan persoalan tertentu, bukanlah dimaksudkan untuk menunjukkan persoalan itu sendiri. Ada sejumlah perbedaaan mendasar pada maksud hakiki setiap ungkapan tersebut, atau pada setiap istilah itu.
Al Ashl
Kita mulai pembicaraan kita pada kata atau istilah ashl yang bentuk jamaknya adalah ushul. Kata ini oleh para penulis Arab dan yang lainnya dipergunakan dalam kapasitasnya sebagai sinonim dari kata mabda’ dan qa’idah. Sebagaimana juga salah satu kamus Arab-Inggris yang ada menjelaskannya sebagai berikut : “ushul: mabadi’, qawa`id, rules, principles, rudiments, essentials, basics, elements, fundamentals.” (Ruhi Al-Ba`labaki, 1992, halaman 118). Sesungguhnya bahaya dari kesalahan penggunaan istilah-istilah tersebut tercermin pada pemahaman maksud dari permasalahan tempat dipergunakannya istilah tersebut. Tatkala pengertiannya hilang atau tersamarkan, hal itu bisa mengakibatkan kemungkinan tidak benarnya penerapan, selanjutnya mengakibatkan tidak berfaidahnya apa-apa yang telah diterapkan.
Hal itu adalah sebagai akibat dari ketidakpahamannya akan yang semestinya, dari satu sisi, dan dari sisi yang lain karena tidak berhasil keluar dengan hasil yang telah diperkirakan sebelumnya. Sebagai contoh, di sini akan kami kemukakan sebagian dari apa yang terdapat pada referensi-referensi akuntasi dalam bahasa Inggris, yang mengetengahkan istilah-istilah ushul, mabadi’, dan qawa`id dalam sifatnya sebagai suatu sinonim, yaitu:
Generally Accepted Accounting Principles GAAP “may be defined as the rules and practices necessary at a particular time that represent accepted accounting principles and practices. Accounting principles encompass unwritten rules and written rules. The written rules are commenly referred to as a promulgated GAAP.” (Bailey, 1994, P3.03)
Definisi yang lain mengatakan:
“According to the accounting terminology, bulletin no 1 of the AICPA, principle is defined as “A general law or rule adopted or professed as a guide to action, a settled ground or basic of conduct or practise”, (Walk et al, 1989, P 118).
Kerancuan di antara istilah-istilah ini diungkapkan oleh salah seorang penulis Barat sendiri, dia berkata:
“There is apparently much confusion about the sources of generally accepted accounting principles. Althought it would be convenient to have a single authoritative source at GAAP, it now exists in a wide variety of publications in the form of standards, conventions, assumptions, principles, rules and so forth, all of which are referred to as generally accepted accounting principles”, (Bailey, 1994, P3.03).
Sesungguhnya istilah atau kata ashl maknanya adalah asfalusy syai’ (sesuatu yang paling bawah), dan bentuk jamaknya adalah ushul. Sedangkan ashula seperti karuma, yang maksudnya adalah shara dza ashl (menjadi mempunyai dasar), atau tsabata wa rasukha ashluhu (menjadi kuat dan kokoh dasarnya). (Al Fairuz Abadi, 1407 H. / 1987 M., halaman 1242)
Dari sini dapatlah kita lihat bahwa ashl adalah asas yang tidak lagi bersandar kepada suatu apa pun dalam asas keberadaannya, bahkan dia adalah asas bagi apa-apa yang ada sesudahnya. Dalam gambaran yang lebih terperinci, maka ushul adalah bentuk jamak dari ashl, yang maknanya secara bahasa adalah sesuatu yang dibutuhkan dan dia sendiri tidak membutuhkan yang lain. Sedangkan secara syar’i atau menurut istilah agama, ashl adalah apa-apa yang di atasnya dibangun sesuatu selainnya, dan dia tidak dibangun di atas yang lainnya. Ashl adalah sesuatu yang telah tetap hukumnya dengan sendirinya, dan di atasnya dibangun selainnya. (Ali bin Muhammad Al Jurjani, 1408 H. / 1988 M., halaman 28)
Berdasarkan penjelasan tersebut, kita dapat merasakan bahwa penggunaan ungkapan al ushulul muhasabiyyah (pokok-pokok akuntansi) tidak boleh digunakan untuk pengertian yang digunakan sebagai sinonim dari mabadi’ dan qawa`id. Sebab, kata mabadi’ dan qawa`id tersebut benar-benar berbeda dengan kata ushul, bahkan kata mabadi’ itu sendiri pada dasarnya harus bersandar kepada ushul. Mabadi’ tersebut pada dasarnya bukanlah ushul, akan tetapi dia tumbuh dari ushul, atau bersandar dan bertopang kepada ushul. Dan ushul yang harus dijadikan sandaran oleh mabadi’ muhasabiyyah (prinsip-prinsip akuntansi tersebut adalah syari`at Islam. Maka, tempat berpijak yang utama, dan sumber pensyari`atan (hukum) bagi mabadi’ tersebut adalah syari`at Islam, dalam kaitannya dengan masyarakat Islam. Sebagai contoh, apabila kita memperhatikan Al Qur’an, As Sunnah dan bahasa Arab, maka niscaya akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an itu adalah ahsl dalam hukum Islam, dan kaidah dalam pengambilan suatu kesimpulan darinya adalah dengan penggunaan ilmu riwayat yaitu As Sunnah, dan ilmu dirayah yaitu bahasa.
Akuntansi dipergunakan untuk membantu terwujudnya tujuan utama yang sudah jelas dan pasti, yaitu tugas kekhalifahan, maka bantuan akuntansi bagi terwujudnya tujuan tersebut haruslah bersandar kepada prinsip-prinsip tertentu, yang pada akhirnya dapat menolong manusia untuk mengetahui hasil-hasil kekhalifahannya di muka bumi ini, dan untuk menggunakannya sesuai dengan tugas kekhalifahannya itu. Apabila akuntansi itu memang dapat membantu manusia untuk mengetahui hasil-hasil kekhalifahannya, akuntansi harus bertitik tolak dari sumber syarat-syarat kekhalifahan itu sendiri dan mengikutinya. Maksudnya adalah kekhalifahan dan akuntansi tersebut haruslah mengikuti syari`at Islam. Apabila manusia, dalam rangka mewujudkan tugas kekhalifahannya, bersandar kepada kebenaran ini dan kewajiban-kewajiban dari syari`at Islam yang mengiringinya, maka lebih utama lagi dalam penggunaan akuntansi tersebut, haruslah bersandar kepada syari`at Islam, karena akuntansi keuangan mengikuti fungsi kekhalifahan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Al Ghazali rahimahullah, beliau berkata: “Ketahuilah bahwa syari`at itu adalah ashl (asas) , sedangkan raja atau penguasa adalah penjaga. Setiap yang tidak ada asasnya niscaya runtuh, dan setiap yang tidak ada penjaganya niscaya hilang.” (Hasan Al Banna, 1410 H. / 1989 M., halaman 233).
Dari keterangan tersebut, jelaslah bahwa asas akuntansi keuangan tersebut syari`at Islam, dan inti serta tempat berpijaknya terkandung di dalam tugas kekhalifahannya. Karena, Allah-lah yang telah menjadikan manusia itu sebagai khalifahnya pada kerajaan (alam dunia) ini yang telah Dia mudahkan untuk melayani manusia tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ushul (asas-asas) yang menentukan dan mengarahkan penggunaan akuntansi ini senantiasa menjadi efektif selama berlangsungnya tugas kekhalifahan tersebut, dan akan berakhir pada saat berakhirnya tugas kekhalifahan yang dititipkan kepadanya saat Allah mewariskan dunia ini dan seluruh yang ada di atasnya. Maksudnya adalah ushul (asas-asas) akuntansi itu haruslah bersandar kepada syari`at Islam secara terus menerus dan sistematis. Atau dengan kata lain bahwa syari`at Islam adalah tempat berpijak kegiatan akuntansi, dan merupakan asasnya. Asas-asas akuntansi tersebut bukanlah sistem akuntansi itu sendiri, akan tetapi merupakan asas yang menentukan dan mengarahkan sistem akuntansi tersebut. Ini berarti bahwa sebenarnya tidak ada asas akuntansi itu, akan tetapi yang ada adalah asas yang menentukan dan mengarahkan kegiatan akuntansi, yaitu asas-asas yang menjelaskan tentang sistem atau ruang lingkup yang wajib dilalui oleh kegiatan akuntansi.
Problem penggunaan istilah-istilah tersebut sesungguhnya tidak hanya tersebar luas di kalangan penulis- penulis yang berbahasa Inggris, tetapi juga terjadi di kalangan para pengguna bahasa Arab. Hal itu barangkali berpulang kepada persoalan terjemahan dari buku-buku dari bahasa Inggris ke bahasa Arab. Sebagaimana yang telah kami isyaratkan sebelumnya, sebagian dari penulis yang berbahasa Inggris menggunakan sejumlah istilah yang mereka artikan dengan satu maksud. Padahal pada hakikatnya, istilah-istilah tersebut mempunyai pengertian-pengertian yang berbeda-beda, dan bukanlah seluruhnya sama. Apabila kita ambil kata “ashl” misalnya, kita dapatilah sebagaimana yang telah diisyaratkan sebelumnya (Ruhi A-Ba’labakki, 1992, halaman 118), bahwa kata ini mempunyai tujuh makna, atau keseluruhannya merupakan sinonim sebagaimana yang tampak dari susunan kalimatnya. Apabila kita analisa sebagian dari nama-nama tersebut, maka kita tidak menjumpai bahwa kesemuanya itu menunjukkan akan suatu zat itu sendiri. Berkaitan dengan kata ashl tersebut, maka istilah-istilah atau kata : “origin, foundation, dan fundamental” juga dikategorikan dalam nama-nama yang semakna dengannya, dan dipergunakan pula oleh para penulis yang berbahasa Inggris.
Padahal referensi-referensi kebahasaan menunjukkan makna-makna umum dan penerapan khusus yang berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan kata yang dipergunakan. Sebagai contoh adalah kata “origin”, yang dimaksud dengannya adalah : “beginning, source, the act or fact of arising from something…” [Little et al, 1955, halaman 1385, kolom 3]. Jadi terjemahan yang dimaksudkan dari istilah “origin” tersebut adalah : “al bidayah” (awal atau permulaan), “mashdar” (sumber), tindak tanduk atau hakikat yang tampak atau muncul dari sesuatu”.
Adapun kata atau istilah “foundation”, maka yang dimaksud dengannya adalah: “The action of founding or building upon a firm structure; the ground, basis or state or fact being founded … The solid principle, on which anything (material or immaterial) is founded” [Ibid, halaman 743, kolom 1]. Di sini kita melihat bahwa “foundation” itu tidaklah sama dengan “origin” sebagaimana yang dipergunakan oleh sebagian penulis, atau sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ruhi Al Ba’labakki’ dalam terjemahannya terhadap kata atau istilah “ashl”. Hal itu karena kata atau istilah ‘foundation’ tersebut, sebagaimana tersebut diatas, setelah diterjemahkan bermakna sebagai berikut:
“Tindakan yang didirikan atau dibangun di atas asas yang kokoh; keadaan atau hakikat yang telah selesai pendirian atau pembangunannya; tanah yang keras dan kuat; asas yang dengan keberadaannya selesailah pendirian atau pembangunan segala sesuatu, baik materi maupun bukan materi.”
Adapun kata atau istilah ‘fundamental’, yang dimaksud dengannya adalah: “Primary, or original; from which others are derived. A leading or primary principle, rule, law, or article, which serves as the ground work of a system ….” [Ibid, halaman 762–763, kolom 3]. Dari definisi atau penjelasan ini, sekali lagi kita melihat beberapa perbedaan dari yang sebelumnya. Definisi atau penjelasan yang terakhir ini dimungkinkan terjemahannya sebagai berikut:
“Asas atau dasar yang dari padanya dibentuk atau didirikan sesuatu yang lain; prinsip, atau kaidah, atau undang-undang, atau hukum, atau materi pokok atau dasar yang melayani, sebagai asas kerja bagi suatu sistem ….”
Apabila kita perhatikan definisi-definisi dan terjemahan tersebut, kita dapati bahwa kesemuanya itu tidaklah sesuai dengan definisi kata atau istilah “ashl” yang telah kita ambil pengertiannya dari buku “At- Ta’rifaat” yang telah kami isyaratkan sebelumnya. Demikian pula, definisi-definisi yang berbahasa Inggris ini tampak saling tumpah tindih. Sebab, definisi-definisi bagi kata-kata atau istilah-istilah Inggris tersebut tidak terperinci secara detail, dan hanya bersifat umum. Bahkan, sering kali saling bercampur baur antara satu dan lainnya, sehingga kadang-kadang tampak seolah-olah kesemuanya itu adalah satu makna, dan pada waktu yang lain tampak seakan-akan berbeda-beda. Hal ini mungkin bisa diterima dalam bahasa Inggris, tetapi tidak dapat diterima didalam bahasa Arab.
Kesimpulannya adalah kata ashl yang bentuk jamaknya ushuul tidak dapat dipergunakan sebagaimana yang telah terjadi, karena “ashlusy syai’ (asal atau asas sesuatu) adalah ma tafarra`a `anhu (apa-apa yang menimbulkan cabang darinya)” [Fakhruddin Muhammad bin Umar bin Al Husein Ar Razi, 1412 H. / 1992 M., juz V, halaman 16]. Makna ini terambil dan merujuk kepada apa yang terdapat di dalam Al Qur’an, yaitu dari firman Allah Subhanahu Wa Ta`ala:
“… seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (Ibrahim:24)
Penafsiran ayat tersebut adalah “asasnya kokoh di dalam bumi” (Muhammad Ali Ash-Shabuni, 1402 H. / 1981 M., jilid II, halaman 96). Sebagaimana dikatakan pula tafsir kalimat “ashluha tsabit” tersebut adalah “…kokoh, tinggi dan berbuah,…kokoh tidak tergoyahkan oleh badai apa pun….” (Sayyid Quthb, jilid IV, 1406 H./ 1986 M., halaman 2098).
Penggunaan kata ashl didalam Al Qur’an berikut tafsirnya, menjelaskan tentang karakter dari yang dimaksudkan dengannya, yang tidak sesuai dengan apa yang telah dipergunakan pada bidang akuntansi dan audit, baik yang berbahasa Arab maupun yang berbahasa Inggris. Makna kata ashl ini telah diperkuat lagi pada beberapa ayat yang lain di dalam Al-Qur’an, di antaranya adalah: “Sesungguhnya dia adalah sebatang pohon yang keluar dari dasar neraka yang menyala.” (Ash Shaffat:64)
Pengetiannya adalah “yang tumbuh dari dasar (neraka) Jahannam”. (Muhammad Ali Ash-Shabuni, 1402 H. / 1981 M., jilid III, halaman 36). Diperkuat pula oleh ayat lain:
“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya….” (Al Hasyr:5)
Itu semua menunjukkan bahwa makna ashl tersebut adalah “apa-apa yang di atasnya berdiri sesuatu; sesuatu itu akan ada dengan adanya ashl, dan akan hilang dan dengan sirnanya ashl”. Pengertian- pengertian ini, seluruhnya berbeda dengan apa yang dipergunakan oleh sebagian kalangan penulis. Makna ini sendiri, sebagaimana yang telah diisyaratkan sebelumnya disini, diperkuat lagi dengan suatu pernyataan bahwa “sesungguhnya imamah (kepemimpinan) itu adalah ashl (asas) yang di atasnya tegaklah kaidah-kaidah agama”, (Al-Mawardi, 450 H., halaman 3). Dari yang telah disebutkan sebelumnya, kita bisa merasakan bahwa hal ini tidaklah sesuai dengan apa yang telah biasa dipergunakan oleh sebagian para penulis mengenai makna kata ashl dalam ungkapan mereka “ushulul muhasabah” atau “al-ushulul `ilmiyyah lil-muhasabah”.
Menurut kami, hal ini sudah cukup untuk menjelaskan tidak bolehnya penggunaan kata “ashl”, dan berikutnya kata “al ushulul muhasabiyyah”, bahkan kami memandang bahwa yang semestinya adalah penggunaan kata mabadi’, sehingga menjadi “al mabadi’ul muhasabiyyah”. Berdasarkan gambaran yang telah lalu itu, maka “al ushulul muhasabiyyah” tersebut haruslah diartikan bahwa sumber rujukan bagi kegiatan akuntansi itu adalah syari`at Islam.
Pandangan kami ini juga sesuai dengan apa yang terdapat pada tafsiran mengenai karakter sistem Islam, yakni “sesungguhnya sistem Islam itu sempurna dan integral. Maka, hikmah dari bagian-bagian hukum syari`at tersebut tidak akan dapat dipahami secara benar, kecuali jika dipandang dari karakter sistem itu sendiri, serta dasar-dasar dan prinsip-prinsipnya.” (Sayyid Quthb, 1406 H. / 1986 M., jilid II, halaman 882).
Hal ini sekali lagi memperkuat akan pentingnya pembedaan antara ushul dan mabadi’. Sebab, ushul tersebut hanyalah disandarkan kepada sistem, dan sistem di sini adalah sistem Islam, karena merupakan suatu sistem yang berdiri sendiri dan berbeda dengan sistem-sistem yang lainnya. Sedangkan mabadi’ tersebut, hukum-hukumnya diambil dari ushul, yaitu ushul nizham (dasar-dasar sistem). Oleh karena itu, dasar-dasar kegiatan akuntansi dalam sistem Islam, yakni dasar-dasar penyusunan sistem akuntansi adalah syari`at Islam, dan bahwa mabadi’ muhasabiyyah (prinsip-prinsip akuntansi) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diambil dari syari`at Islam. Sebab, “haruslah diyakini bahwa syari`at Islam itu adalah ashl (dasar).” (Qudamah bin Ja`far, 1981, halaman 202), sehingga syari`at Islam merupakan sumber utama dan sumber tetap, dan dari sumber inilah sistem dan ruang lingkup akuntansi dirancang.
Mabda
Adapun kata atau istilah mabda’ yang bentuk jamaknya adalah mabadi’ telah dipergunakan oleh banyak kalangan untuk menunjukkan makna ushul. Telah kami jelaskan pada bagian sebelumnya tentang tidak bolehnya penggunaan tersebut. Istilah ini juga dipergunakan untuk menunjukkan makna qawa`id (kaidah- kaidah) sebagaimana yang telah kami jelaskan pada bagian yang kami sadur dari beberapa referensi akuntansi yang berbahasa Inggris. Sebagaimana yang akan kami jelaskan kemudian, kami memandang tidak bolehnya hal tersebut, sebagaimana halnya bagi istilah ushul. Di antara definisi yang terdapat di sekitar kata mabadi’, mabadi’ “adalah tempat bergantungnya permasalahan-permasalahan keilmuan, seperti hasil-hasil penelitian dan ketetapan-ketetapan mazhab-mazhab. Suatu penelitian itu memiliki tiga tahapan, yaitu mabadi’, awasith, dan maqathi`, yang kesemuanya itu adalah premis-premis yang menjadi tujuan bagi dalil-dalil dan argumentasi-argumentasi, yang berupa ‘dloruuraat dan musallamaat’, seperti perputaran dan rangkaian”, (Ali bin Muhammad Al-Jurjaaniy, 1408H – 1988M, halaman 197).
