Defenisi dan Landasan Undang-undang BANK SYARIAH
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Definisi BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Ø Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Ø Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Undang – Undang Perbankan Syariah
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Pada Desember 2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah. Kemudian pada Desember 2008 Unit Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal januari 2009 bertambah menjadi 5 BUS, dimana dua bank melakukan spin off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin Syariah.
7 PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Perbedaan pokok antara sistem BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL secara ringkas dapat dilihat dari 7 (tujuh) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini:
No | Perbedaan Aspek | Bank Islam (Bank Syariah) | Bank Konvensional |
1 | Investasi | Investasi hanya untuk proyek dan produk yang halal | Investasi tidak memperdulikan atau mempertimbangkan proyek tersebut halal atau haram |
2 | Return (Imbal Hasil dari investasi) | keuntungan dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang disepakati di awal. Bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Return sesuai dengan keuntungan nasabah | Bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada setiap pinjaman yang diberikan pada nasabah. Oleh karena itu, bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung |
3 | Perjanjian / Aqad | Perjanjian dibuat sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan mengikuti akad yang sesuai dengan syariat Islam | Perjanjian hanya menggunakan hukum positif sebagai dasar perjanjian |
4 | Orientasi bisnis | Orientasi bisnis dalam pembiayaan tidak hanya untuk keuntungan saja, namun juga kepada falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat | Orientasi pembiayaan adalah memperoleh keuntungan semata |
5 | Hubungan Bank dan Nasabah | Hubungan bank dan nasabah adalah sebagai mitra | Hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan debitur |
6 | Dewan Pengawas | Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan adanya Dewan Pengawas Syariah | Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris |
7 | Penyelesaian Sengketa | Penyelesaian sengketa diupayakan mendahulukan musyawarah antara bank dan nasabah. Jika jalan temu tidak tercapai maka diselesaikan di Pengadilan Agama | Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat. |
Keterangan Tabel :
Investasi
Return (Imbal Hasil dari investasi)
Secara singkat ada 5 perbedaan antara sistem bunga dengan sistem bagi hasil
Silahkan perhatikan tabel berikut:
No. | Bunga | Bagi Hasil |
1. | Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi. | Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi. |
2. | Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada. | Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai. |
3. | Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi. | Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak. |
4. | Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda. | Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat. |
5. | Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram. | Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal |
Perjanjian / Aqad
Perbedaaan pertama Antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada akad (perjanjian) yang melandasinya. Dalam bank syariah akad (perjanjian) dibuat berdasarkan hukum islam dan hukum positif , namun pada bank konvensional akad (perjanjian) dibuat hanya berdasarkan hukum positif
Beberapa ketentuan akad dalam bank syariah seperti;
- Adanya rukun: penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab qabul
- Adanya syarat, seperti: barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, serta barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual
Orientasi bisnis
Orientasi yang ada pada sistem bank konvensional semata-mata adalah orientasi keuntungan atau profit oriented. Sementara pada sistem bank konvensional, orientasi yang digunakan selain orientasi keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia akhirat atas kerjasamanya.
Hubungan Bank dan Nasabah
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Selain beberapa perbedaan prinsip operasional di atas, salah satu ciri yang membedakan antara bank Islam dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Islam. DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain DPS bertanggung jawab atas produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat agar sesuai dengan prinsip syariah; investasi atau proyek yang ditangani oleh bank harus juga sesuai dengan prinsip syariah, dan tentu saja bank itu harus di-manage sesuai dengan prinsip syariah.
Secara umum anggota pengawas syariah tentulah harus merupakan orang yang memiliki otoritas di bidang syariah. Mekanisme penentuan anggota Dewan Pengawas Syariah berbeda pada setiap negara. Pada beberapa negara yang sudah mengatur secara sentral keberadaan dan operasional bank Islam, seperti Malaysia, Mesir, Jordania, Kuwait, Pakistan, Indonesia; mekanismenya telah diatur dalam undang-undang atau peraturan negra. Filosofi dari mekanisme ini adalah untuk menjaga independensi Dewan Pengawas Syariah.
Di Indonesia, otoritas masalah keagamaan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat akibat banyak dan beragamnya DPS. MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di Indonesia menganggap perlu dibentuknya suatu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan. Pada bulan Juli 1997 dalam acara Lokakarya Reksadana Syariah dihasilkan rekomendasi pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga ini didirikan pada tahun yang sama dan merupakan badan otonom MUI yang diketuai secara eks-oficio oleh Ketua MUI. Sedangkan untuk kegiatan sehari-hari DSN dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Harian DSN. Bagi perusahaan yang akan membuka bank Islam atau lembaga keuangan syariah lainnya, mereka harus mengajukan rekomendasi anggota DPS kepada DSN. Saat ini, Dewan Syariah Nasional di Ketuai oleh KH. Ma’ruf Amin, salah satu Ketua MUI Pusat yang cukup produktif menulis berbagai buku mengenai ekonomi syariah.
Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Jika lembaga yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang diberikan, DSN dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.
Penyelesaian Sengketa
Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah di Pengadilan Agama. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Demikanlah 7 perbedaan BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL semoga bisa mencerahkan. Aamiin.
2 comments
Waalaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh
terimakasih atas pertanyaannya
Bisnis syariah tidak dibenarkan meminjam uang
Yang diperbolehkan adalah aqad jual beli, tekhnisnya misal kita mau beli laptop seharga 15 juta rupiah, kemudian kita minta tolong belikan kepada Bank Syariah karena kita tidak memiliki dana. Bank Syariah membelikan Laptop itu secara tunai di Toko komputer. Setelah dibeli Bank Syariah menjual kembali kepada kita seharga 23 juta rupiah dengan sistem kredit selama 3 bulan
Cara ini Insya Allah HALAL, karena aqadnya Murabahah (Jual Beli)
Pinjam meminjam uang tanpa ada aqad barang sebagai pendukungnya termasuk kategori HARAM.
Pinjam meminjam bisa HALAL hanya untuk 2 kategori saja :
– SEDEKAH
– Pinjaman KEBAJIKAN ( Meminjam 15 juta bayar 15 juta)
Wallahualam
Semoga bermanfaat
Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh,saya mau nanya kenapa di salah satu bank syariah yang pernah saya jumpai karena ingin pinjam uang, namun bank syariah tersebut memberikan rincian uang yang akan dibayar apabila saya mau pinjam uang segini, contoh kasus waktu itu ketika saya mau pinjam uang 15 juta pembayarannya dilakukan selama 3 tahun ketika saya hitung2 setelah 3 tahun uang yg harus saya bayar sebesar 23 juta sekian berarti bank syariah tsb ambil 8 jutaan dari pinjaman 15 juta yg saya pinjam, Alhamdulilah saya dak jadi pinjam karena sepertinya sama saja dengan bank konvensional yang memberikan bunga pada pinjaman, tolong kalau ini salah atau haram yg di berlakukan bank syariah tsbt tolong tutup saja banknya jangan ada bank syariah yg berkedok syariah tapi sistemnya hampir sama dengan bank konvensional. tolong untuk dewan pengawas syariah langsung terjun kedaerah,karena sistem yg dijalankan bank syariah sekarang belum sesuai dengan yg disebutkan apa2 yg disebutkan diatas yg sesuai syariah.