Membangun Ulang Ekonomi Syariah
  • HOME
  • PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
  • BANK SYARIAH
  • KUMPULAN PERATURAN EKONOMI ISLAM
  • ASURANSI SYARIAH
  • FREE DOWNLOAD
  • CONTACT
  • ABOUT
  • TULISAN UMER CHAPRA

Membangun Ulang Ekonomi Syariah

  • HOME
  • PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
  • BANK SYARIAH
  • KUMPULAN PERATURAN EKONOMI ISLAM
  • ASURANSI SYARIAH
  • FREE DOWNLOAD
  • CONTACT
Riba dan Penjelasannya

4 TAHAPAN PELARANGAN RIBA – KATAKAN TIDAK KEPADA : RIBA !

by Budi darmawan 28 Mei 20159 November 2018
by Budi darmawan 28 Mei 20159 November 2018 0 comment 1263 views

RIBA

IS A CRIME

24 – 7 – 365

They steal our wealth and

destroy our societies

until nothing is left ….

KATAKAN TIDAK KEPADA : RIBA !

Dalam suatu acara TV swasta yang mengangkat tema Mengenai RIBA,  seorang penanya bertanya kepada narasumber : Dalam Surat Ali Imran ayat 130 disebutkan “Hai orang – orang yang  beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” , jadi Ustadz…. kan jelas disebutkan yang dilarang adalah RIBA yang BERLIPAT GANDA… Nah bagaimana jika TIDAK BERLIPAT GANDA ?Apa boleh ? karena rata-rata bunga dizaman sekarang ini hanya sekitar 15 – 20 % pertahun …

Untuk menjawab pertanyaan yang sering sekali ditanyakan dan dijadikan pembenaran  berbagai kalangan untuk membenarkan Riba, saya tertarik untuk mengulas persoalan ini, dan semoga menjadi pencerahan di tengah masyarakat.

 

Dalam Al-quran Allah SWT  tidak serta merta mengharamkan riba, sebagaimana hal yang sama dalam pengharaman minuman beralkohol. Ada beberapa tahapan, dari mencela hingga pada akhirnya mengharamkan bahkan mengultimatum pelakunya dengan pernyataan Perang !.

Tahapan ini dalam konteks kekinian bisa dimengerti sebagai persiapan psikologis masyarakat pada saat itu, sebelum benar – benar dilarang dan menghindari masyarakat dari culture shock. Dan benar sekali, ketika perintah pelarangan benar-benar turun pada tahun ke-9 Hijriah,  masyarakat secara luas bisa langsung beriman dan melaksanakannya tanpa banyak komplaint dan penolakan. Luar Biasa !

Apa itu RIBA ?

Sebelum berbicara lebih dalam mengenai tahapan pelarangan Riba dalam Al-Quran, Redaksi akan sedikit mengulas sebuah pertanyaan… Apa itu RIBA ?

Riba secara bahasa : زيادة (Ziyadah)  TAMBAHAN, نمو TUMBUH, MEMBESAR. Secara epistimiologi (bahasa) mempunyai arti az-ziyadah atau tambahan. Dalam pengertian lain, secara bahasa, riba juga berarti tumbuh atau membesar. Sedangkan menurut istilah teknis Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.

Badruddin Al-Ayni dalam kitabnya Umdatul Qori syarh Shahih al-Bukhori mendefinisikan riba:

الأصل فيه ( الربا) الزيادة , وهو فى الشرع الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع

“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariat, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil”

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

4 Tahapan Pelarangan Riba ‎Dalam Al-Qur’an :

 

1. Tahap Pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba adalah perbuatan yang menolong mereka yang memerlukan sehingga dapat mendekati atau bertaqarrub kepada Allah SWT.

Firman Allah SWT:

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (Qs. Ar-Rum: 39)

Ayat ini juga membandingkan antara Riba dan Zakat. Riba tidak menambah disisi Allah, namun zakatlah yang memberikan nilai tambah dan mendapatkan keridhaan disisi Allah SWT.

Rasulullah Saw, melarangnya secara khusus. Itulah yang dikatakan adh-Dhahhak dan dia berdalil dengan firman Allah Swt. : “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.” Yaitu, janganlah engkau memberikan sesuatu karena menghendaki sesuatu yang lebih besar dari pemberianmu itu.

2. Tahap kedua, Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

Firman Allah SWT:

“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (Qs. An-Nisa: 160-161)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, sesungguhnya Allah telah melarang riba kepada mereka, akan tetapi mereka justru memakan, mengambil dan menghiasinya dengan berbagai hal-hal memikat dan syubhat, serta memakan harta orang lain secara bathil.

 

3. Tahap ketiga, Pengharaman riba dikaitkan dengan berlipat ganda.

Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan” (Qs. Ali-Imran: 130)

Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Secara umum, ayat ini harus di pahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau bunganya kecil maka bukanlah riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang.