Berdasarkan penjelasan ini, kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa mabda’ tersebut adalah ghayah (tujuan akhir). Hadaf (sasaran)nya adalah mewujudkan suatu hasil. Dengan demikian, akuntansi bukanlah hadaf (sasaran) atau ghayah (tujuan akhir) itu sendiri, namun hanyalah suatu wasilah (sarana ) untuk mewujudkan hadaf. Sasaran penggunaan akuntansi itu adalah pengukuran untuk mengetahui hasil- hasil tugas kekhalifahan, yang selanjutnya untuk menentukan zakat, maka mabadi’ itu adalah ghayat (tujuan-tujuan akhir) yang dijadikan sandaran dalam mewujudkan sasaran, dengan mempergunakan akuntansi sebagai sarananya.
Apabila kita perhatikan bahasa Inggris, maka akan kita dapatkan bahwa kata yang dipakai untuk istilah mabda’ adalah kata principle. Banyak kalangan yang menggunakan kata principle ini sebagai persamaan bagi kata-kata yang lain sebagaimana yang telah kami isyaratkan sebelumnya, namun definisi dan penjelasannya tidak menunjukkan akan hal tersebut. Di antara definisi dan penjelasan yang ada tentang istilah principle terdapat sebagai berikut: “First in rank or importance; 2. Less definitely : Belonging to the first of highest group in rank or importance…special eminent.” (Little at al, 1995, halaman 1584, kolom 3).
Terjemahan dari definisi dan penjelasan-penjelasan tersebut adalah “yang pertama dalam hal kedudukan dan signifikansi. Dalam gambaran yang lebih spesifik lagi, yaitu kelompok yang pertama atau yang paling tinggi kedudukan dan signifikansinya”. Walaupun definisi dalam bahasa Inggris tersebut tidak jelas, sebagai akibat dari tidak ada perinciannya, dapatlah dikatakan bahwa pengertiannya mendekati batasan yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu mabadi’ adalah: “tempat bergantungnya permasalahan- permasalahan keilmuan…” (Ali bin Muhammad Al-Jurjani, 1408 H. / 1988 M., halaman 197). Hal itu karena adanya pernyataan bahwa dia adalah “Belonging to the first or highest group in rank of importance.” yang maknanya “bahwasanya dia kembali kepada kelompok pertama atau yang paling tinggi kedudukan atau signifikansinya.” Menurut perhitungan dan pemahaman kami, yang dimaksud dengan kelompok tersebut adalah permasalahan-permasalahan keilmuan yang terkait dengan mabadi’ tersebut. Kalaulah kami pergunakan kata “ilmu” –sebagai kiasan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Jurjani– untuk mengungkapkan tentang akuntansi, maka dapatlah dikatakan bahwa akuntansi itu adalah sesuatu permasalahan yang bersandar kepada mabadi’ tersebut, untuk mewujudkan tugasnya dalam melayani tugas kekhalifahan manusia di atas bumi ini.
Mabadi’ ini bukanlah sasaran atau tujuan itu sendiri, akan tetapi merupakan pemberi petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum, yang sesuai dengan karakter waktu dan tempat, guna mengarahkan dan menuntun sarana –yaitu akuntansi– untuk menunaikan apa yang dinantikan darinya dalam mewujudkan tugasnya dalam melayani manusia untuk tugas kekhalifahannya di muka bumi ini. Penyebab keadaannya sebagai pemberi petunjuk yang bersifat umum adalah pengarahan dan tuntunannya terhadap sarana, guna mewujudkan pelaksanaan kebutuhan-kebutuhan ashl, yang karenanya lahirlah sasaran yang dilayani oleh akuntansi. Dan ashl ini tercermin dalam syari`at Islam dan tuntutan-tuntutannya. Dari sini, sekali lagi dapatlah kita melihat bahwa syari`at Islam itu adalah ashl. Sebagai contoh, ashl ini menuntut zakat. Pada contoh kita ini, zakat jadilah sebagai hadaf (sasaran) yang harus dicapai dan direalisasikan. Sarana untuk mencapai ketentuan besarnya jumlah zakat ini, dan yang selanjutnya penunaian dan realisasinya, adalah akuntansi, yaitu melalui pengukuran hasil-hasil tugas kekhalifahan.
Sesungguhnya akuntansi itu sendiri memerlukan petunjuk-petunjuk yang bersifat umum, agar dapat melakukan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan darinya dan tercermin dalam penentuan hasil-hasil penggunaan harta yang diserahkan atau dititipkan kepadanya. Hasil-hasil ini memungkinkan para penggunanya untuk mengetahui pertumbuhan yang ada, dan selanjutnya penentuan besarnya jumlah zakat yang harus ditunaikannya sebagaimana yang dituntut oleh syari`at Islam, yang merupakan ashl (dasar) dalam mewajibkan zakat tersebut. Dari gambaran tersebut, maka kita dapat mendefinisikan makna mabadi untuk tujuan akuntansi, yaitu sekumpulan petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum, yang wajib diambil dan dipergunakan untuk mengetahui dasar-dasar umum sistem akuntansi.
Qa`idah
Adapun istilah qa`idah yang bentuk jamaknya adalah qawa`id, sebagaimana yang telah diisyaratkan sebelumnya, juga merupakan istilah atau kata lain yang telah dipergunakan untuk menunjukkan makna mabadi’, sebagaimana juga untuk menunjukkan makna kata ushul. Kami memandang bahwa kata atau istilah qa`idah ini bukanlah sinonim kata atau istilah mabadi’ maupun ushul, walaupun kami memandang bahwa di antara ketiga macam istilah ini terdapat hubungan.
Sebagian kalangan mendefinisikan istilah qa`idah ini, yaitu: “permasalahan-permasalahan yang bersifat umum, yang dapat diterapkan pada seluruh bagian-bagiannya.” (Ali bin Muhammad Al-Jurjani, 1408 H. / 1988 M., halaman 171). Penjelasan atau definisi ini datang dengan begitu pasti, yakni tidak meninggalkan kemungkinan-kemungkinan adanya penafsiran yang beraneka ragam. Dari penjelasan ini, tampak bahwa qawa`id itu adalah sekumpulan hukum pelaksanaan yang saling kait mengkait dan terperinci, yang berkaitan dengan cara penerapan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum, yaitu mabadi’. Penafsiran kami terhadap definisi qawa`id atau qa`idah, terambil dari penganalogian terhadap pengertian qawa`id dan buhuts (penelitian) yang wajib diketahui untuk sampai kepada hukum-hukum syar`i. Hal itu karena ilmu ushul fiqh menurut istilah syar`i adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan penelitian-penelitian yang mengantarkan kepada pemanfaatan hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah melalui dalil- dalilnya yang terperinci. Atau dalam ungkapan yang lain, sejumlah kaidah-kaidah atau penelitian- penelitian yang mengantarkan kepada pemanfaatan i hukum-hukum syar`i yang bersifat amaliyyah melalui dalil-dalilnya yang terperinci. (Abdul Wahhab Khallaf, 1992 M., halaman 12)
Dari penjelasan atau definisi ini, kita dapatkan bahwa di sana ada yang dinamakan dengan ushul, yaitu ushul fiqh. Ushul ini bertujuan mengetahui hukum-hukum. Hukum-hukum ini dapat dicapai dengan mengetahui kaidah-kaidah yang menghantarkan kepada hukum-hukum itu. Apabila hal ini kita terapkan dalam akuntansi, niscaya akan kita dapatkan bahwa ushul (dasar-dasar) akuntansi itu terkandung dalam syari`at Islam. Dan ushul inilah yang menetapkan atau menentukan mabadi’ (prinsip-prinsip) akuntansi yang akan memutuskan pelaksanaan akuntansi dalam tugasnya. Maksudnya adalah mabadi’ itu adalah hukum-hukum amaliyah yang wajib diikuti dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya. Dalam perealisasiannya, mabadi’ ini bersandar kepada kaidah-kaidah yang terperinci, sehingga dapat diketahui kejelasan hukum-hukum tersebut, yakni mabadi’ yang berupaya untuk menjelaskan sistem yang wajib dilalui oleh akuntansi guna melayani tugas kekhalifahan manusia di muka bumi ini. Demikian juga bahwa tugas kekhalifahan ini dan apa-apa yang mengiringinya, berupa penggunaan akuntansi untuk membantu terwujudnya tugas kekhalifahan tersebut, keduanya kembali kepada satu ashl, yaitu tuntutan-tuntutan syari`at Islam.
Adapun definisi qa`idah dalam bahasa Inggris, yang dikenal dengan istilah “rule”, terdapat keterangan sebagai berikut: “A principle, regulation, or maxim governing individual conduct. Applied to a person or thing. The code of discipline or body of regulations observed by a religious order or congregation. A principle regulating practice or procedure; a fixed and dominating custom or habit. … A regulation framed or adopted by a corporate body, public or private, for governing its conduct and that of its members.” (Little et al, 1955, halaman 1766, kolom 2) Makna-makna dan keterangan-keterangan ini dapat diterjemahkan sebagai berikut: “mabda’, nizham, atau hikmah yang akan menentukan tindak-tanduk individu; dapat diterapkan pada manusia atau benda. Sekumpulan data peraturan atau kerangka peraturan yang wajib diperhatikan, sesuai dengan ajaran-ajaran agama atau para pemuka agama. Mabda’ (prinsip) yang mengatur pelaksanaan atau prosuder. Kebiasaaan atau tabiat yang tetap dan mendominasi. Peraturan yang disusun atau dibangun oleh suatu lembaga, baik yang umum maupun yang khusus, untuk memudahkan kegiatan-kegiatan dan tindakan para anggotanya.” Di samping makna-makna dan keterangan-keterangan tersebut, ada juga penjelasan yang lain, yaitu: “A principle regulating the procedure of method necessary to be observed in the persuit or study of some art or science.” (ibid, halaman 1766, kolom 1)
Keterangan yang terakhir ini menjelaskan tentang qa`idah tersebut, yakni: “Prinsip yang mengatur prosedur atau cara yang wajib untuk diikuti dalam pengkajian suatu seni atau ilmu.”
Berdasarkan makna-makna dan keterangan-keterangan yang berbahasa Inggris tersebut, kita dapat memperhatikan adanya pengulangan kata mabda’ (principle). Yakni, kata qa`idah itu sering dipergunakan sebagai sinonim dari kata mabda. Hal ini kami nilai tidak benar. Maka, sekali lagi kami menegaskan apa yang telah kami simpulkan sebelumnya, yaitu apa-apa yang terdapat di dalam buku-buku yang berbahasa Arab, semuanya itu tidak lebih dari sekadar terjemahan secara harfiyah saja, tanpa memperhatikan akan karakter dan inti dari setiap kata, dari satu sisi, dan dari sisi yang lain tanpa memperhatikan hubungan dan keterikatannya.
Berdasarkan gambaran tersebut, dan kaitannya dengan kegiatan akuntansi, kami dapat mendefinisikan qa`idah tersebut, yaitu: “sejumlah hukum pelaksanaan yang bersifat rinci dan saling terkait, berkaitan dengan cara penerapan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum, yaitu mabadi’.” Akhirnya kami simpulkan pembahasan kami ini dengan suatu pernyataan bahwa akuntansi keuangan itu mempunyai mabadi’ (prinsip-prinsip), dan mabadi’ ini bersifat umum dan terdiri dari petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum. Melalui petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum itu, dapatlah diketahui asas-asas umum bagi sistem akuntansi. Sistem ini bersifat konstan dari satu sisi, dan sempurna dari sisi yang lain. Hal ini berarti bahwa mabda’ tersebut bersifat konstan, tidak tunduk terhadap perubahan-perubahan tempat dan waktu. Hal ini juga bermakna bahwa mabda’ ini bersifat sempurna. Sebagai akibat dari kekonstanan dan kesempurnaan mabda’, maka dia terbatas dalam kapasitasnya sebagai petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum. Mabadi’ (prinsip-prinsip) ini –yang merupakan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifaat umum– asas-asasnya bersandar kepada syari`at Islam. Dengan demikian, akuntasi ini dapat memberikan kontribusinya melalui komitmennya terhadap mabadi’ tersebut, dan penyandarannya kepada syari`at Islam dalam mempermudah perwujudan tuntutan-tuntutan syari`at Islam dalam tugas kekhalifahan.
Berdasarkan gambaran tersebut, kejelasan, pemahaman, dan pelaksanaan dari mabadi’ ini –yang bersifat konstan dan menyeluruh– kesemuanya itu hanya akan tercapai melalui kaidah-kaidah yang tercermin dalam sejumlah hukum-hukum pelaksanaan yang bersifat rinci dan saling terkait, berhubungan dengan cara penerapan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum tersebut (yaitu mabadi’) secara terpisah bagi tiap-tiap mabda’ (prinsip), dan secara bersama-sama (simultan) untuk seluruh mabda’ tersebut pada akhir pelaksanaannya. Yaitu, dengan memperhatikan keadaan-keadaan khusus dan kondisi-kondisi riil yang terkait dengan hubungan transaksi keuangan dengan kegiatan akuntansi. (bersambung) Pembahasan Kedua
Ketelitian Salaf dalam Ungkapan
Sungguh sangat memalukan jika kaum muslimin mengambil pengetahuan-pengetahuan mereka dari sumber-sumber non Islam, seraya meninggalkan bangunan indah nan menjulang yang ditinggalkan oleh para pembesar-pembesar ulama’ mereka dalam berbagai cabang disiplin ilmu pengetahuan. Hal ini tentu saja tidaklah berarti bahwa kaum muslimin tidak boleh meneliti dan mempelajari apa-apa yang telah ditulis dan dihasilkan oleh kalangan non muslim dalam berbagai disiplin ilmu dan seni. Bahkan sebaliknya, seorang muslim wajib mempunyai pengetahuan yang luas, dan meneliti serta mempelajari ilmu-ilmu dan karya-karya yang dihasilkan oleh kalangan non muslim tersebut. Bahkan, penelitian dan pengkajian itu –pada hal-hal yang tidak menyentuh aqidah Islam dan tidak bertentangan dengannya– wajib untuk diambil manfaatnya, sepanjang hal itu akan membantu pengembalian kebangkitan dan kemajuan ummat serta memudahkannya dalam merealisasikan tugas manusia sebagai khalifah Allah Subhanahu Wa Ta`ala di muka bumi ini.
Hal itu karena kesemuanya ini disyari’atkan kepada kita. “Sesungguhnya penyebutan hal-hal yang tidak berkaitan dengan agama seperti permasalahan-permasalahan “kedokteran”, “aritmetika” murni, yang mereka sebutkan padanya kesemuanya itu dan tulisan-tulisan orang-orang yang mengambil dari mereka seperti ‘Muhammad bin Zakariyya Ar Razi dan Ibnu Sina dan dokter-dokter zindiq yang lain –yang tujuan akhir dari kesemuanya itu adalah mengambil manfaat dari peninggalan-peninggalan orang-orang kafir dan munafiq di dalam urusan-urusan dunia– itu diperkenankan. Demikian pula diperbolehkan tinggal di negeri-negeri mereka, serta menggunakan pakaian-pakaian dan senjata-senjata mereka. Juga diperbolehkan bermu’amalah dengan mereka di muka bumi ini, sebagaimana Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam pernah bermuamalah dengan Yahudi Khaibar, juga sebagaimana Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dan Abu Bakr Ash-Shiddiq radliyallahu `anhu pernah menyewa Ibnu Uraiqith seorang laki- laki dari Bani Ad-Diil sewaktu mereka berdua hijrah dari Mekkah menuju Madinah….” (Ahmad bin Taimiyyah, 1401 H. /1981 M., jilid IV, halaman 114).
Pemanfaatan ini diperkenankan dengan syarat: Pertama, tidak adanya contoh pada praktek-praktek penerapan syari`at Islam dan tuntutan-tuntutannya. Kedua, tidak bertentangan dengan inti dan bentuk ketentuan-ketentuan syari`at Islam. Hubungan seperti ini, tidaklah termasuk dalam masalah al wala’ (loyalitas), akan tetapi termasuk dalam masalah al ijarah (sewa menyewa) sebagaimana judul yang tulis oleh Imam Bukhari sendiri pada saat menyebutkan hadits tentang Ibnu Uraiqith tersebut.
Sesungguhnya, telah banyak ulama’-ulama’ kaum muslimin yang tampil untuk meletakkan dasar-dasar pertama dan utama pada berbagai macam disiplin ilmu dan seni, di antaranya adalah akuntansi keuangan. Di antara mereka adalah adalah Imam Al Qadli Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd Al Qurthubi, yang terkenal dengan julukan Ibnu Rusyd Al Hafid dan meninggal pada tahun 595 H. Demikian pula Imam Al Hujjah Abu ‘Ubaid Al Qasim bin Salam, yang terkenal dengan julukan Abu ‘Ubaid dan meninggal pada tahun 224 H. Demikian pula `Allamah Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun, yang terkenal dengan julukan Ibnu Khaldun dan telah menulis bukunya pada tahun 797 H.
Sesungguhnya memperhatikan buku-buku karya para ulama’ kita tersebut dapat memberikan kekayaan pikiran yang sangat besar bagi setiap penuntut ilmu, khususnya yang berkaitan dengan materi ilmiyyah dan ketelitian ungkapan. Akuntansi ini telah berkembang secara nyata di dalam naungan negara Islam sebagaimana yang telah kami isyaratkan dalam bab I buku ini, maka pandangan sekilas tehadap buku Muqaddimah karya Ibnu Khaldun telah dapat menerangi jalan bagi setiap orang yang perlu mengetahui jalan dalam memahami ilmu-ilmu pada umumnya, dan akuntansi pada khususnya yang merupakan topik kajian kita pada buku ini.
