RIBA
IS A CRIME
24 – 7 – 365
They steal our wealth and
destroy our societies
until nothing is left ….
KATAKAN TIDAK KEPADA : RIBA !
Dalam suatu acara TV swasta yang mengangkat tema Mengenai RIBA, seorang penanya bertanya kepada narasumber : Dalam Surat Ali Imran ayat 130 disebutkan “Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” , jadi Ustadz…. kan jelas disebutkan yang dilarang adalah RIBA yang BERLIPAT GANDA… Nah bagaimana jika TIDAK BERLIPAT GANDA ?Apa boleh ? karena rata-rata bunga dizaman sekarang ini hanya sekitar 15 – 20 % pertahun …
Untuk menjawab pertanyaan yang sering sekali ditanyakan dan dijadikan pembenaran berbagai kalangan untuk membenarkan Riba, saya tertarik untuk mengulas persoalan ini, dan semoga menjadi pencerahan di tengah masyarakat.
Dalam Al-quran Allah SWT tidak serta merta mengharamkan riba, sebagaimana hal yang sama dalam pengharaman minuman beralkohol. Ada beberapa tahapan, dari mencela hingga pada akhirnya mengharamkan bahkan mengultimatum pelakunya dengan pernyataan Perang !.
Tahapan ini dalam konteks kekinian bisa dimengerti sebagai persiapan psikologis masyarakat pada saat itu, sebelum benar – benar dilarang dan menghindari masyarakat dari culture shock. Dan benar sekali, ketika perintah pelarangan benar-benar turun pada tahun ke-9 Hijriah, masyarakat secara luas bisa langsung beriman dan melaksanakannya tanpa banyak komplaint dan penolakan. Luar Biasa !
Apa itu RIBA ?
Sebelum berbicara lebih dalam mengenai tahapan pelarangan Riba dalam Al-Quran, Redaksi akan sedikit mengulas sebuah pertanyaan… Apa itu RIBA ?
Riba secara bahasa : زيادة (Ziyadah) TAMBAHAN, نمو TUMBUH, MEMBESAR. Secara epistimiologi (bahasa) mempunyai arti az-ziyadah atau tambahan. Dalam pengertian lain, secara bahasa, riba juga berarti tumbuh atau membesar. Sedangkan menurut istilah teknis Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Badruddin Al-Ayni dalam kitabnya Umdatul Qori syarh Shahih al-Bukhori mendefinisikan riba:
الأصل فيه ( الربا) الزيادة , وهو فى الشرع الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariat, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil”
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
4 Tahapan Pelarangan Riba Dalam Al-Qur’an :
1. Tahap Pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba adalah perbuatan yang menolong mereka yang memerlukan sehingga dapat mendekati atau bertaqarrub kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (Qs. Ar-Rum: 39)
Ayat ini juga membandingkan antara Riba dan Zakat. Riba tidak menambah disisi Allah, namun zakatlah yang memberikan nilai tambah dan mendapatkan keridhaan disisi Allah SWT.
Rasulullah Saw, melarangnya secara khusus. Itulah yang dikatakan adh-Dhahhak dan dia berdalil dengan firman Allah Swt. : “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.” Yaitu, janganlah engkau memberikan sesuatu karena menghendaki sesuatu yang lebih besar dari pemberianmu itu.
2. Tahap kedua, Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
Firman Allah SWT:
“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (Qs. An-Nisa: 160-161)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, sesungguhnya Allah telah melarang riba kepada mereka, akan tetapi mereka justru memakan, mengambil dan menghiasinya dengan berbagai hal-hal memikat dan syubhat, serta memakan harta orang lain secara bathil.
3. Tahap ketiga, Pengharaman riba dikaitkan dengan berlipat ganda.
Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan” (Qs. Ali-Imran: 130)
Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Secara umum, ayat ini harus di pahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau bunganya kecil maka bukanlah riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang.
Melalui firman-Nya diatas, Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman melakukan riba dan memakannya dengan berlipat ganda. Sebagaimana pada masa jahiliyah dulu mereka mengatakan: “Jika hutang sudah jatuh tempo, maka ada dua kemungkinan; dibayar atau dibungakan.
Jika dibayar, maka selesai sudah urusan. Dan jika tidak dibayar, maka ditetapkan tambahan untuk jangka waktu tertentu dan kemudian ditambahkan pada pinjaman pokok.” Demikian seterusnya pada setiap tahunnya. Sehingga jumlah sedikit bisa berlipat ganda menjadi banyak.
4. Tahap terakhir, ayat riba diturunkan oleh Allah SWT yang dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Qs. Al-Baqoroh: 278-279)
Perlu dipahami, ayat ini turun pada tahun ke-9 Hijriah, artinya 6 tahun setelah pelarangan tahap ketiga.
Rasulullah SAW bersabda :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
Ayat ini merupakan peringatan keras dan ancaman yang sangat tegas bagi orang yang masih tetap mempraktekkan riba setelah adanya peringatan tersebut. Ibnu Juraij menceritakan Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwasannya ayat ini maksudnya ialah, yakinilah bahwa Allah dan Rasul akan memerangi kalian.
Demikianlah tahapan-tahapan pelarangan Riba dalam Al-quran. Semoga Allah menjauhkan diri dan keluarga kita dari praktek Riba, yang dalam bahasa indonesia secara halus disebut dengan Bunga .Wallahuallam..
VIVA Ekonomi Syariah .
0 comment
[…] itu di haramkan” ? . Nah bagi kita yang telah membaca tulisan sebelumnya yang berjudul “Katakan Tidak Kepada : Riba !”, disana disebutkan dalil-dalil dan tahapan-tahapan pelarangan Riba yang Allah sampaikan dalam […]
[…] Namun pada tulisan ini saya tidak akan menjelaskan tahap tahap pelarangan riba , anda bisa lihat tulisan saya di http://ekonomi-islam.com/4-tahapan-pelarangan-riba-katakan-tidak-kepada-riba/ […]
[…] itu di haramkan” ? . Nah bagi kita yang telah membaca tulisan sebelumnya yang berjudul “Katakan Tidak Kepada : Riba !”, disana disebutkan dalil-dalil dan tahapan-tahapan pelarangan Riba yang Allah sampaikan dalam […]