Melalui firman-Nya diatas, Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman melakukan riba dan memakannya dengan berlipat ganda. Sebagaimana pada masa jahiliyah dulu mereka mengatakan: “Jika hutang sudah jatuh tempo, maka ada dua kemungkinan; dibayar atau dibungakan.

Jika dibayar, maka selesai sudah urusan. Dan jika tidak dibayar, maka ditetapkan tambahan untuk jangka waktu tertentu dan kemudian ditambahkan pada pinjaman pokok.” Demikian seterusnya pada setiap tahunnya. Sehingga jumlah sedikit bisa berlipat ganda menjadi banyak.

 

4. Tahap terakhir, ayat riba diturunkan oleh Allah SWT yang dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.

Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Qs. Al-Baqoroh: 278-279)

Perlu dipahami, ayat ini turun pada tahun ke-9 Hijriah, artinya 6 tahun setelah pelarangan tahap ketiga.

Rasulullah SAW bersabda :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”

Ayat ini merupakan peringatan keras dan ancaman yang sangat tegas bagi orang yang masih tetap mempraktekkan riba setelah adanya peringatan tersebut. Ibnu Juraij menceritakan Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwasannya ayat ini maksudnya ialah, yakinilah bahwa Allah dan Rasul akan memerangi kalian.

Demikianlah tahapan-tahapan pelarangan Riba dalam Al-quran. Semoga Allah menjauhkan diri dan keluarga kita dari praktek Riba, yang dalam bahasa indonesia secara halus disebut dengan Bunga .Wallahuallam..

VIVA Ekonomi Syariah .

ayat ayat tentang ribadefenisi ribaribaTAHAPAN PELARANGAN RIBA
0 comment
0
Budi darmawan

previous post
RIBA : SI PENGHAMBAT INVESTASI ( ANALISIS ILMIAH MENGAPA RIBA DILARANG)
next post
SISTEM INFORMASI PERBANKAN SYARIAH

Related Posts

Ancaman Allah dan Rasul-Nya Terhadap Pelaku Riba

9 Desember 2016

Catatan sejarah 1998 – Bangkrutnya ekonomi asia, akankah...

1 Desember 2016

4 tahap pelarangan riba (animasi)

19 September 2016

Perbedaan antara : JUDI, UNDIAN, SPEKULASI, INVESTASI dan...

16 Desember 2016

Mengapa Islam Lebih Menyukai Investasi Dari Menabung (Mengharap...

6 Januari 2017

4 PRAKTEK RIBA DUNIA MODERN : ANDA SUKA...

5 Desember 2016

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

4 + thirteen =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Cari Disini Aja

Sering Dicari

  • 1

    13 TRANSAKSI YANG TERLARANG DALAM ISLAM

    4 Juni 2015
  • 2

    11 TUJUAN EKONOMI SYARIAH

    15 November 2016
  • 3

    7 PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL (nomor 2 paling penting)

    10 Juni 2015
  • 4

    Perbedaan antara Ekonomi Islam, Ekonomi Kapitalis, Ekonomi Sosialis dan Ekonomi Komunis

    12 Oktober 2016
  • 5

    4 TAHAPAN PELARANGAN RIBA – KATAKAN TIDAK KEPADA : RIBA !

    28 Mei 2015
  • 6

    Perbedaan antara : JUDI, UNDIAN, SPEKULASI, INVESTASI dan PERDAGANGAN.

    16 Desember 2016
  • 7

    5 Bank Syariah Terbaik di Indonesia 2018

    3 November 2018

Kategori

  • Akutansi Islam (2)
  • Animasi Ekonomi Syariah (2)
  • Bisnis Syariah (19)
  • Pemikir Ekonomi Islam (8)
  • Peraturan Ekonomi Islam (3)
  • Perbankan Syariah (23)
  • Riba dan Penjelasannya (15)
  • Sistem Ekonomi (17)
  • Teori Teori Ekonomi (25)
  • Uang (14)

About Me

About Me

Mengembalikan Kejayaan Ekonomi Islam

Sebuah impian besar menjadikan ekonomi islam kembali jaya adalah keinginan terbesar seorang muslim. Karena dengan lahirnya ekonomi Islam maka bukan hanya kaum muslimin yang menikmati kesejahteraan dan kemakmuran namun juga seluruh dunia.Mari Bersama Berbuat Untuk Membangun Ekonomi Umat

Subscribe Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Membangun Ulang Ekonomi Syariah
  • HOME
  • PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
  • BANK SYARIAH
  • KUMPULAN PERATURAN EKONOMI ISLAM
  • ASURANSI SYARIAH
  • FREE DOWNLOAD
  • CONTACT