Ibnu Khaldun berkata:
“…. Asal pengambilan kata atau istilah diwan adalah untuk kalangan juru tulis, lalu dikaitkan dengannya kalangan hussab (ahli hitung menghitung), karena pada hasil karya para ahli hitung menghitung itu ada suatu bentuk perlakuan terhadap angka-angka dengan cara penjumlahan dan pembagian, yang hal itu memerlukan dalil-dalil atau argumentasi-argumentasi yang banyak. Sehingga, menjadi terbiasalah untuk beragumentasi dan melakukan penelitian. Inilah makna atau pengertian dari akal, wallahu a`lam.” (797 H., halaman 475)
Paragraf yang ringkas ini, yang dikutip dari Muqaddimah Ibnu Khaldun, memberikan manfaat yang sangat banyak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi. Pertama, dia telah menggunakan kata hussab. Husaab adalah orang-orang yang bekerja di bidang hisab sebagaimana istilah pada masa itu, yang pada saat sekarang ini dikenal dengan istilah muhasabah (akuntansi), sedangkan orang-orang yang bekerja dalam bidang muhasabah pada masa sekarang ini disebut dengan muhasibin (para akunting). Penggunaan lafazh atau kata hussab pada saat itu, merujuk kepada pembagian ilmu pada masa itu, yang terbagi dalam empat macam, yaitu pertama, `ilmul mantiq (logika); kedua, `ilmuth thabi`i (ilmu alam); ketiga, `ilmul Ilahi (ilmu ketuhanan); dan yang keempat, an nazhir fil maqadir , yang mencakup empat ilmu yang distilahkan dengan at ta`alim. Ilmu pertama dari at ta`alim ini adalah `ilmul handasah (teknik); kedua, adalah `ilmul aritmathiqi (aritmetika); ketiga, `ilmul musiqi (musik); dan yang keempat adalah `ilmul hai’ah (astronomi). [Ibid, halaman 529)
Lalu, Ibnu Khaldun mengulangi pembagian ilmu ini seraya berkata, “Ini adalah pokok-pokok ilmu filsafat yang tujuh macam itu. `Ilmul mantiq merupakan yang terdepan, dan setelah itu at ta`alim, yang diawali dengan aritmathiqi (aritmetika), kemudian handasah (teknik), kemudian hai’ah (astronomi), kemudian musiqi (musik), lalu thabi`iyat (ilmu alam), setelah itu ilahiyat (ilmu ketuhanan). Masing-masing dari yang tujuh macam itu ada cabang-cabangnya. Di antara cabang dari ilmu thabi`iyat (ilmu alam) adalah ath thib (kedokteran), dan di antara cabang dari `ilmul `adad (angka) adalah `ilmul hisab…, (dan di antara cabang-cabang ‘ilmu ‘adad’ adalah shina`atul hisab), yakni kegiatan ilmiah dalam penghitungan angka- angka dengan cara menggabungkan dan memisahkan…. Kegiatan ini adalah sesuatu yang baru, diperlukan untuk perhitungan atau kegiatan hitung menghitung dalam muamalat (transaksi bisnis).
Orang-orang telah banyak menulis tentang ilmu ini dan telah menyebarluaskannya ke seluruh pelosok negeri untuk diajarkan kepada anak-anak. Pendidikan yang terbaik menurut mereka adalah dimulai dengannya, karena merupakan suatu pengetahuan yang jelas (pasti) dan bukti-bukti yang tersusun secara teratur dan rapi. Umumnya, ilmu ini akan menumbuhkan akal yang cemerlang, yang telah terlatih dalam kebenaran. Ada yang mengatakan bahwa barang siapa yang membiasakan dirinya mempelajari hisab (ilmu hitung) pada awal pertumbuhannya, maka dia akan terbiasa dengan kebenaran. Hal itu karena ilmu hisab mengandung shihhatul mabani (ketepatan rumus-rumus) dan munaqasyatun nafs (argumentasi diri), lalu hal itu akan menjadi akhlaq dan dia akan membiasakan diri terhadap kebenaran serta komit terhadapnya. (Dan di antara cabang-cabangnya juga adalah mu’amalat), yakni menerapkan hitungan- hitungan dalam muamalat yang terjadi diperkotaan dalam perdagangan, untuk menetukan zakat, dan muamalat-muamalat lain yang memperlihatkan angka…. (Dan di antara cabang-cabangnya juga adalah fara’idl), yakni suatu kegiatan perhitungan atau hitung menghitung dalam hal meluruskan bagian-bagian milik orang-orang yang mempunyai hak-hak yang telah tertentu pada harta warisan, jika jumlah mereka banyak….” (Ibid, halaman 530–536)
Dari nukilan-nukilan yang terdapat di dalam Muqaddimah Ibnu Khaldun tersebut, dapatlah kami berikan beberapa catatan, akan tetapi kami hanya menyebutkan yang penting-pentingnya saja, di antaranya adalah :
- Ketelitian dalam ungkapan dan definisi.
- Kata hisab itu dipergunakan untuk menunjukkan makna atau pengertian yang lebih dari satu. Kata ini juga mencakup apa yang dicakup oleh muhasabah sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam pembahasan pertama dari bab III.
- Sesungguhnya hisab itu, dan termasuk juga di dalamnya muhasabah, merupakan salah satu disiplin ilmu, menurut pandangan Ibnu Khaldun. Menurut pandangan kami, sebab dari hal itu adalah kembali kepada hisab itu sendiri, dan apa-apa yang dikandungnya berupa kaidah-kaidah ilmiah yang konstan, yang menentukan metode dan hasil-hasilnya secara tetap dan tidak mungkin diperselisihkan. Hal ini kebalikan dari muhasabah, yakni tidak bersifat demikian sebagai suatu asas yang mutlak tanpa pengecualian.
- Sesungguhnya muhasabah itu adalah salah satu cabang hisab. Keyakinan seperti ini masih sangat dominan pada banyak kalangan. Bahkan, pertumbuhan tulisan tentang muhasabah tersebut awalnya terkandung di dalam tulisan tentang hisab, sebagaimana yang terdapat pada buku Pacioli dan yang selainnya dari kalangan orang-orang yang pernah menulis, baik sebelumnya ataupun sesudahnya, dari kalangan orang-orang Islam maupun non-Islam. Bahkan, muhasabah itu dulunya diajarkan pada kuliah- kuliah yang diajarkan padanya hisab.
- Sesungguhnya muhasabah (akuntansi) itu dipergunakan pada muamalat yang terjadi di perkotaan dalam perdagangan, dan untuk menentukan zakat. Hal ini mengisyaratkan bahwa penggunaan akuntansi itu telah berkaitan dengan hubungan peradaban, karena adanya kata-kata (fil mudun) pada hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan perdagangan (al-baya`at), dan untuk menetapkan atau menentukan zakat, sebagaimana yang telah kami isyaratkan hal ini pada pambahasan kedua dari bab II.
- Sesungguhnya akuntansi itu adalah suatu profesi yang mempunyai karakter khusus, dan membutuhkan latihan. Hal itu berdasarkan pernyataaan Ibnu Khaldun yang mengatakan bahwa akuntansi itu adalah “shina`ah” (skill), dan bahwasanya dia adalah “ma`arif mutafattihah” (pengetahuan-pengetahuan yang terbuka), dan juga perkataaannya “min ahsanit ta`lim `indahum al ibtida’ biha” (sebaik-baik pengajaran, menurut pandangan mereka, adalah diawali dengannya).
Berdasarkan catatan-catatan tersebut, dapatlah kita melihat pentingnya peran yang telah dimainkan oleh akuntansi itu pada masa pemerintahan Islam dulu, dan masih dimainkannya pada masa kita sekarang ini. Sebagaimana kita rasakan pula dari hal-hal yang terdapat didalam pembahasan pertama dan kedua dari bab II, tentang perincian-perincian dan hubungan yang teratur dalam kegiatan kuntansi tersebut. Semuanya itu diringi dengan ketelitian dalam pemilihan istilah-istilah, dari satu sisi, dan dari sisi yang lain dalam pengungkapan tentang akuntansi dan penggunaannya.
Sesungguhnya permasalahan ini bukanlah urusan atau perhatian Ibnu Khaldun sendiri, akan tetapi dia juga perhatian seluruh orang-orang sebelumnya, orang-orang yang sezaman dengannya, dan orang-orang yang mengikutinya (yang datang sesudahnya). Di sini, kami sebutkan Ibnu Khaldun sebagai contoh saja. Sebenarnya ada lagi beberapa karya tulis yang sudah mencukupi apa yang kita butuhkan pada masa kita sekarang ini, dari yang telah dikenal oleh para pendahulu kita. Kita memiliki rujukan dan referensi yang cukup untuk peletakan dasar-dasar berbagai macam disiplin ilmu dan seni. Kewajiban kita hanya merujuk kepadanya, dimulai dari Al Qur’an, lalu menyempurnakannya dengan As Sunnah, kemudian diakhiri dengan melihat kepada karya-karya yang telah ditulis oleh para pendahulu kita yang mencintai ilmu dan dicintai oleh ilmu karena keikhlasan mereka terhadapnya.
Hal itu karena syari`at Islam itu adalah sumber dari seluruh ilmu. Jika kaum muslimin menghasilkan sebagian dari ilmu ilmu tersebut, tidak syak lagi akan kita dapati sumbernya di dalam syari`at Islam, khususnya di dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Hal ini berarti menunjukkan kebenaran ilmu-ilmu tersebut, karena “yang dikatakan ilmu itu adalah sesuatu yang tegak di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah yang datang dari Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam. Bisa jadi suatu ilmu itu datang dari selain Rasul, akan tetapi tentu saja pada permasalahan-permasalahan “keduniaan” seperti kedokteran, berhitung, pertanian dan perdagangan”. (Ahmad bin Taimiyyah, 1401 H. / 1981 M., jilid XIII, halaman 136). “Sebab, inti kebaikan itu adalah memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu Wa Ta`ala dalam menuntut ilmu yang diwariskan oleh Nabi shallallahu `alaihi wasallam. Itulah yang paling berhak untuk dinamakan ilmu. Sedangkan yang selainnya, bisa saja dikatakan sebagai ilmu tetapi tidak bermanfaat, atau bukanlah suatu ilmu, walaupun dinamakan ilmu. Apabila dikatakan bermanfaat, maka di dalam warisan Muhammad shallallahu `alaihi wasallam pasti ada yang mengantikannya, yang serupa dengannya dan lebih baik daripadanya.” (Ahmad bin Taimiyah, 1401 H. / 1981 M., jilid XV, halaman 664)
Melalui pembahasan ini, kami hanya ingin mengisyaratkan bahwa ulama’-ulama’ kaum muslimin telah meninggalkan untuk kita warisan keilmuan yang sangat bermanfaat, dan senantiasa bermanfaat bagi kita untuk pengembangan ilmu-ilmu, yang sesuai dengan karakter zaman kita sekarang ini dan permasalahan-permasalahan yang dihadapinya. Demikian juga, merujuk kepada tulisan-tulisan ulama’- ulama’ kaum muslimin menegaskan bahwa ada banyak permasalahan-permasalahan yang memerlukan penelitian dan pengkajian yang mendalam, yang tentu saja tidak cukup dibahas di dalam buku ini. Oleh karena itu, generasi penerus ummat ini wajib menyelami perincian point-point penting dan disebutkan secara garis besarnya saja pada buku ini, sehingga memungkinkan bagi kita untuk melakukan aplikasi dari akuntansi tersebut dalam kerangka teori yang sempurna dan integral. Sesungguhnya apa yang kami isyaratkan di sini mengenai Ibnu Khaldun, Abu `ubaid, Ibnu Rusyd Al Hafid, dan Ibnu Taimiyyah, hanyalah sekadar contoh yang terbatas. Setelah itu, tinggallah tulisan-tulisan lain yang khusus tentang akuntansi, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al Mazindarani. (bersambung) riday, 15 June 2001
Tulisan oleh : Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid
Tulisan ini merupakan lanjutan dari seri III yang telah ditampilkan sebelumnya, dan akan dipisah-pisah dalam beberapa kali penampilan. Semoga bermanfaat.
Merupakan sesuatu yang sudah tidak dipertentangkan lagi dan juga sebagaimana sejarah telah berkali- kali menginformasikan kepada kita, bahwa “akan datang kepada ummat manusia ini suatu masa yang pada saat itu mereka akan melupakan cita-cita mereka yang luhur, lalu sebagai gantinya mereka bersungguh-sunguh di dalam menggapai hal-hal yang rendah dan tidak berarti di dalam kehidupan mereka, dan aktivitas akal dan sosial mereka mengarah kepada yang berlebih-lebihan dan yang sia-sia belaka. Masa ini bagaikan saat-saat pingsan bagi seorang manusia yang hidup, atau bagaikan saat-saat kebingungan bagi akal pemikiran mereka. Apabila hal ini berlangsung lama, akibat akhirnya tentulah akan sangat berbahaya. Bahkan, kejatuhan dan kekalahan yang menimpa manusia, yang paling bahaya, berawal dari masa yang kacau ini”. (Muhammad Al Ghazali, 1961 M., halaman 45). Oleh karena itu, kita semua harus menjauhkan diri dari kondisi ketidaksadaran ini, dan selalu berupaya untuk memastikan legitimasi muamalat.
Ummat Islam pernah mengalami suatu periode tidur yang panjang, yang pada saat itu mereka lupa terhadap apa yang telah diwajibkan Allah Subhanahu Wa Ta`ala terhadap kaum muslimin, namun kondisi ummat pada hari ini lebih baik daripada kemarin. Hal itu karena era kebangkitan Islam ini telah mulai meniti jalannya sejak pertengahan abad ini, walaupun masih dalam bentuknya yang sangat sederhana dan lamban sekali. Namun, kebangkitan ini telah menjadi lebih jelas pada dekade sembilan puluhan dari abad ini.
Tidak diragukan lagi bahwa kebangkitan ini telah menjadi terang dan jelas pada prilaku sejumlah kalangan yang tidak bisa dipandang remeh dari kaum muslimin. Prilaku mereka yang bersifat individu ini, tercermin pada muamalat mereka dan keinginan mereka untuk merealisasikan syari`at Islam di seluruh segi kehidupan mereka, sekuat kemampuan yang ada. Prilaku mereka ini terlihat dengan sangat jelas melalui sejumlah proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan yang mempunyai karakter keislaman, seperti berdirinya bank-bank, lembaga-lembaga keuangan, lembaga-lembaga bantuan sosial kemasyarakatan, dan perusahaan-perusahaan asuransi. Semuanya itu berjalan di dalam ruang lingkup syari`at Islam berdasarkan apa yang dijelaskan oleh sebagian ulama’ kita, wallahu a`lam.
Lembaga-lembaga investasi yang berkarakter Islam ini telah dimulai melalui pendirian bank-bank yang tidak ribawi di negara Pakistan, lalu disusul di negara Mesir, kemudian diikuti oleh sebagian dari negara- negara teluk. Aktivitas-aktivitas bisnis yang berlandaskan syari`at itu telah mulai meniti jalannya, dengan bantuan Allah Subhanahu Wa Ta`ala, namun haruslah ada pengembangan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, standar-standar, dan sistem-sistem akuntasi yang erat kaitannya dengan tuntutan-tuntutan syari`at Islam. Hal itu karena legitimasi transaksi keuangan itu pada dasarnya tidaklah berhenti di saat selesai, bahkan celupan syari`at ini harus membentang, mencakup langkah-langkah kegiatan akuntasi mendatang, untuk menyempurnakan transaksi-transaksi tersebut secara syari`at.
Sesungguhnya legitimasi muamalat itu tidaklah terbatas ruang lingkupnya sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, bahkan juga mencakup pihak-pihak yang bermuamalah, di samping segi-segi kegiatan akuntasi. Yang kami maksudkan dengan pihak-pihak yang bermuamalat itu adalah kedua belah pihak yang bermuamalat.
Pihak pertama adalah para sekutu yang membentuk perusahaan itu, atau para pemegang saham. Pihak kedua adalah orang-orang yang bermuamalat dengan mereka. Apabila kita telah sepakat bahwa muamalah itu pada dasarnya telah sah menurut syari`at, seperti kegiatan jual beli bahan-bahan makanan yang bersih dari setiap hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala, maka para sekutu itu diharuskan pula dari kalangan kaum muslimin. Hal itu adalah sebagaimana yang telah kami isyaratkan sebelumnya pada pembahasan ketiga dari bab III bahwa sebagian dari fuqaha’ kita ada yang memandang tidak bolehnya persekutuan orang muslim dengan non muslim di dalam modal pokok syirkah. Jika hal ini merupakan perkara yang berkaitan dengan syari`at, kami setuju dengannya tanpa mendalaminya. Hanya saja, kami ingin menambahkan bahwa permasalahan syar`i ini mempunyai dimensi manajemen dan bisnis yang berkaitan dengan sistem perekonomian, dan selanjutnya dimensi politik.
Dari sisi manajemen dan bisnis, sesungguhnya keikut-sertaan non muslim itu berimplikasi pada terwujudnya manfaat-manfaat perdagangan bagi non muslim tersebut. Hal ini di samping tidak diketahuinya sumber dan karakter harta yang dijadikan saham oleh orang-orang non muslim itu. Hal ini terkadang bisa mengakibatkan tercampurnya harta yang halal dengan yang haram, yang selanjutnya akan mengakibatkan rusaknya harta tersebut secara keseluruhan sebagai akibat dari rusaknya sebagian darinya. Manfaat yang terwujud bagi kalangan non muslim dari sisi bisnis ini bisa jadi akan mempunyai pengaruh dan dimensi politik yang akan diarahkan untuk melawan kaum muslimin itu sendiri. Sesungguhnya sebuah pemantauan saja terhadap investasi-investasi orang-orang yang membawa semangat Islam pada negara-negara dan masyarakat-masyarakat yang non muslim merupakan sebaik- baik bukti tentang pentingnya legitimasi muamalat tersebut dalam maknanya yang luas, yang mencakup ljuga pihak-pihak yang bermuamalat itu sendiri.
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, tanggung jawab yang paling utama dan paling besar yang berada dipundak akuntan muslim itu tercermin pada penerapan prinsip pertama, yaitu legitimasi muamalat. Yakni, dia wajib memastikan akan kebenaran dan keselamatan transaksi-transaksi tersebut sejak dari dasarnya, dan termasuk juga pengilustrasian dan analisa hasil-hasil, kemudian penafsirannya. Di antara permasalahan-permasalahan yang telah dimaklumi bersama, akuntan itu kadangkala tidak mengetahui seluruh permasalahan yang berkaitan dengan muamalat tersebut. Akan tetapi, hal ini tidaklah lalu membebaskan dia dari tanggung jawab. Dalam keadaan ini, dia wajib mengkaji dan menanyakannya kepada orang-orang yang berilmu dalam seluruh bidang yang mempunyai kaitan dengan muamalat tersebut. Pada hakikatnya, hal ini merupakan salah satu permasalahan utama yang menuntut adanya pengaturan profesi akuntan di dalam masyarakat Islam, dengan cara mempersiapkan kondisi yang kondusif untuk penerapan syari`at Islam secara efektif. (bersambung) ulisan oleh : Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid
Pembahasan Kedua Prinsip Kedua : Syakhshiyyah I`tibariyyah
Pada pembicaraan mengenai prinsip syakhshiyyah i`tibariyyah (entitas spiritual) ini, yang juga dikenal dengan istilah syakhshiyyah ma`nawiyyah, kita semua harus hati-hati, karena prinsip ini mempunyai signifikansi dan pengaruh terhadap kegiatan akuntansi dari satu sisi, dan terhadap hasil-hasil dari kegiatan investasi tersebut dari sisi yang lainnya. Sebab, wajib dibedakan antara entitas spiritual sebagai suatu konsep dari satu sisi, dan pengaruhnya terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemilik perusahaan dari sisi yang lainnya. Demikian pula wajib memahami makna syakhshiyyah qanuniyyah dari sisi yang ketiga, dan makna wihdah muhasabiyyah (kesatuan akuntansi) pada sisi yang keempat. Pada akhirnya, haruslah mengetahui pengaruh dari syakhshiyyah qanuniyyah dan kesatuan akuntansi ini terhadap entitas spiritual tersebut. Point-point ini akan menjadi topik kajian kita pada pembahasan ini, dengan seizin Allah Subhanahu Wa Ta`ala.
