3 Pilihan Investasi Tanah yang Murah namun Menguntungkan
Seorang ibu protes anaknya tidak diterima menjadi TNI Angkatan Laut. “mengapa anak saya tidak diterima pak ? dia kan sehat kuat lagi, apa kurangnya sehingga dia tidak diterima?! Seru sang ibu dengan nada lumayan keras. “Dia tidak bisa berenang bu, berenang syarat wajib untuk bisa diterima menjadi TNI Angkatan laut” jawab panitia seleksi . “ ah Bapak, anak tetangga saya bisa diterima di TNI Angkatan Udara padahal saya tau persis dia tidak bisa terbang” Sengit si ibu tidak mau kalah .
Menjadi pemerhati khususnya dalam bidang ekonomi terlebih lebih ekonomi syariah memang tidak mudah. Orang sering bertanya “mana buktinya”, “apa mungkin dilaksanakan dalam praktek dunia nyata” atau yang lebih sengit lagi “bisnis apa yang sudah kami buat” ? . Karenanya dalam seri tulisan ekonomi islam ini saya berusaha keras memberikan contoh dalam praktek dunia nyata. Dengan harapan mereka yang berada dalam pusaran bisnis bisa memahami teorinya dan dapat mengaplikasikan, dan tentu saja tetap dengan bahasa yang sederhana. Saya sangat terkesan dengan Bapak Dahlan Iskan yang bisa meramu bahasa tulisannya enak dibaca, sederhana namun dapat dipahami walaupun untuk topik-topik yang cukup berat. Semoga tulisan tulisan ini kedepan bisa seringan ketika beliau mengulas namun tetap berkualitas dan bernas.
Pada edisi ketiga saya akan berbicara mengenai 3 Pilihan Investasi Tanah yang Murah namun Menguntungkan .
Ada 3 pilihan investasi pengolahan tanah dalam Islam yaitu :
- Musaqah,
- Muzaraah,
- Mukhabarah
Yuk kita belajar teorinya dahulu.
MUSAQAH
Musaqah adalah bentuk kerja sama pemilik kebun dengan penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat, contohnya begini : pak Ahmad adalah orang yang sangat kaya dan memiliki banyak tanah/ladang dimana-mana sementara pak Budi adalah seorang yang rajin bekerja tapi lagi belum dapat pekerjaan yang layak. Karena pak Budi orang yang jujur dan dapat dipercaya maka pak Ahmad menyerahkan sebagian kebunnya kepada pak Budi dengan ketentuan – ketentuan tertentu yang telah di setujui oleh kedua pihak. Dan dengan disetujuinya perjanjian tersebut maka pak Budi pun harus merawat kebun Pak Ahmad dengan sebaik – baiknya sampai waktu panen telah tiba.
Dalam pengupahan, sistem ini tidak boleh dibagi hasilkan. Maksudnya, Pak Ahmad tidak bisa membayar Pak Budi dengan hasil panen yang akan didapatnya. Dia harus membayar dengan rupiah upah bulanan atau mingguan sesuai dengan kesepakatan .
Dalam hal ini di tegaskan oleh hadist Nabi Saw yang artinya : siapa yang memiliki sebidang tanah, hendaklah ia jadikan sebagai tanah pertanian dan jangan diupahkan dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil yang akan dipanen) dan jangan pula dengan imbalan sejumlah makanan tertentu. ( H.R. al-Bukhori dan Muslim .
Hubungan antara yang mengelola dengan pemilik lahan adalah hubungan majikan dengan karyawan. Karena itulah dilarang memberikan upah dengan sesuatu yang tidak pasti seperti hasil panen yang belum jelas hasilnya.
MUZARA’AH
Muzara’ah adalah kerjasama (syirkah) pengolahan pertanian/perkebunan antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Kegiatan muzara’ah ini terjadi karena pemilik lahan tidak memiliki cukup waktu untuk menggarap lahan/sawahnya, sehingga untuk menggarap lahan/sawah yang bersangkutan diserahkan kepada pihak lain.
Pembeda yang utama Muzara’ah ini Benih dan segala biaya lainnya seperti pupuk berasal dari pemilik lahan.
Hubungan antara yang mengelola dengan pemilik lahan adalah hubungan partner bisnis (syirkah) Sehingga persentase keuntungan ataupun resiko kerugian ditetapkan diawal sesuai dengan hasil yang didapat .
MUKHABARAH
Mukhabarah adalah kerjasama (syirkah) pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, Pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Pembeda yang utama Muzara’ah ini Benih dan segala biaya lainnya seperti pupuk berasal dari yang menggarap tanah tersebut.