Entitas Spiritual
Sesungguhnya yang dimaksud dengan konsep entitas spiritual ini adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut. Contoh dalam hal ini adalah apabila sekelompok pribadi menginvestasikan bagian tertentu dari harta yang Allah Subhanahu Wa Ta`ala titipkan kepada mereka untuk pendirian suatu lembaga perdagangan, maka lembaga ini menjadi terpisah dari para pendirinya, dan memiliki legalitas pribadi yang khusus baginya dan dikenal bahwa dia memiliki syakhshiyyah i`tibariyyah (entitas spiritual). Ini adalah konsep umum. Akan tetapi permasalahannya tidaklah diambil dengan sifat keumuman ini, secara otomatis dan terus menerus. Hal itu karena ada segi-segi syari`at dan undang-undang positip yang mempunyai pengaruh langsung terhadap penerapan konsep ini.
Sesungguhnya penerjemahan dan pencerminan konsep syakhshiyyah i`tibariyyah ini terhadap penerapan praktis dari konsep tersebut haruslah mempengaruhi dan terpengaruh secara langsung dan otomatis terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pemilik perusahaan. Di sini, kita harus membedakan jenis-jenis hubungan yang menyatukan para pemilik perusahaan yang telah menginvestasikan sebagian dari harta yang Allah Subhanahu Wa Ta`ala titipkan kepada mereka. Ada individu yang memiliki –secara lahiriyah– suatu perusahaan atau kegiatan investasi, dan tidak ada sekutu bersamanya pada kepemilikan yang lahiriyah ini. Ada lagi suatu kepemilikan lahiriyah, yang bersekutu padanya dua orang atau lebih dalam pendanaan kegiatan investasi tersebut, dan mungkin juga –ini yang seringkali terjadi– dalam manajemennya.
Di samping kedua bentuk kepemilikan yang lahiriyah ini, ada lagi jenis ketiga dari jenis-jenis investasi, yakni persekutuan beberapa individu, dan pada umumnya tidak saling mengenal satu dengan yang lain, dalam pendanaan suatu kegiatan investasi tertentu. Tetapi, mereka tidak memanajnya sendiri, karena hal itu tidak memungkinkan. Biasanya, dimanaj oleh pihak atau badan khusus yang tidak ikut investasi pada proyek itu sendiri. Terakhir, ada lagi jenis investasi keempat tasi yang kepemilikan lahiriyahnya kembali kepada individu tertentu. Yakni, berbentuk hibah atau waqaf atau yang mempunyai kepentingan umum, akan tetapi tidak berhubungan dengan individu atau pribadi-pribadi yang dikenal diri mereka. Kami akan mengkaji bentuk-bentuk kepemilikan lahiriyah yang beraneka ragam itu dalam pembahasan ini, dari segi pengaruhnya dan keterpengaruhannya dengan konsep syakhshiyyah i`tibariyyah yang pada sebagian negeri-negeri Arab dikenal dengan istilah sykhshiyyah qanuniyyah, hanya saja kami akan mempergunakan istilah syakhshiyyah i`tibariyyah pada buku ini.
Apabila kita perhatikan lembaga-lembaga yang bersifat pribadi, yang mewakili jenis pertama dari jenis- jenis sistem investasi, kita dapatkan bahwa di sana ada dua permasalahan yang akan mempengaruhi dan akan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i`tibariyyah ini. Pertama, berkaitan dengan harta-harta yang dinvestasikan itu sendiri dan kaitannya dengan harta-harta pribadi tersebut. Kedua, berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu, sebagai akibat atau hasil dari kegiatan investasinya.
Ditinjau dari segi harta yang diinvestasikan, akan kita dapatkan bahwa harta-harta ini harus tetap jauh dari tindakan pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut. Ini berarti bahwa harta-harta yang diinvestasikan pada lembaga itu harus dipergunakan pada hal-hal yang ada kaitannya dengan kegiatan lembaga itu saja, tanpa dikaitkan dengan kebutuhan-kebutuhan pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut. Maka, tidak diperbolehkan bagi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu untuk melakukan pembelian kebutuhan-kebutuhan untuk pribadinya atau untuk keluarganya atau kaum kerabatnya atau siapa saja, lalu mencatat transaksi-transaksi tersebut atas tanggungan lembaga. Hal itu karena perhitungan-perhitungan lembaga itu harus dibatasi hanya untuk transaksi-transaksi yang memang dibutuhkan atau diharuskan oleh karakter kegiatan lembaga itu, yang tanpa hal itu niscaya lembaga itu tidak mungkin merealisasikan tujuan-tujuan yang diharapkan dari pendiriannya. Sudah barang tentu, diperkenankan bagi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah ini untuk mengambil dari harta lembaga itu apa yang dia inginkan, dan membeli apa yang dia sukai dan membelanjakannya sesuai yang dia kehendaki, dengan catatan bahwa pencatatan jumlah yang telah diambil untuk keperluan pribadi apa pun itu harus dinyatakan sebagai pengambilan pribadi yang menjadi tanggung jawab pemilik kepemilikan lahiriyah tersebut, bukan sebagai pengeluaran lembaga.
Pembedaaan antara pengeluaran-pengeluaran pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah ini dan pengeluaran-pengeluaran lembaga itu sendiri mempunyai signifikansi, ditinjau dari pandangan syar`i. Sebab, dimasukkannya pencatatan pengeluaran-pengeluaran pribadi bagi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu ke dalam bagian dari pengeluaran-pengeluaran lembaga akan mengakibatkan –tanpa diragukan lagi– bertambahnya pengeluaran-pengeluaran dari kenyataan yang seharusnya terjadi. Pertambahan ini menggambarkan berlebih-lebihan dalam pengeluaran ketika dibandingkan dengan pemasukan, karena pengeluarann yang berlebih-lebihan tersebut tidaklah seluruhnya dipergunakan untuk merealisasikan pemasukan tersebut.
Sebagai akibat dari itu semua, maka penerapan prinsip muqabalah perimbangan akan menghasilkan salah satu dari dua hal, yaitu: Pertama, Hasil penerapan prinsip perimbangan itu akan mengakibatkan menurunnya volume keuntungan yang sebenarnya, ini pada sebaik-baik keadaan, yang selanjutnya akan mengakibatkan penurunan jumlah zakat yang wajib untuk dikeluarkan. Sedangkan hal yang kedua adalah tergambarkan dalam bentuk adanya kerugian-kerugian. Kerugian-kerugian ini bisa jadi seluruhnya bukanlah merupakan kerugian-kerugian yang sesungguhnya, bahkan sebenarnya tidak ada kerugian sama sekali. Namun, kegiatan mencampurkan pengeluaran-pengeluaran pribadi tersebut dengan investasi telah menyebabkan tersedotnya keuntungan-keuntungan yang sebenarnya telah ada, dan merubahnya menjadi kerugian. Sebagai akibat dari bercampurnya pengeluaran-pengeluaran itu, hilanglah alokasi bagian untuk zakat, sehingga mengakibatkan tidak dibersihkannya harta-harta tersebut, apakah hal itu disengaja ataupun tidak disengaja. Oleh karena itu, pencatatan seluruh pengambilan pribadi itu, apakah secara tunai ataukah dalam bentuk barang-barang atau jasa, seluruhnya harus menjadi tanggungan pemilik kepemilikan yang lahiriyah tersebut.
Di saat penyiapan dan pengilustrasianan perhitungan-perhitungan tahunan pada akhir tahun keuangan selesai, maka penarikan-penarikan pribadi untuk pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut harus disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh kegiatan investasi lembaga yang bersifat pribadi. Apabila di sana ada keuntungan-keuntungan yang telah terealisir selama tahun keuangan tersebut, jumlah keseluruhan dari penarikan pribadi untuk pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut dipotong dari keuntungan-keuntungan yang telah terealisir. Kemudian, pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu berhak untuk berbuat terhadap keuntungan-keuntungan yang masih tersisa, apakah dengan mengambilnya secara keseluruhan, ataukah sebagiannya saja, ataukah dengan cara menambahkannya kepada pokok modalnya. Adapun apabila hasil-hasil kegiatan lembaga perorangan tersebut selama tahun keuangan yang telah berlalu itu tergambarkan dalam bentuk kerugian, maka pengambilan-pengambilan pribadi untuk pemilik kepemilikan yang bersifar lahiriyah itu harus dikompromikan dengan modal pokoknya, yakni modal pokoknya itu dipotong sesuai dengan besarnya jumlah penarikan yang bersifat pribadi tersebut. Kami akan membahas kondisi-kokndisi ini dengan contoh-contoh penerapannya pada seri kedua dari Serial Referensi Para Akuntan dan Auditor, bi`aunillah. (bersambung) Tuesday, 19 June 2001
Tulisan oleh : Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid
Telah kami katakan sebelumnya pada pembahasan ini bahwa ada dua permasalahan yang akan mempengaruhi dan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i`tibariyyah ini. Pertama, berkaitan dengan harta-harta yang diinvestasikan itu sendiri dan kaitannya dengan harta-harta pribadi tersebut. Hal ini telah kita bicarakan pada bagian yang telah lalu. Sedangkan yang kedua, berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut, sebagai akibat atau hasil dari kegiatan investasinya. Hal ini akan kita bicarakan di sini.
Dari segi hak-hak dan kewajiban-kewajiban pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah ini, topik ini akan dibahas dari dua sisi, yaitu: Pertama, hak-hak pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu. Kedua, kewajiban-kewajiban pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut. Hak-hak pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu adalah tidak ditentang dalam pengambilan seluruh keputusan yang mempunyai kaitan dengan karakter kegiatan tempt menginvestasikan harta yang Allah Subhanahu Wa Ta`ala titipkan padanya, atau sebagian darinya. Hak pengambilan keputusan-keputusan ini diiringi oleh hak yang lain, yaitu hak menguasai seluruh keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, dan tidak ada hak bagi orang lain untuk menyertainya dalam keuntungan-keuntungan yang telah dihasilkan itu. Adapun dari sisi kewajiban-kewajiban pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu, maka kita dapatkan bahwa kewajiban-kewajiban itu berkaitan erat dengan hak-hak yang telah kita jelaskan tersebut.
Karena pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu memiliki hak pengambilan seluruh keputusan yang berkaitan dengan karakter kegiatannya, dan memiliki hak untuk berbuat terhadap seluruh keuntungannya secara sendirian, untuk selanjutnya dia akan menanggung resiko seluruh hasil-hasil yang terwujud sebagai akibat dari keputusan-keputusannya tersebut. Apabila keputusan-keputusan itu menimpakan kerugian kepada lembaga perseorangan tersebut, kerugian-kerugian itu harus terefleksi kepada pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu sendiri. Yaitu, dengan ditutupnya kerugian tersebut melalui pemotongan modal pokok yang diinvestasikan, dan khusus bagi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu, sebagai akibat dari tanggung jawabnya terhadap kondisi akhir yang dihadapi oleh lembaga yang di dalamnya dia berkuasa penuh dalam pengambilan keputusan. Kadangkala, permasalahannya tidaklah berhenti sampai di situ saja, yakni kadang-kadang kerugian-kerugian itu melampaui modal pokok yang dikhususkan untuk investasi pada lembaga tersebut, bahkan menyedot keseluruhannya, sehingga di sana tidak ada lagi sisa-sisa harta yang cukup untuk menutupi hutang-hutang lembaga yang secara lahiriyah dimiliki oleh individu tersebut. Dalam keadaan seperti ini, pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu harus bertangung jawab secara pribadi dan mutlak terhadap hasil-hasil kegiatan lembaganya, dan dia harus menutupi seluruh hutang-hutang yang berakibat pada lembaganya itu dengan harta pribadinya, yang bisa jadi masih tersimpan atau diinvestasikan pada bidang yang lain.
Dari yang telah kami sebutkan sebelumnya itu, kita bisa memperhatikan bahwa tidak ada perbedaan antara hak-hak serta kewajiban-kewajiban pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban lembaganya yang bersifat perseorangan itu. Keduanya adalah pribadi yang satu, yakni diperbolehkan bagi pihak ketiga untuk menuntut individu pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut secara pribadi, sebagai akibat atau hasil dari muamalatnya dengan lembaga yang pada dasarnya kembali kepada individu tersebut. Demikian juga, diperbolehkan bagi individu pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu sebagai, pihak pertama, untuk mengadakan tuntutan –dalam kapasitasnya sebagai pribadi– tehadap pihak ketiga, sebagai akibat dari hubungannya dengan lembaga, sebgai pihak kedua, yang pada dasarnya kembali kepada pihak pertama. Namun, sebagaimana yang telah kami isyaratkan sebelumnya, di sana terdapat perbedaan dari sisi pencampuran harta, yakni tidak diperbolehkan mencampurkan pengeluaran-pengeluaran pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut dengan pengeluaran-pengeluaran yang khusus bagi kegiatan investasi, pada lembaga- lembaga yang bersifat individual.
Penerapan prinsip syakhshisyyah i`tibariyyah terhadap lembaga individual di dalam permasalahan yang seperti ini merupakan sesuatu yang telah disepakati secara syar`i, dan tidak ada perselisihan di seputarnya di kalangan para ulama’, semenjak berdirinya negara Islam pada tahun 622 M. Dan undang- undang positip, dalam segala bentuknya, pada sistem-sistem yang tidak Islami dalam segala jenisnya, juga telah menempuh metoda ini. Hal ini tampak jelas secara khusus semenjak dimulainya sistem usaha investasi, pada permulaan abad XVIII, yakni investasi-investasi pada saat itu telah mengambil karakternya yang pribadi, sebelum munculnya revolusi industri.
Kepemilikan individu itu mengikat pribadi pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah tersebut dengan lembaga atau kegiatan investasinya, maka perkara syakhshiyyah i`tibariyyah tidaklah berdiri sebagai batas pemisah antara keduanya. Oleh karena itu, penghitungan apa-apa yang menjadi milik pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriyah itu pada waktu tertentu, diakibatkan oleh penerapan perimbangan akuntansi berikut ini: Aset-aset – kewajiban-kewajiban = hak-hak pemilik kepemilikan lahiriyah
Dengan izin Allah Subhanahu Wa Ta`ala, kami akan membahas tentang perimbangan ini, pembentuk- pembentuk dan penerapan-penerapannya pada seri kedua Serial Referensi Para Akuntan dan Auditor.
Adapun jenis yang kedua dari jenis-jenis bentuk sistem investasi tersebut adalah apa yang dikenal dengan istilah syarikat syakhshiyyah (syirkah-sysirkah pribadi). Namun, wajiblah dibedakan antara dua bagian utama dari syirkah-syirkah ini. Demikian juga bahwa masing-masing dari kedua bagian ini memiliki syirkah-syirkah yang berbeda-beda. Kedua bagian yang utama tersebut adalah syirkah-syirkah sistem Islam dan syirkah-syirkah sistem non-Islam.
Sebelumnya telah kita bicarakan tentang ruang lingkup akuntansi pada pembahasan ketiga dari bab III. Yakni, dalam bab tersebut telah kita kemukakan penjelasan secara ringkas mengenai syirkah `uqud atau sebagaimana juga dikenal dengan nama syirkah ikhtiyariyyah, untuk membedakannya syirkah ijbariyyah. Dan telah kami jelaskan pada saat itu bahwa syirkah-syirkah yang dikenal di dalam sistem Islam tersebut adalah syirkah `inan, syirkah mufawadlah, ‘syirkah wujuh, syirkah a`mal atau syirkah abdan, dan terakhir syirkah mudlarabah. Demikian pula telah kami isyaratkan pada saat itu mengenai adanya beberapa perbedaan pendapat dalam hal fiqhnya, yang tentu saja tidak akan kita bahas pada kesempatan sekarang ini karena tidak termasuk dalam topik pembahasan kita saat ini.
Sesungguhnya yang menjadi kepentingan kita dalam pembahasan sekarang ini adalah prinsip syakhshiyyah i`tibariyyah ditinjau dari segi hubungannya dengan syirkah-syirkah sistem Islam, yaitu syirkah-syirkah yang tumbuh dan berjalan di bawah naungan negara Islam, dan tidak ada seorang pun yang menggugat akan kebolehan pendirian dan pembentukannya, walaupun ada juga yang mempermasalahkan sebagian dari sisi-sisinya yang lain, terutama para pendiri syirkah tersebut. Di sini, dan sebagaimana halnya lembaga-lembaga individual, harus dibedakan antara dua permasalahan yang utama, yang keduanya akan mempengaruhi dan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i`tibariyyah ini. Kedua permasalahan tersebut adalah: Pertama, hal-hal yang khusus berkaitan dengan harta-harta yang diinvestasikan, yaitu harta-harta syirkah dan hubungannya dengan harta-harta pribadi para sekutu dalam syirkah tersebut. Kedua, hak-hak dan kewajiban-kewajiban para sekutu, ditinjau dari segi hubungan mereka dengan syirkah tersebut dan hasil kegiatan-kegiatannya.
Ditinjau dari segi harta-harta yang diinvestasikan, yaitu harta-harta syirkah yang dijadikan saham oleh para pendiri syirkah, dan hubungannya dengan harta-harta pribadi milik para sekutu yang membentuk syirkah itu, maka kita akan mendapatkan bahwa harta-harta itu –sebagaimana halnya lembaga individual- – harus tetap jauh dari jangkauan para sekutu untuk tujuan-tujuan pribadi mereka. Pada syirkah `inan misalnya, tidak diperkenankan bagi setiap sekutu untuk mencampurkan hartanya dengan harta syirkah dan juga dengan harta yang selainnya, karena hal itu akan mengandung pengharusan hak-hak pada harta tersebut. Ini bukanlah termasuk perdagangan yang diperbolehkan. Juga tidak diperkenankan bagi setiap sekutu untuk mengambil harta dengan suftajah (bill of exchange) atau memberikan harta dengan suftajah, karena hal itu mengandung bahaya atau kemudlaratan yang dia tidak diizinkan; tidak diperbolehkan baginya untuk meminta pinjaman terhadap harta syirkah; serta tidak diperkenankan baginya untuk menyatakan suatu pengakuan terhadap harta syirkah. (Ibnu Qudamah, 1403 H./ 1983 M., juz V, halaman 130–131)
Apa yang kami sebutkan di sini mengenai permasalahan syirkah `inan berlaku juga terhadap syirkah wujuh. Sebab, asas syirkah wujuh itu adalah “dua orang berserikat pada apa-apa yang mereka beli dengan modal kredibilitas pribadi mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka, tanpa harus memiliki modal pokok sedikit pun….Imam Malik dan Imam Syafi`i berkata bahwa (dalam syirkah wujuh) dipersyaratkan penyebutan syarat-syarat perwakilan, karena syarat-syarat perwakilan itu dipertimbangkan dalam syirkah tersebut, seperti penentuan jenis, dan syarat-syarat perwakilan lainnya, … sedangkan syirkatul `inan mengandung makna perwakilan …. Kedua sekutu (dalam syirkah wujuh), pada tindak- tanduk, hak-hak, kewajiban-kewajiban, persetujuan-persetujuan, dan penolakan-penolakan keduanya, dan lain-lainnya, setaraf dengan dua sekutu pada syirkah `inan….” (Ibid, halaman 122–123)
Demikian juga bahwa syirkah mudlarabah itu hukumnya seperti hukum syirkatul `inan dalam hal bahwa setiap yang diperkenankan bagi salah seorang di antara mereka untuk melakukannya, itu berarti diperkenankan pula bagi pihak yang lainnya untuk melakukannya; dan apa-apa yang dilarang salah seorang dari mereka untuk melakukannya, itu berarti dilarang pula bagi pihak yang lainnya untuk melakukannya. Apa-apa yang diperselisihkan pada syirkah `inan tersebut, pada syirkah mudlarabah juga diperselisihkan; dan apa-apa yang diperbolehkan untuk menjadi modal pokok syirkah tersebut, berarti diperkenankan pula untuk menjadi modal pokok syirkah mudlarabah; dan apa-apa yang tidak diperkenankan padanya, tidak diperkenankan pula di sini sebagaimana yang telah kami jelaskan.” (Ibid, halaman 136)
Adapun syirkah mufawadlah, yang menduduki tingkat pertama dalam menghadapi berbagai macam perbedaan pendapat fiqhiyyah tentang kebolehannya, maka sangat sulit terjun ke dalam perdebatan- perdebatan fiqhiyyah untuk menguatkan salah satu pendapat dari pendapat yang lainnya, karena ini bukan bidang spesialisasi kami. Akan tetapi karena dia memang telah ada, dan untuk tujuan-tujuan prinsip syakhshiyyah i`tibariyyah, serta secara umum, maka “yang tampak dalam pandangan kami bahwa diperbolehkannya syirkah mufawadlah ini dengan pengertian seperti yang dipahami oleh madzhab Maliki dan Hanbali adalah lebih kuat, dan bahwasanya tidak dipersyaratkan padanya kecuali seperti apa yang dipersyaratkan pada syirkah `inan”, (‘Ali Ahmad Al Qulaishi (A), 1414 H. / 1993 M., halaman 21). Dari sini dapatlah kami ambil suatu kesimpulan bahwa batasan-batasan yang kami kemukakan sebelumnya mengenai syirkah `inan berlaku juga untuk syirkah mufawadlah ini.
Adapun mengenai syirkah a`mal atau abdan –yang juga perselisihkan dalam hal kebolehannya, di samping dalam hal hakikatnya ketika dibolehkan– sesungguhnya berkaitan dengan persoalan kegiatan itu sendiri, dan persoalan harta bukanlah asas atau dasarnya. Hal itu karena hakikatnya adalah pembagian hasil kegiatan, yakni “dua orang atau lebih bersekutu dalam apa yang mereka hasilkan dengan tangan-tangan mereka, seperti persekutuan para pengrajin untuk bekerja pada kerajinan mereka, atau mereka bersekutu dalam apa yang mereka hasilkan dari kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan. Madzhab Hanafi mendefinisikannya dengan mengatakan, persekutuan dua orang pengrajin yang sama dalam keahliannya, atau mungkin saja berbeda, untuk mengerjakan suatu kegiatan pekerjaan, dan hasilnya dibagi di antara mereka.” (Ibid, halaman 24) Selanjutnya, kita dapatkan bahwa di sana tidak ada modal pokok yang tetap atau aktif, yakni kegiatannya itu terbatas pada pekerjaan saja, dan pembagian hasilnya berdasarkan apa yang telah disepakati. Maka di sini, sebagai suatu kaidah umum, tidak ada tempat bagi percampuran harta-harta pribadi tersebut dengan yang khusus untuk syirkah.
Adapun permasalahan yang kedua berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para sekutu, dilihat dari segi hubungan mereka dengan syirkah dan hasil-hasil kegiatannya, yakni hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai suatu syakhshiyyah i`tibariyyah (entitas spiritual) dan di bawah naungan syirkah-syirkah sistem Islam. Di sini kita dapatkan bahwa prinsip syakhshiyyah i`tibariyyah ini tidak dapat diterapkan dan tidak bisa memisahkan syirkah itu dari para sekutunya, lain halnya pada saat bercampurnya harta-harta pribadi dengan harta-harta perusahaan seperti yang telah kita kemukakan sebelumnya. Sesungguhnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban syirkah terhadap pihak lain sebenarnya juga merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para sekutu terhadap pihak lain. Demikian pula, kerugian syirkah itu merupakan kerugian bagi para sekutu itu sendiri, dan keuntungan-keuntungannya merupakan keuntungan bagi para sekutu itu sendiri. Hal itu karena wadl`iyyah wadl dlaman (jaminan) merupakan salah satu keharusan syirkah. Oleh karenanya, dikaitkanlah hal itu kepada para sekutu sebagaimana halnya keuntungan….” (Ibnu Qudamah, 1403 H. / 1983 M., juz V, halaman 128) Hal ini dapat diterapkan kepada seluruh -syirkah yang telah kami isyaratkan sebelumnya, yang berada di bawah naungan sistem Islam.(bersambung)
Dari sini, dapatlah kami simpulkan bahwa dalam hal yang berkaitan dengan syirkah harta yang bebas (ikhtiyariyyah) yang berada di bawah naungan sistem Islam, para sekutu itu bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan, pada kondisi ketidak-mampuannya, untuk menutupi hutang-hutangnya, sebagaimana mereka itu berhak untuk memperhatikan piutang-piutang syirkah pada pihak lain. Keberadaan para sekutu di sini serupa dengan keberadaan seorang pedagang individual.
Adapun di bawah naungan sistem-sistem non Islami, kita dapatkan bahwa keadaan syirkah yang seperti ini, yang dikenal dengan istilah syarikatul asykhash, secara umum mirip dengan apa yang berlaku di bawah naungan negara Islam sejak zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam. Hanya saja ada beberapa pengecualian apabila akad syirkah di antara para sekutu itu ada pernyataan bahwa seseorang atau beberapa sekutu tanggung jawabnya atau tanggung jawab mereka terbatas, sesuai dengan apa yang dia atau mereka serahkan dari modal pokoknya. Apabila kesepakatan yang seperti ini terdapat secara jelas di dalam akad pendirian syirkah tersebut, hal itu akan diikuti dengan suatu ketentuan, yaitu individu yang seperti ini, yang memiliki tanggung jawab terbatas, tidak berhak untuk mengatur syirkah dan tidak berhak untuk mengadakan akad atas nama syirkah. Sekutu seperti ini dinamakan sleeping partner atau passive partner.
Demikian juga, sebagian fuqaha’ “memandang bahwa masalah ketidakmandirian jaminan keuangan sekutu pada syirkah yang berada dibawah naungan sistem Islam tidak lain hanyalah suatu bentuk sistem perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses ijtihad. Oleh karena itu, dibenarkan untuk berubah sesuai dengan tuntutan-tuntutan muamalat dan perkembangannya, perubahan hukum-hukumnya, serta keaneka-ragamannya, selama hal itu bisa mewujudkan kemaslahatan, dan tidak mengakibatkan suatu bahaya atau kemudlaratan. Dari segi yang lain, syari`at Islam tidaklah mengingkari akan hal itu, dan di dalam Al Qur’an dan As Sunnah tidak terdapat keterangan-keterangan yang melarang bahwa jaminan keuangan diwajibkan kepada selain pribadi-pribadi alami , yakni ditetapkan untuk syirkah-syirkah dan lembaga-lembaga.” (Husein Husein Syahatah, 1993 M., halaman 65).
Pendapat ini, walaupun logis masih bersifat umum serta membutuhkan tambahan pembahasan dan penelitian. Namun perlu diingat, permasalahan ini berkaitan dengan sisi-sisi syari`ah, bukan logika pemikiran. Dari itu semua, dapatlah kami ambil suatu kesimpulan bahwa pada hal-hal yang berkaitan dengan syirkah-syirkah, “apakah yang berbentuk mudlarabah atau amwal, terdapat kemungkinan untuk diterapkan kaidah pemisahan jaminan keuangan, dan bahwasanya syirkah itu memiliki syakhshiyyah i`tibariyyah (entitas spiritual) yang tersendiri, selama di dalam hukum-hukum syari`at tidak didapatkan keterangan yang mengingkari akan hal itu. Berdasarkan itu semua, sekutu itu akan bertanggung jawab terhadap pihak lain, sebatas modal yang telah dia serahkan, dengan syarat hal itu tertera secara jelas pada akadnya, dan mungkin juga terdapat kesepakatan yang berbeda dengan hal itu.
Dalil bagi semua hal itu adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta`ala:
“…kecuali melalui jalan perniagaan yang terjadi secara suka sama suka di antara kalian…” (An Nisa’:29)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam:
“Orang-orang beriman itu (diperlakukan) berdasarkan kesepakatan-kesepakatan mereka, kecuali kesepakatan yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal. ” (Ibid, halaman 66).
Di sini kita dapatkan, referensi yang kami kemukakan tersebut mengisyaratkan bahwa syirkah itu, “apakah yang berbentuk mudlarabah atau amwal, terdapat kemungkinan untuk diterapkan kaidah pemisahan jaminan keuangan, dan bahwasanya syirkah itu memiliki syakhshiyyah i`tibariyyah tersendiri.” Sesungguhnya kami mempunyai pandangan yang berbeda dengan apa yang terdapat di dalam referensi tersebut dalam hal syarikat asykhash (usaha-usaha pribadi). Adapun dalam hal syarikat amwal, kami akan mengulasnya pada waktu mendatang.
Penyebab dari perbedaan kami dengan apa yang terdapat di dalam referensi tersebut adalah syarikat asykhash itu hanyalah berdiri atas dasar hubungan pribadi dan kepercayaan individual. Sehingga, apabila syirkah ini menghasilkan keistimewaan-keistimewaan melalui hubungan-hubungan pribadi dan kepercayaan orang-orang yang berperan di dalamnya, maka tidak diperkenankan untuk melemparkan tangung jawab hubungan-hubungan pribadi dan kepercayaan individual tersebut kepada entitas spiritual.
Berdasarkan hal itu, maka dapatlah kami simpulkan bahwa prinsip entitas spiritual itu tidak boleh diterapkan terhadap syarikat asykhash pada sistem-sistem non Islam. Bahkan, para sekutu itu senantiasa bertanggung jawab terhadap hasil-hasil hubungan mereka yang didasarkan pada hubungan-hubungan pribadi dan kepercayaan individual. Hal itu agar tidak menimbulkan suatu bahaya kepada pihak lain, akibat dari hubungan para sekutu tersebut dengan pihak-pihak lain, yang didasarkan pada hubungan- hubungan pribadi dan kepercayaan individual; serta agar tidak menyerahkan tanggung jawab kepada entitas spiritual yang bisa jadi tidak memungkinkan untuk memenuhi hak-hak pihak lain.
Pandangan kami ini merujuk kepada bahwa hubungan antara syirkah tersebut dengan para sekutu atau para pemiliknya adalah hubungan yang di dasarkan pada kepemilikan bersama. Maksudnya adalah ketiadaan kepemilikan bersama ini akan mengakibatkan tidak adanya syirkah tersebut. Berdasarkan hal itu, sesungguhnya entitas spiritual itu tidak ada pada syarikat asykhash, karena manusialah yang mengatur hubungannya dengan Rabbnya, hubungannya dengan manusia lain, dan hubungan di antara sesama mereka. Oleh karena itu, tanggung jawabnya terbatas pada diri manusia itu sendiri, dan diwajibkan atasnya, serta dilekatkan kepada dirinya, bukan kepada yang selainnya.
Adapun jenis yang ketiga dari jenis-jenis bentuk sistem investasi adalah apa yang dikenal dengan istilah syirkah musahamah. Syirkah musahamah ini tumbuh sebagai akibat dari kebutuhan terhadap modal besar yang tidak dapat dipenuhi oleh para sekutu yang jumlahnya terbatas itu.
Syirkah musahamah adalah suatu syirkah (perusahaan) yang biasanya para penyandang dananya adalah sekelompok manusia yang jumlahnya sangat besar, tidak saling mengenal di antara sesama mereka, dan yang menyatukan mereka adalah faktor keuntungan, bukan faktor kepercayaan. Bentuk perusahaan yang seperti ini belum pernah dikenal oleh negara Islam dahulu. Pertumbuhannya dalam bentuk yang kita kenal sekarang ini kembali kepada abad XIX, yakni perusahaan-perusahaan yang seperti ini tersebar luas di Inggris, dan pengaturannya berdasarkan pada undang-undang perusahaan. Sebab yang mendorong sejumlah besar manusia tersebut untuk mendirikan atau menanam saham setelah mendirikan perusahan- perusahaan yang seperti ini, kembali kepada tanggung jawab yang terbatas bagi para penanam saham.
Hanya saja, hal ini tidaklah berarti bahwa setiap syirkah musahamah itu dia mempunyai tanggung jawab yang terbatas, karena syirkah musahamah itu bisa kita bagi ke dalam dua bagian, yaitu: Pertama, syirkah musahamah yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas (unlimited company). Syirkah ini jumlahnya sedikit dan terbatas ruang lingkupnya. Kedua, syirkah musahamah yang terbatas tanggung jawabnya (limited company). Syirkah ini tersebar secara luas.
Demikian pula, syirkah musahamah yang terbatas ini terbagi dua pula, yaitu: pertama, syirkah musahamah yang terbatas tanggung jawabnya secara umum; kedua, syirkah musahamah yang terbatas tangung jawabnya secara khusus. Adapun syirkah musahamah terbatas yang bersifat umum itu adalah suatu perusahan yang saham-sahamnya beredar secara umum dan bebas di pasar-pasar khusus atau bursa saham. Kebebasan peredaran saham-saham ini kadangkala, pada sebagian keadaan, terikat pada apa yang tertera pada akte pendirian perusahaan dan peraturan pokoknya. Syirkah-syirkah musahamah terbatas yang bersifat umum ini, pada negeri-negeri yang berbahasa Inggris, kadangkala dikenal atau dinamakan dengan Public Company atau Listed Company.
Nama yang terakhir itu mengisyaratkan peredaran saham-sahamnya di bursa saham. Adapun syirkah musahamah terbatas yang bersifat khusus, dalam seluruh sisi-sisinya mirip syirkah musahamah terbatas yang bersifat umum, dengan pengecualian dalam jumlah anggotanya dan karakter kegiatannya. Hal itu karena jumlah anggota syirkah musahamah terbatas yang bersifat khusus itu sangat terbatas, dan berbeda antara satu negara dan negara yang lainnya. Jumlah yang terbatas ini haruslah saling mengenal di antara sesama mereka.Tidak diperkenankan bagi syirkah musahamah terbatas yang bersifat khusus ini untuk go public. Juga tidak diperkenankan, menjual saham-sahamnya tanpa seizin atau persetujuan para pemegang saham yang lain apabila salah seorang dari pemilik saham tersebut ingin menjual saham- sahamnya, atau jika manajemen perusahaan itu berpikir untuk mengeluarkan saham-saham baru. Demikian juga, kegiatan syirkah musahamah terbatas yang bersifat umum seperti ini hendaknya terbatas, yakni tidak diperkenankan baginya untuk melakukan suatu kegiatan-kegiatan tertentu yang membutuhkan investasi-investasi yang besar. Perusahaan-perusahaan yang seperti ini dikenal dengan istilah Private Company atau Proprietory Company, yang kadangkala setelah namanya ditandai dengan rumus Pty. Ltd.
Di samping perbedaan-perbedaaan ini, sesungguhnya di sana ada perbedaan-perbedaan lainnya, yang terpenting di antaranya adalah adanya kebolehan undang-undang, sebagaimana halnya di Australia, bagi syirkah musahamah terbatas yang bersifat khusus ini untuk meniadakan dari dirinya sebagian dari tuntutan-tuntutan perundang-undangan, seperti mengaudit perhitungan-perhitungannya, dengan syarat peniadaan ini haruslah berdasarkan keputusan dari sekelompok umum para pemegang saham, dan disebutkan pada daftar keuangan.
Begitu pula, undang-undang membolehkan auditnya dilakukan oleh para anggotanya, yang hal itu biasanya terlarang pada syirkah musahamah terbatas yang bersifat umum, dengan syarat hal itu harus dipaparkan secara jelas pada daftar keuangan. Kami akan membahas mengenai syirkah-syirkah ini beserta dasar-dasar akuntansinya dengan rinci dan memadai, pada seri IV dari Serial Referensi Para Akuntan dan Auditor, dengan seizin Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Adapun di sini, kami rasa cukup sampai di sini saja pembahasan kita, sesuai dengan tujuan pembahasan ini.Yakni, kami melihat bahwa apa yang telah kita kemukakan tersebut telah memenuhi tujuannya.
Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa syirkah musahamah tersebut tidaklah dikenal pada masa negara Islam dahulu, sehingga pendirian atau kemunculannya itu telah menimbulkan perdebatan pada banyak kalangan. Sebelum kami menunjukkan perdebatan tersebut, kami harus menyebutkan bahwa dzimmah (jaminan) itu adalah “suatu diskripsi syar’i yang menjadikan manusia pantas untuk menerima kewajiban dan haknya, apakah yang berbentuk ibadah maupun yang bukan ibadah. Dengan pengertian ini, maka tidaklah akan tergambarkan keberadaannya, kecuali pada diri manusia yang hidup.” (Ali Al Khafif, 1962 M., halaman 22–23).