Hubungan antara yang mengelola dengan pemilik lahan adalah sama seperti Muzaraah yaitu hubungan partner bisnis (syirkah). Sehingga persentase keuntungan ataupun resiko kerugian ditetapkan diawal sesuai dengan hasil yang didapat .
Bagaimana memodelkan 3 aqad ini dalam aplikasi bisnis, sehingga ketiga model transaksi ini tidak hanya menjadi teks buku dan tidak teraplikasi untuk membangun ekonomi umat.
Untuk bisnis yang dikelola secara pribadi, anda bisa mulai memindahkan investasi anda dari obligasi atau deposito menjadi membeli tanah pertanian/perkebunan. Keunggulan investasi tanah adalah sebagai berikut :
- Capital gain. Siapapun tahu harga tanah terus menerus mengalami kenaikan. Persentasenya bisa mencapai 20 persen-25 persen tiap tahunnya, atau dua kali lipat setelah 5 tahun ke depan. Nilai plus inilah yang menjadikan investasi tanah cocok bagi pemula.
- Permintaan vs Persediaan. Persediaan tanah tidak akan bertumbuh dan bertambah, sedangkan permintaan akan semakin bertambah seiring pertumbuhan penduduk yang membutuhkan lahan tinggal. Menurut prinsip ekonomi dengan semakin banyak permintaan maka akan semakin tinggi juga penawarannya.
Kelemahan mereka yang berinvestasi tanah saat ini adalah membiatrkan tanah tersebut menjadi lahan kosong dan tidak produktif. Harapan paling tinggi hanyalah menunggu ada investor yang membeli tanah tersebut untuk di bangun ruko, nasib baik jika pakai sistem bagi hasil dengan si investor. Lebih dari itu tidak ada.
Pada zaman umar bin khatab, menurut riwayat tanah tanah kosong yang tidak produktif diberi kesempatan selama 3 tahun. Jika tidak juga dikelola maka hak miliknya diambil oleh negara. Sehingga wajarlah pada zaman itu terjadi peningkatan jumlah kekayaan negara berkali kali lipat, karena masyarakat berlomba-lomba menggarap tanahnya.
Apa yang bisa kita lakukan dengan tanah kita ? saya sudah punya tanah tapi tak tau mau diapakan ? nah karena itu lah saya membuat tulisan ini.
Ada 3 tipe kerjasama yang bisa anda lakukan. Bisa Musaqah, Muzara’ah atau pun Mukhabarah. Banyak mahasiswa mahasiswa yang rajin yang kekurang biaya yang ingin menggarap tanah anda. Banyak pemuda pemuda yang menganggur yang ingin mengolah tanah tersebut. Banyak orang orang yang di PHK yang bisa anda berdayakan.
Begitu juga sebaliknya, jika anda yang saat ini seorang mahasiswa yang sedang mencari penghasilan tambahan, atau anda baru saja di PHK . Ada tanah menganggur, mengapa anda tidak hubungi saja yang punya tanah tersebut. Tawarkan diri anda untuk mengelolanya. Tidak ada modal untuk kelolanya? Tawarkan orang lain untuk menjadi pemodalnya. Tanyakan kepada yang punya lahan apa mau dia membantu modal nya ? atau tawarkan kepada orang lain yang tertarik dengan investasi ini. Saya kira jika kita bicara pertanian, hingga saat ini, ketika kita masih butuh nasi, masih butuh cabe, masih butuh sayur. Insya Allah bisnis ini masih memiliki permintaan yang tinggi.
Bagi anda yang memiliki tanah, Jika yang ingin menggarap itu tidak punya modal, anda bisa pakai aqad Muzara’ah. Saya melakukan survey, dana yang dibutuhkan untuk budidaya tanaman cabe dengan 1 hektar tanah adalah sekitar Rp.22.000.000,- Dengan potensi produksi 2000 kg per sekali panen, hitung sendiri jika kita bisa menjual harga cabe Rp.50.000/kg. Biaya yang murah, perputaran uang cepat, investasi yang tidak mahal . Kita bisa menggarap tanah kosong menjadi tanah yang produktif dan tentu saja tidak kalah pentingnya adalah anda bisa membantu orang lain terlepas dari kemiskinan. Kurang luar biasa apa coba.
Banyak sekali aqad aqad dalam ekonomi islam yang belum tergarap sempurna. Semoga kita tetap diberikan kekuatan untuk saling mengajarkan dan mempelajari ekonomi warisan Nabi ini. Insya Allah
Viva ekonomi syariah