Berdasarkan pengertian dzimmah tersebut, sebagian kalangan memandang bahwa “walaupun para fuqaha’ kaum muslimin belum pernah mendefinisikan atau menjelaskan mengenai istilah syakhshiyyah ma`nawiyyah atau i`tibariyyah, sesungguhnya mereka telah menjelaskan maknanya, tatkala mereka membahas tentang dzimmah, menjelaskan tentang maknanya, dan menjadikannya berada pada diri seorang manusia yang hidup. Tetapi, mereka kemudian terpaksa mengatakan adanya dzimmah bagi apa- apa yang tidak berakal seperti waqaf, masjid, baitul mal dan lain-lainnya, tatkala mereka mendapatkan bahwa banyak dari muamalat tidak berjalan dengan baik, kecuali jika ada padanya suatu dzimmah yang terpisah.” (Abdul Aziz Azzat Al-Khayyath, 1403 H. /1983 M., juz I, halaman 213).
Adapun perdebatan yang kami isyaratkan di atas terfokus pada persoalan ada atau tidak adanya legitimasi tanggung jawab terbatas bagi syirkah tersebut. “Sebab, yang dinamakan syirkah, di dalam literatur kajian fiqh Islam, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas” (Lembaga Fatwa dan Pengkajian, 1406 H. / 1986 M., halaman 24).
Namun, sebagian kalangan memandang bahwa diperbolehkan juga pendirian syirkah musahamah yang memiliki tangung jawab yang terbatas. Pada kenyataannya, kami belum mendapatkan referensi-referensi kajian fiqh yang memandang diperbolehkannya hal tersebut. Namun, salah seorang pakar fiqh dan hadits memandang bahwa ” merupakan suatu ketentuan dan ketetapan syari`at bahwa pihak yang menuntut dan dituntut bisa jadi bukanlah seorang manusia. Maksudnya adalah bisa jadi dia itu berupa suatu badan atau lembaga di dalam istilah kita sekarang ini. Bisa jadi, dia itu berupa baitul mal, atau badan wakaf, atau suatu institusi pendidikan, atau rumah sakit.
Berdasarkan hal itu, kita mungkin pernah mendengar suatu riwayat yang menyatakan bahwa baitul mal itu adalah pewaris bagi orang-orang yang tidak mempunyai ahli waris. Hal ini berarti bahwa warisan tersebut merupakan suatu hak yang telah pasti baginya. Demikian juga dikatakan bahwa baitul mal itu wajib memberi nafkah kepada orang-orang yang tidak mempunyai keluarga dari kalangan fakir miskin. Ini berarti bahwa hal itu merupakan suatu kewajiban yang harus diembannya. Oleh karena itu, diperbolehkan memberikan wasiat kepada masjid-masjid dan yang selainnya dari yayasan atau lembaga-lembaga umum. Hal ini secara jelas bermakna terdapatnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban badan-badan atau lembaga-lembaga tersebut. Dengan demikian, terdapat syakhshiyyah ma`nawiyyah yang telah dikenal oleh fiqh Islam, walaupun dia belum mengenal ungkapan yang baru ini.” (Muhammad Yusuf Musa, 1958 M., halaman 221).
Berdasarkan gambaran ini, salah seorang penulis akuntansi pernah berkata bahwa “dimungkinkan untuk menerapkan kaidah pemisahan jaminan keuangan, dan bahwa syirkah itu memiliki syakhshiyyah i`tibariyyah tersendiri, selama di dalam syari`at tidak terdapat keterangan-keterangan yang mengingkari akan hal itu. Berdasarkan hal itu, syarik (sekutu/patner) itu bertanggung jawab terhadap pihak lain sebatas modal yang telah dia serahkan, dengan syarat bahwa hal itu tertera secara jelas di dalam akad”. (Husein Husein Syahatah, 1993 M., halaman 66).
Di sini, kita perhatikan bahwa pembicaran ini adalah mengenai ‘syirkah-syirkah, tetapi kata syrarik (sekutu/patner) yang kami ambil dan letakkan di atas itu berasal dari kata-kata Ustadz Dr. Husein Husein Syahatah. Dari situ, tampak bahwa keterangan itu menyatukan antara syirkah-syirkah yang dikenal di dalam sistem Islam dan syirkah-syirkah yang dikenal dengan istilah syirkah musahamah, selama akadnya menjelaskan bahwa tanggung jawabnya terbatas. Kecuali, jika pengarang tersebut tidak bermaksud demikian, dan dia mencantumkan kata syarik di sini secara tidak sengaja, dan mungkin saja yang dia maksudkan adalah musahim (pemilik saham).
Demikian juga, terdapat suatu pernyataan yang menunjukkan tentang bolehnya syakhshiyyah i`tibariyyah itu, yang selanjutnya tentang terpisahnya jaminan keuangan bagi syirkah musahamah yang mempunyai tanggung jawab terbatas. Pernyataan tersebut adalah: “Pada prinsipnya, fiqh Islam tidaklah menolak pemikiran tentang adanya syakhshiyyah i`tibariyyah bagi badan-badan atau kegiatan-kegiatan yang independen, dan bersifat kontinyu, seperti syirkah-syirkah.” (Lembaga Fatwa dan Penelitian, 1406 H. / 1986 M., halaman 31).
Sebagian kalangan menegaskan pandangan Lembaga Fatwa dan Penelitian tersebut, dan bahkan memperluasnya untuk mengatakan bahwa “merupakan suatu kewajiban, sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemaslahatan umum, kita memberikan kepada syirkah tersebut syakhshiyyah i`tibariyah, sesuai dengan jenisnya, sehingga dia memiliki tanggung jawab tersendiri dan wujud tersendiri pula, dan juga memiliki nama, tempat dan kebangsaan. Hal itu berimplikasi pada suatu tanggung jawab; dan di dalam syari`at, baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah, memang tidak ada keterangan yang melarangnya. Sementara itu, adat , kemaslahatan, dan keadaan menuntut keberadaannya, agar muamalah-muamalah manusia tersebut dapat berjalan dengan baik.” (Abdul Aziz Azzat Al Khayyath, 1403 H. / 1983 M., juz I, halaman 221)
Apabila kita bisa menerima –berdasarkan uraian tersebut di atas– bolehnya pendirian syirkah-syirkah yang mempunyai tanggung jawab terbatas tersebut, baik yang bersifat umum maupun khusus, dan selanjutnya tentang terpisahnya tanggung jawab keuangannya dari tanggung jawab para pendirinya, maka menurut pandangan kami, haruslah ada keterangan yang tegas dan jelas mengenai keadaan tanggung jawab yang terbatas ini pada seluruh publikasi, korespondensi, dokumentasi, dan produk-produk perusahaan. Hal itu karena setiap yang keluar atau muncul dari syirkah/perusahaan itu, baik yang berupa perkataan, atau perbuatan, atau produk-produk, kesemuanya itu harus mengisyaratkan bahwa perusahaan ini mempunyai tanggung jawab yang terbatas, sehingga orang-orang yang berhubungan dengan perusahaan tersebut dapat menyadari akan permasalahan ini, dan meletakkan hal itu di dalam perhitungan dan pertimbangan mereka, di saat mereka akan mengambil keputusan-keputusan apa saja yang berhubungan dengan muamalah mereka dengan perusahaan yang mempunyai tanggung jawab terbatas ini. (bersambung). Pada tulisan-tulisan yang sebelumnya, kita telah membicarakan mengenai syirkah musahamah yang mempunyai tnggung jawab terbatas, dan mengenai kebolehan penerapan prinsip syakhshyiyyah i`tibariyyah terhadapnya. Dan kita pun telah menyimpulkan bahwa pandangan yang lebih kuat mengisyaratkan akan sesuainya atau dapat diterapkannya prinsip syakhshiyyah i`tibariyyah ini terhadap syirkah musahamah. Berdasarkan gambaran tersebut, maka dua permasalahan yang berkaitan dengan keterpisahan harta-harta yang diinvestasikan dari satu sisi, dan yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para penanam atau pemilik saham dari sisi yang lain, lebih utama untuk dapat diterapkan daripada syirkah-syirkah yang lain.
Dari segi harta-harta yang diinvestasikan pada syirkah musahamah tersebut, baik yang bersifat umum maupun khusus, dan sebagai akibat dari ketidakterlibatan para pemilik saham di dalam manajemen pada sebagian besar syirkah-syirkah, khususnya pada syirkah musahamah yang bersifat umum, dan sekalipun sebagian para pemilik saham menjadi angota dewan manajemen perusahaan atau anggota eksekutif perusahaan, baik yang bersifat khusus maupun umum, maka harta-harta syirkah musahamah tersebut harus selalu jauh dari jangkauan para pemilik sahamnya, bagaimanapun keadaannya. Yakni, tidak diperkenankan bagi setiap pemilik saham, bagaimanapun juga tingkat kepemilikan sahamnya atau fungsi manajerialnya pada syirkah musahamah tersebut, mengambil manfaat dari harta-harta syirkah musahamah itu untuk tujuan-tujuan khusus pribadinya.
Adapun dalam hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pemilik saham tersebut, dilihat dari sisi hubungan mereka dengan syirkah musahamah itu, baik yang bersifat umum maupun khusus, dan hubungan mereka dengan hasil-hasil kegiatan syirkah, yakni hak-hak dan kewajiban- kewajibannya sebagai suatu syakhshiyyah i`tibariyyah (entitas spiritual), maka kita dapati bahwa persoalannya di sini lebih jelas darpada keadaan yang terdapat pada perusahaan-perusahaan individual dan perusahaan-perusahan lainnya yang bukan syirkah musahamah, yang telah kita perbincangkan sebelumnya. Sesungguhnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban syirkah musahamah itu selalu khusus dan tersendiri baginya, tidak sama dengan hak dan kewajiban para pemilik sahamnya. Dari segi hak-hak syirkah musahamah tersebut, kita dapati bahwa perusahaan itulah yang menuntut akan hak-haknya melalui manajemennya, atau melalui orang-orang yang melakukan penyelesaian di saat melakukan penyelesaian, yang hal itu tidak ada hubungannya dengan para pemilik saham. Lain halnya jika kita lihat pada perusahaan-perusahaan individu dan perusahaan-perusahaan yang bukan syirkah musahamah.
Sebagaimana juga bahwa kewajiban-kewajiban syirkah musahamah tersebut terhadap pihak lain selalu menjadi tangung jawab syirkah musahamah itu sendiri, bukan tanggung jawab para pemilik sahamnya. Para pemilik saham tersebut tidaklah diminta untuk menutupi kewajiban-kewajiban perusahaan tempat mereka menanam saham, kecuali sebatas modal yang masih masih belum disetorkan. Adapun apabila pemilik saham itu ternyata telah melunasi seluruh modal yang tercatat baginya, maka dia tidaklah bertanggung jawab sama sekali mengenai hutang-hutang perusahaan, bagaimanapun juga karakternya dan bagaimanapun juga besarnya.
Masih ada persoalan lain yang menuntut kejelasan, yaitu yang khusus berkaitan dengan keuntungan- keuntungan perusahaan yang telah terealisasikan. Sebagai akibat dari dapat diterapkannya prinsip syakhshiyyah i`tibariyyah secara mutlak terhadap syirkah musahamah, baik yang bersifat khusus maupun umum, maka keuntungan-kentungan yang telah dapat direalisasikan oleh perusahaan itu selama satu tahun keuangan, sebagaimana yang digambarkan oleh daftar keuangan pada akhir tahun keuangan, menjadi milik khusus syirkah musahamah tersebut. Hal ini berarti bahwa tidak ada hak bagi para pemilik sahamnya terhadap keuntungan-keuntungan yang telah terealisasikan itu, kecuali sebatas yang telah ditetapkan oleh dewan manajemen syirkah musahamah tersebut untuk dibagikan kepada para pemilik sahamnya.
Apabila dewan manajemen tidak menetapkan adanya pembagian dari keuntungan-keuntungan yang terealisasikan tersebut, karena adanya kebutuhan-kebutuhan perusahaan terhadap keuntungan- keuntungan itu, dan karena keterkaitan keuntungan-kentungan itu dengan aset-aset yang tidak tunai, yang selanjutnya menimbulkan adanya kesulitan atau kemustahilan untuk merubah aset-aset tersebut menjadi uang tunai, maka para pemilik saham tersebut tidak dapat menuntut perusahaan agar membagikan bagian tertentu dari keuntungan-keuntungan tersebut kepada mereka. Adapun jika dewan manajemen telah menetapkan bagian tertentu dari keuntungan-kentungan itu untuk dibagikan dan telah mengumumkan hal itu dengan sarana apa pun yang bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan, seperti melalui daftar keuangan, atau surat menyurat secara langsung kepada para pemilik saham, maka para pemilik saham berhak untuk menuntutnya, dan syirkah musahamah tersebut mempunyai kewajiban terhadap para pemilik sahamnya. Keuntungan-keuntungan yang telah diputuskan pembagiannya tersebut akan tampak pada sisi kewajiban-kewajiban perusahaan dalam buku-buku catatan dan daftar-daftar keuangannya, sampai selesai penyerahannya kepada para pemilik sahamnya.
Sampai di sini, selesailah ulasan kita tentang tiga buah bentuk dari macam-macam bentuk sistem investasi, dan masih ada jenis yang keempat dari padanya, yaitu khusus mengenai hibah-hibah, waqaf- waqaf dan yang untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum, dan yang serupa dengannya yang bisa dikategorikan sebagai bentuk yang keempat ini. Dan inilah satu-satunya bentuk dari bentuk-bentuk sistem investasi yang padanya terdapat Ijma` ‘Am (kesepakatan menyeluruh), dari sisi tinjauan fiqh, mengenai dapat diterapkannya prinsip syakhshiyyah i`tibariyyah terhadapnya. Hal itu mencakup masjid- masjid, waqaf-waqaf sosial, lembaga-lembaga pendidikan, dan lain-lainnya yang hukumnya dikategorikan dalam ruang lingkup hal-hal tersebut, seperti perkumpulan-perkumpulan, yayasan-yayasan / lembaga- lembaga dan organisasi-organisasi lainnya yang mencari keuntungan dalam menginvestasikan harta- hartanya. (Muhammad Kamal `Athiyyah, 1409 H / 1989 M., halaman 98; dan Husein Husein Syahaatah, 1993 M., halaman 66).
Setelah kita mengulas tentang keempat bentuk sistem investasi tersebut, dalam hal yang berkaitan dengan konsep syakhshiyyah i`tibariyyah, maka sekarang kita harus membahas tentang apa yang dimaksud dengan syakhshiyyah qanuniyyah dan wihdah muhasabiyyah yang kadangkala dinamakan dengan nama syakhshiyyah muhasabiyyah –kami memandang bahwa yang lebih utama adalah penggunaan istilah wihdah muhasabiyyah– agar tidak rancu bagi para pembaca, konsep keduanya dan hubungan keduanya dengan syakhshiyyah i`ibariyyah, setiap kali mereka menemukan istilah-istilah ini. (bersambung) Tulisan oleh : Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid
Syakhshiyyah Qanuniyyah
Syakhshiyyah Qanuniyyah (legal entity) itu adalah suatu ungkapan mengenai entitas yang terpisah, yang memungkinkannya untuk menuntut pihak lain secara langsung dalam sifatnya sebagai suatu pribadi, sebagaimana dimungkinkan pula bagi pihak lain untuk menuntutnya secara langsung pula, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi. Apabila kita perhatikan keempat bentuk sistem investasi terdahulu, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian syakhshiyyah qanuniyyah tersebut terhadap setiap sistem tersebut berdasarkan definisi yang telah kami sebutkan sebelumnya, maka kita dapati beberapa perbedaan yang mendasar di antara bentuk-bentuk sistem tersebut.
Dengan memperhatikan muassasat fardiyyah (sole proprietorship/ lembaga-lembaga individual), telah kami katakan sebelumnya bahwasanya tidak ada perbedaan apa pun antara hak-hak dan kewajiban- kewajiban pribadi pemilik perusahaan dari satu sisi, dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perusahaan itu sendiri dari sisi yang lainnya. Yakni, kedua pihak membentuk satu pribadi atau satu badan dilihat dari segi hak dan kewajibannya. Sebab, jika harta perusahaan itu tidak mencukupi untuk menutupi hak-hak pihak lain, maka dimungkinkan bagi pihak yang lain itu untuk menuntut haknya kepada pemilik perusahaan, yang hal itu pada dasarnya merupakan kewajiban-kewajiban perusahaan. Demikian juga, apabila pemilik perusahaan secara lahiriyah tersebut ternyata tidak sanggup menutupi hutang-hutang pribadinya, maka dimungkinkan bagi pihak pengadilan untuk menghentikan kegiatan lembaga investasinya, guna menutupi hak-hak pihak lain. Sebaliknya, apabila ada piutang perusahaan pada pihak lain, dan pihak itu tidak melunasi hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo itu kepada perusahaan tersebut, maka pemilik perusahaan tersebut, dalam sifatnya sebagai pribadi, berhak menuntut pihak tersebut agar menunaikan apa yang menjadi tangung jawabnya terhadap perusahaan.
Apabila kita perhatikan, sekarang, apa-apa yang telah kami jelaskan pada bagian terdahulu, akan kita dapatkan bahwa syakhshiyyah qanuniyyah perusahaan yang bersifat individu ini larut atau menyatu dengan pemiliknya, dan tidak terpisah dengannya. Demikian pula, syakhshiyyah qanuniyyah pemilik perusahaan individual tersebut mencakup perusahaannya dan tidak terpisah darinya. Ketercakupan perusahaan individual dan pemiliknya tersebut hanyalah terbatas pada lingkup hak dan kewajiban masing- masing. Berdasarkan hal tersebut, maka bagi perusahan-perusahaan yang bersifat individual tersebut hanya terdapat satu syakhshiyyah qanuniyyah saja, yakni lembaga individu dan pemiliknya secara lahiriyah tersebut, keduanya mewakili satu badan ditinjau dari segi undang-undang. Keduanya tidak mungkin dipisahkan untuk mendapatkan hak-hak dan menunaikan kewajiban-kewajiban.
Adapun pada bentuk yang kedua dari bentuk-bentuk sistem investasi, yaitu syirkah asykhash yang dikenal oleh sistem Islam –yaitu syirkah `inan, syirkah mufawadlah, syirkah wujuh, syirkah abdan atau a`mal, dan terakhir syirkah mudlarabah, dan yang serupa dengannya yang terdapat di dalam sistem non Islam, yang dikenal dengan nama syirkah tadlamun– maka permasalahan ini menurut pandangan kami serupa dengan apa yang terdapat pada lembaga-lembaga individual. Sebab, syirkah-syirkah ini (partnership) berdiri atas dasar perkenalan pribadi, dan inti hubungan di antara para sekutu adalah adannya saling kepercayaan. Yakni, setiap individu dari pihak-pihak yang berada di dalam syirkah investasi ini sudah barang tentu tidak akan mau menanggung resiko kerugian harta atau usaha, kecuali jika didasarkan pada kepercayaan terhadap kebenaran tindak-tanduk pihak-pihak syirkah yang lain. Karena aktivitas atau kegiatan pada syirkah asykhash di sini berdiri atas dasar tindak-tanduk pribadi, para investor dan orang- orang yang mengatur lembaga mereka tersebut, apakah secara bersama-sama ataukah secara individu, wajib bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban lembaga mereka itu. Berdasarkan itu semua, dapatlah kita simpulkan suatu pernyataan bahwa para pemilik lembaga dan lembaga mereka, pada syirkah asykhash, membentuk satu syakhshiyyah qanuniyyah, dan tidak diperkenankan memisahkan antara keduanya.
Akan tetapi, di sana terdapat satu kondisi yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh, yaitu apabila salah seorang di antara para sekutu tersebut ada yang memberikan saham hanya modalnya saja, tanpa ikut serta dalam manajemennya, dan akad syirkah tersebut telah menetapkan bahwa individu yang seperti ini tanggung jawabnya hanya sebatas apa telah dia serahkan dari modal pokoknya. Pada kondisi yang seperti ini, maka individu atau pribadi yang seperti ini tidaklah dianggap bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan, kecuali sebatas apa yang telah dia sahamkan dari modal pokoknya. Namun, pada keadaan seperti ini, dipersyaratkan harus ada keterbukaan mengenai batasan-batasan tangung jawab ini di dalam publikasi, korespondensi, dan dokumentasi perusahaan. Ini di samping pentingnya keterbukaan mengenai karakter tanggung jawab atas nama perusahaan atau lembaga tersebut. Penyebab dari pentingnya keterbukaan itu adalah memberikan terlebih dahulu kepada pihak lain bentuk tanggung jawab yang dipikul oleh para penyandang dana lembaga tersebut. Sesungguhnya keterbukaan yang menyeluruh ini akan mendorong pihak lain untuk berkerja sama dengan lembaga ini, sementara dia telah mengetahui tanggung jawab lembaga dan tanggung jawab para pemilik lembaga tersebut didalamnya. Selanjutnya, dia akan mengetahui terlebih dahulu antisipasinya, di saat terjadi hal- hal yang tidak diharapkan.
Pandangan kami yang terdapat pada paragraf sebelumnya, tampak berbeda dengan apa yang terdapat di dalam keterangan yang menyatakan bahwa syirkah-syirkah syakhshiyah adalah “akad-akad yang akan menumbuhkan aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan investasi yang terus menerus atau hampir terus menerus, yang di dalamnya beberapa pihak saling bersekutu di dalam modalnya. Akad-akad tersebut mendirikan suatu kegiatan perdagangan yang mempunyai syakhshiyyah i`tibariyyah dan tanggung jawab yang tidak terbatas”. (Lembaga Fatwa dan Pengkajian, Jumadil Ula 1406 H. / Januari 1986 M. , halaman 9).
Sesungguhnya sebab dari perbedaan itu terletak pada bahwa keterangan dari Lembaga Fatwa dan Pengkajian tersebut menjelaskan bahwa di sana terdapat syakhshiyyah i`tibariyyah, dan pada saat itu juga syakhshiyyah i`tibariyyah ini menghadapi tanggung jawab yang tidak terbatas. Sesungguhnya, tidak mungkin tergambarkan adanya syakhshiyyah i`tibariyyah yang tidak terpisah dari para penyandang dananya, secara undang-undang. Sebab, fungsi syakhshiyyah i`tibariyyah adalah menuntut terhadap lembaga atau perusahaan, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi, agar supaya terpisah dari para pemilik lahiriyahnya. Di samping itu, sesungguhnya tidak diperkenankan bagi para pemilik lahiriyah lembaga atau perusahaan tersebut menuntut pihak lain dalam sifatnya sebagai pribadi. Sebagai tambahan dari itu semua, para pemilik lembaga atau perusahaan tersebut tidak memiliki kekuasaan terhadap modal pokok lembaga atau perusahaan tersebut, mereka tidak dapat mengambil darinya untuk penarikan-penarikan pribadi, dan mereka tidak dapat melakukan suatu tindakan terhadap modal pokoknya secara pribadi.
Berdasarkan sebab-sebab ini, maka tidaklah mungkin tanggung jawab para pemilik lahiriyah tersebut tidak terbatas. Hal itu dikarenakan bahwa tanggung jawab itu haruslah setara dengan hak-hak yang diberikan, sebagai imbalan atas tanggung jawab itu. Demikian juga, tanggung jawab itu haruslah diikuti oleh adanya suatu kekuasaan. Karena kekuasaan individu bagi para pemilik lahiriyah tersebut tidak ada di dalam syirkah-syirkah i`tibariyyah, maka hak-hak individu itu juga tidak ada, sebagai akibat dari tidak adanya kekuasaan untuk menghasilkan hak-hak tersebut. Selama keduanya itu tidak ada, maka di sana tidaklah diperkenankan adanya kewajiban yang tidak terbatas.
Sesungguhnya kewajiban-kewajiban itu, baik yang bersifat individu maupun kolektif, haruslah diiringi dengan hak-hak yang disepakati. Di atas itu semua, tanggung jawab itu haruslah sebanding dengan hak- haknya. Sebagai kaidah yang umum, harus tidak ada pemaksaan kewajiban tanpa diiringi dengan hak yang sebanding dengannya, apakah hal itu dalam bentuk keuangan, atau adab, atau yang serupa dengan itu. Hanya saja, pandangan kami yang berbeda dengan pandangan yang kami isyaratkan pada paragraf sebelumnya tidaklah mutlak, akan tetapi terbatas.
Sebab dari pembatasan kami terhadap pemikiran kami itu adalah mungkin saja terdapat syakhshiyyah i`tibariyyah yang terpisah dari para pemilik lahiriyah tersebut disertai tidak terbatasnya tanggung jawab para pemilik lahiriyah itu, apabila terwujud beberapa persyaratan tertentu, yang di antaranya adalah: Pertama, apabila karakter kegiatan syakhshiyyah i`tibariyyah itu menuntut tanggung jawab yang seperti itu. Kedua, hendaknya terdapat kemaslahatan umum karena tidak adanya pembatasan tangung jawab itu. Ketiga, hendaknya ketiadaan pembatasan tanggung jawab itu bukannya bersifat mutlak tanpa adanya batasan, tetapi harus tertentu dan teratur. Keempat, haruslah ada pengetahuan terlebih dahulu, yang tegas dan jelas pada diri orang-orang yang ingin menanamkan sahamnya pada proyek-proyek seperti ini, mengenai tanggung jawab yang tidak terbatas bagi syakhshiyyah i`tibariyyah tersebut. Apabila persyaratan-persyaratan tersebut dapat diterapkan, kami memandang tidak ada halangan bagi tidak adanya pembatasan tanggung jawab tersebut.
Di seputar bentuk sistem investasi yang ketiga, yang dikenal dengan istilah syirkah musahamah, sesungguhnya topik ini tampak lebih jelas bagi kita, dan undang-undang positip pun telah menetapkan permasalahan ini. Hal itu karena syirkah musahamah dianggap telah mempunyai syakhshiyah i`tibariyyah yang terpisah dari para pemiliknya. Dengan demikian, syirkah tersebut telah mempunyai syakhshiyyah qanuniyyah yang terpisah pula dari pribadi-pribadi para pemilik syirkah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka syirkah musahamah, baik yang umum (public company) maupun yang khusus (private or proprietory company), benar-benar mempunyai syakhshiyyah qanuniyyah yang terpisah dari pribadi-pribadi yang memegang saham-saham modalnya. Sebagai akibat dari bentuk syirkah ini, maka syakhshiyyah qanuniyyah yang terpisah milik syirkah itu membolehkan kepada pihak lainnya, dan ini mencakup juga para pemilik sahamnya, untuk menuntutnya. Demikian juga, diperkenankan bagi syirkah itu untuk menuntut mereka, tanpa mempengaruhi kondisi hukum pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan perjanjian atau bukan perjanjian dengan syirkah.
Adapun bentuk yang keempat dari bentuk-bentuk sistem investasi itu, seperti waqaf-waqaf, lembaga- lembaga pendidikan dan yang serupa dengan itu, baik yang bertujuan mencari keuntungan maupun tidak, hal itu termasuk syakhshiyyah qanuniyyah yang terpisah, sebagai akibat dari pandangan yang sebelumnya, yakni berdasarkan fiqh, bahwasanya bentuk ini mempunyai syakhshiyyah i`tibariyyah, terpisah dari para pendirinya. Bentuk ini termasuk lebih jelas dilihat dari segi penerapan konsep syakhshiyyah qanuniyyah. (bersambung) Wahdah Muhasabiyyah
Sekarang mari kita bicarakan tentang wahdah muhasabiyyah (kesatuan akuntansi). Sebagaimana yang telah kita temukan di saat membahas tentang konsep syakhshiyyah i`tibariyyah, kemudian syakhshiyyah qanuniyyah, bahwa ternyata di sana ada interferensi di antara konsep-konsep ini, maka pembahasan tentang wahdah muhasabiyyah ini juga tidak terlepas dari interferensi tersebut. Kalau kita perhatikan, banyak kalangan yang mempergunakan istilah syakhshiyyah muhasabiyyah, namun yang mereka maksudkan adalah wahdah muhasabiyyah (kesatuan akuntansi). Sesungguhnya kami memandang bahwa istilah syakhshiyyah muhasabiyyah itu tidaklah tepat, karena istilah itu mengandung beberapa kerancuan yang di antaranya kadang-kadang berkaitan dengan penafsirannya, ini dari satu sisi, dan dari sisi yang lain hubungannya dengan tempat-tempat yang lainnya. Berdasarkan gambaran tersebut, maka kami lebih menyukai penggunaan istilah wahdah muhasabiyyah sebagaimana yang akan kami terangkan di sini.
Sesungguhnya konsep mengenai wahdah muhasabiyyah itu adalah kerangka dasar yang menentukan ruang lingkup kegiatan akuntansi, ditinjau dari sisi apa yang harus dimuat oleh buku-buku akuntansi, dan apa yang harus diangkat oleh laporan keuangan, baik berbentuk data keuangan yang sudah dikenal, ataupun yang lain. Oleh karena itu, permasalahan yang harus dikaji untuk menentukan wahdah muhasabiyyah itu adalah masalah kebutuhan terhadap informasi keuangan. Selama telah tertentu kebutuhan tersebut, akan menjadi mudahlah penentuan kerangka dasarnya. Kebutuhan terhadap informasi keuangan itulah yang akan terealisir pada akhirnya, yang diungkapkan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan gambaran tersebut, maka apabila wahdah muhasabiyyah itu telah tertentu ruang lingkupnya, maka ruang lingkup tersebut tersebut akan ditetapkan oleh kebutuhannya. Dari gambaran yang sebelumnya itu, maka wahdah muhasabiyyah itu akan menjadi tertentu sebagai akibat dari kebutuhannya. Kebutuhan ini terbagi dua, yaitu yang mempunyai karakter umum, dan yang mempunyai karakter khusus. Di samping itu semua, adalah suatu hal yang mungkin bahwa di sana terdapat wahdah muhasabiyyah yang lebih dari satu bagi suatu perusahaan itu sendiri, di samping juga merupakan sesuatu yang mungkin adanya satu wahdah muhasabiyyah saja bagi beberapa macam perusahaan. Kami akan menjelaskan permasalahan ini secara ringkas pada lembaran-lembaran mendatang.
Kita akan memulai pembicaran mengenai wahdah muhasabiyyah ini pada perusahaan-perusahaan, baik yang mempunyai karakter individual, atau yang bukan individual seperti syirkah-syirkah yang ada di dalam sistem Islam, syirkah-syirkah yang ada di dalam sistem non-Islam, dan syirkah musahamah dalam segala bentuknya, atau yang berkaitan dengan dengan hibah-hibah, waqaf-waqaf, dan kemaslahatan umum. Berkaitan dengan perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga yang seperti ini, apakah yang bersifat mencari keuntungan maupun tidak, maka kita dapati bahwa setiap perusahaan, atau lembaga, atau syirkah, atau kemaslahatan, atau masjid, pada dasarnya merupakan suatu wahdah muhasabiyyah yang sempurna dan integral. Adapun yang dimaksud dengan kesempurnaan dan keintegralan wahdah muhasabiyyah bagi setiap perusahaan dan lembaga yang telah kami sebutkan itu adalah adanya keharusan memegang buku-buku akuntansi khusus bagi setiap perusahaan atau lembaga secara tersendiri, dan buku-buku akuntansi ini mencerminkan hasil dari kegiatan wahdah muhasabiyyah itu selama periode waktu tertentu, serta posisi keuangan bagi wahdah muhasabiyyah itu sendiri pada akhir periode.
Dalam keadaan demikian, maka masjid, atau organisasi sosial, lembaga pribadi, atau syirkah tadlamuniyyah’, atau syirkah musahamah, atau kemaslahatan pemerintahan, kesemuanya itu dikategorikan sebagai suatu wahdah muhasabiyyah yang berdiri sendiri. Kadangkala, dia pun dinyatakan mempunyai sifat sempurna dan integral, karena seluruh transaksi yang khusus tentang wahdah muhasabiyyah ini telah dicakup oleh buku-buku wahdah muhasabiyyah. Demikian juga buku-buku wahdah muhasabiyyah ini dinyatakan integral karena mengungkapkan tentang seluruh perusahaan, atau lembaga, atau syirkah, atau kemaslahatan, atau waqaf. Kesempurnaan dan keintegralan ini, harus sejalan, karena pada akhirnya, keduanya akan mengungkapkan tentang kegiatan dan posisi wahdah itu dengan cara yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperkirakan dari penggunaan informasi keuangan yang dihasilkan oleh wahdah muhasabiyyah, yang sebelumnya telah ditentukan kerangka dasarnya, untuk dapat memenuhi tujuan ini, yaitu memenuhi kebutuhan tertentu. Sampai sekarang, kalau kita perhatikan bahwa kebutuhan yang teralisir itu adalah yang mempunyai karakter umum, bukan yang khusus. Hal ini adalah yang telah kami isyaratkan sebelumnya dengan informasi keuangan yang mempunyai tujuan umum, yaitu ketika membahas tentang para pengguna informasi keuangan, pada pembahasan kedua dari bab IV.
Di samping kebutuhan yang mempunyai karakter umum ini, seringkali timbul kebutuhan terhadap informasi keuangan yang bersifat khusus. Sesungguhnya kebutuhan terhadap informasi yang bersifat khusus itu akan mengantarkan kepada penentuan kerangka dasar lain yang khusus, yang akan terlaksana dengan adanya penentuan dan pendefinisian mengenai wahdah muhasabiyyah. Informasi khusus ini kadang-kadang berimplikasi pada penyempitan atau perluasan ruang lingkup wahdah muhasabiyyah berdasarkan kebutuhan terhadap informasi keuangan. Ruang lingkup wahdah muhasabiyyah akan menjadi sempit apabila kebutuhan terhadap informasi itu terbatas pada ruang lingkup yang lebih kecil dari keadaan yang sesungguhnya dari ruang lingkup wahdah muhasabiyyah yang berdiri sendiri, bersifat sempurna dan integral, dan mewakili syakhshiyyah i`tibariyyah yang berdiri sendiri. Misalnya, adalah apabila wahdah muhasabiyyah itu menjadi suatu bagian saja dari syakhshiyyah i`tibariyyah. Ruang lingkup wahdah muhasabiyyah ini akan menjadi luas apabila kebutuhan terhadap informasi keuangan itu melampaui ruang lingkup wahdah muhasabiyyah yang berdiri sendiri itu, bersifat sempurna dan integral, dan mewakili syakhshiyyah i`tibariyyah yang berdiri sendiri, misalnya adalah apabila wahdah muhasabiyyah dalam keadaan ini menjadi beberapa syirkah
Dari pembahasan yang telah lalu, dapatlah kita lihat bahwa wahdah muhasabiyyah itu kadangkala bisa menjadi syakhshiyyah i`tibariyyah secara keseluruhannya. Ini khusus terhadap informasi keuangan yang bertujuan umum. Hasil dari wahdah muhasabiyyah ini menjadi laporan keuangan yang sempurna dan integral, yang mencerminkan hasil kegiatan selama periode waktu tertentu, dan posisi keuangan pada akhir periode waktu itu. Laporan keuangan ini tergambar di dalam perhitungan laba rugi yang menggambarkan hasil kegiatan selama periode waktu tertentu yang biasanya satu tahun keuangan. Demikian juga, tergambar di dalam neraca umum, atau sebagaimana juga dinamakan dengan Qa’imatul Markazil Mali (daftar posisi keuangan) yang akan mencerminkan kondisi keuangan wahdah muhasabiyyah pada saat tertentu, yaitu pada akhir periode yang dicerminkan dalam perhitungan laba rugi.
Wahdah muhasabiyyah ini kadangkala juga bisa menjadi bagian tertentu atau bagian-bagian tertentu dari syakhshiyyah i`tibariyyah, dan ini khusus terhadap informasi keuangan yang bertujuan khusus. Di sini kita akan mendapatkan bahwa informasi keuangan yang khusus bagi wahdah muhasabiyyah yang parsial ini tidak bersifat sempurna dan integral, karena hanya mengungkapkan sebagian atau beberapa bagian saja dari syakhshiyyah i`tibariyyah yang sempurna dan integralitu. Pada keadaan yang seperti ini, kadangkala wahdah muhasabiyyah itu merupakan manajemen produksi atau manajemen penjualan, atau manajemen penggudangan.
Bahkan, wahdah muhasabiyyah ini kadangkala sedikit demi sedikit menjadi sempit. Misalnya, yang tadinya adalah manajemen produksi secara keseluruhannya, lalu mulai dibatasi menjadi manajemen bagi produksi tertentu saja dari hasil-hasil produksi keseluruhannya. Informasi keuangan yang seperti ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun mempunyai signifikansi yang besar untuk pengambilan keputusan-keputusan manajemen. Biaya ini dibenarkan oleh kebutuhan manajemen dalam membuat kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada informasi keuangan yang rinci dan detail tersebut.
Seringkali, laporan yang rinci ini selalu bersifat intern dan rahasia, dan tidak diperkenankan bagi pihak lain yang berada di luar syakhshiyyah i`tibariyyah tersebut untuk mendapatkannya. Akan tetapi, kerahasiaan ini kadangkala luntur sedikit demi sedikit apabila informasi keuangan ini diminta oleh pihak pemerintah atau pribadi-pribadi tertentu, apakah mereka itu dari kalangan biasa, ataukah orang-orang yang memang berpengaruh, yang mempunyai signifikansi khusus dan pengaruh yang besar terhadap syakhshiyyah i`tibariyyah.
Di samping kedua jenis wahdah muhasabiyyah yang telah lalu, masih ada lagi jenis yang ketiga, yang mempunyai sifat khusus dan umum secara bersamaan. Juga mempunyai sifat kesempurnaan, tetapi tidak objektif. Wahdah muhasabiyyah inilah yang digambarkan dengan masuknya sejumlah syakhshiyyah i`tibariyyah dalam ruang lingkupnya. Sebagai contoh, ada lima buah syirkah atau perusahaan yang bergerak dalam bidang-bidang yang berbeda-beda, atau bidang-bidang yang integral, yang keseluruhannya didanai oleh satu syirkah atau perusahaan, atau bagian yang tidak bisa diremehkan dari modal perusahaan-perusahaan individu ini berasal dari satu perusahaan. Pada keadaan yang seperti ini, dan pada keadaan-keadaan yang serupa dengannya, maka perusahaan yang memegang atau menguasai modal perusahaan-perusahaan tersebutlah yang akan menyiapkan qowa’im maliyyah (daftar keuangan / neraca umum) yang terpadu bagi seluruh perusahaan-perusahan itu, termasuk di dalamnya perusahaan pemegang modal tersebut, atau yang kadangkala dinamakan sebagai perusahaan induk.
Pada kondisi yang seperti ini, kita dapatkan bahwa wahdah muhasabiyyah itu, dalam rangka menutupi kebutuhan perusahaan induk tersebut terhadap keuangan yang bersifat khusus, mengungkapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya kepada perusaaan-perusahaan tersebut. Apabila kita perhatikan dari segi bentuk lahirnya, akan kita dapatkan bahwa wahdah muhasabiyyah ini lebih sempurna dan integral daripada wahdah muhasabiyyah yang khusus bagi satu syakhshiyyah i`tibariyah. Pada hakikatnya, permasalahannya tidaklah demikian. Sebab, laporan keuangan wahdah muhasabiyyah ini, yang mencerminkan seluruh syakhshiyyah i`tibariyyah yang terdapat di dalam ruang lingkupnya, hanyalah laporan kumpulan yang bersandar kepada laporan pribadi tiap-tiap syakhshiyah i`tibariyyah. Laporan keuangan wahdah muhasabiyyah yang seperti ini, yang mencakup beberapa syakhshiyyah i`tibariyyah, memberi manfaat di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan yang umum dan dapat mengeluarkan perkiraaan-perkiraan keuangan yang umum pula, namun tidak mungkin dihilangkan, bahkan dipisahkan dari manfaat-manfaat dan pentingnya wahdah muhasabiyyah yang tergambarkan pada satu syakhshiyyah i`tibariyyah. (bersambung) Pembahasan Ketiga
Prinsip Ketiga Istimrariyyah
Prinsip Istimrariyyah (kontinuitas) dapatlah kita definisikan, yaitu prinsip yang keberadaannya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang mengarah kepada kebalikannya.
Berdasarkan pendefinisian kita terhadap prinsip istimrariyyah (kontinuitas) itu, maka dapatlah kita simpulkan beberapa hal berikut ini:
- Umur perusahaan tersebut tidaklah tergantung pada umur para pemiliknya, yakni para pemiliknya itu tentu akan berjalan menuju ketiadaan. Ketiadaan mereka itu tidaklah menghentikan kehidupan di muka bumi ini, bahkan kehidupan ini akan terus berjalan, dengan atau tanpa adanya mereka.
- Prinsip kontinuitas itu merupakan bagian dari fitrah manusia yang Allah Subhanahu Wa Ta`ala ciptakan manusia atas dasar fitrah tersebut. Yakni, manusia itu akan selalu beramal dan berkerja keras, padahal dia mengetahui bahwa dia itu akan tiada suatu saat nanti, dan dia akan menjumpai Rabbnya, cepat ataupun lambat. Akan tetapi, itu semua tidak menghalanginya untuk terus berusaha guna memenuhi apa yang dia butuhkan untuk hari esok dalam kehidupannya, dan juga masa depan orang-orang yang menjadi tanggungannya, sepeninggalnya.
- Prinsip kontinuitas itu, dalam kaitannya dengan usaha investasi, merupakan suatu kaidah yang umum. Sedangkan likuidasi adalah suatu pengecualian. Pengecualian ini haruslah diiringi oleh petunjuk-petunjuk yang menginformasikan akan hal itu. Biasanya, ada periode waktu tertentu antara awal munculnya petunjuk-petunjuk itu, satu demi satu, dan terjadinya likuidasi serta tiadanya kegiatan investasi tersebut. Tiadanya kegiatan ini kadangkala terjadi karena adanya faktor-faktor yang sebenarnya mungkin untuk diatasi, atau yang memang tidak mungkin untuk diatasi, atau dari kedua-duanya. Faktor-faktor ini kadangkala intern atau ekstern atau keduanya. Terlepas dari itu semua, sesungguhnya permasalahan sebab-sebab tidak adanya kontinuitas itu termasuk di luar dari ruang lingkup pembahasan kita ini. Dan kami akan mengkajinya pada seri ke tiga dari Serial Referensi Para Akuntan dan Auditor insya’ Allah.
- Sebagai akibat dari prinsip kontinuitas ini, maka seluruh transaksi-transaksi, dan tindakan-tindakan manajemen, baik yang intern maupun ekstern, haruslah menjadikan prinsip ini sebagai pelajaran, mulai dari penentuan asas pendanaan kegiatan investasi sampai pengukuran hasil-hasil akhir dan pengilustrasian hasil-hasil kegiatan dan neraca yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
- Sesungguhnya penerapan prinsip kontinuitas ini haruslah memperhatikan faktor-faktor pasar, baik dari segi penambahan, pengurangan, perluasan, penyempitan dan yang serupa dengan itu dari faktor-faktor yang mempunyai hubungan secara langsung dengan kelangsungan kegiatan.
Kelangsungan kegiatan investasi ini termasuk salah satu jalan kehidupan yang diakui oleh syari`at Islam dalam banyak kesempatan. Coba kita perhatikan mengenai permasalahan al ardlul mayyitah (lahan mati) yang di dalamnya tidak ada kehidupan disebabkan oleh ketidakpedulian atau karena sebab yang lain. Syari’at Islam telah mememberi motivasi untuk untuk kelangsungan kehidupan lahan mati tersebut serta menjauhkannya dari kehancuran. Kita bisa melihat hal itu pada beberapa hadits Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam, yaitu:
“Barangsiapa menghidupkan lahan yang mati, maka lahan itu menjadi miliknya; dan apa-apa yang dimakan oleh `Afiyah (binatang) daripadanya, maka itu semua menjadi sedekah baginya.” (Dikeluarkan oleh Imam Ad Darimi, Ibnu Hibban dan Ahmad dari beberapa jalan melalui Hisyam bin `Urwah dari `Ubaidillah).
Syaikh Al Albani berkata, “Sanad ini tidak mengapa untuk mutaba`at.’ [Muhammad Nashiruddin Al Albani (A), 1399 H. / 1969 M., juz VI, halaman 4].
Abu `Ubaid berkata, “Al `Afiyah itu adalah dari binatang buas, burung, dan manusia, dan segala sesuatu yang mengelilinginya.” Juga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang menghidupkan lahan mati yang bukan milik seseorang, maka tanah itu akan menjadi miliknya.” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya. (Ahmad bin Ali bin Hajar Al’ `Asqalani, 1407 H. / 1986 M., juz V, halaman 18).
Umar Ibnul Khaththab radliyallahu `anhu pun pernah mengambil keputusan dengannya. (Abu `Ubaid, 1406 H. / 1986 M., halaman 298). Sesungguhnya hadits-hadits ini dan juga yang lainnya, tidak lain hanyalah suatu gambaran mengenai motivasi syari`at Islam untuk kelangsungan kegiatan-kegiatan investasi yang dibenarkan, yang berada di bawah naungan syari`at Islam.
Sesungguhnya prinsip kontinuitas itu merupakan suatu persyaratan bagi pengembangan harta, karena tujuan setiap kegiatan investasi itu adalah mengembangkan harta pokok yang dengannyalah dimulai kegiatan investasi itu. Pengembangan ini tidak akan terjadi, kecuali dengan adanya kelangsungan perdagangan tersebut. Hal itu karena “perdagangan itu merupakan suatu upaya mencari penghasilan dengan mengembangkan harta melalui proses pembelian barang dengan harga yang murah, lalu menjualnya dengan harga yang lebih mahal, apapun juga jenis barang tersebut, apakah berupa tepung, atau hasil pertanian, atau hewan, atau pakaian dan lain sebagainya., Kadar pertambahan itu dinamakan keuntungan…. Sesungguhnya makna perdagangan itu adalah pekembangan harta….” (Ibnu Khaldun, 779 H., halaman 437).
Oleh karena itu, dapatlah kita merasakan dari pembahasan yang telah lalu bahwa prinsip kontinuitas itu bukanlah sesuatu yang baru, dan prinsip ini juga sesuai dengan fitrah manusia. Prinsip ini tampak lebih jelas pada permasalahan zakat. Hal itu adalah karena zakat itu baru akan menjadi suatu kewajiban di saat sempurnanya persyaratan zakat di tangan si pemilik harta, yaitu haul (berlalunya masa satu tahun). Kaidah hauliyyah yang akan kami ulas pada bab VIII delapan dari buku ini merupakan salah satu kaidah yang telah tetap dan pasti untuk menerapkan prinsip-prinsip akuntansi secara umum, dan prinsip kontinuitas secara khusus. Pentingnya kontinuitas ini bagi penerapan kaidah hauliyah tampak jelas dari sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam:
“Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta, sampai berlalu padanya haul ‘periode selama setahun’.” (Ibnu Rusyd Al Hafid, juz I:197). Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Ahmad dan Baihaqi. (Ahmad bin Ali Al `Asqalani, (A), tanpa tanggal, juz VI, halaman 165).
Demikian pula, segi penerapan prinsip kontinuitas dari sisi syari`ah tampak dalam hal bahwa “orang-orang yang tidak terikat waktu dalam membeli dan menjual, yaitu orang-orang secara khusus dinamakan dengan mudir (manajer), maka hukum orang-orang yang seperti ini di sisi penguasa, jika telah sampai kepada mereka haul sejak dimulainya usaha dagang mereka, harus menghitung barang-barang dagangan yang ada di tangan mereka tersebut, kemudian ditambahkan kepadanya uang tunai mereka yang ada serta piutang mereka yang diharapkan dapat diambil apabila mereka tidak mempunyai utang yang sebanding dengannya….” (Ibid, halaman 196).
Dari keterangan tersebut, kita bisa melihat dua ungkapan penting yang mengisyaratkan tentang prinsip kontinuitas, yaitu: Pertama, ungkapan “sejak dimulainya usaha dagang mereka”, yakni di sini ada isyarat mengenai permulaan usaha dagang, dan tidak ada isyarat mengenai berakhirnya akibat adanya asumsi kelangsungannya. Saat berakhirnya perdagangan itu tidak tercantum, atau minimal tidak diketahui pada saat itu. Kedua, ungkapan “diharapkan dapat diambil”. Ungkapan ini sendiri mengisyaratkan tentang kontinuitas, yakni diharapkan penerimaan piutang pada waktu mendatang. Kedua ungkapan tersebut, secara bersama-sama mengisyaratkan tentang penerapan prinsip kontinuitas untuk mendapatkan zakat, yang selanjutnya kontinuitas di dalam kegiatan investasi yang akan membentuk tempat-tempat penghasil zakat.
Di samping hal-hal yang telah kita paparkan tersebut, kami ingin mengisyaratkan bahwa di samping prinsip kontinuitas itu sesuai dengan fitrah manusia yang dia diciptakan di atasnya, juga mencerminkan karakter dari kegiatan-kegiatan investasi tersebut. Secara umum, setiap kegiatan investasi itu tidak mungkin muncul, hasilnya yang diharapkan, kecuali setelah berlalu beberapa waktu. Oleh karena itu, kegiatan investasi itu harus mengokohkan dirinya pada pasar-pasar tempat dia bersaing dengan pihak- pihak yang lain, untuk mendapatkan bagian yang terbesar dari para konsumen barang atau jasa, dan harus mengembangkan barang atau jasa tersebut agar sesuai dengan perkembangan selera dan tuntutan para konsumen. Agar kegiatan investasi itu mampu merealisasikan hal itu, dia harus selalu berkelanjutan, sehingga terwujudlah tujuan-tujuan yang diharapkan dari pendiriannya. (bersambung) Di antara faktor-faktor lainnya, yang membenarkan dan mengharuskan akan adanya prinsip muqabalah ini –di samping pengukuran pertumbuhan dan selanjutnya penentuan pos-pos zakat dan ukurannya– yang wajib diterapkan pada setiap akhir tahun keuangan adalah prinsip kontinuitas. Hal itu karena tidak mungkin mengukur hakikat hasil yang telah dicapai oleh setiap kegiatan investasi itu, kecuali pada akhir usia kegiatan tersebut. Usia suatu kegiatan itu tidaklah diketahui, dari satu sisi, juga para pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriah ini ingin mengetahui tingkat dan besarnya pertumbuhan, dari sisi yang lain, maka haruslah ada penghentian sementara terhadap kegiatan itu agar pengukuran hasil-hasilnya mudah dilakukan.
Akan tetapi, pengukuran ini tidak juga mudah, karena tidak dihabiskannya seluruh biaya, yakni biaya yang masih tersisa dipergunakan untuk periode-periode mendatang sebagai akibat dari prinsip kontinuitas. Oleh karena itu, di sini kita dapatkan adanya hubungan langsung antara prinsip kontinuitas dan muqabalah tersebut, yakni keduanya itu mempunyai karakter mushthana`ah. Yang kami maksudkan dengan karakter mushthana`ah prinsip kontinuitas itu adalah pembagian kehidupan mendatang yang diharapkan bagi kegiatan investasi menjadi beberapa periode yang teratur dalam jangka waktunya, akan tetapi tidak diketahui jumlahnya, yaitu jumlah periode-periode mendatang yang dihasilkan oleh prinsip kontinuitas.
Kami telah mengisyaratkan pada paragraf yang sebelumnya bahwa biaya-biaya yang telah dipikul oleh kegiatan investasi itu tidaklah dihabiskan seluruhnya selama tahun saat terealisasinya pemasukan. Demikian juga, pengeluaran-pengeluaran selama tahun saat terealisasinya pemasukan itu, terkadang tidak seluruhnya ditanggung oleh kegiatan investasi pada tahun keuangan itu sendiri, yakni bisa jadi dari tahun atau beberapa tahun yang sebelumnya. Hal itu karena setiap pengeluaran yang ditanggung oleh kegiatan investasi itu ada yang mempunyai hubungan secara langsung dengan pemasukan yang dihasilkan, dan ada yang mempunyai hubungan secara tidak langsung.
Pengeluaran-pengeluaran yang mempunyai hubungan secara tidak langsung akan menghadapi beberapa kesulitan dalam penentuannya, baik jenis maupun jumlahnya, pada saat dilakukan muqabalah dengan pemasukan-pemasukan. Lain halnya dengan pengeluaran-pengeluaran yang bersifat langsung. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak langsung ini harus diukur secara cermat untuk mengetahui bagian yang harus dikaitkan dengan pemasukan-pemasukan yang telah terealisir. Kecermatan ini merupakan suatu keharusan, agar tidak terjadi pengabaian terhadap apa-apa yang harus diperhitungkan, atau agar tidak terjadi sikap berlebih-lebihan terhadap apa-apa yang harus diperhitungkan, untuk menyempurnakan muqabalah yang adil tersebut.
Sebab, pengabaian terhadap apa yang harus diperhitungkan tersebut mengakibatkan tidak adanya kecermatan yang logis, yang selanjutnya akan mengakibatkan sikap berlebih-lebihan di dalam menyatakan keuntungan yang terealisasi. Sikap berlebih-lebihan ini mengakibatkan terambilnya bagian yang tidak sedikit dari modalnya dengan anggapan bahwa itu semua merupakan bagian dari keuntungan. Apabila terjadi tindakan yang seperti ini, perusahaan tersebut akan mendapati dirinya tidak mampu menghadapi kewajiban-kewajibannya, dan niscaya akan terhenti kegiatannya sebagai akibat dari tidak adanya kecermatan yang logis dalam pengukuran hasil-hasil melalui penerapan prinsip muqabalah tersebut.
Demikian juga, berlebih-lebihan dalam penghitungan pengeluaran-pengeluaran, apakah yang langsung maupun yang tidak langsung, akan mengakibatkan terhapusnya sebagian dari keuntungan-keuntungan. Terkadang, mengakibatkan kerugian-kerugian, tetapi bukan kerugian yang hakiki. Barangkali, tidak ada seorang pun yang mengetahui bahwa hal itu adalah kerugian-kerugian yang tidak hakiki, dan kerugian- kerugian di atas kertas saja, sebagai akibat dari ketidakcermatan dalam penentuan atau pengukuran pengeluaran-pengeluaran atau dalam kedua-duanya. Jika terjadi tindakan yang seperti ini, perusahaan itu kadangkala juga mendapati dirinya tidak mampu menghadapi kewajiban-kewajibannya, sebagai akibat dari takutnya pihak lain untuk bermuamalah dengannya, karena adanya kerugian-kerugian tersebut, yang terkadang hanya imajiner atau terkadang berlebih-lebihan.
Prinsip muqabalah ini dikategorikan sebagai prinsip-prinsip yang paling sulit diterapkan. Hal ini pada dasarnya kembali kepada kaidah-kaidah penting yang wajib diikuti, dari satu sisi, dan dari sisi yang lain kembali kepada standar-standar khusus yang wajib diperhatikan guna terwujudnya manfaat yang diharapkan dalam hal pengambilan manfaat dari informasi keuangan, berdasarkan syarat-syarat kualitatif yang telah kami jelaskan sebelumnya pada pembahasan pertama, bab IV dari buku ini. Di samping pentingnya bersikap cermat dalam penentuan dan penghitungan pengeluaran-pengeluaran, maka wajib juga bersikap cermat dalam penentuan dan penghitungan pemasukan-pemasukan. Sebab, berlebih- lebihan dalam penentuan dan penghitungan pemasukan-pemasukan itu, juga akan mengakibatkan munculnya keuntungan-keuntungan imajiner.
Demikian juga, lalai dalam penentuan dan penghitungan pemasukan-pemasukan itu akan mengakibatkan munculnya kerugian-kerugian yang imajiner. Kedua-duanya itu merupakan dua permasalahan yang tidak disukai, sebagaimana yang telah kami isyaratkan ketika membahas tentang berlebih-lebihan dan lalai dalam penghitungan pengeluaran-pengeluaran.